Suscríbete

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 30 Juni 2016

BISNIS PENUKARAN UANG, HALAL/HARAM



BISNIS PENUKARAN UANG, HALAL/HARAM

OLEH : M. AFIF SETYAWAN

            Bulan Ramadhan tinggal sebentar lagi, banyak sekali bermunculan fenomena ramadhan di Indonesia, salah satunya bisnis penukaran uang rupiah cetakan baru. Biasanya bisnis penukaran rupiah itu berlangsung di jalan raya, dimana ada beberapa orang menjajakan sebendel uang kertas yang telah dibungkus rapi, dari uang pecahan 1000an, 2000an hingga 20000. Pelanggannya tentu orang-orang yang hendak berhari raya dengan membagi angpao kepada tamu, anak-anak, keluarga maupun tetangga sebelah. Untuk bagi angpao itu biasanya orang tidak sempat bila harus mengantri di loket penukaran uang yang ada di bank. Untuk itulah jasa para calo penukaran uang ini dibutuhkan. Inilah salah satu peluang bisnis sekaligus pernik ramadhan yang mungkin hanya ada di negeri kita tercinta ini. Yang menjadi pertanyaan adalah bisnis penukaran uang ini halal/haram?. Majelis Ulama Indonesia di beberapa tempat telah mengeluarkan fatwa bahwa praktik transaksi seperti ini hukumnya haram. Keharamannya terletak pada aspek riba dalam transaksi penukaran uang yang tak sepadan nilainya sehingga ada pihak yang dirugikan.

            Dalam pandangan orang awam transaksi ini dipandang biasa saja dan bisa dikatakan hal yang lumrah. Mereka menganggap kelebihan uang tersebut sebagai upah atau jasa ongkos penukaran. Seharusnya kita bisa membedakan mana yang termasuk jual beli dan tukar menukar. Jika kita menukar rupiah dengan mata uang asing kita menggunakan jual beli, karena kurs serta jenis mata uangnya berbeda. Sedangkan tukar menukar rupiah kita menggunakan tukar menukar bukan jual beli, karena nilai serta mata uangnya sama. Meskipun yang satu cetakan baru dan bersih, sedangkan yang lama lusuh dan kotor. Bukankah uang lama/baru nilainya sama saja?, sehingga jelas dalam transaksi ini terdapat unsur riba yang haram hukumnya.

            Tidak bisa kita beralasan bahwa kelebihan uang yang 10% atau lebih itu sebagai jasa untuk si calo. Jika memang itu adalah uang jasa mengapa terus ditentukan nominalnya bahwa setiap penukaran 100rb harus membayar 10% yaitu sekitar 10rb?, jika kita mau menukar 1juta berarti harus merogoh kocek sebesar 100rb sebagai uang jasa?, seharusnya kalau mau dianggap sebagai uang jasa maka cukup menentukan berapa ongkos per transaksi tanpa peduli berapa nominal yang ditukar. Misalnya jika kita ingin menukar uang 5juta, kita juga membayar 5juta ditambah berapa ongkos jasa sesuai kesepakatan. Dalam hal ini transaksi ini dibolehkan karena tidak ada yang dirugikan. 

            Maraknya fenomena tersebut harusnya membuat pemerintah peka dengan kegiatan ekonomi disekitar. Pasalnya jika pemerintah membiarkan praktik transaksi tersebut artinya sama saja pemerintah membiarkan riba terus berkembang di Indonesia. Sudah seharusnya pemerintah menyuruh bank milik pemerintah untuk membuka stand penukaran uang di desa, pasar tradisional maupun tempat yang strategis agar memudahkan masyarakat dalam menukarkan uang. Selain itu, kegiatan tersebut juga menjaga masyarakat agar tidak selalu menggunakan jasa calo yang dalam transaksinya terdapat unsur riba didalam transaksinya. Selain itu para ulama seharusnya juga harus selalu mensosialisasikan tentang haramnya penukaran uang yang didalamnya ada unsur riba agar kesucian bulan ramadhan tidak ternodai dengan kemaksiatan dan kebobrokan ekonomi.

Inovasi dan optimalisasi produk pada Lembaga Keuangan Syari’ah di Indonesia



Inovasi dan optimalisasi produk pada Lembaga Keuangan Syari’ah di Indonesia

Oleh : Muhammad Ariyadi

            Ketersediaan peluang bagi setiap orang untuk hidup sejahtera dengan pendistribusian pendapatan serta kekayaan yang merata. Bagaimanapun belum ada sebuah negara di dunia ini yang sudah dapat merealisasikan sasaran materiil ini, walaupun kinerja negara-negara ekonomi pasar berlangsung baik namun mereka masih mengalami kegagalan-kegagalan dalam mewujudkan sasaran-sasaran materiil yang diinginkan. Kegagalan-kegagalan mereka justru malah lebih tampak dengan adanya ketidakstabilan ekonomi dan ketidakseimbangan makro ekonomi yang digambarkan melalui tingginya frekuensi fluktuasi ekonomi, laju inflasi dan pengangguran yang tinggi. Negara yang sedang berkembang jauh lebih diselimuti oleh persoalan-persoalan cicilan utang luar negeri yang mengancam bukan saja masa depan pembangunan mereka, tetapi juga kesehatan dan kelangsungan sistem keuangan internasional.1

Indonesia termasuk negara berkembang yang tentunya masuk dalam kategori negara yang masih berhutang dengan negara lain. Belum mampu memberikan pinjaman (pembiayaan) kepada negara lain. Dalam perjalanannya pemerintah Indonesia melakukan inovasi dalam kebijakan moneternya. Diantara kebijakan tersebut adalah mulai dimasukkannya sistem ekonomi Islam di dalam lembaga keuangan syariah bank maupun non bank. Bentuk keseriusan pemerintah menggunakan sistem ekonomi Islam ini telah diterbitkannya UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Patut diapresiasi dan kita dukung kebijakan pemerintah ini disamping mayoritas masyarakat di Indonesia adalah pemeluk agama Islam sehingga kedepannya kita harapkan perkembangan ekonomi Indonesia menjadi lebih baik. Dalam konsep sistem ekonomi Islam ini diharapkan umat manusia dapat menjalankan kegiatan ekonomi (muamalah) dengan tujuan mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat (falah). Dari konsep ekonomi Islam ini penulis yakin bahwa masyarakat Indonesia dalam keadaan sadar meyakini setiap kegiatan transaksi yang dilakukan di lembaga keuangan syariah bank maupun non bank hanya untuk mencari keberkahan Allah swt. Yang menjadi pertanyaan penulis adalah; apakah sebaliknya pengelola lembaga keuangan syariah bank maupun non bank juga bertujuan sama mencari keberkahan Allah swt?. Penulis melihat kebanyakan pengelola lembaga keuangan syariah bank maupun non bank masih kurang memfokuskan tujuannya pada sistem ekonomi Islam untuk kemaslahatan umat. Alasan penulis adalah lembaga keuangan syariah bank maupun non bank kebanyakan masih menggunakan angka atau prosentase dalam mengambil keuntungan di setiap transaksinya. Salah satu yang masih menjadi persoalan menurut pandangan masyarakat adalah mengenai pembiayaan pada bank syari’ah yang lebih besar daripada bank konvensional. Hal ini seharusnya tidak terjadi di Indonesia yang mayoritas masyarakatnya adalah muslim. Situasi seperti ini terjadi karena beberapa faktor yang diantaranya adalah belum adanya transformasi pemahaman tentang sistem ekonomi Islam khususnya pada lembaga keuangan syariah bank. Pada kegiatan pembiayaan  produk-produk di lembaga keuangan syari’ah bank lebih mengutamakan produk dengan akad murabahah (jual-beli).

Penulis berharap pengelola lembaga keuangan syariah bank maupun non bank melakukan inovasi produk pembiayaannya yang lebih mengutamakan pada produk dengan akad musyarakah (kerjasama dua pihak atau lebih dengan sama-sama menyertakan modal) atau produk dengan akad mudharabah (kerjasama pihak pertama menyediakan modal dan pihak kedua menyediakan keahlian mengelola modal). Produk pembiayaan ini lebih mengedepankan asas kepercayaan dan kemaslahatan umat. Pada realitanya Indonesia dalam menetapkan kebijakan makro ekonomi di sektor moneter pemerintah Indonesia masih menggunakan sistem konvensional. Keadaan ini salah satu faktor yang dapat mempengaruhi kinerja pada lembaga keuangan syariah. Karena lembaga kuangan syariah masih menjadi sub-sistem penyokong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Walaupun di Indonesia saat ini terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi, namun potensi perkembangan sektor jasa keuangan syari’ah sangatlah besar untuk dikembangkan dalam hal ini respon pemerintah dalam menanggapi potensi jasa keuangan syari’ah pun terbukti dengan dibentuknya Komite Nasional Keuangan Syari’ah (KNKS) pada tanggal 5 januari 2016 kemarin yang diharapkan mampu menjadi tonggak dalam memperbaiki perekonomian Indonesia khususnya sektor jasa keuangan syari’ah dan mampu mengembangkan lagi produk-produk perbankkan termasuk didalammya tata kelola,SDM, optimalisasi zakat dan wakaf serta hal lain yang berhubungan dengan keuangan syari’ah yang dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat sehingga masyarakat bisa faham akan keunggulannya dan tertarik terhadap jasa keuangan syari’ah agar dapat terciptanya perekenomian yang lebih baik dan terus berkembang secara berkesinambungan.2

LIFESTYLE ADALAH BEGROUND DARI MASYARAKAT



LIFESTYLE ADALAH  BEGROUND DARI MASYARAKAT

Oleh : Devi Savitri

Saat ini pola pikir dan tindakan masyarakat dalam hal konsumsi suatu barang atau jasa dilakukan secara berlebihan atau tidak sepantasnya. Khususnya masyarakat di Indonesia sendiri yang menyertai kemajuan ekonomi dengan berkembangnya budaya konsumsi yang ditandai berkembangnya gaya hidup atau sering dikenal Lifestyle.Masyarakat umumnya melakukan konsumsi suatu barang atau jasa tidak memandang apakah mereka membutuhkan barang tersebut atau tidak.Tetapi mereka lebih memikirkan tentang trend barang tersebut agar tidak dianggap kudet atau ketinggalan jaman. Hal tersebut telah mendarah daging pada semua lapisan masyarakat mulai dari kalangan kelas bawah, menengah, maupun kelas atas. Gaya hidup semacam itu juga akibat campuran dari budaya luar.Mulai dari gaya berpakaian, musik, film, dan budaya pop barat lainnya sebagai kiblat dan kerap hanyut dalam nostalgia. Sehingga seseorang yang menjadikan kekonsumtifan itu sebagai gaya hidup maka sudah tergolong penganut konsumerisme (konsumsi berlebihan secara berkelanjutan).

Salah  satu contoh misalnya membeli jilbab dan  pakaian. Sekarang ini sangat marak dengan grub-grub atau akun-akun di media social tentang style hijabers masa kini atau modern. Sehingga masyarakat berlomba- lomba dalam membeli hijab dan pakaian yang ter- up to date. Mereka juga tidak memperdulikan harga, karena mereka lebih memikirkan bahwa barang yang dibeli sedang trend pada masa kini. Mereka juga beranggapan bahwa dengan mereka membeli barang yang up to date berarti mereka termasuk orang yang kekinian atau modern. Sehingga di luar sana banyak sekali style hijab yang kekinian dan digemari konsumen atau masyarakat. Style seperti ini merupakan pola hidup yag berlebihan dan boros serta berpaku pada peningkatan pembelian. Hal ini didukung adanya paham atau gaya  hidup yang menganggap barang-barang mewa sebagai ukuran kebahagiaan, kesenangan dsb.

 Namun didalam islam telah ditegaskan bagaimana pola konsumsi yang sesuai tuntunan nabi, seperti yang tercantum dalam hadist nabi yang diriwayatkan muslim “jika suatu suap diantara kamu sekalian jatuh, maka hendaklah ia membersihkan kotorannya dan (setelah itu) hendaklah memakannya dan tidak membiarkannya untuk setan” Anas berkata” dan beliau memerintahkan kita untuk menghabiskan makanan dari piring” beliau SAW juga bersabda “sesungguhnya kamu tidak mengetahui dimakanan manakah adanya keberkahan. Makna dari hadist ini adalah pelanggaran terhadap konsumsi yang berlebihan, apalagi menghamburkan harta pada hal yang tidak jelas sasaranya. Namun dibenarkan apabila berbelanja pada hal- hal yang dibutuhkan. Jadi menurut perspektif islam lifestyle yang berlebihan atau hanya mengikuti trend sangat tidak dianjurkan karena dapat mengakibatkan perilaku hidup boros dan menimbulkan sikap riya’ atau pamer. Pamer akan style baru mereka dan akhirnya masyarakat sibuk berlomba- lomba mengikuti style seiiring berkembangnya jaman. Untuk itu kita sebagai remaja harus pandai dan selektif dalam menerima budaya dari luar yang tidak sesuai tuntunan nabi. Kita tidak boleh asal mengikuti budaya luar, hal tersebut sama saja telah menodai jati diri dan adat ketimuran serta identitas sebagai seorang muslim. Maka disinilah diperlukan bahwa pentingnya pengetahuan akan nilai- nilai agama (etika), dengan agama maka mitra (konsumen) akan senantiasa mengontrol diri dan mawas diri tentunya dari hawa nafsu untuk membeki barang atau jasa yang tidak dibutuhkan.

PERAN KOMITE NASIONAL KEUANGAN SYARIAH TERHADAP PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA



PERAN KOMITE NASIONAL KEUANGAN SYARIAH TERHADAP PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Oleh : Sekar Cahyani Arumdalu
“FoSEI FEB UMS”

Saat ini keuangan syariah telah mendunia, ia bukan barang asing lagi, tetapi barang berharga yang bernilai tinggi, telah menjamur, tumbuh dan berkembang dengan pesat hampir di setiap negara, baik di negara muslim maupun non muslim. Dan selama ini di Indonesia disebut memiliki potensi besar di sektor keuangan syariah, tapi realisasinya belum maksimal. Perkembangan keuangan syariah di Indonesia  telah menjadi tolak ukur keberhasilan eksistensi ekonomi syariah. Di Indonesia, meskipun terlambat dibandingkan dengan negara tetangga, seperti Malaysia dan negara lainnya di Timur Tengah, keuangan syariah telah berkembang dengan pesat.dalam catatan sejarah dari tahun 1991 sampai dengan 2015, telah banyak berdiri berbagai lembaga keuangan syariah dan dikeluarkannya kebijakan ataupun peraturan yang mendukungnya, contoh pada tahun 1991 Bank Muamalat Indonesia, Bank Islam pertama didirikan, kemudian diikuti dengan berdirinya lembaga keuangan syariah lainnya seperti Asuransi Syariah (1994), Reksadana Syariah oleh PT Danareksa Investment Management (1997), diperkenalkannya Pasar Uang Antar Syariah dan Jakarta Islamic Index (2000), ReIndo Syariah Retakaful Syariah (2004), MOU antara BAPEPAM-LK dan DSN MUI dalam membuat peraturan Pasar Modal Syariah (2003), Amanah Finance, Lembaga Keuangan Non Bank (2005), dikeluarkannya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (2008), dsb.

Keuangan syariah di Indonesia sebagian besar dibangun atas inisiatif masyarakat. Dengan kata lain, pertumbuhan keuangan syariah di Indonesia dilakukan melalui bottom up approach bukan top down approach. Keinginan tersebut muncul dari masyarakat lalu diakomodasi oleh pemerintah, bukan sebaliknya. Walaupun di Indonesia saat ini masih terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi, tetapi perkembangan sektor jasa keuangan syariah masih memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan. Maka dari sini lah dibentuk Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) pada tanggal 5 Januari 2016 yang dipimpin langsung oleh Presiden Indonesia dengan anggota pengarah beberapa menteri bersama Otoritas Bank Indonesia, OJK, serta kalangan profesional Ekonomi Syariah. Pembentukan KNKS menjadi salah satu agenda prioritas Otoritas Jasa Keuangan dalam Roadmap Perbankan Syariah. Komite Nasional Keuangan Syariah disini merupakan komite koordinasi kebijakan yang beranggotakan wakil dari pemerintah seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Agama, BAPPENAS, OJK dan Bank Indonesia. KNKS sendiri bertugas mengembangkan industri keuangan syariah termasuk tata kelola, SDM, optimalisasi zakat dan wakaf serta hal lain yang berhubungan dengan keuangan syariah. Agenda ini terbilang komprehensif dalam lima tahun ke depan. Proses pembentukan KNKS perlu dikawal sebagai langkah penting dan strategis untuk mensinergikan regulasi, kebijakan dan arsitektur pengembangan keuangan syariah di Indonesia.

Adanya pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah ini akan memberikan suatu dampak positif terhadap perekonomian Indonesia, laju pertumbuhan ekonomi syariah akan menjadi lebih cepat dari sebelumnya serta untuk dalam hal investasi dan pembiayaan bagi dunia usaha dan menumbuh-kembangkan keuangan Syariah di Indonesia serta adanya dukungan dari pemerintah dan otoritas pembuat kebijakan. Dari adanya Komite Nasional Keuangan Syariah ini sistem ekonomi syariah dapat terus-menerus dikomunikasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa faham akan keunggulannya dan masyarakat semakin tertarik terhadap keuangan syariah.   Komite Nasional Keuangan Syariah ini diharapkan bisa melengkapi pendekatan bottom up yang selama ini terjadi di sektor keuangan syariah dengan pendekatan top down melalui pemerintah. Dan diharapkan dari dibentuknya KNKS ini lembaga keuangan syariah bank dan non bank akan menjadi lebih baik dan terus berkembang dalam pembangunan ekonomi nasional.

AKAN TEGAKNYA EKONOMI ISLAM DI ERA GLOBALISASI

AKAN TEGAKNYA EKONOMI ISLAM DI ERA GLOBALISASI

oleh : Cahyo Yulianto
 
              Kebangkitan islam sekarang sedang di perjuangkan berlangsung di seluruh Negara bahkan di seluruh penjuru dunia  umat muslim untuk menegakan kembali kejayaan islam, .untuk mewujudkan cta-cita itu perlunya kesadaran kita sendiri sebagai kaum muslim, beberapa persoalan yang sering di hadapi oleh umat ini terutama dalam bidang ekonomi. Umat muslim menyadari bahwa mempunyai system ekonomi yang sempurna di bandingkan dengan system ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosialis.
            Dilansir dari situs Gulf News pada jumat 15 April 2016 ( 7 Rajab 1437 ), kelembagaan industry khususnya keuangan syariah naik persentasinya sebesar 15%-20% pertahun. Setidaknya dengan ini bahwa negara mulai mempertimbangan keunggulan dan kebaikan dalam bidang ekonomi syariah, dengan ini negara-negara berkembang membutuhkan 50 ribu tenaga profesional ekonomi syariah dalam beberpa tahun untuk membuat sector ini terus berkembang, pakar dari international center for education in islam finance (INCEIF), Riyaz Malik mengatakan, mencetak tenaga ahli dibidang ekonomi syariah merupakan tantangan tersendiri.” Sangat penting bagi mereka untuk memiliki pengetahuan bagaimana cara memadukan prinsip ekonomi dan keuangan syariah serta kreativitas dan inovasi untuk memajukan industry ini”
 Beberapa negara mulai melirik system ekonomi syariah, bukan saja negara yang mayoritas muslim yang menggunakannya namun sekarang yang mayoritas non muslim ,laporan perkembangan keuangan islam (IFDR) 2015 menyebutkan, Jerman menyambut bank syariah pertama saat kuveyt Turk membuka KT Bank AG di Frankfurt pada 2015 lalu. Begitu juga cina yang mendalami bank syariah, di Rusia asosiasi Perbankan Rusia 2014 lalu juga meminta Bank Sentral mendirikan pengawas lembaga keuangan syariah yang legal, peroduk keungan syariah juga semakin banyak bermunculan di inggris, kali ini Gatehouse Bank plc, dalam bisnis Perumahan,vatikan bahkan mengajak bank untuk mengkaji penerapan prinsip keuangan syariah untuk menumbuhkan kepercayaan di tengah krisis globalisasi.

             Hal ini menjadi motivasi umat muslim sendiri khususnya bedakwah dalam bidang ekonomi islam berpedoman pada al-quran dan hadist shahih untuk dapat membuminggkan islam dalam bidang ekonomi dan sekaligus semakin berkembang ekonomi islam serta masyarakat islam yang yang berjuang bumingnya ekonomi islam di eraglobalisasi untuk di raskan manfaatnya oleh umat di penjuru dunia dan membawa tegaknya syarat islam perlahan-lahan dalam bidang ekonomi syaariah.



Sumber:http://m.dream.co.id/dinar/tenaga-ahli-ekonomi-syariah-sangat-dibutuhkan-160415r.html
http://www.mirajnews.com/id/dewan-syariah-dan-tata-kelola-perusahaan-bank-islam-di-inggris/89393
http://m.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/16/01/20/o18bfp382-bank-syariah-tumbuh-subur-di-negara-nonmuslim
Islampos

Diberdayakan oleh Blogger.

Text Widget

Sample Text

Jalan Jenderal Ahmad Yani, Surakarta 57162, Indonesia
Kampus 2 UMS (Universitas Muhammadiyah Surakarta)
Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB-UMS)

Followers

Stats

Didukung Oleh

Didukung Oleh

Link Blog

BTemplates.com

Popular Posts