“Kami pernah keluar menyambut orang-orang yang datang membawa hasil panen dari luar kota lalu kami membelinya dari mereka. Rasulullah saw melarang kami membelinya sampai hasil panen tersebut dibawa ke pasar.” (HR. Bukhari)
Menurut riwayat Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda :
“Janganlah kamu keluar menyambut orang-orang yang membawa hasil panen ke dalam kota kita.” (HR. Bukhari)
Dari hadits diatas adalah upaya memotong jalur pemasaran yang dilakukan oleh pedagang perantara, sehingga para produsen terpaksa menjual pruduknya dengan harga sangat murah, padahal harga yang berlaku di pasar tidak serendah yang mereka peroleh dari pedagang perantara.
Hal ini juga menjadi problem bagi masyarakat Indonesia terutama dalam Pertanian. Petani Indonesia rela menjual hasil panennya dengan harga murah dibandingkan harga dipasaran. Hal ini disebabkan karena petani tidak tahu seluk beluk pasar baik tetang barang yang diperjual belikan dan harga pasar, dan juga petani terkendala akomodasi untuk menjual hasil pertaniannya kepasar.
Belum ada aturan yang jelas oleh pemerintah dalam pendistribusian hasil pertanian, para petani pun menjadi daging empuk para tengjulak dengan mempermainkan harga dengan cara-cara yang terlarang, seperti menimbun barang, mendzolimi, riba, dan berbohong.