Pengelolaan Wakaf Uang Guna Peningkatan Usaha Mikro Kecil Menengah
Oleh : Robbiyatul Fahmawati
Sekretaris Departemen Riset FoSEI 2017
Berdasarkan Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 dijelaskan baahwa : “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pemberi wakaf) untuk memisahkan sebagian benda miliknya, untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu waktu tertentu sesuai kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.” Pada UU ini dijelaskan dalam BAB III pasal 15, bahwasanya harta wakaf meliputi : benda tidak bergerak, benda bergerak selain uang, dan benda bergerak berupa uang. Wakaf sering diartikan, memberikan suatu barang atau tempat yang dapat dimanfaatkan banyak orang guna suatu kemaslahatan ummat. Bahwasanya wakaf tidak hanya berpatokan pada suatu benda yang tidak bergerak seperti bangunan atau masjid saja, namun wakaf dapat juga berupa uang yang nantinya akan dikelola oleh nadzir untuk memperoleh suatu keuntungan atau manfaat.
Wakaf uang dapat dimanfaatkan oleh nadzir guna mendukung perkembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan cara memberikan pelatihan, konsultasi usaha, peningkatan ketrampilan, maupun peningkatan kualitas produk. Untuk mengurangi beban pemerintah dan rakyat, model wakaf uang sangat tepat dalam bentuk melancarkan distribusi keuangan kepada yang membutuhkan seperti, penyaluran dana ke seluruh anggota masyarakat termasuk kelompok usaha UMKM. Melalui wakaf uang akan terjadi proses distribusi manfaat bagi masyarakat secara lebih luas.
Wakaf uang ini dapat disalurkan untuk memberdayakan masyarakat kecil melalui kelompok usaha UMKM dan pendampingan usaha. Usaha UMKM ini dapat dikembangkan berbagai bidang baik di kembangkan pada bidang kuliner, fashion, otomotif, maupun kerajinan tangan. Bantuan keuangan ini didampingi oleh sarjana pendamping yang akan memberikan konsultasi kepada penerima kredit mikro agar dapat pengetahuan cara berusaha dan berbisnis dengan baik. Dengan pemberian modal dan bantuan manajemen perlahan-lahan masyarakat miskin dapat terangkat derajatnya melalui usaha mikro yang pada akhirnya mampu hidup layak dan sejahtera. Perencanaan dan pengembangan program kredit mikro yang tepat akan memperkuat nilai-nilai kekeluargaan.
Melalui penyaluran wakaf uang ini kepada kelomok usaha UMKM maka dapat menunjang kehidupan mereka menjadi lebih layak, dengan harapan, hal ini dapat terus berkembang hingga hasil dari uang wakaf ini tetap terus menerus dapat dikelola dan bertambah yang nantinya akan bermanfaat hingga kepada penerus yang lainnya. Sehingga dengan penyaluran wakaf uang ini mampu mengurangi pengangguran dan angka kemiskinan suatu Negara karena, pendistribusian uang akan merata disemua masyarakat kecil.
Pengelolaan dana wakaf yang produtif dan profesional diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat khususnya kaum muslim dan mampu melepaskan kaum muslim dari kemiskinan. Khususnya wakaf uang ini dapat menajdi alternatif untuk memberikan peluang kepada masyarakat untuk memulai suatu usaha atau pengembangan UMKM baik dalam bidang kuliner, fashion, otomotif, maupun kerajinan tangan, dan usaha yang lainnya. Dana wakaf ini merupakan penunjang peningkatan perokonomian masyarakat dalam suatu Negara, sehingga peran wakaf yang dikelola dengan produktif dan amanah ini sangat berpengaruh penting terhadap kemajuan perekonomian umat khususnya kaum muslim. Dengan pengelolaan wakaf dengan baik maka akan tercapainya masyarakat Islam yang sejahtera dengan menyeluruh. Peran wakaf dalam perekonomian dan perkembangan suatu Negara sangat penting, sehingga wakaf ini sangat perlu dikelola dan dikembangkan dengan baik dan amanah.