Selasa, 22 Maret 2011

Kesolehan Ekonomi

Muhammad Rudi Nugroho, SE. M.Si
(Sekretaris MES Surakarta)

Saat ini perekonomian dunia baru digoncang dengan krisis keuangan global yang berawal pada pertengahan tahun 2007 di USA. Dampaknya telah mengakibatkan melemahnya kondisi perekonomian di negara-negara maju, yang pada akhirnya secara tidak langsung juga mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi di negara-negara berkembang. Khususnya pada sektor perbankan, misalnya dalam melakukan kebijakan kredit, bank melakukan kebijakan kredit yang lebih selektif  yang dapat memunculkan fenomena credit crunch . Apabila fenomena credit crunch ini dibiarkan terus-menerus maka akan mengganggu pertumbuhan ekonomi, khususnya pertumbuhan sektor riil yang dapat berdampak pada ketidakstabilan ekonomi. Hal inilah yang pada akhirnya juga berdampak pada sektor keuangan, khususnya perbankan. Siklus diatas sebenarnya telah terjadi bertahun-tahun dan bahkan ada yang menyebut hampir terjadi setiap 10 tahun sejak masa great despertion tahun 1932 di USA.
Belajar dari krisis Indonesia yang terjadi pada tahun 1998, secara keseluruhan akibat dari krisis tersebut telah memperburuk tidak hanya pada aspek likuiditas perbankan, akan tetapi juga berdampak pada aspek solvabilitas dan rentabilitasnya. Mengingat perbankan merupakan pasar dominan dalam industri keuangan di Indonesia, maka secara sistematis sektor keuangan juga mengalami kelumpuhan (Santoso, 2003). Dalam kajian stabilitas keuangan Bank Indonesia tahun 2003, Krisis keuangan dan perbankan tersebut telah menyedot keuangan negara hingga mencapai sekitar 51% dari PDB Indonesia, sehingga dapat dikategorikan terbesar dalam sejarah krisis keuangan. Biaya krisis tersebut tentu saja belum memperhitungkan dampak negatif krisis pada perekonomian secara keseluruhan akibat hilangnya pertumbuhan ekonomi, investasi, tingkat pengangguran, dan social cost lainnya akibat terjadinya instabilitas sosial politik sebagai dampak ikutan di saat krisis terjadi. Menurut Berg dan Pattilo (1999) penyebab krisis keuangan dapat dibedakan menjadi 2 bagian besar yaitu; pertama, adanya gangguan terhadap fundamental ekonomi (inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan neraca pembayaran) dan kedua, adanya serangan spekulasi yang mempercepat terjadinya krisis (self-fulfilling crisis). Sementara itu, McKinnon dan Pill (1994) mengamati peranan aliran modal dalam perekonomian dengan sektor perbankan yang tidak teratur serta asuransi deposito dan masalah moral hazard di perbankan merupakan faktor-faktor penyebab krisis keuangan. Aliran modal masuk dengan keadaan seperti itu akan menyebabkan siklus pinjaman yang berlebihan dengan ledakan konsumsi dan defisit neraca transaksi berjalan yang tinggi. Akibat kredit yang berlebihan ini adalah terjadinya over investment sehingga mengakibatkan inflasi. Apabila Inflasi yang cenderung tinggi terus menerus akan berakibat pada hilangnya daya saing dan menurunnya pertumbuhan ekonomi sehingga pada akhirnya dapat menganggu stabilitas perekonomian nasional.
Memang, saat ini terjadi perdebatan konsep dan pemikiran baik secara yuridis maupun institusional (legal and institutional framework) mengenai institusi-institusi yang bertanggung-jawab secara menyeluruh dalam menjaga stabilitas sistem keuangan tersebut. Indonesia saat ini telah menerapkan dual monetary system, yaitu  mekanisme tingkat bunga dan bagi hasil. Sistem bagi hasil sebagai sebuah prinsip perhitungan berdasarkan pendapatan produsen atau peminjam yang memiliki sifat fleksibel terhadap pengembalian bagi hasilnya. Dengan sistem ini pertambahan jumlah uang beredar akan mengikuti pertambahan output yang terjadi. Eksposure pembiayaan perbankan syariah di Indonesia saat ini masih dominan pada aktivitas perekonomian domestik dengan fokus pada pembiayaan sektor riil karena bank syariah dalam melakukan transaksi perbankan selalu menggunakan prinsip underlying transaction , sehingga hal ini akan mendorong stabilititas dan keseimbangan antara pasar uang dan pasar barang atau sektor riil dan sektor moneter sehingga hal ini juga akan menekan laju inflasi.
Perkembangan perbankan Indonesia  dalam kurun waktu 6 tahun terakhir ini dapat kita ketahui dari indikator internal perbankan syariah dan konvensional antara lain; Loan Deposit Ratio(LDR) bank syariah rata-rata sebesar 99.5 jauh lebih tinggi dari pada bank konvensional yang rata rata sebesar 64.2. Hal ini menunjukkan bahwa fungsi intermediary di bank syariah dapat berjalan lebih baik dari bank konvensional. Untuk  risiko kredit macet Non Performing Loan (NPL) atau di dalam bank syariah dinamakan Non Performong Finance (NPF), bank syariah lebih rendah yaitu sebesar sebesar 3.72 sedang bank konvensional sebesar 8.17. Hal ini menunjukan bahwa kredit macet di bank syariah lebih kecil dari pada bank konvensional.  bahkan dalam outlook perbankan syariah Indonesia tahun 2010 menyebutkan bahwa posisi Indonesia dalam pasar keuangan global pertumbuhan industry perbankan syariah  dalam 5 tahun terakhir lebih tinggi dari pertumbuhan  industri keuangan syariah global (15% - 20% p.a) dan selama kurun waktu 17 tahun perkembangannya, total aset industri perbankan Syariah telah meningkat sebesar 30 kali lipat dari Rp 1,79 triliun pada tahun 2000, menjadi Rp 58.034 triliun pada September 2009. Laju pertumbuhan aset 53,32% per tahun (yoy, rata-rata pertumbuhan dalam 8 tahun terakhir ). Dari pemaparan di atas, kita sudah dapat melihat dan tergamgambar bagaimana sebuah krisis bisa datang, bagaimana fakta teoritis dan empiric sudah kita lihat dan terakhir bagaimana kita melangkah dan mensikapinya. Sikap ini sama dengan ketika seorang disuguhkan dengan cerita surga dan neraka ketika ditanya maka pasti semuanya memilih surga akan tetapi fakta membuktikan bahwa lebih banyak orang memilih jalan ke neraka.
Alloh SWT berfirman dalam Q.S Ar-Rahman [55:13]:
فَبِأَيِّ  ءَالآءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ
 yang artinya: “Maka ni'mat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?” Sehingga dibutuhkan sebuah kesolehan dalam melangkah dan mensikapi fenonema tersebut, yaitu Kesolihan Ekonomi. Wallohu a’lam bisshowab.
Catatan Kaki:
1. Credit crunch adalah keengganan bank dan penghematan pinjaman (the reluctance of bank and thrift to lend) yang dilakukan oleh bank. Dengan kata lain terjadi penurunan pasokan kredit sebagai akibat dari merosotnya kemauan bank untuk menyalurkan kredit (Bernanke dan Lown, 1991). Credit crunch juga terjadi karena ketimpangan penawaran dan permintaan kredit, penawaran yang terlalu berhati-hatinya perbankan dalam memilih nasabah, trauma krisis, dan juga rendahnya permintaan atau kemauan nasabah untuk meminjam uang karena terlalu tingginya kemungkinan resiko yang akan di tanggung (Gosh and Gosh, 1999) dan (Starr dan Yilmaz, 2005).
2. Setiap transaksi keuangan selalu didasari oleh transaksi riil.

Selasa, 08 Maret 2011

Dollar Adalah Senjata Untuk Mengusai Dunia

Mata Uang Dollar Amerika

Pada tahun 1999 ini, seluruh wilayah belahan bumi sudah dikuasai oleh jaringan kekuasaan Lucifer. Semua umat manusia harus memandang pada satu arah, yaitu kekuatan mata uang, sebagaimana yang dilambangkan oleh mata uang satu dolar Amerika --novus ordo seclorum. Seluruh struktur perekonomian global telah dikuasai oleh kaum Iluminasi, gerak World Bank dan IMF telah menjadi "dewa Lucifer" yang akan menyelamatkan umat manusia sekaligus menguasainya.

Hal ini sesuai dengan ucapan Prof. J.S. Malan, seorang ahli ekonomi dari Universitas Sao Paolo yang mengatakan:

"Setiap bangsa akan menanggung utang yang berat dan mereka tidak akan mampu membayarnya, sehingga mereka harus menebusnya sebagai budak yang setia dan patuh terhadap perintah. Kekuatan IMF sangat absolut sehingga tidak akan ada satu negara pun yang mampu mendapatkan satu sen pun, kecuali atas persetujuan atau arahan dari IMF"

Kekuasaan IMF adalah perpanjangan tangan dari gerakan zionis yang merupakan perwujudan dari perintah Tuhan, "Orang kaya menguasai orang miskin yang berutang menjadi budak dari yang mengutangi. " (Amsal 22:7).

Mereka harus menguasai seluruh ladang karena berat kelaparan yang ditanggung bangsa-bangsa di muka bumi. Kaum zionis akan menjadikan seluruh bangsa merangkak dan mengemis kepada kekuasaannya (Kejadian 47: 13-20).

Sikap tamak dan memakan harta secara batil ini telah diingatkan Allah kepada orang-orang beriman agar tidak mencontoh dan mengikuti sikap kaum Yahudi dan Nasrani tersebut, sebagaimana fiman-Nya:

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalangi-halangi (manusia) dari jalan Allah...." (at-Taubah: 34)

Berkaitan dengan ayat tersebut, orang-orang alim Yahudi atau Ahbar adalah orang yang mempunyai pengetahuan dalam urusan tertentu, yaitu para eksekutif Yahudi yang telah "memakan" seluruh kekuatan ekonomi dunia untuk kepentingan misi zionisme mereka, seraya menjadikan dana yang mereka kumpulkan untuk menghalangi orang beriman menegakkan hukum dan syariat yang telah ditetapkan Allah SWT.

Mereka yang dikategorikan sebagai Ahbar tersebut telah eksis; jauh sebelum kedatangan Nabi Muhammad saw, yaitu perilaku sebuah kaum jahiliah di kalangan Ahli Kitab yang sangat tercela dan kemudian dikembangkan dari generasi ke generasi berikutnya. Untuk mengukuhkan ambisinya, kita dapat melihat peristiwa yang luput dari pengamatan umat Islam selama ini, yaitu peristiwa menjelang hari kemerdekaan Amerika Serikat --diperingati setiap 4 Juli (ed.) . Pada saat itu dibentuk panitia untuk membuat mata uang Amerika (dolar) yang terdiri atas: Benyamin Franklin, Thomas Jefferson, John Adam, dan Pierre du Simitiere yang semuanya adalah para anggota Iluminasi freemason tingkat ke-33, bahkan Thomas Jefferson adalah pengikut mistik agama Desime yang menjadi pelopor lahirnya pemikiran unitarian-universalist.

Pada saat itu, pemikiran Adam Weishaupt serta bukunya Novus ordo Seclorum telah merasuki jiwa para anggota freemason. Sebagai penghargaan kepada Adam Weishaupt sebagai tokoh sentral zionis, maka mereka menyepakati bahwa lambang satu dolar Amerika memakai simbol-simbol dari Iluminasi dan mencantumkan nama judul buku Weishaupt tersebut sebagai motto pada uang dolar Amerika. Mereka tidak memilih mata uang dalam bentuk pecahan lima, sepuluh, atau dua puluh dolar, karena pecahan satu dolar mewakili pemikiran "satu dunia baru". Itulah sebabnya pada pecahan satu dolar tersebut sarat dengan falsafah Iluminasi.

Prof. J.S. Malan dalam tulisannya, New Age Reforms bahwa seluruh sumber daya alam dunia, seperti moneter dan industri harus dikontrol sepenuhnya oleh "pemerintahan dunia" karena dengan cara seperti ini, sistem persamaan ekonomi serta kesejahteraaan dunia dapat dilaksanakan serta dinikmati secara merata. Seluruh dunia hanya mempunyai satu sistem moneter yang pengawasannya di bawah satu badan yang tersentralisasi. Dengan cara seperti ini memungkinkan "pemerintahan dunia" menjalankan kebijaksanaannya untuk mengendalikan seluruh negara dan rakyatnya.

Dunia harus "tunduk" dan "menyembah" kepada dolar sebagai medium untuk mendapatkan karunia dari tuhan (setan) Lucifer. Mereka yang mendapatkan limpahan dolar akan mampu menjadi manusia unggul. Dan mereka yang menguasai dolar --di bidang ekonominya-- adalah mereka yang menguasai dunia.

Seluruh lembaga keuangan internasional yang telah dirintis oleh Meyer Rothchild harus menunjukkan keperkasaannya dalam bidang finansial. Pemilikan saham perbankan, multinasional, dan teknologi termasuk microchip harus dimiliki secara mayoritas oleh persaudaraan anggota freemason.

(From: buku "Dajjal & simbol Setan" penulis Drs. H. Toto Tasmara)

Senin, 07 Februari 2011

Bursa Saham dalam Perspektif Islam

Oleh: Prof. Dr. Shalah ash-Shawi dan Prof. Dr. 'Abdullah al-Mushlih
TANPA HAK CIPTA. Anda diperbolehkan menyebarluaskan, mengutip/menyalin sebagian atau seluruh isi dari artikel ini dengan syarat Anda tidak melakukan perubahan apapun, tidak untuk tujuan komersil dan harus mencantumkan sumbernya.

Pendahuluan

Bursa adalah pasar yang di dalamnya berjalan usaha jual-beli saham. Berkaitan dengan hasil bumi, juga melibatkan para broker yang menjadi perantara antara penjual dengan pembeli.
Mengapa Dinamakan Bursa
Ada yang mengatakan, bahwa disebut sebagai bursa karena dinisbatkan kepada sebuah hotel di Belgia dimana kalangan konglomerat dan para broker berkumpul untuk melakukan operasi kerja mereka. Atau dinisbatkan kepada sorang lelaki Belgia bernama Deer Bursiah, yang memiliki sebuah istana tempat berkumpulnya kaum konglomerat dan para broker untuk tujuan yang sama.
Target bursa adalah menciptakan pasar simultan dan kontinu dimana penawaran dan permintaan serta orang-orang yang hendak melakukan perjanjian jual-beli dipertemukan. Tentunya semua itu dapat menggiring kepada berbagai keuntungan yang sebagian diantaranya akan penulis paparkan sebentar lagi.
Namun, di sisi lain ia juga mengandung banyak sekali unsur penzhaliman dan kriminalitas, seperti perjudian, perekrutan uang dengan cara haram, monopoli jual-beli, memakan uang orang dengan bathil, mempermainkan/berspekulasi dengan orang dan masyarakat. Karena disebabkan oleh bursa itu, banyak kekayaan dan potensi ekonomi yang hancur terpuruk dalam pelimbahan dalam waktu pendek, persis seperti kehancuran akibat gempa bumi atau bencana alam lainnya.

Macam-macam Transaksi Pasar Bursa

Pertama: Dari Sisi Waktunya
  • Transaksi instan. Yakni transaksi dimana dua pihak pelaku transaksi melakukan serah-terima jual-beli secara langsung atau paling lambat 2×24 jam.
  • Transaksi berjangka. Yakni transaksi yang diputuskan setelah beberapa waktu kemudian yang ditentukan dan disepakati saat transaksi. Terkadang harus diklarifikasi lagi pada hari-hari yang telah ditetapkan oleh komite bursa dan ditentukan serah-terimanya di muka.
Baik transaksi instan maupun transaksi berjangka terkadang menggunakan kertas-kertas berharga, terkadang menggunakan barang-barang dagangan.
Yang dimaksud dengan transaksi instan adalah serah-terima barang sungguhan, bukan sekedar transaksi semu, atau bukan sekedar jual-beli tanpa ada barang, atau bisa diartikan ada serah-terima riil.
Sementara transaksi berjangka tujuannya pada umumnya adalah hanya semacam investasi terhadap berbagai jenis harga tanpa keinginan untuk melakukan jual-beli secara riil, dimana jual-beli ini pada umumnya hanya transaksi pada naik turun harga-harga itu saja.
Bahkan diantara transaksi berjangka ada yang bersifat permanen bagi kedua pihak pelaku. Ada juga yang memberikan beberapa bentuk hak pilih sesuai dengan bentuk transaksi. Transaksi yang memberikan hak pilih ini memiliki perbedaan dari transaksi lain, bahwa orang yang mendapatkan hak pilih harus membayar biaya kompensasi bila ia menggunakan hak pilih tersebut.
Mengaplikasikan sistem investasi dalam dunia bursa memberikan pengertian lain bagi sistem investasi itu tidak sebagaimana yang dikenal dalam ruang lingkup pembahasan fiqih Islam.

Kamis, 20 Januari 2011

KADERISASI DALAM ORGANISASI FoSSEI


KH. Zainudin. Mz mengatakan “Hal apa yang harus dipersiapkan untuk membuat sebuah gedung?” Kebanyakan orang akan mengatkan yang dipersiapkan yang pertama kali adalah bahan-bahannya, uangnya, dll. Jawaban tersebut tidaklah salah namun kurang tepat. Hal yang harus pertama kali yang dipersiapkan adalah oarang-orang yang ahli untuk membangun sebuah gedung. Tanpa adanya yang ahli maka sebuah gedung tidak akan jadi/hasil yang dicapai tidaklah bagus. Begitu juga dengan organisasi tanpa adanya kader yang unggul tak akan tercapai tujuan dari organisasi dengan baik.
Kalau Organisasi tidak mempunyai kaderisasi sama saja Organisasi itu tidak ada. Sedemikian pentingnya sehingga kaderisasi dijuluki 'Jantung-nya' Organisasi. Dalam pengelolaannya, mulai pengenalan awal tentang organisasi, pendekatan awal, partisipasi dalam kegiatan-kegiatan organisasi, penjagaan, sampai dengan suksesi kepengurusan organisasi. Kader merupakan inti penggerak dari oraganisasi untuk menjadikan kelompok yang lebih besar dan terorganisi secara permanen.
Kaderisasi berfungsi untuk memberikan bekal yang cukup bagi anggota, supaya mereka dapat berinteraksi dengan menjalankan peran dan fungsinya, melalui upaya memberikan sejumlah pengetahuan, pemahaman, keterampilan, dan pelatihan serta pengembangan diri, sehingga ia dapat menjalankan tugas-tugasnya di dalam organisasi
     
Visi pengkaderan dalam organisasi:
1.  Tercapainya tujuan organisasi
2.  Menuju terbinannya anggota yang profesional dan mempunyai kemampuan dan berdaya saing
Misi pengkaderan:
Memberdayakan Sumber daya Insani secara terstruktur dan Berjenjang guna mencapai kader – kader yang mampu mengarahkan pembangunan ekonomi Bangsa dimasa yang akan datang.
Tujuan pengkaderan:
Terbentuknya kader FoSSEI yang unggul, profesional dalam mendakwahkan ekonomi Islam dan sebagai kader umat, kader bangsa yang terbina secara Islami.

Problem/permasalahan kader secara ideologis:   
  1. lemahnya Identitas kelompok 
  2.   Lemahnya fanatisme organisasi
  3.    Lemahnya ukhuwah dalam organisasi
  4. Tidak/kurang dipahaminya misi dan visi gerakan 
  5. Lemahnya komitmen, visi, dan pengabdian anggota/pimpinan
  6.  Lemahnya strategi gerakan/perjuangan
Faktor Pelemah Ideologi  
  1.    Egoisme dan mobilitas perjuangan diriyang berlebihan
  2.  Konflik internal
  3.  Menguatnya budaya inderawi (berorientasipada materi/uang, kesenangan duniawi, pragmatisme/oportunisme) 
  4.   Melemahnya ruh keikhlasan, penghidmatan, dan jihad fisabilillah
  5.  Faktor-faktor eksternal: infiltrasi pihakluar, kebijakan politik negara, pengaruh global, dll.
Profil Kader
1.    Alam Pikiran: selalu berpandangandakwah
2.    Sikap Mental: selalu berjiwa dakwah
3.    Kesadaran Beragama: menginsyafi sepenuh hati bahwa ajaran Agama  Islam adalah ruh yang menggerakkan setiap amal perbuatan dan diusahakan terlaksananya dalam masyarakat.
4.    Kesadaran Berorganisasi: mengakui bahwa FoSSEI sbg organisasi
merupakan wadah dan alat perjuangan semata untuk mengamalkan dan memperjuangan tegaknya nilai-nilai ajaran Islam, dan bukan merupakan tujuan dari perjuangan itu sendiri.
5.    Keahlian: berkemampuan sbg subyek dakwah, yang memiliki wawasan luas, menguasai teknologi informasi sebagai media dan bagian dari strategi dakwah.
Karakteristik Kader 
  1. Pemahaman Islam khususnya ekonomi yg Komprehensif 
  2. Totalitas Jiwa 
  3. Keteladanan 
  4. Berfikir Sistematis, Logis dan Rasional
  5. Wawasan Luas 
  6.   Kepribadian yg Matang,
  7.  Leadership: dapat menggerakan oranglain (masyarakat/mahasiwa) untuk mencapai tujuan organisasi 
  8.  Memiliki Sifat (Shiddiq, Tabligh, Amanah, Fathanah) 
Kepribadian yang matang dalam kader meliputi:
·      highly motivation  (penuh semangat,  tidak memerlukan dorongan dari luar)
·      fullfilling commitment
a.    kemampuan memilih yang terbaik
b.    Bertanggungjawab
c.    berani menanggung resiko
·      Impluse Control
a.    1. kemampuan menunda pemenuhan dorongan karenabertabrakan dengan norma
b.    2. kemampuan mengatasi kekecewaan
c.    3. tidak emosional
d.    4.ada keselarasan 3 H (head, heart, hand)
·      Creative Thinking
  1. a.    tidak puas terhadap yg diperbuat
  2.     selalu ingin berbuat yg lebih baik 
  3.           berorientasi ke depan 
  4.     produktif
  5.     memiliki kelincahan mental
Revitalisasi Kepemimpinan Gerakan
Kepemimpinan Gerakan yaitu kepemimpinan yang mampu membangkitkandan mendinamisasikan gerakan dalammencapai tujuan. Ciri-Cirinya yaitu:
a.     Menjalankan fungsi transformasi
b.     Menjalankan fungsi regulasi dan dinamisasi
c.      Menjalankan fungsi-fungsi strategis
d.     Melaksanakan fungsi pelayanan umat
e.      Menunjukkan keteladanan dan kearifan
Membangkitkan Jiwa Gerakan
  1.   Tauhid sebagai pandangan hidup utama 
  2. Jihad fisabilillah sebagai etos gerakan
  3.  Berilmu sebagai modal kemajuan 
  4. Kesalihan individual sebagai basis spiritual yang membuahkan kesalihan sosialAmal shalih sebagai wujud pengamalan dan aktualisasi ajaran 
  5. Sistem organisasi berkarakter ukhuwah, dakwah, dan imiah
Pedoman Hidup Islami kader FoSSEI
·         Kehidupan Pribadi
·        Aqidah
·        Akhlaq
·        Ibadah
·        Mu’amalah
·         Kehidupan Berorganisasi
(Ditulis oleh Joko P Mahasiswa Universitas Muhammadiayah Surakarta Jurusan Akuntansi, yang menjabat sebagai Depnas EO FoSSEI dan Presiden FoSEI FE UMS) 


Daftar Pustaka:
Faiz Rafdhi. “materi orentasi kemuhammadiyahan” Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Kamis, 06 Januari 2011

EKONOMI ISLAM DAN PERAN ORMAS-ORMAS ISLAM DI DALAMNYA


Oleh : Anwar Abbas

Materi Seminar Temu Pakar Ekonomi Islam, FoSEI UMS

Pendahuluan
Akhir-akhir ini diskusi, seminar dan lokakarya tentang ekonomi Islam sangat marak, baik yang diselenggarakan oleh dunia perguruan tinggi, organisasi-organisasi kemasyarakatan maupun dunia usaha dll.
Hal ini sedikit banyaknya tentu terkait dengan ketidakpuasan masyarakat terhadap sistem ekonomi yang ada (sistem ekonomi kapitalisme, sosialisme dan sistem ekonomi campuran). Mereka ingin mencari sistem ekonomi alternatif atau ingin untuk mensubstansiasi sistem ekonomi yang ada dengan memasukkan paradigma dan nilai-nilai ekonomi baru agar gerak perekonomian menjadi lebih comitted atau berpihak  kepada terciptanya perubahan ke arah yang lebih baik, dan berkeadilan.
Tulisan ini mencoba menjelaskan dan memetakan sistem-sistem ekonomi tersebut termasuk di dalamnya sistem ekonomi Islam (SEI),  dan sekaligus melihat sejauhmanakah kemungkinannya SEI ini untuk bisa diterapkan dan dilaksanakan di tengah-tengah sistem ekonomi yang ada serta apa peran dari ormas-ormas Islam di dalamnya..

Sistem Ekonomi Kapitalis (SEK).
Sistem ini disebut juga dengan sistem ekonomi liberal atau sistem ekonomi pasar. Sistem ini merupakan bentuk pengorganisasin ekonomi masyarakat yang dilaksanakan "sepenuhnya" oleh swasta.
Sistem ini mempunyai ciri-ciri : Pertama, setiap individu bebas memiliki faktor-faktor produksi, Kedua, kegiatan ekonomi di semua sektor dilakukan oleh pihak swasta, ketiga, pemerintah tidak boleh ikut campur tangan secara langsung dalam kegiatan perekonomian, keempat, modal memegang peranan yang sangat penting dalam kegiatan perekonomian, kelima, setiap individu diberi kebebasan untuk mengadakan perjanjian kerja dengan pihak lain, keenam, kegiatan ekonomi diarahkan untuk memupuk laba yang semaksimal mungkin (profit motive), ketujuh, persaingan antar pengusaha dilakukan secara bebas, Kedelapan, sistem ini memisahkan masalah ekonomi dari masalah agama
Sebagai sebuah sistem, sistem ekonomi kapitalis memiliki beberapa kelebihan dan kelemahan. Kelebihan dari Sistem Ekonomi Kapitalis adalah Pertama, harga ditentukan dan terbentuk atas dasar mekanisme pasar (supply and demand), Kedua, adanya kebebasan bersaing dapat mendorong individu untuk maju, Ketiga, Setiap individu bebas memilih pekerjaan yang sesuai dengan bakat dan keahliannya, keempat, mutu produksi cenderung meningkat karena disesuaikan dengan perkembangan dan selera masyarakat, Kelima, efisiensi produksi dapat ditingkatkan karena pengusaha memiliki kebebasan untuk memilih kombinasi factor produksi yang digunakan, Keenam, persaingan antar pengusaha akan mendorong munculnya inovasi dari para pelaku pasar.
Di samping hal-hal di atas sistim ini juga tidak luput dari kelemahan. Diantara kelemahan-kelemahannya adalah Pertama, adanya kebebasan bersaing sehingga dapat menimbulkan penindasan manusia oleh manusia lain seperti oleh majikan terhadap buruh atau oleh pengusaha yang kuat terhadap pengusaha yang lemah. Kedua, Kesenjangan social dalam arti ketimpangan pendapatan akan mudah terjadi, karena faktor-faktor produksi banyak dikuasai oleh orang kaya dan yang berpunya saja. Ketiga, Konsentrasi modal yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tertentu dapat menimbulkan iklim usaha yang tidak sehat dan praktek monopoli, Keempat, upaya pemerataan pendapatan sulit diwujudkan karena terlalu mengejar pertumbuhan dan Kelima, kebebasan produksi yang kurang terkendali serta terbatasnya campur tangan pemerintah akan mempermudah timbulnya krisis dan ketidak adilan, Keenam, nilai-nilai agama tidaklah terkait atau berkorelasi dengan prilaku ekonomi.
Sistem Ekonomi Sosialis.
Sistem ini dikenal juga dengan istilah ekonomi perencanaan karena seluruh kegiatan yang berhubungan dengan ekonomi direncanakan serta dilaksanakan oleh pemerintah secara terpusat.
Sistem ekonomi ini mempunyai ciri-ciri, Pertama, peranan pemerintah dalam pengaturan kehidupan ekonomi sangat dominan, Kedua, produksi, distribusi dan konsumsi diatur oleh negara, Ketiga, tingkat harga yang berlaku tidaklah ditentukan oleh mekanisme pasar tetapi oleh negara atau pemerintah, Keempat, hak milik perorangan terhadap alat-alat produksi tidaklah diakui kecuali barang-barang yang sudah dibagikan oleh negara, Kelima, memisahkan kehidupan ekonomi dari kehidupan agama Bahkan dalam sistem ekonomi sosialisme marxisme, kehadiran agama malah tidak diakui sama sekali.
Sistem ini seperti halnya sistem ekonomi Kapitalis juga memiliki kelebihan-kelebihan dan kelemahan-kelemahan. Kelebihan-kelebihan dari sistem ekonomi sosialis adalah Pertama, pemerintah bertanggung jawab penuh terhadap perekonomian dan masalah kemakmuran rakyat, Kedua, Pemerintah dapat menentukan sector produksi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, Ketiga, pengendalian harga tentu akan lebih mudah untuk dilakukan, Keempat, hasil produksi dapat dinikmati secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat karena distribusinya dilakukan secara merata oleh pemerintah, Kelima, tidak ada kelas-kelas (kelompok-kelompok ) yang didasarkan kepada penguasaan asset atau kekayaan dalam masyarakat.
Adapun kelemahan-kelemahan dari sistem ini adalah sebagai berikut : Pertama, hak milik perorangan tidak diakui, Kedua, potensi dan daya kreasi masyarakat tidak dapat dikembangkan secara optimal, Ketiga, peranan pemerintah sangat dominan dalam perekonomian sehingga masyarakat cenderung apatis, dan keempat, semua kebijaksanaan yang ditempuh pemerintah selalu dianggap paling benar. Kelima, Agama tidak memainkan peranan dalam kehidupan ekonomi.

Sistem Ekonomi Campuran dan Neo Liberal
          Sistem ekonomi kapitalisme murni dan sosialisme murni saat ini sudah tidak ada, karena masing-masing pengikut dan pendukung sistem tersebut telah merasakan dan menyadari kelemahan-kelemahan dari sistem yang mereka anut dan ikuti. Untuk itu seperti dikatakan oleh Daniel Bell, mereka mencoba mengkonvergensikan atau mencampurkan nilai-nilai dan atau prinsip-prinsip yang ada di dalam kedua sistem tersebut sehingga lahirlah apa yang disebut dengan sistem ekonomi campuran, yaitu suatu sistem ekonomi yang memungkinkan terjadinya persaingan di pasar, tetapi juga memberi peran kepada pemerintah untuk menyehatkan ekonomi, mencegah konsentrasi kekayaan yang terlalu besar di pihak swasta, mengatasi krisis dan membantu golongan yang berekonomi lemah.
Didalam interaksi  ini terjadilah tarik menarik dan perebutan pengaruh. Lalu timbullah pertanyaan manakah  yang akan lebih besar pengaruhnya ? apakah pasar (liberalism/kapitalisme) atau pemerintah (sosialisme) ? Fukuyama melihat bahwa yang akan terjadi adalah “ kemenangan telak liberalisme politik dan ekonomi”. Oleh karena itu dia yakin bahwa idiologi yang akan menang nanti adalah idiologi yang berhubungan dengan globalisasi pasar bebas atau orang menyebutnya juga dengan idiologi Neo liberal. Bahkan lebih jauh yang bersangkutan menyatakan bahwa  mengingat posisi AS sebagai satu-satunya Negara super power  maka yang akan terjadi dalam globalisasi tersebut adalah Amerikanisasi.
          Apa yang disinyalir oleh  Fukuyama, tampaknya memang tidak mudah untuk menampiknya, karena memang realitas dunia saat ini menunjuk kearah itu. Bahkan orang seperti Kenichi Ohmae dan Robert Reich misalnya , yaitu dua tokoh pemikir globalisasi, menyimpulkan bahwa saat ini apa yang namanya borderless world (dunia tanpa batas) sudah terjadi, sehingga menurut mereka integrasi ekonomi dunia dan pasar bebas tidak mungkin lagi dielakkan. Jadi dengan demikian ekonomi global adalah keniscayaan.
          Tetapi dipihak lain yang tidak terperhitungkan oleh Fukuyama adalah  adanya orang-orang  yang akan melakukan perlawanan terhadap kenyataan tersebut karena para tokoh ini melihat globalisasi telah melahirkan sebuah korporatokrasi, yaitu suatu sistem kekuasaan yang dikontrol oleh berbagai korporasi besar, bank-bank internasional dan pemerintahan yang memiliki daya rusak dan bencana yang besar,  tidak hanya terhadap kehidupan ekonomi itu sendiri tetapi juga terhadap manusia dan kemanusiaan.
Mengenai bagaimana burukya dampak yang ditimbulkan oleh korporatokrasi ini, David Korten misalnya telah melukiskan korporatokrasi ini seperti sekumpulan makhluk aneh yang bermaksud menduduki planet bumi kita dan mereduksi kita menjadi sekedar budak sahaya dan mengucilkan kita sampai sekecil-kecilnya
Jadi dalam sistem ini, yang namanya manusia atau rakyat, apalagi kedaulatannya telah dicabut dan dipereteli sedemikian rupa. Bahkan yang lebih menyedihkan lagi dengan kekuatan uang yang  mereka miliki, mereka telah merugikan kepentingan rakyat banyak   sehingga akibatnya dari satu dasawarsa ke dasawarsa berikutnya terlihat secara jelas dimana sebagian besar  kekayaan atau asset hanya  terpusat dan berputar di segelintir orang saja. Ini terlihat dari data-data statistic yang ada dimana di tahun 1960, sebanyak 20 % penduduk paling atas,  berpenghasilan 30 kali lebih besar dari pada 20 % penduduk paling bawah. Hal ini semakin membesar menjadi 32 kali pada 1970, 45 kali pada 1980 dan 60 kali pada 1990. Di akhir dasawarsa 1990an , 20%  penduduk dunia yang kebetulan hidup di Negara-negara maju menikmati 86 % penghasilan dunia, sedangkan 20 % paling bawah hanya mendapat 1 % penghasilan dunia. Bahkan yag lebih menyedihkan dan memprihatinkan lagi, sekitar 1.3 milyar atau 1/6 penduduk dunia hanya berpenghasilan kurang dari 1 dollar perhari.
Jadi dengan demikian sistem ekonomi global dan atau neo liberal ini telah melahirkan beberapa masalah mendasar diantaranya yaitu adanya (1). kesenjangan kemakmuran yang tajam antara Negara maju dan Negara yang belum maju, (2). Hubungan antara Negara maju dan yang belum maju adalah lebih banyak disarati oleh hubungan yang bersifat eksploitatif dan atau bersifat menindas, (3). Negara yang belum maju sebagai pihak yang lemah telah kehilangan kedaulatannya dalam arti yang luas.
Dalam konteks inilah kita bisa memahami teriakan dan perlawanan dari  Ahmaddinejad, Hugo Chaves,Evo Morales dan Mahathir Muhammad dimana dengan lantang mereka mengkritik Negara-negara maju terutama dalam hal ini Amerika serikat, karena mereka melihat Negara-negara ini telah menjadi Negara yang tidak berhati nurani yang mau mengorbankan jiwa jutaan manusia untuk kepentingan financial profit yang mereka dambakan. 
          Oleh karena itu mereka mencoba membangun dan mengembangkan sistem ekonomi alternative, yaitu satu sistem ekonomi yang lebih memanusiakan manusia dan lebih mendukung bagi terciptanya lingkungan baik , sehat dan berkeseimbangan. Disinilah agama mulai dilirik orang untuk menjadi solusi dan alternative, seperti  terlihat dalam pandangan Myrdal dan EF.Schumacher. Myrdal misalnya telah mengingatkan supaya dunia tidak terseret ke dalam bencana dan malapetaka, maka perlu ada pendekatan agama. Bahkan EF. Schumacher dengan lebih tegas lagi mengemukakan  bahwa “ jika engkau tidak mencari kerajaan Tuhan terlebih dahulu ( tentu saja maksudnya adalah juga agama, pen) , barang-baran lain yang juga kau butuhkan itu (tentu, pen) tidak akan kau peroleh.Untuk itu kata EF. Schumacher selanjutnya “ carilah kerajaan Tuhan terlebih dahulu dan segala sesuatunya ini (barang-barang kebendaan yang juga kau butuhkan) akan kau peroleh sebagai tambahan.   Disinilah kita melihat momentum bagi sistem ekonomi Islam untuk tampil dan hadir bagi memberikan arti dan makna terhadap kehidupan ekonomi baik dalam skala, nasional, regional maupun global.
Sistem Ekonomi Islam (SEI).
Sistem ini disebut juga dengan sistem ekonomi syariah. Sistem ini merupakan bentuk pengorganisasian ekonomi masyarakat yang di dasarkan kepada ajaran Islam dengan bersumberkan kepada Al Qur'an dan as sunnah.
Sistem ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut : Pertama, SEI tidak memisahkan agama dengan kehidupan ekonomi. Oleh karena itu setiap pelaku ekonomi dituntut untuk menjadi khalifatullah fil ardhi, yang menjunjung tinggi keadilan, kebersamaan, kesucian dan hak-hak orang lain. Kedua, Setiap individu bebas memiliki faktor-faktor produksi dan lainnya asal dengan cara yang baik dan halal, Ketiga, dalam kepemilikan individu bila sampai nisabnya ada hak orang lain yang harus di tunaikan berupa zakat dan atau pemberian-pemberian lainnya, Keempat, memberi kebebasan kepada pelaku pasar untuk " bersaing "  asal tidak merusak pasar, Kelima, kegiatan ekonomi diserahkan kepada mekanisme pasar tapi bilamana terjadi distrosi terhadap pasar maka pemerintah harus ikut campur, Keenam, akhlak, modal dan skill memegang peranan penting dalam kegiatan perekonomian, Ketujuh Setiap orang memiliki kebebasan untuk melakukan transaksi selama transaksi tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan syara' Kedelapan, kegiatan ekonomi tidak hanya berorientasi kepada profit tetapi juga kepada  terciptanya kemashlahatan, baik bagi pribadi, maupun orang lain dan lingkungan serta berfungsi sebagai medium untuk beribadah, Kesembilan, sangat menganjurkan kerjasama dan kemitraan, Kesepuluh, tingkat harga ditentukan oleh pasar, Kesebelas, ada benda-benda tertentu ( seperti air, padang rumput dan api ) yang tidak boleh menjadi milik pribadi ( private good ) tetapi harus menjadi menjadi milik umum ( public good). Kedua belas, dalam setiap transaksi dan atau kegiatan ekonomi tidak boleh terlibat dalam praktek ribawi, maysir, gharar, ihtikar, iktinaz dan perbuatan-perbuatan tercela lainnya.  Ketiga belas, tidak boleh terlibat dalam praktek-praktek yang bersifat berlebihan (mubadzir/israf) dan merendahkan martabat manusia dan kemanusiaan serta merusak alam dan lingkungan.
Jadi dari hal-hal di atas terlihat bahwa SEI adalah sistem ekonomi yang menempatkan manusia pada tempatnya yaitu bukan sebagai tuhan bagi dirinya dan atau bagi lainnya, tapi sistem ini ingin menempatkan manusia sebagai khalifatullah fil ardhi, dimana dia dalam segala aktivitasnya termasuk dalam bidang ekonomi, harus mempersembahkan semuanya kepada Tuhannya. Implikasi telogis dan logis dari sikap ini adalah dia harus bisa menjadikan dirinya menjadi diri yang bermanfaat bagi orang lain (khairunnasi anfa’u linnas ). Untuk itu dalam segala bidang kehidupannya termasuk dalam bidang ekonomi, dia tidak boleh berperilaku dengan perilaku yang tercela. Dia harus menampilkan sikap-sikap yang luhur dan terpuji seperti yang dikehendaki dalam kitab suci dan sunnah-sunnah nabi.
Pertanyaannya, bagaimanakah mewujudkan dan mengembangkan sistem ekonomi ini secara baik ? jawabannya tentu sangat tergantung kepada ummat Islam itu sendiri, terutama ormas-ormasnya.

Peran Ormas Islam dalam memajukan dan mengembangkan Ekonomi Islam.
Meskipun Sistem Ekonomi Islam memiliki konsep pengelolaan ekonomi yang lebih holistic, komprehensiv dan manusiawi serta berkeadilan namun hal demikian tidaklah secara otomatis berarti akan membuat ekonomi ummat Islam akan menjadi lebih baik, karena baik dan tidak baiknya ekonomi ummat di samping ditentukan oleh konsepnya yang kuat juga sangat tergantung kepada sejauhmanakah usaha dari ummat Islam itu sendiri terutama ormas-ormasnya mereformasi dirinya ke arah yang lebih sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah dan RasulNya
Disinilah kita melihat ada masalah, karena fenomena yang ada saat ini memperlihatkan bahwa ormas-ormas Islam belum memiliki konsep dan atau pemahaman yang baik tentang apa yang disebut dengan sistem ekonomi Islam atau sistem ekonomi syariah itu sendiri, sehingga akibatnya mereka belum percaya dan belum  terdorong untuk memperjuangkannya baik melalui pembuatan undang-undang (regulasi) ataupun dalam mensosialisasikan dan melembagakan kehidupan berekonomi syariah dalam kehidupan keseharian mereka.
Dalam hal pembuatan dan atau amandemen undang-undang misalnya, kita belum melihat keseriusan ormas-ormas Islam untuk melahirkan perundang-undangan yang berkaitan dengan ekonomi syariah,  misalnya saat ini yang sedang digarap oleh DPR dan Pemerintah adalah undang-undang jaminan produk halal, amandemen terhadap UU zakat, dll. Kehadiran dan peran ormas Islam dalam mensubstansiasi dan menyumbangkan  pemikiran bagi penyusunan dan pembahasan RUU tersebut masih sangat jauh dari yang diharapkan. Peran-peran tersebut lebih banyak dilakukan  oleh segelintir tokoh atau perorangan yang memang memiliki komitmen yang tinggi untuk itu.
Dalam kehidupan ekonomi keseharian kita lihat masih banyak ormas Islam yang belum peduli kepada persoalan-persoalan ekonomi ummat  dan atau untuk memperjuangkan nilai-nilai yag terkandung dalam ekonomi syariah. Hal ini terlihat dari belum sensitifnya ormas-ormas Islam dalam menanggapi persoalan ketidak adilan ekonomi yang muncul di tengah-tengah kehidupan masyarakat, seperti “tidak adanya” sikap dan langkah-langkah mereka dalam menghadapi praktek-praktek ekonomi yang tidak terpuji seperti terhadap adanya perampasan hak-hak berusaha rakyat kecil, karena tempat-tempat berdagang dan berusaha mereka digusur dan atau dimatikan oleh kehadiran usaha-usaha besar yang lebih bersifat monopolistik yang ada disekitarnya,  adanya praktek-praktek ganti rugi terhadap lahan yang dimiliki masyarakat  yang sangat tidak berpihak kepada rakyat yang dilakukan oleh para pengembang, tidak adanya lahan yang hendak digarap oleh para petani atau penggarap karena lahan-lahan  yang ada telah dikuasai oleh segelintir orang kaya dan ironisnya tanah tersebut dibiarkan terlantar begitu saja.
Ormas-ormas Islam juga belum  mampu memperlihatkan sikapnya terhadap kehadiran perusahaan-perusahaan asing, terutama dalam bidang pertambangan  yang sangat eksploitatif dan merugikan rakyat. Sebagai contoh kita tahu betapa ganasnya Freeport menguras kekayaan alam Indonesia, sehingga perusahaan tersebut dalam waktu yang sangat singkat terdongkrak menjadi salah satu perusahaan tambang terkaya di dunia, sementara masih banyak orang Papua yang tinggal disekitarnya yang masih memakai koteka. Juga terhadap diberlakukannya pasar bebas,  terakhir dengan diberlakukannya perdagangan bebas antara Cina dan Asia Tenggara, yang sangat berdampak buruk terhadap perekonomian nasional terutama terhadap pengusaha kecil dan industry-industri rumah tangga karena barang-barang mereka tidak mampu bersaing dengan produk-produk yang dating dari luar yang harganya jauh lebih murah.
Dan yang tidak kalah mengenaskannya adalah masih banyaknya ormas-ormas Islam yang belum tegas-tegas secara organisatoris mengharamkan praktek bunga bank sehingga akibatnya masih banyak amal usaha dan warganya yang masih mempergunakan jasa bank konvensional bahkan yang mengherankan masih saja ada diantara mereka yang mendirikan serta mempertahankan BPR dan koperasi yang memakai sistem konvensional dan tidak berencana untuk mengkonversinya menjadi BPRS dan atau koperasi syariah.
Berdasarkan kenyataan di atas, dapatlah diketahui bahwa adalah jelas tidak mudah bagi kita ummat Islam untuk memajukan ekonomi syariah di negeri ini, karena selain dia akan menghadapi masalah-masalah eksternal juga yang tidak kalau beratnya adalah bagaimana ummat Islam terutama ormas-ormasnya mampu membenahi masalah-masalah  internalnya.
Sekedar untuk renungan tentang betapa sulit dan beratnya medan perjuangan yang harus dihadapi ummat,  mungkin barangkali data yang ada tentang perbankan syariah saat ini, dimana pangsa pasarnya setelah lebih dari satu dasawarsa masih saja berkutat diangka sekitar 3 %, ini jelas menunjukkan bahwa untuk menerapkan sistem perbankan syariah jelas tidaklah mudah. Apalagi kalau kita bicara tentang ekonomi syariah masalahnya tentu jauh lebih rumit dan berat lagi karena luasnya
Untuk itu bagi mendorong dan memajukan ekonomi Islam atau ekonomi syariah di negeri ini diperlukan sejumlah langkah. Diantara langkah-langkah penting yang harus dilakukan ummat terutama oleh ormas-ormasnya untuk mencapai tujuan tersebut adalah : Pertama, Merumuskan dan mengembangkan konsep Sistem Ekonomi Islam (SEI) serta kelembagaannya secara baik sehingga jelas perbedaannya dengan sistem ekonomi kapitalis dan sosialis atau dengan sistem ekonomi campuran dan neoliberal yang sedang berkembang saat ini baik dalam dataran filosofis, nilai-nilai dasar dan nilai-nilai instrumental serta paradigm etiknya. Dari sini diharapkan ummat Islam akan memiliki kepercayaan dan keyakinan bahwa sistem ekonomi Islam itu adalah sebuah sistem ekonomi yang terbaik dan mampu menjadi solusi bagi perekonomian dunia. Kedua, menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran ummat akan arti pentingnya kita mendorong dan mengimplementasikan konsep dan nilai-nilai yang ada dalam SEI  tersebut dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi yang ada karena tanpa itu  adalah tidak mungkin bagi kita untuk menjalankan sistem ekonomi Islam ini dengan baik, apalagi kalau kita mereduksi persoalan ekonomi Islam itu hanya terbatas kepada masalah riba dan atau bunga bank saja. Ketiga, membenahi dan mereformasi manajemen pengelolaan ekonomi yang ada selama ini ke arah yang lebih sempurna dengan melaksanakan semua perintah Allah dan menjauhi segala larangannya dalam setiap bidang kehidupan dan kegiatan yang dilakukan. Keempat, mendorong dan mendukung lahirnya produk-produk hukum yang selaras dan sejalan dengan tujuan dan nilai-nilai ajaran Islam, agar kegiatan dan aktivitas ekonomi ummat mempunyai payung dan landasan hukum yang kuat. Secara konstitusional dan politis mungkin akan lebih mudah bagi ummat Islam untuk merujuk saja kepada pasal 33, 34 dan 27 ayat 2 dari UUD 45, karena isi dan kandungan dari pasal-pasal tersebut sudah sangat sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam ajaran Islam.  Kelima, menciptakan rasa aman pada kelompok-kelompok masyarakat non muslim atau negara-negara lain agar tidak ada resistensi atau penolakan terhadap cara-cara atau langkah-langkah yang dilakukan, atau dengan kata lain, ummat Islam, terutama ormas-ormasnya harus bisa meyakinkan ummat dari agama lain  bahwa apabila SEI itu diimplementasikan dengan baik maka dia tidak akan merugikan mereka bahkan dia akan menjadi rahmat bagi sekalian alam. . Keenam, membangun dan mengembankan secara baik kelembagaan ekonomi ummat  untuk mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan ekonomi mereka agar lebih berdaya guna, seperti membangun dan mengembangkan perbankan syariah, lembaga keuangan mikro syariah,  asuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah (sukuk), tabung haji, dll., dan juga membangun dan mengembangkan lembaga-lembaga yang mengurusi masalah zakat, infak, sedekah dan wakaf serta lainnya, secara baik dan bertanggung jawab. Ketujuh, membangun dan mengembangkan jaringan dan kerjasama regional dan internasional dengan negara-negara lain, terutama dengan negara-negara Islam agar terbangun sinergi dan kekuatan yang lebih diperhitungkan dan bermashlahat tinggi. Kedelapan, meminimalisir pengaruh dan dominasi dari Sistem-sistem ekonomi lain terutama dari sistem ekonomi kapitalis dan atau neoliberal agar kelancaran jalannya sistem yang diinginkan tidak terlalu terganggu. Untuk itu keseriusan ummat terutama ormas-ormas Islam dalam menghentikan semua bentuk transaksi dan atau kegiatan ekonomi yang bertentangan dengan syariat Islam menjadi sesuatu yang mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar.
Bila hal-hal di atas dapat dilakukan maka tidak mustahil peluang bagi terlaksananya sistem ekonomi Islam yang dicita-citakan tersebut akan terbuka secara lebar. Tetapi bila hal demikian tidak dapat terpenuhi maka tentu peluangnya akan menjadi kecil, dan ini tentu saja jelas tidak diharapkan.
Untuk itu adanya upaya bagi menciptakan Taswiyatul manhaj wa tansiqul harakah atau penyamaan visi, misi, pandangan dan pola pikir  serta adanya dinamisasi dan harmonisasi kegiatan dan aktivitas di kalangan dan antara ummat terutama di kalangan dan antara  ormas-ormas Islam - seperti yang disimpulkan oleh ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI seluruh Indonesia kedua di Ponorogo Jatim  tahun 2006 - menjadi sesuatu yang bersifat imperative atau tidak terelakkan., karena dari sanalah diharapkan ummat Islam akan bisa menata diri dan membangun kekuatannya sehingga membuka peluangnya untuk meraih kembali kemajuan yang memang sudah pernah digenggamnya.
  Surakarta, 3 April 2010
Daftar Pustaka
  • Anwar Abbas, Bung Hatta dan Ekonomi Islam, pergulatan menangkap makna keadilan dan kesejahteraan, LP3M STIEAhmad Dahlan Jakarta, Jakarta, 2008.
  • Jan-Erik Lane dan Svante Ersson, Ekonomi Politik Komparatif, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1994.
  • Mohammad Amien Rais, Agenda-Agenda Mendesak Bangsa, Selamatkan Indonesia, PPSK Press, Yogjakarta, 2008.

Kamis, 03 Juni 2010

The Invisible Hands Pemberantas Kemiskinan


BULETIN KHUSUS BULAN APRIL : KOLOM OPINI oleh Septi Muryani (Anggota Departemen Litbang FoSEI FE UMS)

Tiap kali berkunjung ke kota-kota di Indonesia, apa yang dapat kita saksikan ketika melewati setiap ruas jalan-jalan utamanya? Mal-mal raksasa yang megahkah? Atau hotel berbintangnya yang mewah? Atau mungkin apartemen-apartemen super elit yang lantainya hanya boleh diinjak kaum borjuis saja karena harganya yang terlalu fantastis? Sesuai faktanya, ketiga jenis bangunan tersebut ada, bahkan semakin menjamur tiap tahunnya di setiap sudut kota di negara ini.
Benarkah Rakyat Indonesia Kaya?
Melihat fakta menjamurnya bangunan-bangunan elit nan megah di hampir setiap sudut kota, seakan-seakan kita disodori kenyataan tentang sebuah pencapaian keberhasilan ekonomi di negeri ini yaitu yang biasanya disebut “kemakmuran”. Kota metropolitan yang modern dengan hotel-hotel cantik dan berjajarnya mal-mal raksasa seakan memberi pencerahan bahwa perekonomian rakyat di negara ini semakin membaik. Perdagangan dan investasi terlihat maju jika melihat padatnya aktivitas di dalam gedung-gedung yang menjulang tinggi di pinggiran kota. Lalu siapa saja yang boleh menikmati semua fasilitas itu? Bolehkah pedagang sayur keliling membuka stand dengan gelaran tikar di hypermarket sebuah mall mewah? Bolehkah pedagang bakso dengan gerobaknya masuk ke pelataran apartemen padahal security yang bermata jeli selalu memeriksa tiap tamu asing yang masuk? Jawabannya tentu saja tidak boleh. Yang ada malah pengusiran yang mereka dapat karena pedagang kecil tentu saja tak mampu membayar sewa kios di mal-mal mewah dan hanya dianggap mengotori pemandangan di area apartemen elit.
Lalu milik siapakah sebenarnya semua kemewahan tersebut? Di saat seorang direktur perusahaan atau pejabat pemerintahan atau siapa saja yang berduit menikmati dinginnya AC dan empuknya kasur di dalam kamar hotel berbintang lima. Di saat wanita-wanita berlomba-lomba memenuhi troli belanjaannya dengan berbagai barang yang disukai di mal. Dan di saat anak-anak kecil dibiasakan dengan segala kemewahan hedonis itu. Di saat yang sama pula, seorang pengasuh anak-anak yatim piatu kebingungan mencari dana bagi anak asuhnya karena tak juga ada donatur yang mengulurkan tangan. Kawanan pedagang kaki lima memberontak karena kiosnya digusur untuk pembangunan pusat perbelanjaan. Dan pada saat yang sama pula komunitas pemulung rela mengais gunungan sampah di sebuah tempat pembuangan sampah di kompleks apartemen untuk mendapatkan kepingan rupiah.
Kurang tepat mengatakan rakyat Indonesia kaya. Bolehlah kita mengatakan rakyat Indonesia kaya yang sebagian, tapi tidak untuk sebagian yang lain. Ketimpangan kekayaan rakyat jelas terlihat bukan? Seakan kita menyaksikan secara langsung peringatan Allah ‘Azza wa Jalla dalam firmanNya :


 “..…supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu….. (Al Hasyr : 7)”
Fakta di tengah kemodernan dimana banyak bertebaran simbol-simbol kekayaan seperti bangunan mewah sangat tidak tepat dijadikan satu-satunya indikator kekayaan negara ini. Saya menghargai upaya pengusaha mall, hotel mewah, ataupun pengelola apartemen elit karena sedikit banyak menyertakan kaum miskin sebagai buruh dalam bisnisnya. Tetapi, perlu dicermati kembali apakah manusiawi bila sebuah sekolah harus digusur demi berdirinya mal, tanah perkuburan direlokasi demi sebuah pusat perbelanjaan, masjid digusur untuk sebuah ruko, dan kios pedagang kaki lima dihancurkan karena tak mungkin berdiri sejajar dengan hotel atau mall mewah seakan menegaskan bahwa rakyat kecil tak boleh ikut dalam persaingan pencarian rezeki di negeri ini, hingga potret kemiskinan di balik bangunan-bangunan megah itu lambat laun tak dapat ditutupi lagi.
Adakah The Invisible Hands yang Pro Rakyat Miskin ?
Dalam konsep kapitalisme, istilah The Invisible Hands dipakai untuk menyebut pihak tertentu yang bermodal besar dalam perekonomian. Karena itulah mereka dapat mengendalikan kondisi perekonomian suatu negara padahal mereka bukan penentu kebijakan dalam perekonomian seperti halnya pemerintah. The Invisible Hands di atas jika dibayangkan tentu saja akan mempunyai watak sangat jahat, tamak, dan individualis. Pasalnya, kekayaan yang semestinya dibagi secara adil untuk kesejahteraan bersama hanya mau mereka kuasai sendiri, sementara yang lain dibiarkan miskin meski terkadang yang miskin tidak sadar bahwa ada pihak-pihak yang sengaja membuatnya jadi miskin. Lalu bisakah menjadi The Invisible Hands yang pro rakyat miskin? Jawabannya, bisa saja. Para pendahulu kita seperti sang Khalifah Abu Bakar As-sidiq r.a dan Umar Ibnul Khattab r.a meski di zaman sekarang kedudukan mereka setara bahkan lebih tinggi dari presiden, namun secara langsung mengambil posisi sebagai The Invisible Hands pula dalam perekonomian pada zaman itu. Abu Bakar As-sidiq r.a misalnya, dengan kerendahan hati dan kesadaran akan tanggung jawab beliau sebagai seorang khalifah, setiap pagi beliau meluangkan waktunya untuk datang ke sebuah gubuk wanita tua renta yang buta. Di sana beliau memeraskan susu dan membersihkan rumah si wanita buta tersebut. Sementara Umar Ibnul Khatab r.a di setiap malam ketika semua orang sedang terlena dalam tidurnya, beliau melakukan ronda dengan berkeliling kota Madinah untuk mencari rumah-rumah orang miskin yang penghuninya menangis karena kelaparan lalu membawakan makanan untuk mereka.
Rasulullah SAW dalam sabda beliau tentang keutamaan sedekah tanpa diketahui orang lain (secara diam-diam atau “ghaib”) menyebutkan :
 “Seorang yang bersedekah dengan tangan kanannya, ia menyembunyikan amalnya itu sampai-sampai tangan kirinya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya.” (HR. Bukhari No. 1421).
Angka kemiskinan memang tidak dapat ditekan secara langsung dari kegiatan sedekah atau semacamnya yang dilakukan setiap individu, namun upaya untuk menyalurkan bantuan moril maupun materiil kepada kaum miskin akan selalu dicatat oleh-Nya sebagai suatu usaha untuk membantu mereka yang membutuhkan.  Meski hanya berperan sebagai “tangan-tangan gaib” yang tidak punya peranan apa-apa dalam perekonomian di suatu negara, namun jika tangan-tangan gaib pemberi sedekah dengan hatinya yang ikhlas ini semakin banyak jumlahnya di muka bumi, maka kekayaan rakyat pun niscaya akan terdistribusi secara adil dan merata. Bahkan, Rasulullah SAW di zaman dahulu tidak hanya berupaya untuk membantu kaum miskin saja, tetapi juga mencari cara bagaimana dapat mengubah nasib rakyatnya yang miskin menjadi berkecukupan. Terbukti, pada tahun ke-4 Hijriah, setelah beliau mewaqafkan tujuh lahan kebun kurmanya di Madinah untuk dimanfaatkan hasilnya oleh para dhuafa yang mengelolanya, diantara kaum dhuafa tersebut ada yang mampu membayar zakat mal pada tahun ke-9 Hijriah.
Lalu apakah harus menunggu rumusan kebijakan pemerintah untuk memberantas kemiskinan? Jika kita mempunyai kebesaran hati untuk mengambil peran-peran “ghaib” di tengah kemiskinan umat dengan bersedekah, maka marilah ber-fastabiqulkhoirot melakukan tindakan-tindakan  “ghaib”  dalam artian membantu kaum mustad’afin di sekeliling kita dengan sembunyi-sembunyi tanpa diketahui orang lain.
Kesimpulan
Tingkat kemiskinan memang tidak dapat secara langsung ditekan oleh “tangan-tangan ghaib” yang pro rakyat miskin. Namun, semoga dengan lurusnya hati seseorang untuk besedekah, waqaf, maupun berzakat dan makin banyak yang menyembunyikan amalannya dalam membantu kaum dhuafa, maka bukan tidak mungkin jumlah penduduk miskin akan berkurang karena harta mulai beredar secara adil dan merata dalam masyarakat.
Wallohu a’lam Bishowab



Selasa, 01 Juni 2010

UANG FIAT ADALAH RIBA PALING BERBAHAYA DAN POPULER DIKALANGAN MASYARKAT

Firman Allah SWT:
“…… orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS.9/ At-Taubah: 34)
Bagi yang mau mencermati, krisis selalu megajarkan banyak hal. Termasuk krisis yang kita alami. Kita mafhum bahwa krisis ini diawali oleh krisi mata uang yang melanda Indonesia dan dunia. Namun apa boleh buat, karena struktur ekonomi kita memang rapuh, krisis pun mudah meluluhlantakkan bangunan ekonomi yang berpuluh-puluh tahun kita bangun.
Terus bagimanakah menurut pandangan Islam tentang uang itu seperti apa?
Uangan menurut Ibnu Khaldun
Ibnu Khaldun menegaskan bahwa kekayaan suatu Negara tidak ditentukan oleh banyaknya uang di Negara tersebut, melainkan ditentukan oleh tingkat produksi Negara tersebut dan neraca pembayaran yang positif. Bisa saja suatu Negara mencetak uang sebanyak-banyaknya, tetapi bila hal itu bukan merupakan refleksi pesatnya pertumbuhan sector produksi, uang yang melimpah itu tiadak ada nilainya. Sector produksilah yang menjadi motor pembangunan, menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan pekerja, dan menimbulkan permintaan atas factor atas factor produksi lainya. Pendapat in menunjukan pula bahwa perdagangan internasional telah menjadi bahasan utama para ulama ketika itu. Negara yang telah meng-eksport berarti mempunyai kemampuan berproduksi lebih besar dari kebutuhan domsetiknya sekaligus menunjukan bahwa Negara tersebut lebih efesien dalam produksinya(Karim;2001).
Sejalan dengan pendapat al-Ghajali, Ibnu Khaldun juga menagtakan bahwa uang tidak perlu menagandung emas dan perak, tetapi emas dan perak menjadi standar nilai uang. Uang yang tidak menagndung emas dan perak merupakan jaminan pemerintah menetapkan nilainya. Karena itu, pemerintah tidak boleh mengubahnya (Muqaddimah, 1:407).
Pemerintah wajib menjaga nialai uang yang dicetaknya karena masyarakat menerimanya tidak lagi berdasarkan kandungan emas perak didalamnya. Katakanlah, pemerintah mengeluarkan uang nominal Rp10.000 yang setar denagn ½ gram emas. Bila kemudian pemerintah mengeluarkan nominal Rp10.000 seri baru dan ditetapkanya nilainya setara dengan ¼ gram emas, uang akan kehilangan makna sebagai standar nilai.
Oleh karma itu, Ibnu khaldun selain menyarankan digunakanya uang standar emas/perak, beliu juga menyarankan konstantanya harga emas dan perak (Muqaddimah, 2:274)
Dalam keadaan nilai yang tidak berubah, kenaikan harga atau penurunan harga atau penurunan semata-mata ditentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan. Setiap barang akan mempunyai harga keseimbangannya. Bial lebih banyak mekanan dari ang diperlukan di satu kota, harga makan menjadi murah. Demikian sebaliknya (Muqaddimah,2:240).
Uang menurut al-Ghazali
Abu Hamid al-Ghazali dalam kitabnya “Ihya Ulumuddin” yang ditulis pada awal abad ke-11 telah membahas fungsi uang dalam perekonomian. Beliau menjelaskan, bahwa ada kalanya seseorang mempunyai sesuatu yang tidak dibutuhkannya dan membutuhkan sesuatu yang tidak dimilikinya. Dalam ekonomi barter, transaksi hanya terjadi jika kedua pihak mempunyai dua kebutuhan sekaligus, yakni pihak pertama membutuhkan barang pihak kedua dan sebaliknya pihak kedua membutuhkan barang pihak pertama, misalnya seseorang mempunyai onta dan membutuhkan kain.
Menurut al-Ghazali, walaupun dalam ekonomi barter, dibutuhkan suatu alat pengukur nilai yang disebut sebagai “uang”. Sebagaimana contoh di atas, misalnya nilai onta adalah 100 dinar dan kain senilai 1 dinar. Dengan adanya uang sebagai alat pengukur nilai, maka uang akan berfungsi sebagai media penukaran.
Namun demikian, uang tidak dibutuhkan untuk uang itu sendiri, artinya uang diciptakan untuk memperlancar pertukaran dan menetapkan nilai yang wajar dari pertukaran tersebut. Menurut al-Ghazali, uang diibaratkan cermin yang tidak mempunyai warna, tetapi dapat merefleksikan semua warna, yang maksudnya adalah uang tidak mempunyai harga, tetapi merefleksikan harga semua barang, atau dalam istilah ekonomi klasik disebutkan bahwa uang tidak memberikan kegunaan langsung (direct utility function), yang artinya adalah jika uang digunakan untuk membeli barang, maka barang itu yang akan memberikan kegunaan.

Mata uang Khalifah
Dalam sejarah perekonomian Islam, uang sebagai alat pertukaran dan pengukur nilai tersebut, telah dicetak sejak zaman Khalifah Umar dan Utsman, bahkan salah satu mata uang yang dicetak pada masa Khalifah Ali masih tersimpan dalam sebuah museum di Paris. Hal ini menunjukkan bahwa dunia Islam telah mengenal mata uang jauh sebelum Adam Smith, Bapak Ekonomi Konvensional, menulis buku “The Wealth of Nations” pada tahun 1766.
Pada zaman abdul Malik (76 H), pemerintah mendirikan tempat percetakan uang, antara lain di dara’bjarb, Suq Ahwaz, Sus, jay, Manadar, Maysan, Ray, Abarqubadh, dan mata uang khlifah dicetak secara terorganisasi dengan control pemerintah.
Nilai uang ditentukan oleh beratnya. Mata uang dinar mengandung emas 22 karat dan terdiri atas ½ dinar dan 1/3 dinar. Pecahan yang lebih kecil didapat denagn memotong mata uang. Imam Ali r.a misalnya, pernah membeli daging dengan memotong dua karat dari dinar (Abu Dawud). Dirham terdiri atas pecahan nash (20 dirham, nawat (liam dirham, dan sha’ira (1/60 dirham).
Nilai tukar dinar-drham relative stabil pada jangka waktu yang panjang deangan kurs dinar-dirham 1:10. pada saat itu, perbandingan emas-perak adalah 1:7 sehingga satu dinar 20 karat setera dengan sepuluh dinar 14 karat. Reformasi moneter pernah dilakukan oleh Abdul Malik, yaitu dirham diubah menjadi 15 karat dan pada saat yang sama dinar dikurangi berat emasnya dari 4,55 menjadi 4,25 gram. Di Zaman Ibnu faqih (2890, nilai dianr mengat menjadi 1:17, namun kemudian stabil pada kurs 1;15.
Setelah reformasi moneter Abdul Malik, ukuran-ukuran nilai adalah: satu dinar 4,25 gram, satu dirham 3,98 gram, satu uqiyya 40 dirham, satu mitsqal 22 karat. Satu ritl (liter) setara 12 mitsqal, satu qist 8 ritl setara setengah sa’, satu qafiz 6 sa’ setara seoerempat artaba, satu wasq 60 sa’,satu 4 qafiz.
Pandangan uang menurut Ibnu Tamiyah
Namun sebenarnya, dampak tersebut sudah diingatkan oleh Ibnu Tamiyah yang lahir di zaman pemerintahan Bani Mamluk tahun 1263. Ibnu Tamiyah dalam kitabnya “Majmu’ Fatwa Syaikhul Islam” menyampaikan lima butir peringatan penting mengenai uang sebagai komoditi, yakni :. Pertama, perdagangan uang akan memicu inflasi. Kedua, hilangnya kepercayaan orang akan stabilitas nilai uang akan mencegah orang melakukan kontrak jangka panjag dan mendzalimi golongan masyarakat yang berpenghasilan tetap seperti pegawai. Ketiga, perdagangan domestic akan menurun karena kekhawatiran stabilitas nilai uang. Keempat, perdagangan internasional akan menurun. Kelima, logam berharga akan mengalir keluar dari Negara.
Bagaimanakah Keberdaan Uang Saat Ini?
Menurut konsep ekonomi Syariah, uang adalah uang, bukan capital, sementara dalam konsep ekonomi konvensional, konsep uang tidak begitu jelas, misalnya dalam buku “Money, Interest and Capital” karya Colin Rogers, uang diartikan sebagai uang dan capital secara bergantian, sedangkan dalam konsep ekonomi Syariah uang adalah sesuatu yang bersifat flow concept dan merupakan public goods, sedangkan capital bersifat stock concept dan merupakan private goods. Uang yang mengalir adalah public goods, sedangkan yang mengendap merupakan milik seseorang dan menjadi milik pribadi (private good).
Uang kertas menagandung unsur riba yaitu, Riba al-fadl adalah kelebihan (surplus) yang diperolehnya melalui pencetakan nominal uang di atas kertas, dengan angka harga yang ditetapkan itu jauh di atas nilai intrinsiknya (harga bendanya). Misalnya uang Rp.100.000,- biaya intrinsiknya Rp.266,-/lembar, maka kelebihannya adalah Rp.99.734. Inilah yang disebut riba tafadul (riba yang ditentukan) atau disebut Seigniorge. Dan riba an-nasiah terjadi karena penundaan pembayaran akhibat penimbunan uang (emas-perak) oleh bank sentral di setiap negara. Ini menyebabkan neraca kredit berjalan antar bilyet memaksa ditetapkannya bunga atas penundaan waktu untuk kliring, yang disebut jasa penyewaan uang atau interest. (Sumber: Dokumen Peruri & BI, Majalah Tempo, 25 Maret 2007).
Pertukaran uang kertas dengan berbagai barang dan jasa merupakan pertukaran sesuatu yang ghaib dengan sesuatu yang nyata. Uang kertas disebut ghaib karena pada hakikatnya uang kertas ini adalah banknote, yaitu surat janji (note) dari bank yang menerbitkannya dan disebut bilyet. Nota ini merupakan dayn atau utang, padahal utang pada bilyet (banknote) tersebut tidak jelas kepada siapa ditujukannya? Dan kapan dilunasinya?
Para ulam beriijtihad bahwa system mata uang emas dan perak adalah sistem mata uang yang benar. Syekh taqyuddin an-Nabhani (1996:298-300) memberikan beberapa alasan mengapa mata uang yang benar menurut Islam hanya emas: Pertama, ketika Islam melarang praktek penimbunan harta, Islam hanya mengkhususkan larangan tersebut untuk emas dan perak, padahal harta (mal) itu mencakup semua barang yang bisa dijadikan kekayaan. Kedua, Islam telah menagitkan emas dan perak denag hukum yang baku dan berubah-ubah. Ketiga, Rasulullah saw. Telah menetapkan emas dan perak sebagai uang dan beliu menjadikannya emas dan perak sebagai standar uang. Keempat, keika Allah SWT mewajibkan zakat uang, Allah telah mewajibkan zakat tersebut bdenag hisab emas dan perak. Kelima, hukum-hukum tentang pertukaran mata uang yang terjadi dalam transaksi uang hanya dilakukan dengan emas dan perak. Semua transaksi dalm bentuk finansial yang dinyatkan dalam Islam hanya dinyatakan dengan emas dan perak.
Atas dasar itu kita berkesimpulan bahwa mata uang yang ada dalam Islam adalah emas dan perak. Uang kertas yang ada saat ini bukanlah produk peradaban Islam. Karena itu, wajar apabila terjadi krisis dimana-mana. Uang kertas saat ini legal tender, yaitu janji pemerintah yang menggap bahwa itu adalh uang (Lawrence S. Ritter & Willian L.Silbri,ibid). jika suatu saat hokum menyatakan itu bukan uang, yang tertinggal hanyalah tumpukan kertas berwarna yang tidak mempunyai nilai apa-apa. Padahal uang adalah nilai tukar yang bisa pengganti posisi barang, bila suatu transaksi berhenti di tengah (uang belum sempat ditukar lagi denagn barang lain). Jika orang sedang memegangnya lalu datang pengumuman uang kertas berhenti sebagai alat tukar dan digantikan oleh beras, misalnya ia memiliki kertas yang tidak bernilai apa-apa. Selain itu, pemerintah yang bertanggung jawab menyediakan beras sekian banyak untuk menggantikan uang tersebut (mahmud Abu Saud, 1980).
Saya tidak menyarankan untuk berhenti untuk menggunakan uang kertas tetapi ini sebagai pengetahuan bahwa standar uang adalah emas dan perak, serta uang kertas bukan hasil peradaban Islam. Dari sini kita dukung keberadaan uang dinar dan dirham di Indonesia.