Perkembangan Fintech yang Islami
Oleh : Izza Amalia
Kader Magang Dep. Riset FoSEI 2017
Dewasa ini, perkembangan teknologi seakan tidak dapat terikuti. Teknologi telah berkembang dengan pesat dalam satu dekade terakhir. Seperti halnya penggunaan internet yang seperti atau sudah menjadi kebutuhan. Dapat dilihat dari jumlah pengguna internet di Indonesia yang mencapai 132 juta orang, pengguna telpon genggam 371 juta pelanggan, pengguna aktif media sosial 106 juta orang, dan rata-rata mengakses internet hampir 9 jam. Ini membuktikan bahwa internet sudah menjadi kebutuhan yang akan mencukupi kebutuhan lainnya. Seperti dalam berbelanja daring, penyediaan jasa transportasi, jasa penyediaan travel, transaksi keuangan, dll.
Namun dari berbagai layanan daring tersebut, akan selalu dibutuhkan cara pembayaran yang efektif dan efisien. Sehingga mengakibatkan banyak berkembangnya startup keuangan untuk mempermudah pembayaran. Tidak hanya pembayaran saja, peer to peer lending, crowdfunding, investasi ritel, riset keuangan, bahkan klaim asuransi dapat dilakukan secara daring. Perkembangan dalam hal keuangan tersebut dikenal dengan nama financial technology atau biasa disingkat dengan fintech.
Fintech sendiri di Indonesia terus berkembang, dari awalnya 7% pada tahun 2006-2007 menjadi 78% pada tahun 2017 ini. Jumlah pengguna tercatat per 2017 adalah sebanyak 135-140 perusahaan. Dilansir dari Kontan.co.id, Senin (28/8/17), Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara, mengatakan berdasarkan data Statistika, total nilai transaksi Financial Technology (Fintech) di Indonesia tahun lalu diperkirakan mencapai US$15,02 miliar (Rp202,77 triliun).
Masyarakat Indonesia mulai melek dengan kebutuhan bertransaksi secara syariah. Hal tersebut menyebabkan perlunya fintech yang berbasis syariah, karena transaksi dalam fintech dapat tersangkut dalam hal-hal yang dilarang dalam prinsip syariah Islam, misalnya riba, gharar (pertaruhan), maysir (judi, spekulasi) dan dzulm (dzalim).
Meningkatnya pertumbuhan fintech di pasar global mendorong sektor keuangan Islam untuk turut berinovasi. Apalagi kalangan kelas menengah muslim (muslim middle class) diprediksi akan mendominasi ekonomi di Indonesia dalam kurun waktu 5-10 tahun mendatang. Keuangan Islam menawarkan solusi untuk usaha kecil dan menengah, menjembatani kesenjangan antara lembaga keuangan dan mereka yang mencari pembiayaan. Daya saing lembaga keuangan syariah akan tumbuh dengan pesat dengan bantuan sektor fintech.
Referensi:
https://inet.detik.com/cyberlife/d-3659956/132-juta-pengguna-internet-indonesia-40-penggila-medsos
https://www.finansialku.com/perkembangan-fintech-di-indonesia/
https://tazkia.ac.id/2017/10/03/fintech-syariah-sebuah-keniscayaan-di-masa-depan/
https://blog.indves.com/teknologi/potensi-fintech/