Efektivitas Gerakan
Literasi Keuangan Syariah di Kalangan UMKM
Rizka
Wahyuningrum
E-mail
: rizkawahyuningrum29@gmail.com
Abstrak
Artikel
ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas dari gerakan literasi keuangan
syariah di kalangan UMKM. Minimnya
kinerja UMKM di Indonesia salah satunya disebabkan oleh rendahnya
pengetahuan dan pemahaman pelaku UMKM mengenai keberadaan produk keuangan
syariah, atau dikenal sebagai literasi keuangan syariah. Gerakan literasi
keuangan syariah adalah upaya strategis untuk mendukung pemerintah dalam
mengedukasi masyarakat untuk memahami produk keuangan syariah. Produk keuangan
syariah memiliki tiga pilar, yaitu: mengedukasi dan kampanye nasional literasi
keuangan, penguatan penguatan infrastruktur literasi keuangan, serta
pengembangan produk dan jasa keuangan.. Artikel ini menggunakan metode studi
kepustakaan dengan mengolaborasi berbagai literatur mengenai gerakan literasi
keuangan syariah. Saat ini, banyak lembaga keuangan syariah yang menawarkan
produk dan jasa keuangan, namun faktanya keuangan syariah masih memiliki pangsa
pasar yang rendah di Indonesia.
Keyword: Literasi
Keuangan Syariah, UMKM, Efektivitas.
1.
Pendahuluan
Literasi
keuangan merupakan salah satu isu yang sering diperbincangkan pada beberapa
waktu ini. Saat ini, literasi keuangan merupakan hal yang penting dan menjadi
kebutuhan bagi masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat dituntut untuk tahu dan
paham mengenai literasi keuangan. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) literasi
keuangan adalah rangkaian proses atau aktivitas untuk meningkatkan pengetahuan,
keyakinan, keterampilan konsumen dan msyarakat luas, sehingga mereka mampu
mengelola keuangan dengan lebih baik.
Di
era sekarang, pengetahuan akan pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien
sangat dituntut karena perubahan ekonomi yang sangat dinamis. Kebutuhan kita
terhadap lembaga keuangan tidak bisa dihindari, termasuk yang dialami pelaku
UMKM. Misalnya kegiatan menerima gaji yang ditransfer melalui rekening bank,
transfer dana untuk pembayaran barang dan jasa, pembiayaan modal usaha,
menyimpan dana di bank agar terjaga keamanannya, dan investasi.
Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam mengurangi
angka kemiskinan dan penangguran karena mampu menyerap banyak tenaga kerja di
Indonesia. Selain itu juga berkontribusi dalam Produk Domestik Bruto (PDB) yang
semakin menggeliat dalam beberapa waktu terakhir. Karena pentingnya peranan
sektor UMKM dalam mendukung pertumbuhan perekonomian tersebut mengharuskan
dilakukannya penguatan kapasitas UMKM. Salah satu bentuk penguatan tersebut
adalah dengan meningkatkan kemampuan dalam mengelola keuangan serta memperluas
akses keuangan bagi UMKM.
Pengembangan UMKM
harus disertai dengan
pengembangan sumber daya manusia dalam berbagai aspek.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia sangat diperlukan terutama di bidang
kompetensi manusia seperti knowledge (pengetahuan), skill (keterampilan) dan
ability (kemampuan) serta
attitude (sikap) dalam berwirausaha. Pengembangan sumber daya
manusia harus dilakukan tidak hanya kepada
UMKM sebagai pemilik
usaha tetapi juga
para pekerjanya. Semangat
kewirausahaan dan peningkatan
produktivitas yang didukung
pengembangan teknologi menjadi penting dalam fokus penguatan sumber daya
manusia
Meskipun
sudah terjadi peningkatan dalam PDB, namun akses sektor UMKM ke rantai pasok
produksi masih minim. Kinerja UMKM di Indonesia masih relatif lebih rendah
dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya, terutama dalam hal produktivitas,
kontribusi ekspor, partisipasi produksi global dan regional serta kontribusi
terhadap nilai tambah. Rendahnya daya saing UMKM di Indonesia antara lain
disebabkan oleh rendahnya tingkat pendidikan dan keahlian, sulitnya pengurusan
perizinan bagi UMKM, kurangnya akses pemodalan, dan kurangnya dukungan
infrastruktur.
Salah
satu penyebab rendahnya kinerja UMKM yaitu karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman
UMKM terhadap keberadaan produk dan lembaga keuangan, atau dikenal dengan
literasi keuangan. Menurut Hilgert,
Holgart & Baverly
(2003) serta Cude,
Laurence Lyons, Metzger, LeJeune,
marks dan Machtmes (2006) juga menyatakan bahwa diperlukan pengetahuan tentang
bagaimana mengelola keuangan
serta bagaimana teknik berinvestasi menjadi
hal yang tidak
dapat diabaikan lagi
seperti waktu-waktu sebelumnya
Menurut
CIA World Factbook (2016) Indonesia
merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia.
Seiring pesatnya perkembangan pasar keuangan, selain pasar keuangan
konvensional juga muncul pasar keuangan berbasis syariah. Hal itu bertujuan
untuk mendorong masyarakat maupun pelaku UMKM agar beralih ke industri pasar
keuangan syariah yang sistemnya sesuai dengan pedoman umat muslim. Literasi
keuangan juga diperlukan bagi pelaku usaha termasuk UMKM agar UMKM mampu
menentukan pilihan dan memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan yang
sesuai kebutuhan, memiliki kemampuan dalam melakukan perencanaan keuangan
dengan lebih baik, dan terhindar dari aktivitas investasi pada instrumen
keuangan yang tidak jelas.
Literasi
keuangan mempengaruhi cara berpikir seseorang terhadap kondisi keuangan serta
mempengaruhi pengambilan keputusan yang strategis dalam hal keuangan dan
pengelolaan yang lebih baik bagi pemilik usaha. Kemampuan mengelola keuangan
pemilik usaha memang sangat diperlukan untuk kinerja usaha dan kelangsungan
usahanya. Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan
keberlangsungan UMKM yaitu dengan memperkaya pengetahuan pelaku UMKM terhadap
keuangan sehingga pengelolaan dan akunbilitasnya bisa dipertanggung jawabkan
dengan lebih baik.
Literasi
keuangan syariah adalah perluasan dari literasi keuangan dengan elemen-elemen
yang sesuai syariat Islam didalamnya. Literasi keuangan syariah meliputi banyak
aspek dalam keuangan, diantaranya pengelolaan uang dan harta (seperti menabung
untuk hari tua dan dana darurat untuk digunakan sewaktu-waktu), aspek
perencanaan keuangan seperti dana pensiun, investasi, dan asuransi. Ada juga
aspek bantuan sosial seperti wakaf, infaq, dan shadaqah.aspek lainnya adalah
tentang zakat dan warisan. Literasi keuangan
syariah diharapkan dapat menjadi solusi bagi praktik-praktik keuangan yang
mengarah pada riba, maysir, dan gharar.
Islam
adalah agama yang sangat memperhatikan literasi. Di dalam AlQur’an juga banyak
disebutkan ayat-ayat yang berkaitan dengan kekayaan dan keuangan, seperti
zakat, shodaqah, wakaf, dan haji yang membutuhkan dana yang cukup besar,
sehingga diperlukan perencanaan keuangan. Islam sebagai agama yang mengatur
semua aspek kehidupan memberikan arahan dalam hal memperoleh pendapatan atau
penghasilan, mengkonsumsinya, menabung, berinvestasi, mengelola harta, dan
segala aspek yang berkaitan dengan keuangan (Ahmad Lutfi Abdul Razak dan Rose
Abdullah, 2015)
Namun,
besarnya jumlah penduduk muslim di Indonesia tidak sebanding dengan jumlah
penduduk muslim yang memahami produk dan jasa keuangan syariah. Menurut OJK,
tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia tergolong well literature, hanya sebesar 29,7%. Sedangkan pemahaman literasi
keuangan syariah Indonesia hanya sebesar 8,11%, juga tergolong well literature. Kategori well literature ini berarti masyarakat
telah teredukasi dan memiliki trust
akan lembaga keuangan syariah serta produk dan jasa keuangan syariah, meliputi
fitur, manfaat dan risiko, hak dan kewajiban terkait produk dan jasa keuangan
syariah, serta terampil dalam menggunakan produk dan jasa keuangan syariah.
Berarti baru seperlima dari seluruh rakyat Indonesia yang teredukasi dan
memiliki kepercayaan terhadap lembaga keuangan serta produk dan jasanya.
Rendahnya
pengetahuan pelaku UMKM tentang industri keuangan syariah beserta produk dan
jasanya menyebabkan mudah terjebak dalam melakukan investasi yang menwarkan
keuantungan yang menggiurkan dalam jangka waktu yang pendek tanpa
mempertimbangkan risikonya. Maka hal tersebut akan mendatangkan kerugian bagi
pelaku UMKM.
Pemerintah
bersama lembaga keuangan syariah mengupayakan pemahaman literasi keuangan
syariah kepada masyarakat khususnya pelaku UMKM yang salah satunya dengan
melaksanakan program melalui peluncuran Strategi Nasional Literasi Keuangan
Indonesia (SNLKI) yaitu edukasi finansial (financial
education). Edukasi finansial adalah proses panjang yang memacu individu
untuk memiliki rencana keuangan di masa depan demi mendapatkan kesejahteraan
sesuai dengan pola dan gaya hidup yang mereka jalani (Mendari dan Kewal, 2013).
Selain pemerintah dan lembaga keuangan, mahasiswa juga harus turut serta
menyemarakkan edukasi finansial khususnya syariah dengan harapan literasi
keuangan syariah semakin meningkat.
Perbankan
syariah sebagai lembaga keuangan formal juga memberikan fasilitas-fasilitas
produk pembiayaan, modal usaha, investasi, dan jasa perbankan lainnya
sebagaimana bank konvensional, tetapi tentu dengan mekanisme, sistem, dan
prinsip yang berbeda. Prinsip perbankan syariah antara lain: prinsip titipan
atau simpanan, prinsip bagi hasil, prinsip jual beli, prinsip sewa, dan prinsip
jasa.
Dikatakan
bahwa peran OJK dalam meningkatkan literasi keuangan syariah kepada pelaku UMKM
sudah baik. Hal ini dapat dilihat dari pelaksanaan program strategi nasional
literasi keuangan Indonesia menggunakan tiga pilar, antara lain: pilar edukasi
dan kampanye nasional literasi keuangan, penguatan penguatan infrastruktur
literasi keuangan, dan pengembangan produk dan jasa keuangan.
Penelitian
ini dilakukan untuk menjawab bagaimana efektivitas dari gerakan literasi
keuangan syariah yang terjadi dikalangan UMKM. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis, mendeskripsikan, dan menjabarkan efektivitas dari gerakan
literasi keuangan syariah di kalangan UMKM sehingga mereka mampu meningkatkan
penggunaan produk, jasa, dan lembaga keuangan syariah di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Laili, N. Y., Kusumaningtias, R. (2020). Efektivitas
Inklusi Keuangan Syariah dalam Meningkatkan Pemberdayaan UMKM (Studi Pada BMT
Dasa Tambakboyo). Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6(03), 436-443. doi: http://dx.doi.org/10.29040/jiei.v6i3.1204
Djuwita, Diana., Yusuf, A. A. (2020). Tingkat
Literasi Keuangan Syariah di Kalangan UMKM dan Dampaknya Terhadap Perkembangan
Usaha. Al-Amwal: Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan Syariah. DOI : 10.24235/amwal.v10i1.2837
Subardi, Hani M. P., Yuliasafitri,
I. (2019). Efektivitas Gerakan Literasi Keuangan Syariah dalam Mengedukasi
Masyarakat Memahami Produk Keuangan Syariah. Banque Syar’i: Jurnal Ilmiah
Perbankan Syariah.
Akbar, M., Misabahuddin, Wahab, A.
(2021). Pengaruh
Literasi Keuangan Syariah dan Perilaku Kewirausahaan Muslim Terhadap Kinerja
Usaha Kecil (Studi Pada Usaha Kuliner di Kota Makassar). Asy-Syarikah: Jurnal
Lembaga Keuangan, Ekonomi dan Bisnis Islam.