Peran Ekonomi Islam dalam Meningkatkan Perekonomian
Nasional di Era Pasca Pandemi
Najma Farida Zubaidah, Alifa Khusnadewi1,
Alfya Dwi Pradhita2
Universitas Muhammadiyah Surakarta
Abstrak
Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisa peran Ekonomi Islam dalam meningkatkan
perekonomian nasional di era pasca pandemi. Hal ini karena di era pasca pandemi
tentunya banyak bidang yang turut menjadi peran bagi peningkatan perekonomian
nasional. Salah satunya peran Ekonomi Islam dalam meningkatkan perekonomian. Metode
dalam paper ini menggunakan metode kualitatif. Metode
kualitatif digunakan untuk menganlisis peran Ekonomi Islam. Teknik yang
digunakan dalam pengolaaan data dilakukan melalui analisis
dan pendalaman mengenai peran Ekonomi Islam dalam meningkatkan perekonomian
khususnya di era pasca pandemi. Dengan melakukan mendefinisikan topik,
menuliskan pertanyaan agar lebih terarah, menganalisis dan mengevaluasi serta thesis statement.
Kata kunci:
Peran Ekonomi Islam, Ekonomi Islam, Perekonomian nasional, Era Pasca Pandemi.
Pendahuluan
Pandemi
Covid-19 telah memberikan dampak yang cukup besar bagi hampir seluruh negara
yang ada di dunia. Penyebaran wabah yang cepat ini menyebabkan pihak berwenang
di seluruh dunia menerapkan langkah-langkah untuk mengunci negara dan kota pada
tingkat yang berbeda-beda. Seperti menutup perbatasan, menutup sekolah dan
tempat kerja, dan membatasi pertemuan besar. Pembatasan-pembatasan ini dikenal
dengan istilah “Lockdown”. Adanya
lockdown ini mengakibatkan kegiatan ekonomi global terhenti dan merugikan
bisnis yang mengakibatkan peningkatan jumlah pengangguran, industri jasa
terpuruk dan aktivitas manufaktur menurun. Proses penurunan perekonomian ini
tidak hanya menimbulkan guncangan pada fundamental ekonomi rill, melainkan juga
akan merusak kelancaran mekanisme pasar antara permintaan dan penawaran . hal
ini menyebabkan dampak krisis yang nantinya akan dirasakan oleh masyarakat.
Dampak
di sektor riil
tersebut kemudian akan menjalar
ke sektor keuangan yang
tertekan (distress) karena sejumlah besar investee akan mengalami kesulitan pembayaran kepada
investornya. Pandemi ini memiliki
efek buruk yang parah
pada karyawan, pelanggan,
rantai pasokan dan pasar
keuangan, secara singkat,
sebagian besar akan menyebabkan resesi
ekonomi global. Diperlukan waktu
bagi ekonomi dunia untuk
pulih dari kondisi
ini, sehingga pandemi ini
akan mengarah pada perubahan permanen
dalam dunia dan politiknya, terutama
di bidang kesehatan, keamanan, perdagangan, pekerjaan,
pertanian, produksi barang
dan kebijakan sains. Karena
dunia baru ini
mungkin memberikan peluang besar
bagi beberapa negara yang
tidak mendominasi produksi dunia sebelumnya
yang mengharuskan pemerintah
untuk mengembangkan strategi baru dalam
menyesuaikan tatanan ini tanpa
banyak penundaan. (Açikgöz
& Günay, 2020).
Sebagai
negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, umat Islam dapat memberikan
peran terbaiknya melalui berbagai bentuk atau model philanthropy dalam Ekonomi dan Keuangan Syariah. Ekonomi
syariah sebagai suatu
pemikiran ekonomi yang
dianggap dapat menjadi alternatif
dari pemikiran ekonomi
saat ini sedang
berkembang pesat di seluruh dunia
dalam 10 tahun
terakhir.Suatu pemikiran yang
pada awal kehadirannya merupakan
suatu kemustahilan, namun pada saat ini sudah merambah banyak negara
di dunia. Negara-negara tersebut
pun tidak semuanya
negara dengan mayoritas penduduknya
muslim, tetapi juga
negara dengan mayoritas penduduk nonmuslim.
Islam
sebagai agama yang mengajarkan manusia untuk saling menyayangi, mengasihi dan
menyantuni, memiliki konfigurasi kedermawanan atau filantropi dari ajarannya.
Di antaranya berupa perintah untuk berinfaq, bershadaqah, berzakat, dan
berwakaf, yang dapat berimplikasi selain terhadap peningkatan iman kepada
Allah, menumbuhkan rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sifat kikir,
rakus dan materialistis, menumbuhkan ketenangan hidup, membersihkan dan
mengembangkan harta yang dimiliki, juga dapat mengatasi berbagai masalah dalam
kehidupan sosial, ekonomi, pendidikan, lingkungan dan aspek kehidupan lainnya.
Peran ini diharapkan dapat mengatasi guncangan ekonomi yang terjadi dan seluruh
masyarakat, khususnya umat muslim, dapat ikut serta berkontribusi dalam
memulihkan guncangan tersebut.
Berdasarkan
hal tersebut, penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk memaparkan beberapa
peran ekonomi Islam yang dapat ditawarkan dalam menghadapi pandemi Covid-19 di
Indonesia.
Literatur View
A.
Ekonomi
Islam
1.
Pengertian
Ekonomi Islam
Ekonomi
Islam adalah sebuah sistem ilmu pengetahuan yang menyoroti masalah
perekonomian. Sama seperti konsep ekonomi konvensional lainnya. Hanya dalam
sistem ekonomi ini, nilai-nilai Islam menjadi landasan dan dasar dalam setiap
aktifitasnya.
Beberapa
ahli mendefinisikan ekonomi islam sebagai suatu ilmu yang mempelajari perilaku
manusia dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan dengan alat pemenuhan kebutuhan
yang terbatas dalam kerangka syariah. Namun, definisi tersebut mengandung
kelemahan karena menghasilkan konsep yang tidak kompatibel dan tidak universal.
Karena dari definisi tersebut mendorong seseorang terperangkap dalam keputusan
yang apriori (apriory judgement) benar atau salah tetap harus diterima.
Definisi
yang lebih lengkap harus mengakomodasikan sejumlah prasyarat yaitu
karakteristik dari pandangan hidup islam. Syarat utama adalah memasukkan
nilai-nilai syariah dalam ilmu ekonomi. Ilmu ekonomi islam adalah ilmu sosial
yang tentu saja tidak bebas dari nilainilai moral. Nilai-nilai moral merupakan
aspek normatif yang harus dimasukkan dalam analisis fenomena ekonomi serta
dalam pengambilan keputusan yang dibingkai syariah.
Menurut
Syed Nawab Haider Naqvi, ilmu ekonomi Islam, singkatnya merupakan kajian
tentang perilaku ekonomi orang Islam representatif dalam masyarakat muslim
moderen. Berdasarkan uraian di atas,
dapat disimpulkan bahwa ekonomi Islam adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang
berupaya untuk memandang, menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan
permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara yang Islami.
Menurut
Abdul Mannan, ilmu ekonomi Islam tidak hanya mempelajari individu sosial
melainkan juga manusia dengan bakat religius manusia itu sendiri.
Ilmu
Ekonomi Syari‟ah
adalah ilmu yang mempelajari aktivitas atau perilaku manusia secara aktual dan
empirikal, baik dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi berdasarkan Syari‟at Islam yang bersumber Al-Qur‟an dan As-Sunnah serta Ijma‟ para ulama dengan tujuan untuk
mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
B.
Pandemi
Covid-19
1. Pengertian Pandemi Covid-19
Pandemi
adalah wabah penyakit yang menjangkit secara serempak dimana-mana, meliputi
daerah geografis yang luas. Pandemi merupakan epidemi yang menyebar hampir ke
seluruh negara atau pun benua dan biasanya mengenai banyak orang. Peningkatan
angka penyakit diatas normal yang biasanya terjadi, penyakit ini pun terjadi
secara tiba-tiba pada populasi suatu area geografis tertentu.
Pandemi
covid-19 yaitu wabah penyakit menular yang disebabkan oleh virus corona yang
menerang pada saluran pernafasan manusia dan dapat menyebebkan kematian,
penyakit tersebut dapat menyerang siapa saja dan sekarang sudah terjadi
dimana-mana. Penyakit tersebut berasal dari daerah Wuhan China, dan penyakit
tersebut sekarang sudah menyebar kebanyak Negara termasuk negara Indonesia.
2. Dampak Pandemic covid-19
Pandemic
Covid-19 telah menimbulkan banyak penderitaan. Hal ini dikarenakan masyarakat
yang diharuskan untuk tetap tinggal di rumah agar tidak tertular covid-19.
Sehingga begitu banyak kerugian yang dirasakan oleh masyarakat secara global
baik itu kehilangan pekerjaan, larangan dalam perjalanan seperti pada industri
penerbangan, pembatalan acara olahraga dunia dan semacamnya dan hingga pada
larangan pertemuan secara massal yang mempengaruhi berbagai acara dan industri
hiburan. Covid-19 tidak hanya merugikan, namun juga memiliki banyak dampak yang
dapat mengguncang permintaan dan penawaran disetiap bidang usaha. Tentunya hal
ini membuat pengaruh terhadap perekonomian tiap negara hingga sistem keuangan
secara global.
Menurut
(Ozili & Arun, 2020) dampak pandemic covid-19 terhadap global diantaranya
pada sektor keuangan atau bank dan fintech yaitu perlambatan makroekonomi
menyebabkan peningkatan kredit bermasalah pada sektor perbankan. Hal ini
menyebabkan lebih sedikit biaya yang dapat dikumpulkan oleh bank sehingga
menimbulkan dampak negatif terhadap keuntungan bank. Bisnis fintech juga
kehilangan keuntungan dan secara negatif mempengaruhi investasi ekuitas
pemodal. Sedangkan pada sektor pasar uang atau pasar saham, adanya pandemic covid-19,
secara global membuat kehilangan nilai 6 trilliun dollar selama 6 hari sehingga
membuat harga harga saham di pasar uang turun. Pandemic covid-19 telah menjadi
penyebab dari perlambatan pertumbuhan ekonomi baik di indonesia maupun di luar
negeri.
Pandemic
covid-19 ini juga memberikan dampak pada Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM .
Dampak dari pandemic covid-19 ini menyebabkan turunnya permintaan seperti daya
beli dan konsumsi masyrakat sehingga juga berdampak pada pemutusan hubungan
kerja dan juga berhentinya pembayaran kredit. Menurut kementrian koperasi dan
usaha kecil menengah melaporkan terdapat sekitar 37.000 Usaha Mikro Kecil
Menengah atau UMKM yang terkena dampak serius dari pandemic covid-19. Dengan
rincian sekitar 56 persen melaporkan terjadinya penurunan penjualan, 22 persen
kesulitan dalam pembiayaan, 25 persen terjadi masalah dalam pendistribusian
barang dan 4 persen kesulitan dalam mendapatkan bahan baku (Pakpahan, 2020).
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode penelitian
kualitatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Metode kualitatif
digunakan untuk menganalisis mengenai peran Ekonomi Islam dalam meningkatkan
perekonomian nasional diera pasca pandemi. Dalam penelitian ini digunakan
pendekatan kualitatif salah satunya pendekatan fenomenologis studi kasus. Fokus
pendekatan kualitatif kepada proses dan makna yang tidak dikaji secara ketat
aau belum diukur (jika memang diukur)
dari sisi kuantitas, jumlah, intensitas atau frekuensinya (Denzin dan
Lincoln; 2009). Pada pendekatan kualitatif menekankan sifat realita yang terbangun
secara sosial antara hubungan peneliti dengan subjek yang diteliti dan tekanan
situasi yang membentuk sebuah penyelidikan.
Bonoma (1985) dalam Hussey (1997)
menyatakan bahwa pendekatan ini harus dibangun pada saat kesadaran penuh atau
sensifitas konteks dimana sebuah rangkaian perilaku terjadi. Begitu pula dengan
pengelolaan data juga akan dilakukan secara kualitatif. Pengelolaan data
dilakukan melalui analisis dan pendalaman mengenai peran Ekonomi Islam dalam
meningkatkan perekonomian khususnya pasca pandemi. Dengan melakukan
mendefinisikan topik, menuliskan pertanyaan agar lebih terarah, menganalisis
dan mengevaluasi serta thesis statement. Subjek dalam
penelitian ini adalah pembahasan peran Ekonomi Islam dalam meningkatkan
perekonomian nasional di era pasca pandemi. Harapannya agar didapatkan
pemahaman mengenai bagaimana peran Ekonomi Islam berguna bagi perekonomian
pasca pandemi serta dapat menjadi literatur yang baik.
DAFTAR PUSTAKA
Gobel,
Y. P. (2020). Pemulihan Ekonomi Indonesia Pasca Pandemi Covid-19 Dengan
Mengkombinasikan Model Filantropi Islam Dan Ndeas Model. Jurnal
Tabarru': Islamic Banking and Finance, 3(2), 209-223.
Ansori,
A. (2016). Digitalisasi ekonomi syariah. ISLAMICONOMIC: Jurnal Ekonomi
Islam, 7(1).
Iskandar,
A., Possumah, B. T., & Aqbar, K. (2020). Peran Ekonomi dan Keuangan Sosial
Islam saat Pandemi Covid-19. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 7(7),
625-638.
Bahtiar, M. Y. (2017). PENGARUH LABEL
HALAL PADA PRODUK DALAM KEMASAN DAN HARGA TERHADAP KEPUTUSAN PEMBELIAN: Studi
pada Produk Kecantikan di Supermarket Chandra dan Ramayana Kota Bandar Lampung (Doctoral
dissertation, UIN Raden Intan Lampung).
Siti Nurhasanah, P. (2020). Manajemen
Pembelajaran Daring Di Musim Pandemi Covid-19 (studi Kasus Madrasah Ibtidaiyah
Terpadu Al-Madinah Balong Ponorogo Tahun Pelajaran 2019/2020) (Doctoral
dissertation, Universitas Muhammadiyah Ponorogo).
Furqan, A. M., & Fahmi, R. A. (2018).
Peluang Pengembangan Ekonomi Islam Melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).