HUKUM JUAL BELI ONLINE
DALAM PANDANGAN ISLAM
Ariana Febrianti1,
Aufi Muaddibah Husna 2, Nasyiatu
Niswah3
1Department of
Islamic, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia
2Department of
Islamic, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia
3Department of
Research, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
pembelian dan penjualan online dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif dengan studi pustaka dengan mencari sumber-sumber primer
berupa buku-buku dan jurnal-jurnal otoritatif. Hasilnya adalah diperbolehkannya
jual beli melalui internet menurut hukum Islam selama barang atau barang yang
dijual tidak haram dan tidak mengandung unsur riba, penipuan (gharar) dan
perjudian (maisyir).
Kata Kunci: Jual Beli;
Online; Hukum Islam
1. PENDAHULUAN
Perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi merupakan sesuatu yang tak terhindarkan di era globalisasi saat
ini. Dimana era globalisasi dan perdagangan bebas ini, dengan adanya ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan
komunikasi yang mudah dijangkau maka semakin lebar aliran masuk dan keluar
barang dan jasa. Sehingga hal ini dapat memudahkan semua orang memenuhi
kebutuhan akan produk barang dan jasa.
Salah satu yang
menarik dari perkembangan teknologi ini adalah utilitas dan tren dalam
melakukan aktivitas di dunia maya seperti berbelanja secara online atau yang
disebut E-commerce. E-commerce adalah pembelian, penjualan, dan permasalahan
barang serta jasa melalui sistem elektronik. E-commerce meliputi transfer dana
secara elektronik, pertukaran dan pengumpulan data. Semua diatur di dalam
manajemen inventori otomatis.
Perkembangan perdagangan online, yang berkembang sangat pesat. Bahkan, hampir semua perdagangan dilakukan
secara online melalui internet menggunakan ponsel Android maupun laptop.
Bentuk
perdagangan ini memiliki banyak keuntungan. Artinya tidak perlu bertemu dua
pihak, online cukup, cukup kirim foto barang melalui aplikasi online. Jadi
pembeli tinggal lihat hp atau laptopnya, tidak perlu ketemu, duduk saja.
Kemudian kirim uang melalui ATM banking saja. Dengan adanya jual beli online
atau E- commerce dapat mempermudah transaksi jual beli, karena jual beli online
semuanya serba cepat, nyaman, dan mudah, Perubahan tersebut berdampak sangat
positif bagi penjual dan pembeli.
Kelemahan jual
beli online adalah konsumen kecewa dengan produk karena tidak sesuai dengan
foto yang diunggah. Gambar terlihat bagus, tetapi ketika sudah dikirm melalui
pos, produk tidak sesuai. Ini adalah kelemahan ketika membeli secara online.
Peristiwa
seperti di atas merupakan kemajuan teknologi pada zaman sekarang. Kemajuan
tersebut dapat mempermudah jual beli baik penjual maupun pembeli, dan segala
aktivitas lainnya bersifat online,
Penelitian ini
mendeskripsikan bentuk-bentuk akad yang digunakan oleh penjual dan pembeli yang
terkait jual beli online kemudian menganalisa jual Hasil Penelitian.
2. METODE
Jenis
penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research),
dengan menggunakan pendekatan teologi normative (syar’i) dan pendekatan
kualitatif dengan studi pustaka dengan mencari sumber-sumber primer berupa
buku-buku dan jurnal-jurnal otoritatif.
3. PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Jual
Beli Online
Transaksi melalui online atau E-commerce
merupakan transaksi tanpa tertatap muka langsung oleh penjual dan pembeli,
hanya melakukan transfer data lewat media sosial antara kedua pihak yaitu
penjual dan pembeli (Khalamilla and Fahmi 2019). Kemajuan teknologi
informasi seperti pada saat inilah yang biasa memungkinkan transaksi jarak
jauh, siapapun dan dimanapun dapat berinteraksi walaupun tanpa tatap muka (face
to face). Yang terpenting komunikasi jangan sampai terputus supaya tidak hilang
antara penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi online. Oleh karena itu,
pada zaman sekarang teknologi sangat canggih, tinggal duduk manis, dan pilah
pilih barang yang diinginkan.
3.2 Syarat dan
Rukun Jual Beli Dalam Islam
a. Sighat
Sighat adalah akad dari kedua belah pihak,
baik dari penjual atau pembeli. Aqad merupakan niat akan perbuatan tertentu
yang berlaku pada sebuah peristiwa tertentu. Menurut istilah fiqh akad disebut
juga ijab qabul. Sedangkan pengertian ijabqabul adalah: Ijab yaitu permulaan
penjelasan yang keluar dari salah seorangyang berakad, buat memperlihatkan
kehendaknya dalam mengadakan akad, siapa saja yang memulainya. Qabul yaitu
jawaban pihak yang lain sesudah adanya ijab, buatmenyatakan persetujuannya.
b. Aqid
Aqid adalah orang yang melakukan aqad yaitu
penjual danpembeli. Adapun syarat-syarat aqid adalah: Baligh Maksudnya adalah
anak yang masih di bawah umur, tidak cakap untukmelakukan transaksi jual-beli,
karena dikhawatirkan akan terjadi penipuan. Berakal Maksudnya adalah bisa
membedakan, supaya tidak mudah terkicuh. Jumhur ulama berpendapat, bahwa orang
yang melakukan akad jual-beli itu, harus akil baligh dan berakal. Apabila orang
yang berakad itu masih mumayyiz, maka akad jual beli itu tidak sah, sekalipun
mendapat izin dari walinya.
c. Ma‟qud ,,Alaih
Adalah barang yang menjadi obyek jual-beli.
3.3 Kelebihan dan
Kekurangan Jual Beli Online
Transaksi
jual beli online memiliki kelebihan serta kekurangan masing masing. Ada pula
kelebihan jual beli secara online ialah:
1.
Berikan kemudahan dalam bertransaksi antara penjual serta pembeli
2.
Tidak memerlukan waktu yang lama
3.
Hemat biaya
Disisi
lain, kelebihan transaksisi online merupakan memiliki silih keyakinan antara
penjual serta pembeli. Kekurangannya merupakan banyak penipuan- penipuan dalam
melaksanakan transaksi online, kadangkala antara foto/ gambar yang dikirim
tidak sama dengan barangnya. Ini pula wajib pintar dalam memilah serta memilah
benda online, terlebih pada dikala ini kamera HP luar biasa indahnya, jadi
benda yang tidak bagus pula nampak nampak bagus nan indah. Kasus- kasus semacam
ini secara tidak langsung pula bertabiat penipuan sebab tidak menampakkan
gambar benda sebetulnya.
3.4 Hukum Jual Beli
Online Dalam Pandangan Islam
Dari penjelasan diatas bahwa ketidak
bolehan transaski secara online karena ketidak jelasan tempat dan
ketidakhadirannya antara penjual dan pembeli. Akan tetapi kita mencoba
menghubungkan antara al-quran, As-ssunah atau al-hadits, Ijma’ dan Qiyas, yang
berlandaskan: “pada awalnya semua muamalah diperbolehkan sehingga ada dalil
yang menunjukkan keharamannya”.
Sebagaimana perkataan Abdullah bin Mas’ud:
apa yang dipandang baik oleh seseorang maka itu baik, sebaliknya juga apa yang
dipandang buruk oleh seseorang itu buruk. Dan yang paling penting adalah
kejujuran, keadilan, dan kejelasan dengan memberikan data-data secara akurat,
lengkap dan tidak ada niatan untuk menipu atau merugikan orang lain,
sebagaimana di dalam surat al-baqarah ayat 275 dan 282.
Syarat-syarat jual beli secara Islam sah,
halal dan diperbolehkan oleh Syari’at Islam yaitu harus memenuhi
langkah-langkah sebagai berikut, diantaranya:
a. Produk Halal.
b. Kejelasan Status.
c. Kesesuaian harga dengan kualitas barang.
d. Kejujuran.
4. KESIMPULAN
Perkembangan zaman
yang semakin canggih sesungguhnya telah membuat banyak sekali perubahan
termasuk dalam aspek perekonomian. Perubahan tersebut sangat terasa dari yang
bersifat tradisional menuju digital dan saat ini semakin menjamurnya jual beli
online di banyak aplikasi dan media sosial. Jual beli online menurut hukum
Islam adalah boleh selama objek ataupun benda yang dijual tidak haram serta
tidak memiliki faktor riba, penipuan( gharar) serta perjudian( maisyir).
DAFTAR PUSTAKA
Hukum, Jurnal, Sehasen Vol, and April
Tahun. 2018. “Elman Johari” 2 (1).
Khalamilla, and Fahmi. 2019. “Online Sale
and Purchase Transactions ( E-Commerce ) in the Islamic Law Perspective.” MPRA
Paper, no. 95341. https://mpra.ub.uni-muenchen.de/95341/.
Maghfuroh, Wahibatul. 2020. “JUAL BELI
SECARA ONLINE DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM.” Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah
(JAS 2. http://riset.unisma.ac.id/index.php/fai/index.
Panggabean, Sriayu Aritha, and Azriadi
Tanjung. 2022. “Jual Beli Online Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum
Negara.” Jesya 5 (2): 1504–11. https://doi.org/10.36778/jesya.v5i2.758.
MAGHFUROH, WAHIBATUL. 2020. “Jual Beli Secara Online Dalam Tinjauan Hukum Islam.” Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS) 2 (1): 33. https://doi.org/10.33474/jas.v2i1.6824.