Nikmat Sesat Pembawa Petaka
Oleh :
Anisa Rahma
Jalan menuju surga memang mudah jika kita hidup dengan berlandaskan Al-Quran dan Assunah , akan tetapi seringkali kita sebagai manusia yang tidak pernah mengenal kata puas dalam hidup mudah sekali tergoda pada kenikmatan duniawi yang pastinya hanya nikmat sesaat. Godaan nikmat sesaat inilah yang seringkali akhirnya menjurumuskan kita pada lembah dosa. Naudzubillah
Jika sesesorang telah terperdaya oleh nikmat semu duniawi , dalam hidupnya hanya akan selalu berorientasi pada duniawi tanpa memikirkan bagaimana dengan nasibnya kelak di akhirat yang kekal abadi itu. Contoh sederhana akan nikmat duniawi yang sebenarnya sangat benar-benar menjurumuskan manusia pada lembah dosa adalah kegemaran kita dalam mendapat bunga saat kita menabung di bank konvensional yang sebenarnya adalah riba.
Bersyukurlah kita sebagai umat nabi Muhammad yang telah diberi petunjuk oleh Allah SWT berupa Al- Quran yang memberikan ketentuan-ketentuan kita dalam bertindak. Salah satunya adalah di dalam dunia perbankan .Islam telah memilik sistem tersendiri yakni perbankan syariah. Perkembangan dunia perbankan syariah memang akhir-akhir ini semakin melejit. Namun sayangnya belum semua umat Islam di Indonesia yang memilih menggunakan bank syariah.
Banyak alasan yang menyebabkan masyarakat belum memilih sistem ekonomi Islam yaitu perbankan syariah. Salah satunya adalah kurangnya pengetahuan mengenai sistem yang ada dalam perekonomian Islam itu sendiri. Selain itu banyak dari masyarakat kita yang belum mengetahui mengenai produk dan layanan yang diberikan oleh bank syariah, masyarakat kita masih cenderung menganggap bahwa semua bank sama saja.
Secara sederhana dalam sistem ekonomi Islam sangatlah menunjung tinggi keadilan,sementara dalam sistem ekonomi konvernsional yang merupakan adaptasi dari bangsa barat ini sangatlah jauh dari prinsip keadilan. Sebagai contoh dalam transaksi yang ada di bank konvensional adalah misalnya dalam proses transaksi peminjaman uang dimana salah satu pihak yaitu nasabah berindak sebagai peminjam dan pihak lainnya yaitu bank bertindak sebagai pemberi pinjaman. Dalam proses peminjaman uang tersebut, nasabah akan dikenakan bunga sebagai komponsasi dari penangguhan waktu pembayaran hutang tersebut,dengan tidak mempedulikan apakah nasabah akan mengalami keuntungan atau tidak.
Praktek inilah yang sebenarnya sangat merugikan, sehingga jika dipraktekkan akan timbul permasalahan baru yaitu ketimpangan sosial dimana pihak yang kaya makin kaya sedangkan pihak yang miskin semakin miskin. Padahal secara jelas Allah telah berfirman dalam Surat Al Baqarah ayat 278 yang berrbunyi “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”. Bahkan Allah juga akan memberikan siksa yang pedih bagi seseorang yang melakukan praktek riba hal ini dijelaskan oleh Allah dalam Surat An-nisa ayat 161 yaitu “dan disebabkan mereka memakan riba,padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya ,dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang –orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih.
Sudah sepantasnya kita sebagai umat Nabi Muhammad yang telah diberi petunjuk oleh Allah memikirkan dan merenungkan benar-benar apakah kita juga termasuk orang-orang yang rugi di akhirat nanti hanya karena sebuah keuntungan yang semu di dunia ini. Sudah menjadi tanggung jawab kita semua sebagai umat Islam untuk mengingatkan sesama saudara kita untuk kembali pada aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Jika kita mengharapkan perekonomian Indonesia semakin kuat dan terwujud masyarakat yang sejahtera sudah saatnya untuk kita memegang teguh prinsip keadilan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Allah SWT.
Ekonom Robbani bisa!!!