Suscríbete

Jumat, 15 Juni 2012

Integrasi Zakat kedalam Keuangan Negara Untuk Mengeliminasi Pengangguran dan Program Welfare State


Prof. Dr. Bambang Setiaji
(Disampaikan pada Talk Show #IndonesiaBerzakat FoSEI UMS)

Aspirasi umat Islam dalam bidang ekonomi dewasa ini, dapat diringkas secara garis besar sebagai usaha untuk memandirikan ekonomi nasional dengan  alternatif di sisi moneter memperkuat peran Bank Syariah serta sistem keuangan,  dan di sisi fiskal  keinginan untuk mengintegrasikan zakat untuk mengeliminasi pengangguran dan mempercepat program welfare state

Sebagaimana disebutkan di atas bahwa kemajuan ekonomi yang dutujukan untuk penciptaan lapangan kerja harus disertai biaya modal yang murah atau secara riel nol. Untuk menjalankan hal ini maka diperlukan sistem perbankan bersubsidi di mana pemerintah akan memberikan sebagian suku bunga. Supaya pengusaha menghadapi bunga riel nol, subsidi negara adalah sebesar suku bunga aktual dikurangi besar inflasi. Dengan sistem ini, penciptaan pengusaha dan penurunan pengangguran yang selama ini tidak pernah terselesaikan, diangkat menjadi program negara yang penting.

Sumbangan terpenting bank syariah bagi ekonomi nasional adalah sistem floating jasa deposan. Dengan sistem floating jasa deposan, di mana bagian deposan ditentukan kurang lebih fifty-fifty atas penghasilan bank, secara teoritik bank tidak bisa kolapse yang disebabkan oleh fluktuasi bunga yang menyebabkan negative spread. Dengan asumsi bank syariah memperoleh penghasilan dari memberi kredit industri, maka perolehan deposan sekitar setengah dari pendapatan bank tidak lain adalah mengkaitkan perolehan sektor keuangan atas dasar pertumbuhan di sektor riil. Efek inflatoir tidak terjadi sebagaimana sistem konvensional, ketika pemilik dana dipatok perolehan bunga tertentu.  Memperkuat perbankan syariah dari keseluhuan operasi perbankan nasional diduga akan memperkuat daya imune terhadap krisis.
Di sisi fiskal, zakat,  semula merupakan penerimaan negara yang dirintis oleh Nabi SAW dan dilembagakan oleh Khulafaurrasyidin. Zakat adalah pungutan negara dengan peruntukkan pasti (specific purpose tax), yaitu untuk 8 penerima yang keseluruhannya dapat dikatakan sebagai alat mengentaskan kemiskinan dan kefakiran/pengangguran.
             Program anti kemiskinan di negara maju dicakup dalam program welfare, negara yang commited disebut welfare state, program tersebut di Indonesia dan negara muslim umumnya masih  tertatih tatih, disebabkan oleh tekanan APBN. Dikaitkannya program anti kemiskinan dengan setiap pencabutan subsidi BBM pantas dicurigai sebagai program reaktif yang cenderung meredam, daripada program yang terencana dan utama. Kompensasi kemiskinan hasil pencabutan subsidi BBM juga dirasakan sebagai program yang tidak kontinyu. Dalam keadaan keuangan negara yang tertekan, terutama pos pengeluaran untuk membayar hutang dan subsidi yang dalam APBN 2005 mencapai seperempat dari total belanja negara, sehingga mengandalkan sumber pemasukan konvensional untuk membiayai program pengentasan kemiskinan tentulah kurang memadai, dalam arti kemiskinan sudah terlalu mendesak untuk menunggu kemampuan keuangan negara.  
Dalam keadaan demikian, pemerintah harus berupaya mangoptimalkan semua kemungkinan yang ada. Sistem ketata negaraan kita memungkinkan mengakselerasi program anti kemiskinan tersebut dengan mengoptimalkan zakat yang merupakan ajaran sentral Islam (rukun islam) yang dianut oleh mayoritas rakyat. UU perbankan syariah, UU haji, UU perkawinan, UU waris, UU pendidikan dan UU zakat itu sendiri  semuanya mencerminkan dual system yang  pada intinya mengakomodasi aspirasi umat.

Dari Akomodasi ke Pemeranan      

Jika dual system selama ini dilakukan sebagai akomodasi, maka ke depan perlu dilakukan pemeranan yang lebih konstruktif. Dual system yang intinya menyerap aspirasi Islam dalam bidang ekonomi ternyata bisa  diterima baik oleh masyarakat yang plural. Bank syariah misalnya tidak hanya diminati  dari kalangan muslim, terutama investasinya, banyak menarik bankir non muslim. 
Untuk tujuan pemeranan, ke depan, penyerapan Islam kedalam sistem ketata negaraan bertujuan yang lebih hakiki, yaitu memberikan kesejahteraan masyarakat sebagai salah satu missi negara. Dalam hal ini diajukan agar pengaturan zakat sebagaimana UU pengelolaan zakat yang ada yang diserahkan kepada lembaga di luar pemerintah kembali diinternalisasikan.
            Kewajiban zakat dalam msyarakat muslim semula adalah kewajiban kepada  negara dan menjadi sumber penerimaan negara yang pokok. Dengan titik temu praktek kenegaraan sebagaimana kita saksikan di Indonesia, kewajiban publik masyarakat  terpecah yaitu pajak-pajak yang bersifat sekular kepada pemerintah, dan zakat yang bersifat suci kepada organisasi Islam. Ternyata kedua kewajiban tersebut tidak optimal. Sebagian memiliki kesadaran tinggi membayar zakat tetapi tidak sadar pajak, ada yang memiliki kesdaran pajak, tetapi tidak memiliki kesadaran zakat, dan banyak lagi  tidak memiliki kesadaran dua-duanya, yang terakhir adalah kelompok terbaik memiliki kesdaran kedua-duanya. Sayang, diduga yang terakhir ini masih rendah. Kesadaran kewajiban publik merupakan interaksi berbagai faktor budaya yang kompleks.
            Sistem integrasi ini diajukan tetap dengan menjunjung azas kebebasan beragama atau disebut sistem voluntary integrated  zakat dan pajak yang dikuasakan pemungutannya kepada negara, khususnya departemen keuangan. Masyarakat disodori form yang berisi pertanyaan apakah akan membayar zakat yang terintegrasi dengan pembayaran pajaknya. Dengan integrasi tersebut akan diperoleh keuntungan berikut.
Pertama, pungutan kepada masyarakat yang terintegrasi tersebut memudahkan pemerintah menentukan beban optimal (optimal burden). Jika  wajib pajak memilih atau mengisi pembayaraan zakat terintegratif hendaknya langsung mengurangi kewajiban pajaknya, jika keajiban pajak lebih besar. Akan tetapi jika komitmen pembayaran zakat  sudah lebih besar, maka pajak dihapuskan. Hal ini terjadi untuk kelompok menengah bawah. 
Kedua, integrasi  tidak menurunkan dana negara, bahkan penerimaan negara pasti akan meningkat, terutama yang diabayarkan oleh kelompok menengah bawah. Walaupun dana negara meningkat, dalamnya terdapat dana spesifik (spesific purpose tax) dari rakyat yang by law harus diperuntukkan kepada program pengentasan kemiskinan yang secara tranparan diumumkan dilembaran negara dan dipertanggung jawabkan di depan DPR.  Hal ini perlu ditekankan karena jika tidak ada hukum yang mengikat pemrintah dan DPR di berbagai level dimungkinkan mengalokasikan dana negara sesuai selera.
Ketiga, kemungkinan pemerintah akan mendapatkkan total penerimaan lebih tinggi, hal ini disebabkan oleh adanya cross check. Pembayar zakat umumnya jujur dalam menghitung penghasilan karena sifatnya yang elektif (tidak memaksa). Dengan mentranparansikan pembayaran zakat, maka pemerintah dapat mengefektifkan pajak.
Keempat, dengan memegang dana ''suci'' perilaku pejabat pemerintah diharapkan lebih dingin dalam memegang dan mengalokasikan uang negara yang bersifat ''panas'' dan menggoda.  Perilaku ini sangat tepat digarap bersamaan dengan program pemberantasan korupsi. Sangsi moral dan sosial, serta kontrol berbagai elemen masyarakat akan meningkat dengan memegang dana kemiskinan zakat.
Peran Organsasi Keagamaan
Gagasan integrasi tersebut mungkin akan ditentang oleh berbagai organisasi keagamaan, karena zakat merupakan sumber dana terpenting yang menopang organisasi keagamaan. Mereka tetap harus diakomodasi kedalam program penyaluran. Dalam form isian pajak dan zakat yang terintegrasi hendaknya ditulis partner penyaluran dana kemiskinan tersebut yaitu melalui birokrasi pemerintah sendiri, melalui MUI, NU, Muhammadiyah dan organisasi lain yang diakreditasi. Jika masyarakat memilih di luar daftar bisa memakai isian terbuka, atau mengisi tidak menyalurkan zakatnya lewat Departemen Keuangan dengan konsekuensi tidak memperoleh pengurangan pajak. Pemeluk agama lain bisa berpartisipasi dalam program pengentasan kemiskinan dengan pilihan isian yang sama, misalnya dengan mengisi partner penyaluran Gereja tertentu atau lembaga keagamaan yang lain.
Singkatnya organsasi keagamaan akan berperan dalam penyaluran sesuai dengan amanat undang-undang. Organisasi keagamaan yang mendaftar sebagai penyalur harus memenuhi syarat memiliki jaringan, badan hukum, adminstrasi dan sebagainya. Syarat lainnya adalah sanggup membuat laporan guna memenuhi  prinsip akuntabilitas dan transparansi. ¨Penerimaan organisasi keagamaan diduga akan meningkat, karena sistem ini akan memberi kesadaran membayar zakat yang meluas. Seluruh wajib pajak diduga akan mengisi zakat (tax base = zakat base) karena umunya wajib pajak  memiliki concern agar dana yang dibayarkan kepada pemerintah benar-benar sampai ke tangan orang miskin. Masyarakat yang kurang agamis pun lebih memilih dana yang disalurkan ke pemerintah sampai ke tangan rakyat.  Secara ekonomi rakyat yang menerima saluran akan memiliki daya beli kepada produk-produk dan akan menciptakan lingkungan sosial yang lebih baik. Hal ini tentu mendorong masyarakat yang tidak agamis pun memilih membayar zakat dalam komponen pajaknya.

Kebijakan Pengupahan, Kemiskinan, dan Zakat

Salah satu tujuan kebijakan pengupahan adalah untuk mengurangi tekanan kemiskinan yang dialami oleh buruh. Namun, alternatif kebijakan pengupahan nasional merupakan pilihan yang tidak mudah. Secara umum pemerintah terkendala oleh tujuan menciptakan pekerjaan melalui cara menarik investasi.
Pencapaian rasio upah terhadap nilai tambah sebelum dan sesudah krisis merosot, memperlihatkan beban buruh dalam memikul beban krisis. Tekanan kemiskinan makin  kuat ketika harga-harga barang swasta meningkat dicerminkan oleh rasio upah terhadap nilai tambah yang terlihat secara nasional menurun. Tambahan pula, pada era ekonomi yang makin liberal, harga barang barang publik yang semula diperoleh dengan biaya murah, kini makin meningkat. Tujuan peningkatan harga barang publik adalah supaya investasi kapitalis menjadi layak, pemerintah dapat absen dari ekonomi dan pemilik kapital dapat menggantikan peran mensuplai barang publik tersebut. Kebijakan harga pendidikan, harga kesehatan, biaya keadilan, biaya perumahan, air, dan listrik yang  makin meningkat tidak sejalan dengan kebijakan pengupahan untuk mengurangi tekanan kemiskinan. Singkat kata buruh makin terjepit.
Silih bergantinya pemerintah di Indonesia masih selalu gagal menfokuskan  diri pada empat  pilar kebijakan SDM utama yaitu, pendidikan, kesehatan (termasuk kecukupan makan), perumahan, dan kesejahteraan. Kebijakan SDM yang lebih komprehenship diperlukan dengan jalan menurunkan harga pendidikan, kesehatan, dan perumahan (kebijakan de-liberalisasi). Hal tersebut sangat membantu buruh melalui kebijakan upah nasional yang secara natural (kecenderungan pasar) cenderung rendah. Liberalisasi memukul buruh melalui dua jalan, pertama upah yang mengikuti pasar di negara dengan surplus tenaga kerja cenderung rendah. Harga barang kebutuhan dasar, seperti pangan, pendidikan, kesehatan, justru cenderung tinggi. Sebagai contoh, biaya pendidikan kita akhir-akhir ini sangat aneh ketika sekolah/perguruan tinggi negeri mengutip SPP yang lebih tinggi dari sekolah swasta.
Program kesejahteraan tenaga kerja yang meliputi hari tua, sakit, cacat, dan PHK dikelola oleh asuransi tenaga kerja (ASTEK). Klaim dari asuransi ini masih belum cukup untuk hidup minimal. Di negara maju dana program berasal dari APBN/ABPD bersumber dari payroll tax.  Dan tunjangan negara untuk kelompok sasaran cukup untuk hidup minimal sesuai dengan standardnya.
Semurah apapun harga-harga barang swasta dan barang publik dalam sistem pasar memungkinkan orang-orang terlempar dari persaingan, di mana sebagian orang menjadi menganggur, bangkrut, sakit, dan jatuh miskin. Program santunan fakir miskin diperlukan untuk menyertai sistem itu, sebagaimana juga dilakukan di negara-negara inti penganut sistem pasar. Jadi mengadopsi zakat kedalam sistem ekonomi dapat disamakan dengan menyediakan dokter dan tenaga kesehatan dalam pertandingan olah raga yang bermutu. Kemungkinan terlempar dari persaingan sangat tinggi.


Penutup

·         Zakat merupakan salah satu missi utama ajaran Islam karena masuk menjadi salah satu rukun Islam.
·         Missi utama zaat tidak lain adalah mengatasi kemiskinan (pekerja rendah dengan income yang tidak mencukupi) dan kefakiran (pengangguran= orang yang tidak memilikinincome, dan pensiunan = orang yang sudah tidak kuat lagi bejerja).
·         Di tangan swasta zakat sangat kecil, hanya sekitar 100 milyar sd 1 triliun per tahun.
·         Jika diintegrasikan dengan departemen keuangan, direktorat pajak, zakat pitensinya sekitar 300 triliun, atau seperempat sampai sepertiga dari pajak.
·         Zakat sangat berguna untuk mengakselerasi program kesejahteraan atau welfare state program.
·         Usualan konkritnya supaya zakat dipadukan dengan pajak di bawah menteri keuangan. Hal ini juga berguna untuk mensipitualkan negara yang cenderung sekuler atau pemisahan.



Diberdayakan oleh Blogger.

Alamat Kesekretariatan

Student Union Kampus 2 UMS (Universitas Muhammadiyah Surakarta)
Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB-UMS)
Jl. A. Yani Tromol Pos 1 Pabelan, Kartasura, Sukoharjo 57169, Indonesia

Followers

Stats

Didukung Oleh

Didukung Oleh

Link Blog

BTemplates.com

Popular Posts