Kamis, 20 Maret 2025

Menggugat Eknomi Global : Ekonomi Islam sebagai Paradigma Alternatif dalam Menjawab Eksploitasi Lingkungan dan Ketimpangan Sosial


Di tengah gencarnya perusahaan multinasional mengeruk keuntungan dengan mengorbankan keberlanjutan ekologis dan keadilan sosial, ekonomi Islam hadir bukan sekadar alternatif, melainkan kritik tajam terhadap sistem ekonomi kontemporer yang kapitalistik. Di level global, ambil contoh praktik fast fashion yang memproduksi 92 juta ton limbah tekstil per tahun, atau industri tambang yang menggusur masyarakat adat di Amazon dan Afrika. Keduanya mencerminkan market failure sistem neoliberal yang mengabaikan prinsip maslahah (kebaikan universal) dan mizan (keseimbangan) dalam ekonomi Islam. Sementara itu, korporasi-korporasi raksasa seperti Shell dan ExxonMobil terus mencatat laba triliunan dolar di tengah krisis iklim, ekonomi Islam justru menawarkan konsep kepemilikan terbatas (hifzh al-bi’ah), di mana eksploitasi sumber daya alam harus tunduk pada prinsip tanggung jawab antargenerasi (khalifah fil ard).

Di Indonesia, fenomena serupa terjadi dengan ironi yang menyakitkan. Alih-alih menjadi paru-paru dunia, deforestasi untuk perkebunan sawit skala besar telah menghancurkan 3,4 juta hektar hutan dalam dekade terakhir (KLHK, 2023). Padahal, prinsip haram-nya riba dalam ekonomi Islam bukan hanya soal larangan bunga bank, tetapi juga penolakan terhadap segala bentuk eksploitasi ekonomi yang merugikan manusia dan alam. Sayangnya, praktik gharar (ketidakpastian spekulatif) dan ihtikar (monopoli) masih marak, seperti kasus pembangunan IKN Nusantara yang dikritik karena mengabaikan partisipasi masyarakat lokal dan risiko ekologis. Di sisi lain, pertumbuhan perbankan syariah Indonesia yang mencapai 10% aset nasional (OJK, 2023) belum diimbangi dengan komitmen nyata mengarusutamakan ekonomi hijau (green sukuk) atau memutus mata rantai ketimpangan melalui zakat produktif.

Ekonomi Islam bukan utopia. Di Maroko, penerapan waqf (wakaf) untuk proyek energi terbarukan berhasil mengurangi emisi karbon 12% dalam 5 tahun. Di Malaysia, sukuk berbasis SDGs menjadi instrumen pendanaan infrastruktur inklusif. Namun, di Indonesia, ekonomi Islam masih terjebak dalam wacana simbolis—seperti label "halal" pada produk konsumtif—tanpa menyentuh akar masalah: struktur ekonomi yang timpang dan destruktif. Jika sistem kapitalisme kontemporer hanya memandang alam dan manusia sebagai commodity, ekonomi Islam mengingatkan kita bahwa keduanya adalah amanah yang harus dijaga. Tantangannya kini adalah mengubah prinsip-prinsip normatif Al-Qur’an (seperti larangan israf/berlebihan) menjadi kebijakan konkret, seperti pajak karbon progresif atau moratorium pertambangan di daerah rentan.

Tanpa transformasi sistemik, ekonomi Islam hanya akan menjadi buzzword di tengah kebangkrutan moral kapitalisme global. Saatnya menggagas ekonomi yang tidak hanya "syariah compliant", tetapi juga "earth compliant"—sesuai dengan maqasid syariah yang menjamin keberlangsungan hidup semua makhluk.