Suscríbete

Sabtu, 24 September 2016

KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK DAN ZAKAT DALAM PERSPEKTIF ISLAM

“KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK DAN ZAKAT 
DALAM PERSPEKTIF ISLAM”
 
Oleh : Pratika Dwi Karisma


PENGERTIAN PAJAK DAN ZAKAT

       Pajak adalah peralihan harta dari rakyat sebagai kas negara untuk pengeluran negara yang digunakan sebagai public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment. Garis besarnya adalah suatu kebijakan dari pemerintah yang ditunjukan untuk sektor swasta (Warga/Rakyatnya) supaya membayar pajak bukan karena melanggar hukum melainkan wajib untuk dilakukan.
         Zakat adalah menurut bahasa suci dan subur. Menurut hukum syara’, kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimannya dengan bebrapa syarat. Misalnya fakir miskin, ibnu sabil, yatim piatu. Jadi Zakat adalah kewajiban atas harta yang bersifat mengikat bukan anjuran. Kewajiban tersebut dikenakan kepada setiap muslim (baligh atau umum, berakal atau gila) ketika mereka memiliki sejumlah harta yang sudah memenuhi batas nisabnya.
Lalu apakah hubungan dari Pajak dan Zakat. Pajak dan Zakat sama-sama harus dilakukan (wajib). Latar belakang untuk melaksanakan nya adalah:

A.      ZAKAT
Adalah rukun islam ketiga yang diwajibkan pada bulan syawal tahun kedua hijriah setelah diwajibankannya puasa Ramadhan dan zakat Fitrah.
Landasan kewajiban mewmbayar zakat diantaranya:
AL QUR'AN
Surat Al¬Baqaraah ayat 43: Artinya: "Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan ruku'lah bersama dengan orang¬orang yang ruku'".Surat At¬Taubah ayat 103: Artinya: "Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan do'akanlah mereka karena sesungguhnya do'amu dapat memberikan ketenangan bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui". Ensiklopedia Islam/Fiqh/Pajak&Zakat
Surat Al An'aam ayat 141: Artinya: "Makanlah buahnya jika telah berbuah dan tunaikan haknya (kewajibannya) dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkanzakatnya)".
AS¬SUNNAH
Rasulullah SAW bersabda yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari
Abdullah bin Umar: Artinya: "Islam dibangun atas lima rukun: Syahadat tiada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad saw utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan puasa Ramadhan". Hadist diriwayatkan oleh Ath¬Thabrani dari Ali ra: Artinya: "Sesungguhnya Allah mewajibkan (zakat) atas orang¬orang kaya dari umat Islam pada harta mereka dengan batas sesuai kecukupan fuqoro diantara mereka. Orang¬orang fakir tidak akan kekurangan pada saat mereka lapar atau tidak berbaju kecuali karena ulah orang¬orang kaya diantar mereka. Ingatlah bahwa Allah akan menghisab mereka dengan keras dan mengadzab mereka dengan pedih".

B.   PAJAK
Di dalam Hukum Islam, Dasar membayar pajak itu hukumnya adalah wajib, berdasarkan kepada ayat Al¬Qur’an Surat At¬Taubah : 29. "Perangilah orang¬orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak pula kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul¬Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (Agama Allah), yaitu orang¬orang yang diberi Al¬kitab kepada mereka, sampai mereka membayar "Jizyah" dengan patuh, sedang mereka dalam keadaan tunduk." Pembebanan kewajiban membayar pajak hanyalah terhadap kaum laki¬laki dan kaum Hawa yang normal, sedangkan orang yang tidak mampu, dibebaskan dari kewajiban tersebut. Pembebanannya pun disesuaikan dengan status sosial dan kondisi keuangannya.
Sedangkan dalam pengaturan pajak haruslah sesuai dengan Undang¬undang, yaitu pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: “Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan undang¬undang”. Pendapat para ulama tentang kewajiban membayar Zakat dan Pajak Islam adalah agama yang anti kedzaliman. Pengutipan pajak tidak dapat dilakukan sembarangan dan sekehendak hati penguasa. Kewajiban Membayar Zakat dan Pajak Baik membayar zakat maupun membayar pajak hukumnya adalah wajib. Aturan mengenai keduanya bisa kita lihat dalam Al¬Qur’an. Namun, jika kita mempertanyakan mana yang harus didahulukan, maka kita dapat berpikir terbuka dengan mengandalkan akal dan rasional. Kita memiliki dua kewajiban yang melekat pada penghasilan kita, yaitu kewajiban membayar Pajak dan kewajiban mengeluarkan Zakat. Pajak merupakan kewajiban kita terhadap negara atau Pemerintah, sedangkan Zakat merupakan kewajiban kita sebagai seorang muslim terhadap Allah SWT. Secara hirarki, bentuk pertanggung jawaban yang paling tinggi adalah kepada Allah SWT. Dengan menggunakan logika yang sama, maka yang harus kita tunaikan lebih dahulu adalah mengeluarkan Zakat dari penghasilan kita, baru setelah itu membayar Pajak ke negara.

Diberdayakan oleh Blogger.

Alamat Kesekretariatan

Student Union Kampus 2 UMS (Universitas Muhammadiyah Surakarta)
Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB-UMS)
Jl. A. Yani Tromol Pos 1 Pabelan, Kartasura, Sukoharjo 57169, Indonesia

Followers

Stats

Didukung Oleh

Didukung Oleh

Link Blog

BTemplates.com

Popular Posts