Pentingnya Ilmu Ekonomi Syariah Guna Meningkatkan Perekonomian Nasional di Era Pasca Pandemi
Luthfi Nur Khayati,
Zahra Lintang Prasasti, Rofiut
Kholifatun Kasanah
1. Pendahuluan
Untuk
menghadapi peeningkatan Covid-19
di Indonesia, pemerintah telah mengambil kebijakan
untuk membatasi pergerakan orang dan barang.
Kebijakan pembatasan pergerakan mulai berlaku di beberapa lokasi secara bersamaan
pada 5 Juni 2020 yang
dijuluki Pembatasan Sosial Massal (PSBB). Peningkatan kedua Covid-19 terjadi pada Mei 2021, namun sejauh ini
nilai kasus positif aktif belum turun (BNPB 2021). Meski
tidak ada lembaga
yang bisa menjamin
kapan pandemi ini akan berakhir.
Bersamaan dengan itu, pada 3 hingga 20 Juli 2021, pemerintah Indonesia
menerapkan kebijakan pembatasan
pergerakan kedua secara serentak di Jawa dan Bali. Ini disebut Perintah Pengendalian Gerakan (PPKM).
Adanya kebijakan PSBB dan PPKM yang berlaku
di beberapa wilayah di Indonesia berdampak pada perdagangan hasil pertanian. Komoditas pertanian yang terganggu mulai
dari subsistem hulu seperti perdagangan benih hingga
subsistem hilir berupa
barang jadi/habis atau produk industri
(Rangga D. Yofa,
Erwidodo, & Erma Suryani 2020).
Komoditas pertanian merupakan basis utama untuk memenuhi kebutuhan
gizi manusia, sehingga
setiap gangguan terhadap
perdagangan pertanian
berisiko merusak ketahanan pangan.
Dampak
dari situasi ekonomi
yang sulit juga dirasakan oleh pemangku kepentingan UMKM di masyarakat. Menurut
data Kemenkopuk, faktor-faktor yang dihadapi UMKM selama pandemi
dapat dikategorikan menjadi
empat masalah. Pertama,
penurunan penjualan karena pembatasan aktivitas
di luar rumah yang berdampak
pada daya beli konsumen. Kedua, sulitnya menghimpun dana karena rendahnya perputaran dana akibat
penurunan penjualan. Ketiga,
terjadi karena sulitnya
distribusi produk akibat pembatasan wilayah. Permasalahan terkahir yaitu
hambatan dalam memperoleh bahan baku
yang disebabkan UMKM memiliki ketergantungan
pasokan bahan baku yang
berasal dari sektor industri lain (Sugiri, 2020).
Oleh karena itu, kita perlu memberikan
stimulus dan alat untuk merangsang perekonomian guna mengatasi kesulitan
ekonomi pascapandemi. Salah satunya adalah
aktivasi sektor entitas. Perekonomian Islam merupakan sistem ekonomi
yang banyak bergerak di sektor riil
melalui berbagai pinjaman dengan sistem syariah yang dinilai lebih bersahabat dibandingkan dengan
tingkat pengeluaran bunganya. Sejak saat itu,
pandemi terkikis sehingga menyebabkan penurunan aktivitas ekonomi,
termasuk di sektor UMKM. Lembaga Ekonomi
Syariah memiliki peran dalam memulihkan kegiatan ekonomi UKM yang mungkin tidak terjangkau oleh
Bank-bank yang hanya memberikan pinjaman pada perusahaan besar (Trimulato,
2021)
Menurut
Umer Chapra, Ekonomi
Islam adalah cabang pengetahuan yang bertujuan
mewujudkan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang langka sesuai dengan ajaran
Islam tanpa terlalu membatasi kebebasan individu,
mewujudkan keseimbangan makroekonomi dan ekologi yang berkelanjutan. Pada intinya, Ekonomi Islam adalah suatu
cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, menganalisis, dan akhirnya
menyelesaikan permasalahan- permasalahan ekonomi dengan cara-cara
sesuai dengan prinsip
syariat Islam. Pengertian syariat adalah ajaran tentang
hukum agama yang menetapkan peraturan hidup
manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan manusia dan alam sekitar
yang berdasar dari Alquran dan
hadis (Umer Chapra, 2000).
Ide ekonomi Islam menawarkan solusi masalah ekonomi
pascapandemi, dengan
menggunakan Al-Qur'an dan Hadits sebagai pedoman hidup umat. Bukan hanya masalah Ubudya, tetapi juga masalah
Muammara dan ekonomi yang menjadi akarnya.
Kelahiran sistem ekonomi syariah membawa nuansa berbeda dari ekonomi kapitalis dan sosialis yang sebelumnya
sukses. Meski bukan negara muslim, sistem ekonomi syariah
diharapkan bisa lebih
manusiawi diterapkan di berbagai negara.
Kajian yang dikembangkan
oleh Suhaimi (2020) tentang sistem ekonomi syariah sebagai solusi
pengembangan ekonomi ummat di era Revolusi Industri
4.0 sampai pada kesimpulan
bahwa adanya prinsip Tabadal al-Manafi, yaitu saling menguntungkan antara
dua pihak, keadilan,
kemanusiaan, dan jauh dari praktik
riba, dapat lebih mengembangkan perekonomian ummat. Berdasarkan permasalahan di atas dan kesenjangan
penelitian, para sarjana ingin menggali bagaimana ekonomi Islam dapat menjadi
solusi alternatif untuk
mengatasi masalah ekonomi pasca pandemi.
2. Kajian Literatur
Samuelson dan Nordhaus (2004)
menyatakan bahwa ilmu ekonomi merupakan
suatu studi terkait
perilaku masyarakat dalam memanfaatkan keterbatasan sumberdaya (langka)
guna menghasilkan produk dan menyalurkannya kepada perorangan maupun kelompok masyarakat. Dari segi ekonomi, negara sebagai pemilik
kekuasaan negara
menuangkannya dalam bentuk
sistem ketenagakerjaan ekonomi.
Hasil adalah indikator utama keberhasilan pengelolaan sistem ekonomi. Kebahagiaan
Untuk bertahan hidup, sebagian besar kebutuhan individu
terpenuhi. Sistem ekonomi
syariah pada hakikatnya memiliki prinsip-prinsip yang dimiliki bersama
oleh semua individu.
Ini adalah kebebasan untuk berkembang selama tidak
bertentangan dengan hukum Islam. Oleh karena itu, pandangan ekonomi
Islam tidak hanya ditujukan untuk kemakmuran duniawi
dan kemakmuran di akhirat.
Menurut
Chapra (2000) ekonomi
syariah merupakan cabang ilmu pengetahuan yang membahas tentang
upaya yang dapat
membantu mewujudkan kesejahteraan dengan mengalokasikan dan mendistribusikan sumber daya yang terbatas sejalan
dengan syariat tanpa membatasi kebebasan
individu, menimbulkan dampak ketidakserasian
makro ekonomi dan ekologi, serta memperlemah solidaritas keluarga dan sosial serta
moral masyarakat. Keseimbangan prinsip fundamental dalam ekonomi syariah, yang meliputi tauhid, khilafah
dan keadilan menjadi dasar utamanya. Dengan demikian, tujuan ekonomi
syariah antara lain:
- Dapat mencapai kesejahteraan secara ekonomi dalam konteks norma keIslaman.
- Mewujudkan tatanan sosial yang solid dalam masyarakat dengan berdasarkan pada keadilan dan persaudaraan yang bersifat universal
- Mewujudkan distribusi atas pendapatan serta kekayaan yang bersifat adil dan merata
- Mewujudkan kebebasan personal dalam konteks keseimbangan kesejahteraan sosial (Waluyo, 2017)
Sebuah
studi menyeluruh tentang
sistem ekonomi Islam harus dilakukan. Artinya selain memahami Islam, pengetahuan ekonomi yang baik
juga diperlukan. Pemahaman Islam yang
terbatas dan tidak lengkap, baik dari segi landasan ideologis maupun konsep dan aplikasi praktis, dapat
menimbulkan persepsi bahwa ekonomi Islam identik
dengan ekonomi konvensional lainnya. Di sisi lain, pemahaman ekonomi Islam tanpa
pemahaman ekonomi yang lebih luas mengarah pada persepsi bahwa ekonomi
Islam masih pada tataran konsep
teoritis tanpa tatanan
konseptual praktis.
Posisi ekonomi Islam pada nilai moral bukan sekedar nilai
tambah, tetapi nilai netral bukan
nilai tambah. Sebagai sebuah ilmu, kajian ekonomi secara sistematis menjadi penting.
Berbeda dengan ekonomi
tradisional, dalam ekonomi
Islam metodologi pertama kali dibangun dari pengetahuan.
Hal ini terlihat jelas dengan hadirnya fiqh ushur yang mendahului fiqh.
3. Metode Penelitian
Jenis
penelitian ini adalah penelitian empiris
yang menggunakan metode deskriptif
kualitatif dan bertujuan untuk mendeskripsikan subjek penelitian secara sistematis, faktual dan akurat. Penelitian
ini menggunakan teknik analisis isi (content
analysis) dan penelitian kepustakaan (library research). Teknik analisis
isi digunakan untuk menemukan
cara menganalisis data yang disajikan
dan menarik kesimpulan yang benar. Sementara
itu, survei literatur temuan penelitian dan teori yang ada dilakukan untuk mendukung kesimpulan yang tepat.
Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya, yaitu website resmi
instansi. Metode pengumpulan data menggunakan metode terdokumentasi dan tinjauan pustaka.
Referensi
https://bappeda.ntbprov.go.id/asal-mula-dan-penyebaran-virus-corona-dari-wuhan- ke-seluruh-dunia/
https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/tawazun/article/download/14486/pdf