Senin, 17 Oktober 2022

HUKUM JUAL BELI ONLINE DALAM PANDANGAN ISLAM

HUKUM JUAL BELI ONLINE DALAM PANDANGAN ISLAM

Ariana Febrianti1, Aufi Muaddibah Husna 2, Nasyiatu Niswah3

1Department of Islamic, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia

2Department of Islamic, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia

3Department of Research, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembelian dan penjualan online dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi pustaka dengan mencari sumber-sumber primer berupa buku-buku dan jurnal-jurnal otoritatif. Hasilnya adalah diperbolehkannya jual beli melalui internet menurut hukum Islam selama barang atau barang yang dijual tidak haram dan tidak mengandung unsur riba, penipuan (gharar) dan perjudian (maisyir).

Kata Kunci: Jual Beli; Online; Hukum Islam

1.      PENDAHULUAN

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi merupakan sesuatu  yang tak terhindarkan di era globalisasi saat ini. Dimana era globalisasi dan perdagangan bebas ini, dengan adanya  ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi yang mudah dijangkau maka semakin lebar aliran masuk dan keluar barang dan jasa. Sehingga hal ini dapat memudahkan semua orang memenuhi kebutuhan akan produk  barang dan jasa.

 

Salah satu yang menarik dari perkembangan teknologi ini adalah utilitas dan tren dalam melakukan aktivitas di dunia maya seperti berbelanja secara online atau yang disebut E-commerce. E-commerce adalah pembelian, penjualan, dan permasalahan barang serta jasa melalui sistem elektronik. E-commerce meliputi transfer dana secara elektronik, pertukaran dan pengumpulan data. Semua diatur di dalam manajemen inventori otomatis.

 

Perkembangan  perdagangan online, yang berkembang sangat  pesat. Bahkan, hampir semua perdagangan dilakukan secara online melalui internet menggunakan ponsel Android maupun laptop.

 

Bentuk perdagangan ini memiliki banyak keuntungan. Artinya tidak perlu bertemu dua pihak, online cukup, cukup kirim foto barang melalui aplikasi online. Jadi pembeli tinggal lihat hp atau laptopnya, tidak perlu ketemu, duduk saja. Kemudian kirim uang melalui ATM banking saja. Dengan adanya jual beli online atau E- commerce dapat mempermudah transaksi jual beli, karena jual beli online semuanya serba cepat, nyaman, dan mudah, Perubahan tersebut berdampak sangat positif bagi penjual dan pembeli.

 

Kelemahan jual beli online adalah konsumen kecewa dengan produk karena tidak sesuai dengan foto yang diunggah. Gambar terlihat bagus, tetapi ketika sudah dikirm melalui pos, produk tidak sesuai. Ini adalah kelemahan ketika membeli secara online.

 

Peristiwa seperti di atas merupakan kemajuan teknologi pada zaman sekarang. Kemajuan tersebut dapat mempermudah jual beli baik penjual maupun pembeli, dan segala aktivitas lainnya bersifat online,

 

Penelitian ini mendeskripsikan bentuk-bentuk akad yang digunakan oleh penjual dan pembeli yang terkait jual beli online kemudian menganalisa jual Hasil Penelitian.

 

2.      METODE

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research), dengan menggunakan pendekatan teologi normative (syar’i) dan pendekatan kualitatif dengan studi pustaka dengan mencari sumber-sumber primer berupa buku-buku dan jurnal-jurnal otoritatif.

 

3.      PEMBAHASAN

3.1    Pengertian Jual Beli Online

Transaksi melalui online atau E-commerce merupakan transaksi tanpa tertatap muka langsung oleh penjual dan pembeli, hanya melakukan transfer data lewat media sosial antara kedua pihak yaitu penjual dan pembeli (Khalamilla and Fahmi 2019). Kemajuan teknologi informasi seperti pada saat inilah yang biasa memungkinkan transaksi jarak jauh, siapapun dan dimanapun dapat berinteraksi walaupun tanpa tatap muka (face to face). Yang terpenting komunikasi jangan sampai terputus supaya tidak hilang antara penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi online. Oleh karena itu, pada zaman sekarang teknologi sangat canggih, tinggal duduk manis, dan pilah pilih barang yang diinginkan.

 

3.2    Syarat dan Rukun Jual Beli Dalam Islam

a.    Sighat

Sighat adalah akad dari kedua belah pihak, baik dari penjual atau pembeli. Aqad merupakan niat akan perbuatan tertentu yang berlaku pada sebuah peristiwa tertentu. Menurut istilah fiqh akad disebut juga ijab qabul. Sedangkan pengertian ijabqabul adalah: Ijab yaitu permulaan penjelasan yang keluar dari salah seorangyang berakad, buat memperlihatkan kehendaknya dalam mengadakan akad, siapa saja yang memulainya. Qabul yaitu jawaban pihak yang lain sesudah adanya ijab, buatmenyatakan persetujuannya.

 

b.    Aqid

Aqid adalah orang yang melakukan aqad yaitu penjual danpembeli. Adapun syarat-syarat aqid adalah: Baligh Maksudnya adalah anak yang masih di bawah umur, tidak cakap untukmelakukan transaksi jual-beli, karena dikhawatirkan akan terjadi penipuan. Berakal Maksudnya adalah bisa membedakan, supaya tidak mudah terkicuh. Jumhur ulama berpendapat, bahwa orang yang melakukan akad jual-beli itu, harus akil baligh dan berakal. Apabila orang yang berakad itu masih mumayyiz, maka akad jual beli itu tidak sah, sekalipun mendapat izin dari walinya.

 

c.     Ma‟qud ,,Alaih

Adalah barang yang menjadi obyek jual-beli.

 

3.3    Kelebihan dan Kekurangan Jual Beli Online

Transaksi jual beli online memiliki kelebihan serta kekurangan masing masing. Ada pula kelebihan jual beli secara online ialah:

1. Berikan kemudahan dalam bertransaksi antara penjual serta pembeli

2. Tidak memerlukan waktu yang lama

3. Hemat biaya

Disisi lain, kelebihan transaksisi online merupakan memiliki silih keyakinan antara penjual serta pembeli. Kekurangannya merupakan banyak penipuan- penipuan dalam melaksanakan transaksi online, kadangkala antara foto/ gambar yang dikirim tidak sama dengan barangnya. Ini pula wajib pintar dalam memilah serta memilah benda online, terlebih pada dikala ini kamera HP luar biasa indahnya, jadi benda yang tidak bagus pula nampak nampak bagus nan indah. Kasus- kasus semacam ini secara tidak langsung pula bertabiat penipuan sebab tidak menampakkan gambar benda sebetulnya.

 

3.4    Hukum Jual Beli Online Dalam Pandangan Islam

Dari penjelasan diatas bahwa ketidak bolehan transaski secara online karena ketidak jelasan tempat dan ketidakhadirannya antara penjual dan pembeli. Akan tetapi kita mencoba menghubungkan antara al-quran, As-ssunah atau al-hadits, Ijma’ dan Qiyas, yang berlandaskan: “pada awalnya semua muamalah diperbolehkan sehingga ada dalil yang menunjukkan keharamannya”.

 

Sebagaimana perkataan Abdullah bin Mas’ud: apa yang dipandang baik oleh seseorang maka itu baik, sebaliknya juga apa yang dipandang buruk oleh seseorang itu buruk. Dan yang paling penting adalah kejujuran, keadilan, dan kejelasan dengan memberikan data-data secara akurat, lengkap dan tidak ada niatan untuk menipu atau merugikan orang lain, sebagaimana di dalam surat al-baqarah ayat 275 dan 282.

 

Syarat-syarat jual beli secara Islam sah, halal dan diperbolehkan oleh Syari’at Islam yaitu harus memenuhi langkah-langkah sebagai berikut, diantaranya:

a. Produk Halal.

b. Kejelasan Status.

c. Kesesuaian harga dengan kualitas barang.

d. Kejujuran.

 

4.      KESIMPULAN

Perkembangan zaman yang semakin canggih sesungguhnya telah membuat banyak sekali perubahan termasuk dalam aspek perekonomian. Perubahan tersebut sangat terasa dari yang bersifat tradisional menuju digital dan saat ini semakin menjamurnya jual beli online di banyak aplikasi dan media sosial. Jual beli online menurut hukum Islam adalah boleh selama objek ataupun benda yang dijual tidak haram serta tidak memiliki faktor riba, penipuan( gharar) serta perjudian( maisyir).

 

DAFTAR PUSTAKA

Hukum, Jurnal, Sehasen Vol, and April Tahun. 2018. “Elman Johari” 2 (1).

Khalamilla, and Fahmi. 2019. “Online Sale and Purchase Transactions ( E-Commerce ) in the Islamic Law Perspective.” MPRA Paper, no. 95341. https://mpra.ub.uni-muenchen.de/95341/.

Maghfuroh, Wahibatul. 2020. “JUAL BELI SECARA ONLINE DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM.” Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS 2. http://riset.unisma.ac.id/index.php/fai/index.

Panggabean, Sriayu Aritha, and Azriadi Tanjung. 2022. “Jual Beli Online Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Negara.” Jesya 5 (2): 1504–11. https://doi.org/10.36778/jesya.v5i2.758.

MAGHFUROH, WAHIBATUL. 2020. “Jual Beli Secara Online Dalam Tinjauan Hukum Islam.” Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS) 2 (1): 33. https://doi.org/10.33474/jas.v2i1.6824. 






Peran Ekonomi Islam dalam Meningkatkan Perekonomian Nasional di Era Pasca Pandemi

 

Peran Ekonomi Islam dalam Meningkatkan Perekonomian Nasional di Era Pasca Pandemi

Najma Farida Zubaidah, Alifa Khusnadewi1, Alfya Dwi Pradhita2

Universitas Muhammadiyah Surakarta

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa peran Ekonomi Islam dalam meningkatkan perekonomian nasional di era pasca pandemi. Hal ini karena di era pasca pandemi tentunya banyak bidang yang turut menjadi peran bagi peningkatan perekonomian nasional. Salah satunya peran Ekonomi Islam dalam meningkatkan perekonomian. Metode dalam paper ini menggunakan metode kualitatif.  Metode kualitatif digunakan untuk menganlisis peran Ekonomi Islam. Teknik yang digunakan dalam pengolaaan data dilakukan melalui analisis dan pendalaman mengenai peran Ekonomi Islam dalam meningkatkan perekonomian khususnya di era pasca pandemi. Dengan melakukan mendefinisikan topik, menuliskan pertanyaan agar lebih terarah, menganalisis dan mengevaluasi serta thesis statement.

Kata kunci: Peran Ekonomi Islam, Ekonomi Islam, Perekonomian nasional, Era Pasca Pandemi.

 

 

 

Pendahuluan

Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang cukup besar bagi hampir seluruh negara yang ada di dunia. Penyebaran wabah yang cepat ini menyebabkan pihak berwenang di seluruh dunia menerapkan langkah-langkah untuk mengunci negara dan kota pada tingkat yang berbeda-beda. Seperti menutup perbatasan, menutup sekolah dan tempat kerja, dan membatasi pertemuan besar. Pembatasan-pembatasan ini dikenal dengan istilah “Lockdown”. Adanya lockdown ini mengakibatkan kegiatan ekonomi global terhenti dan merugikan bisnis yang mengakibatkan peningkatan jumlah pengangguran, industri jasa terpuruk dan aktivitas manufaktur menurun. Proses penurunan perekonomian ini tidak hanya menimbulkan guncangan pada fundamental ekonomi rill, melainkan juga akan merusak kelancaran mekanisme pasar antara permintaan dan penawaran . hal ini menyebabkan dampak krisis yang nantinya akan dirasakan oleh masyarakat.

Dampak   di   sektor   riil   tersebut kemudian    akan    menjalar    ke    sektor keuangan  yang  tertekan  (distress)  karena sejumlah  besar investee akan  mengalami kesulitan pembayaran kepada investornya. Pandemi  ini  memiliki  efek  buruk  yang parah  pada  karyawan,  pelanggan,  rantai pasokan    dan    pasar    keuangan,    secara singkat, sebagian besar akan menyebabkan    resesi ekonomi   global. Diperlukan   waktu   bagi   ekonomi   dunia untuk   pulih   dari   kondisi   ini,   sehingga pandemi     ini     akan     mengarah     pada perubahan   permanen   dalam   dunia   dan politiknya,  terutama  di  bidang  kesehatan, keamanan, perdagangan, pekerjaan, pertanian,  produksi  barang  dan  kebijakan sains.   Karena   dunia   baru   ini   mungkin memberikan  peluang  besar  bagi  beberapa negara  yang  tidak  mendominasi  produksi dunia   sebelumnya   yang   mengharuskan pemerintah untuk mengembangkan strategi  baru  dalam  menyesuaikan  tatanan ini  tanpa  banyak  penundaan.  (Açikgöz  & Günay, 2020).

Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, umat Islam dapat memberikan peran terbaiknya melalui berbagai bentuk atau model philanthropy dalam Ekonomi dan Keuangan Syariah. Ekonomi  syariah  sebagai  suatu  pemikiran  ekonomi  yang  dianggap  dapat menjadi  alternatif  dari  pemikiran  ekonomi  saat  ini  sedang  berkembang  pesat di seluruh   dunia   dalam   10   tahun   terakhir.Suatu   pemikiran   yang   pada   awal kehadirannya merupakan suatu kemustahilan, namun pada saat ini sudah merambah banyak  negara  di  dunia. Negara-negara  tersebut  pun  tidak  semuanya  negara  dengan mayoritas  penduduknya  muslim,  tetapi  juga  negara  dengan  mayoritas penduduk nonmuslim.

Islam sebagai agama yang mengajarkan manusia untuk saling menyayangi, mengasihi dan menyantuni, memiliki konfigurasi kedermawanan atau filantropi dari ajarannya. Di antaranya berupa perintah untuk berinfaq, bershadaqah, berzakat, dan berwakaf, yang dapat berimplikasi selain terhadap peningkatan iman kepada Allah, menumbuhkan rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sifat kikir, rakus dan materialistis, menumbuhkan ketenangan hidup, membersihkan dan mengembangkan harta yang dimiliki, juga dapat mengatasi berbagai masalah dalam kehidupan sosial, ekonomi, pendidikan, lingkungan dan aspek kehidupan lainnya. Peran ini diharapkan dapat mengatasi guncangan ekonomi yang terjadi dan seluruh masyarakat, khususnya umat muslim, dapat ikut serta berkontribusi dalam memulihkan guncangan tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk memaparkan beberapa peran ekonomi Islam yang dapat ditawarkan dalam menghadapi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Literatur View

A.    Ekonomi Islam

1.     Pengertian Ekonomi Islam

Ekonomi Islam adalah sebuah sistem ilmu pengetahuan yang menyoroti masalah perekonomian. Sama seperti konsep ekonomi konvensional lainnya. Hanya dalam sistem ekonomi ini, nilai-nilai Islam menjadi landasan dan dasar dalam setiap aktifitasnya.

Beberapa ahli mendefinisikan ekonomi islam sebagai suatu ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan dengan alat pemenuhan kebutuhan yang terbatas dalam kerangka syariah. Namun, definisi tersebut mengandung kelemahan karena menghasilkan konsep yang tidak kompatibel dan tidak universal. Karena dari definisi tersebut mendorong seseorang terperangkap dalam keputusan yang apriori (apriory judgement) benar atau salah tetap harus diterima.

Definisi yang lebih lengkap harus mengakomodasikan sejumlah prasyarat yaitu karakteristik dari pandangan hidup islam. Syarat utama adalah memasukkan nilai-nilai syariah dalam ilmu ekonomi. Ilmu ekonomi islam adalah ilmu sosial yang tentu saja tidak bebas dari nilainilai moral. Nilai-nilai moral merupakan aspek normatif yang harus dimasukkan dalam analisis fenomena ekonomi serta dalam pengambilan keputusan yang dibingkai syariah.

Menurut Syed Nawab Haider Naqvi, ilmu ekonomi Islam, singkatnya merupakan kajian tentang perilaku ekonomi orang Islam representatif dalam masyarakat muslim moderen.    Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa ekonomi Islam adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara yang Islami.

Menurut Abdul Mannan, ilmu ekonomi Islam tidak hanya mempelajari individu sosial melainkan juga manusia dengan bakat religius manusia itu sendiri.

Ilmu Ekonomi Syari‟ah adalah ilmu yang mempelajari aktivitas atau perilaku manusia secara aktual dan empirikal, baik dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi berdasarkan Syari‟at Islam yang bersumber Al-Qur‟an dan As-Sunnah serta Ijma‟ para ulama dengan tujuan untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.

B.    Pandemi Covid-19

1.       Pengertian Pandemi Covid-19

Pandemi adalah wabah penyakit yang menjangkit secara serempak dimana-mana, meliputi daerah geografis yang luas. Pandemi merupakan epidemi yang menyebar hampir ke seluruh negara atau pun benua dan biasanya mengenai banyak orang. Peningkatan angka penyakit diatas normal yang biasanya terjadi, penyakit ini pun terjadi secara tiba-tiba pada populasi suatu area geografis tertentu.

Pandemi covid-19 yaitu wabah penyakit menular yang disebabkan oleh virus corona yang menerang pada saluran pernafasan manusia dan dapat menyebebkan kematian, penyakit tersebut dapat menyerang siapa saja dan sekarang sudah terjadi dimana-mana. Penyakit tersebut berasal dari daerah Wuhan China, dan penyakit tersebut sekarang sudah menyebar kebanyak Negara termasuk negara Indonesia.

2.       Dampak Pandemic covid-19

Pandemic Covid-19 telah menimbulkan banyak penderitaan. Hal ini dikarenakan masyarakat yang diharuskan untuk tetap tinggal di rumah agar tidak tertular covid-19. Sehingga begitu banyak kerugian yang dirasakan oleh masyarakat secara global baik itu kehilangan pekerjaan, larangan dalam perjalanan seperti pada industri penerbangan, pembatalan acara olahraga dunia dan semacamnya dan hingga pada larangan pertemuan secara massal yang mempengaruhi berbagai acara dan industri hiburan. Covid-19 tidak hanya merugikan, namun juga memiliki banyak dampak yang dapat mengguncang permintaan dan penawaran disetiap bidang usaha. Tentunya hal ini membuat pengaruh terhadap perekonomian tiap negara hingga sistem keuangan secara global.

Menurut (Ozili & Arun, 2020) dampak pandemic covid-19 terhadap global diantaranya pada sektor keuangan atau bank dan fintech yaitu perlambatan makroekonomi menyebabkan peningkatan kredit bermasalah pada sektor perbankan. Hal ini menyebabkan lebih sedikit biaya yang dapat dikumpulkan oleh bank sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap keuntungan bank. Bisnis fintech juga kehilangan keuntungan dan secara negatif mempengaruhi investasi ekuitas pemodal. Sedangkan pada sektor pasar uang atau pasar saham, adanya pandemic covid-19, secara global membuat kehilangan nilai 6 trilliun dollar selama 6 hari sehingga membuat harga harga saham di pasar uang turun. Pandemic covid-19 telah menjadi penyebab dari perlambatan pertumbuhan ekonomi baik di indonesia maupun di luar negeri.

Pandemic covid-19 ini juga memberikan dampak pada Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM . Dampak dari pandemic covid-19 ini menyebabkan turunnya permintaan seperti daya beli dan konsumsi masyrakat sehingga juga berdampak pada pemutusan hubungan kerja dan juga berhentinya pembayaran kredit. Menurut kementrian koperasi dan usaha kecil menengah melaporkan terdapat sekitar 37.000 Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM yang terkena dampak serius dari pandemic covid-19. Dengan rincian sekitar 56 persen melaporkan terjadinya penurunan penjualan, 22 persen kesulitan dalam pembiayaan, 25 persen terjadi masalah dalam pendistribusian barang dan 4 persen kesulitan dalam mendapatkan bahan baku (Pakpahan, 2020).

 Metode Penelitian

          Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Metode kualitatif digunakan untuk menganalisis mengenai peran Ekonomi Islam dalam meningkatkan perekonomian nasional diera pasca pandemi. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan kualitatif salah satunya pendekatan fenomenologis studi kasus. Fokus pendekatan kualitatif kepada proses dan makna yang tidak dikaji secara ketat aau belum diukur (jika memang diukur)  dari sisi kuantitas, jumlah, intensitas atau frekuensinya (Denzin dan Lincoln; 2009). Pada pendekatan kualitatif menekankan sifat realita yang terbangun secara sosial antara hubungan peneliti dengan subjek yang diteliti dan tekanan situasi yang membentuk sebuah penyelidikan.

           Bonoma (1985) dalam Hussey (1997) menyatakan bahwa pendekatan ini harus dibangun pada saat kesadaran penuh atau sensifitas konteks dimana sebuah rangkaian perilaku terjadi. Begitu pula dengan pengelolaan data juga akan dilakukan secara kualitatif. Pengelolaan data dilakukan melalui analisis dan pendalaman mengenai peran Ekonomi Islam dalam meningkatkan perekonomian khususnya pasca pandemi. Dengan melakukan mendefinisikan topik, menuliskan pertanyaan agar lebih terarah, menganalisis dan mengevaluasi serta thesis statement. Subjek dalam penelitian ini adalah pembahasan peran Ekonomi Islam dalam meningkatkan perekonomian nasional di era pasca pandemi. Harapannya agar didapatkan pemahaman mengenai bagaimana peran Ekonomi Islam berguna bagi perekonomian pasca pandemi serta dapat menjadi literatur yang baik.

DAFTAR PUSTAKA

Gobel, Y. P. (2020). Pemulihan Ekonomi Indonesia Pasca Pandemi Covid-19 Dengan Mengkombinasikan Model Filantropi Islam Dan Ndeas Model. Jurnal Tabarru': Islamic Banking and Finance, 3(2), 209-223.

Ansori, A. (2016). Digitalisasi ekonomi syariah. ISLAMICONOMIC: Jurnal Ekonomi Islam, 7(1).

Iskandar, A., Possumah, B. T., & Aqbar, K. (2020). Peran Ekonomi dan Keuangan Sosial Islam saat Pandemi Covid-19. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 7(7), 625-638.

Bahtiar, M. Y. (2017). PENGARUH LABEL HALAL PADA PRODUK DALAM KEMASAN DAN HARGA TERHADAP KEPUTUSAN PEMBELIAN: Studi pada Produk Kecantikan di Supermarket Chandra dan Ramayana Kota Bandar Lampung (Doctoral dissertation, UIN Raden Intan Lampung).

Siti Nurhasanah, P. (2020). Manajemen Pembelajaran Daring Di Musim Pandemi Covid-19 (studi Kasus Madrasah Ibtidaiyah Terpadu Al-Madinah Balong Ponorogo Tahun Pelajaran 2019/2020) (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Ponorogo).

Furqan, A. M., & Fahmi, R. A. (2018). Peluang Pengembangan Ekonomi Islam Melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).