“KEWAJIBAN
MEMBAYAR PAJAK DAN ZAKAT
DALAM PERSPEKTIF ISLAM”
Oleh
: Pratika Dwi Karisma
PENGERTIAN
PAJAK DAN ZAKAT
Pajak adalah peralihan harta dari rakyat
sebagai kas negara untuk pengeluran negara yang digunakan sebagai public saving yang merupakan sumber
utama untuk membiayai public investment.
Garis besarnya adalah suatu kebijakan dari pemerintah yang ditunjukan untuk
sektor swasta (Warga/Rakyatnya) supaya membayar pajak bukan karena melanggar
hukum melainkan wajib untuk dilakukan.
Zakat adalah menurut bahasa suci dan subur. Menurut hukum syara’, kadar harta tertentu yang diberikan
kepada yang berhak menerimannya dengan bebrapa syarat. Misalnya fakir miskin,
ibnu sabil, yatim piatu. Jadi Zakat adalah kewajiban atas harta yang bersifat
mengikat bukan anjuran. Kewajiban tersebut dikenakan kepada setiap muslim (baligh atau umum, berakal atau gila) ketika
mereka memiliki sejumlah harta yang sudah memenuhi batas nisabnya.
Lalu apakah hubungan dari Pajak dan
Zakat. Pajak dan Zakat sama-sama harus dilakukan (wajib). Latar belakang untuk
melaksanakan nya adalah:
A.
ZAKAT
Adalah
rukun islam ketiga yang diwajibkan pada bulan syawal tahun kedua hijriah
setelah diwajibankannya puasa Ramadhan dan zakat Fitrah.
Landasan kewajiban mewmbayar zakat diantaranya:
AL QUR'AN
Surat Al¬Baqaraah ayat 43: Artinya: "Dirikanlah shalat dan
tunaikanlah zakat dan ruku'lah bersama dengan orang¬orang yang
ruku'".Surat At¬Taubah ayat 103: Artinya: "Ambilah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka
dan do'akanlah mereka karena sesungguhnya do'amu dapat memberikan ketenangan
bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui". Ensiklopedia
Islam/Fiqh/Pajak&Zakat
Surat Al An'aam ayat 141: Artinya: "Makanlah buahnya jika
telah berbuah dan tunaikan haknya (kewajibannya) dihari memetik hasilnya
(dengan dikeluarkanzakatnya)".
AS¬SUNNAH
Rasulullah SAW bersabda yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari
Abdullah bin Umar: Artinya: "Islam dibangun atas lima rukun:
Syahadat tiada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad saw utusan Allah, menegakkan
shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan puasa Ramadhan". Hadist
diriwayatkan oleh Ath¬Thabrani dari Ali ra: Artinya: "Sesungguhnya Allah
mewajibkan (zakat) atas orang¬orang kaya dari umat Islam pada harta mereka
dengan batas sesuai kecukupan fuqoro diantara mereka. Orang¬orang fakir tidak
akan kekurangan pada saat mereka lapar atau tidak berbaju kecuali karena ulah
orang¬orang kaya diantar mereka. Ingatlah bahwa Allah akan menghisab mereka dengan
keras dan mengadzab mereka dengan pedih".
B. PAJAK
Di dalam Hukum Islam, Dasar membayar pajak itu hukumnya adalah
wajib, berdasarkan kepada ayat Al¬Qur’an Surat At¬Taubah : 29. "Perangilah
orang¬orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak pula kepada hari kemudian
dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul¬Nya dan
tidak beragama dengan agama yang benar (Agama Allah), yaitu orang¬orang yang
diberi Al¬kitab kepada mereka, sampai mereka membayar "Jizyah" dengan
patuh, sedang mereka dalam keadaan tunduk." Pembebanan kewajiban membayar
pajak hanyalah terhadap kaum laki¬laki dan kaum Hawa yang normal, sedangkan
orang yang tidak mampu, dibebaskan dari kewajiban tersebut. Pembebanannya pun
disesuaikan dengan status sosial dan kondisi keuangannya.
Sedangkan dalam pengaturan pajak haruslah sesuai dengan
Undang¬undang, yaitu pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: “Pajak dan pungutan yang
bersifat untuk keperluan negara diatur dengan undang¬undang”. Pendapat para
ulama tentang kewajiban membayar Zakat dan Pajak Islam adalah agama yang anti
kedzaliman. Pengutipan pajak tidak dapat dilakukan sembarangan dan sekehendak
hati penguasa. Kewajiban Membayar Zakat dan Pajak Baik membayar zakat maupun
membayar pajak hukumnya adalah wajib. Aturan mengenai keduanya bisa kita lihat
dalam Al¬Qur’an. Namun, jika kita mempertanyakan mana yang harus didahulukan,
maka kita dapat berpikir terbuka dengan mengandalkan akal dan rasional. Kita
memiliki dua kewajiban yang melekat pada penghasilan kita, yaitu kewajiban
membayar Pajak dan kewajiban mengeluarkan Zakat. Pajak merupakan kewajiban kita
terhadap negara atau Pemerintah, sedangkan Zakat merupakan kewajiban kita
sebagai seorang muslim terhadap Allah SWT. Secara hirarki, bentuk pertanggung
jawaban yang paling tinggi adalah kepada Allah SWT. Dengan menggunakan logika
yang sama, maka yang harus kita tunaikan lebih dahulu adalah mengeluarkan Zakat
dari penghasilan kita, baru setelah itu membayar Pajak ke negara.