Suscríbete

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 24 April 2017

EKSISTENSI GAYA BUSANA FASHION MUSLIMAH



EKSISTENSI GAYA BUSANA FASHION MUSLIMAH


Oleh :
Ade Yulia
Ekonomi Pembangunan - Hukum Ekonomi Syariah
FoSEI FEB UMS

 

        Perkembangan gaya busana muslimah saat ini sudah memasuki masa kejayaannya. Tidak seperti dulu yang masih sangat sederhana, busana muslimah yang terpenting memenuhi syariat islam tanpa memandang style atau gaya-gaya dalam pembuatan mode busana yang tidak tertinggal zaman. Namun sekarang, sudah banyak bermunculan inovasi-inovasi gaya busana muslimah yang sesuai hukum syariat islam dan dapat mengikuti tren masa kini. Jadi di sini kita bisa mengikuti tren perkembanan fashion tanpa harus meninggalkan hukum tata cara berbusana muslimah yang sudah di tentukan oleh syara’. Kenapa wanita muslim harus menutup auratnya? Semua jawaban sudah tertera dalam Al-Qur’an dan Hadits bahwasannya wanita adalah pusat keindahan yang harus di tutupi, seperti yang telah di paparkan dalam Q.S Al- Munafiqun ayat 4

وَاِذَا رَاَيْتَهُمْ تُعْجِبُكَ اَجْسَامُهُمْ وَاِنْ يَّقُوْلُوْا تَسْمَعْ لِقَوْلِهِمْ كَاَنَّهُمْ خُشُبٌ مُّسَنَّدَةٌ يَهْسَبُوْنَ كُلَّ صَيْحَةٍ عَلَيْهِمْ هُمُ الْعَدُوُّ فَاحْذَرْهُمْ قَاتَلَهُمُ اللهُ اَنّى يُؤْ فَكُوْنَ (4)

“Dan apabila kamu melihat mereka, tubuh mereka mengagumkanmu. Dan apabila mereka berkata, engkau mendengar tutur katanya. Mereka seakan-akan kayu yang tersandar. Mereka mengira bahwa setiap teriakan ditujukan kepada mereka. Mereka itulah musuh (yang sebenarnya), maka waspadalah kepada mereka, dan semoga allah membinaakan mereka bagaimankah mereka dapat berpaling dari kebenaran?” 

Lalu juga dalam beberapa hadits dikatakan bahwa wanita itu adalah perhiasan sebagai berikut :

“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita shalikhah” (H.R Muslim, Ibnu Majah dan An Nasai)
Jadi bisa kita ketahui bahwa wanita adalah sumber keindahan, baik bentuk tubuhnya, suaranya, gerak geriknya, semuanya adalah aurat yang harus di tutupi. Jika aurat itu diumbar di khalayak umum maka bisa mengundang fitnah dn zina.

      Boleh bagi seorang wanita muslim mengikuti tren fashion terkini tapi jangan melupakan hakikat bahwa wanita itu berharga, sesuatu yang berharga harus dilindungi dan dijaga dengan baik, ibarat pakaian yang melindungi tubuh wanita haruslah menutupi urusan tren mode dan fashion boleh lah kita menciptaan sesuai dengan perkembangan zaman asal tidaklah menyimpang dari syari’at islam.

       Perkembangan fashion muslimah ini juga dapat menjadi peluang bisnis bagi segelintir orang, sehingga berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat yang bergerak dalam bidang fashion muslimah. Sudah banyak kita temui sekarang outlet atau bahkan online shop yang menjual berbagai macam model fashion muslimah, tidak hanya untuk muslimah bahkan pakaian muslim pria pun juga beragam namun tidak terlalu bervariasi seperti milik wanita. Berbagi model warna, bentuk dan corak bisa menarik perhatian setiap orang yang melihatnya tinggal menyesuaikan dengan fashion masing-masing. Karena adanya beragam variasi tadi banyak wanita yang penasaran dan tertarik dengan fashion muslimah yang terbilang unik dan masih bisa dikembangkan lagi. Hal ini menarik minat beberapa designer baik dari dalam negri maupun luar negri untuk mengetahui lebih dalam lagi mengenai perkembangan busana muslim, sehingga produktivitas fashion muslimah semakin berkembang dan beragam karena terdapat beberapa pihak yang ikut andil dalam pengembangan tren mode gaya berbusana muslimah. 



Salam Spirit Ekonom Robbani !!!

TREND LIPSTICK DIKALANGAN REMAJA, APAKAH HALAL ?





TREND LIPSTICK DIKALANGAN REMAJA, APAKAH HALAL?


Oleh  :
Sonia Murti
Akuntansi 
FoSEI FEB UMS
 

            Trend produk halal mulai dari makanan, kosmetik dan produk lainnya kini menjadi perbincangan bagi negara-negara yang penduduknya mayoritas non muslim. Karena selain dijamin aman juga menyehatkan bagi tubuh kita. Berbagai negara berlomba membangun industri halal yang berpotensi sangat besar di pasar dunia nantinya, Indonesia sebagai negara yang penduduknya mayoritas muslim tentunya tidak ketinggalan dalam usahanya membangun industri halal ini guna menata kembali komoditas ekspor kita yang selama ini terpuruk.

     Kosmetik salah satu contohnya yang sedang menjadi perbincangan dikalangan kaum hawa, tidak hanya untuk ibu-ibu tetapi kosmetik juga di gemari oleh anak muda khususnya anak muda yang sedang dalam proses pendewasaan. Tentu saja mereka ingin tampil cantik dan menawan dihadapan lawan jenis mereka. Mereka pun berlomba-lomba membeli kosmetik mulai dari yang murah sampai yang mahal bermerk luar negeri. Tapi apakah mereka tau bahan untuk membuat kosmetik itu halal atau tidak ? padahal sebagaimana yang kita ketahui bahwa hukum Islam itu adalah dari segi kehalalan dan keharaman/najis. Jika ada najis yang menempel pada tubuh kita akan membatalkan keabsahan ibadah seorang muslim, kita mengetahui jika syarat beribadah ialah terhindar dari sesuatu yang najis. Sedangakan kategori najis ada 3 yaitu Najis Mukhaffafah(ringan), Mutawassithah(sedang), dan Mughallazhah (berat). 

      Indonesia sendiri sudah mengeluarkan Undang-Undang untuk kosmetik merk lokal maupun merk luar harus lolos uji halal. Diatur dalam UU No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.


    Bahasan kita kini mengenai produk kosmetik lipstick yang tidak pernah ketinggalan untuk dipakai oleh kaum hawa, lipstick sendiri ada yang buatan sendiri dan buatan pabrik. Jika kita membuat sendiri kita bisa menakar apa saja yang kita butuhkan, menciptakan warna baru dan jelas kehalalan nya terjamin. Kita tinggal menyampur kan bahan pigment, beeswax, almond oil, butter, dan vitamin E lalu kita masukkan kedalam wadah lipstick.

     Apakah anda tahu bahan-bahan untuk membuat lipstick itu apa saja ? mari kita bahas , bahan untuk membuat lipstick yang pertama adalah Squised Bug. Squised Bug adalah sejenis serangga yang hidup pada pohon kaktus. Untuk menjadikannya sebagai bahan lipstick kita perlu mengeringkan serangga ini lalu dihancurkan. Yang kedua adalah Fish Scale (kulit ikan) bahan ini yang biasanya membuat efek berkilau. Ada juga bahan lipstick yang dilarang namun masih saja digunakan, tentu saja bahan-bahan ini dilarang karena menimbulkan efek kecil sampai menimbulkan kanker. Contohnya Capsaicin, bahan ini tidak berbahaya tetapi menimbulkan efek pembengkak an pada bibir. Retinyl Polmitate merupakan bahan pengganti vitamin A tetapi dinilai berbahaya karena beberapa ahli medis menyimpulkan bahan ini dapat menimbulkan kanker dan kemandulan pada wanita.

     Dengan adanya jaminan halal akan memberikan ketenangan dan rasa aman bagi pemakai produk kosmetik khususnya kaum hawa. Karena banyak produk asing yang belum tentu dijamin kehalalan nya pemerintah menindak tegas dan menarik kosmetik yang tidak ber label halal untuk keamanan dan kesehatan bagi yang memakai. Jika kita memakai atau memakan makanan halal kita tidak perlu kuatir dengan keabsahan ibadah kita. Insyaallah akan diterima oleh Allah SWT. Mulai dari sekarang mari kita perhatikan segala sesuatu yang kita makan atau kita pakai agar mendapat berkah. Halal Life Style harus kita terapkan mulai sekarang dan kita ajarkan pada anak cucu kita nanti.


Salam Spirit Ekonom Robbani !!!

PEMIKIRAN MANUSIAWI DENGAN ISLAM DAN PEIZINAN YANG HALAL


PEMIKIRAN MANUSIAWI DENGAN ISLAM DAN PEIZINAN YANG HALAL

OLEH : 
ISMI NUR HIDAYAH
MANAJEMEN
FoSEI FEB UMS



         Seorang muslim memiliki pedoman dalam hidupnya yaitu Al-Qur’an dan Hadits. Kedua pedoman tersebut harus selalu dipegang teguh dengan keyakinan tanpa aanya keraguan didalam hati. Kenyakinan dalam hati dan dipratekkan dengan perbuatan merupakan implementasian dari ajaran agama Islam. Pada umumnya, setiap orang memiliki kebutuhan dan keinginan sendiri-sendiri. Begitu pula pada seorang muslim yang memiliki kebutuhan dan keinginan. Kedua hal tersebut sudah menjadi komponen pokok dalam kehidupan. Tetapi, tidak semua kebutuhan dan keinginan dapat tercapai. Ketidak tercapaian tersebut terjadi karena berbagai faktor. Salah satu faktornya adalah keterbatasan kemampuan yang dimiliki oleh seseorang.

         Apabila seseorang ingin memenuhi kebutuhan dan keinginannya biasanya mengorbankan sesuatu terlebih dahulu. Sebab, itu sudah menjadi pikiran yang manusiawi. Namun, pemikiran yang manusiawi tersebut tetap pada lingkup Islam dan jangan menyimpang. Pemikiran yang manusiawi tetapi menyimpang misalnya, Saya ingin mendapatkan nilai ujian yang bagus dengan segala cara sekalipun dengan cara yang haram. Nah, seperti itu sungguh dilarang dalam ajaran agama Islam.

     Dalam menjalani kehidupan di dunia ini penuh dengan perjalanan. Dimana setiap perjalanan pasti ada pilihan jalan yang benar dan jalan yang salah. Pilihan dari jalan yang rata atau pun jalan yang bergelombang. Pilihan dari jalan yang lurus atau menanjak. Pilihan-pilihan seperti itu yang perlu ditentukan dengan keputusan yag tepat. Persepsi orang memang berbeda namun jika dipandang sebagai seorang muslim sudah pasti menentukan pilihan dengan dasar agama Islam.

        Pilihan seorang muslim yang berlandasakan agama Islam pasti memilih perjalanan hidup yang melalui jalan yang benar sesuai Islam. Serta berharapnya dengan jalan yang rata dan jalan yang datar. Namun, harapan tidak selamanya terealisasikan. Karena keputusan akhir tetap pada kuasa-Nya Allah SWT. Seorang muslim memang diberi pilihan untuk memilih jalan yang akan ditempuhnya namun takdir akhir telah ditetapkan oleh Sang Penguasa Alam Semesta, Allah SWT.

        Pemikiran manusiawi saat ini tengah berkembang pesat seiring perubahan zaman. Beberapa pemikiran yang manusiawi dapat diterima oleh seorang muslim apabila tidak menyimpang dengan ajaran agama Islam. Di tengah globalisasi yang menjadi mengglobal segala aspek sangat rentan terpengaruh pada hal yang buruk apabila tidak mendasarkan diri pada ajaran agama Islam.

          Disisi lain, selain pemikiran manusiawi yang halal menurut Islam ada suatu perizinan yang halal. Maksud dari perizinan yang halal yaitu meminta izin kepada orang lain untuk menggunakan barang orang lain tersebut dengan izin terlebih dahulu. Memang hal ini terlihat sepele namun jika dipandang dengan sudut pandang agama Islam penuh makna.

          Dalam hubungan manusia sehari-hari sudah menjadi rutinitas untuk meminjam suatu barang. Namun meminjam itu seharusnya didasarkan pada prinsip halal. Sebab, jika seorang muslim meminjam barang orang lain tanpa izin maka bisa disebutkan ia telah melakukan ghosob. Ghosob menurut bahasa: adalah mengambil sesuatu secara dholim (bukan haknya). Sedangkan ghosob menurut istilah : menguasai hak orang lain secara dholim dengan cara yang tidak benar.

{ وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ } [البقرة: 188]

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui”. (al-Baqarah : 188)

       Walaupun niat awal untuk meminjam barang bukan bermaksud untuk mengambil dengan niat memiliki barang tersebut, itu bukan perbuatan terpuji. Sebaiknya jika ingin meminjam barang orang lain meminta izin terlebih dahulu baru dipakai. Dan jangan pernah berpikir bahwa jika dengan teman dekat boleh-boleh saja seperti itu. Sebab, meskipun dengan teman dekat tetap harus izin dulu agar dalam memakai atau memanfaatkan barang pinjaman itu dapat memberi manfaat yang positif dan berkah.

      Baik dari pemikiran manusiawi atau pun dari perizinan yang halal tetap dasanya adalah ajaran agama Islam yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadits. Jika kita sebagai orang muslim mampu mengelola pemikiran manusiawi secara Islami dan melakukan peizinan yang halal, Insya Allah kehidupan kita lebih berkah dan lebih bermanfaat. Bermanfaat bagi diri sendiri dan bermanfaat untuk orang lain. 


Salam Spirit Ekonom Robbani !!!

SERTIFIKASI HALAL TERHADAP PRODUK MAKANAN




Nama : Refita Yunie Samhuri
KSEI : FOSEI FEB UMS
        SERTIFIKASI HALAL TERHADAP PRODUK MAKANAN

               

Indonesia adalah negara Islam dengan penduduk muslim terbesar didunia, sekitar 86% penduduk Indonesia adalah muslim, maka hukum asal makanan di Indonesia adalah halal.(Siradjuddin, 2013) . Persoalan produk halal pernah menjadi polemik di Indonesia antara lain: (1) Tahun 1970 kasus pemotongan hewan dengan mesin di Jakarta, (2) Tahun 1980 kasus keabsahan daging kelinci, (3) Tahun 1982 kasus keabsahan mengkonsumsi daging kodok, (4) kasus produk tidak halal pada tahun 1988 yang sempat menimbulkan gejolak. Isu lemak babi yang terjadi pada saat itu merupakan hasil penelitian DR Trisusanto dengan mahasiswa yang hasilnya beberapa produk olahan mengandung lemak babi dan (5) Tahun 1993 diadakannya musyawarah MUI tentang alkohol. Selama ini sertifikasi halal ditentukan oleh MUI dengan memberikan fatwa terhadap produsen yang menginginkan produknya diaudit, melalui uji coba laboratorium LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obatobatan dan Kosmetika).
Perlindungan konsumen terhadap makanan yang halal selama ini dilakukan oleh MUI, dimana pada tahun 1989 mendirikan LPPOM-MUI untuk mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan produksi makanan olahan sebagai tindak lanjut sertifikasi halal, maka lahirlah
INPRES nomor 23 tahun 1991 yang dikoordinasikan oleh Menko Kesra  bersama MUI Baru pada tahun 1992 melalui UU Nomor 23 tahun 1992, maka masalah makanan halal mulai mendapat tempat.
perintah memakan makanan yang halal dan haram terdapat dalam al-Qur’an, yaitu:
“Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi… “ (Q.S al-Baqarah: 168).
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah dari rezki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu, dan bersyukurlah kepada Allah jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagi kamu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih (dengan menyebut) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam
keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah maha pengampu lagi maha penyayang.” (Q.S al-Baqarah:172-173).

Dari uraian pola konsumsi makanan dalam Islam, maka dapat
digambarkan sebagai berikut:
Kriteria Makanan Halal Dalam Hukum Islam
KRITERIA
KETENTUAN
CONTOH
Makanan yang baik
Makanan/pangan
yang berguna bagi
tubuh manusia, sehat,
mengandung gizi dan aman
mengkonsumsinya
- Sayur-sayuran
- Susu
- Daging
- dan sebagainya
Makanan
yang dilarang
(diharamkan)
Pangan yang diproduksi
atau dibuat dari jenisjenis
pangan atau unsur unsur
zat yang dilarang
dalam Hukum Islam
atau makanan yang telah
terkontaminasi pangan
yang dilarang
- daging babi
- binatang anjing
- alkohol
- gelatin, shortening babi
- dan sebagainya
Khabaits
Makanan yang karena
sesuatu hak rusak atau
terkontaminasi bahan
perusak, beracun dan
berbahaya, sehingga tidak
layak dimakan
- makanan kadaluarsa
- makanan beracun
- makanan
terkontaminasi racun
Berlebih-lebihan
Dalam mengkonsumsi
makanan dilarang
melakukan pola konsumsi
yang berlebih-lebihan
atau pola produksi yang
menggunakan zat makanan
yang berlebih-lebihan
- penggunaan zat
pewarna yang
berlebihan
- penggunaan zat perasa
yang berlebihan
- mengkonsumsi
melampaui batas
 Kehalalan makanan sangat erat kaitannya dengan masalah hukum boleh tidaknya makanan itu dikonsumsi. Kehalalan makanan itu setidaknya dapat ditinjau dari dua segi, yaitu:
1.      Kandungan Zatnya
Ajaran Islam sangat memperhatikan tentang materi barang (makanan) yang akan dikonsumsi, dengan kata lain wujud makanan atau minuman itu harus bersih (suci) jauh dari segala najis, kotoran yang menjijikan. Sebagaimana ditegaskan di dalam QS al-Baqarah ayat 172-173
2.      Cara memperolehnya
Ajaran Islam melarang bagi setiap pemeluknya mencari ataupun memperoleh makanan dengan jalan yang tidak baik seperti: mencuri, merampas kepunyaan orang lain, korupsi dan lain sebagainya. Seperti firman Allah SWT “Dan jangan kamu ambil harta diantara kamu dengan cara bathil” (QS al-Baqarah ayat 188).
3.      Aman
Aman adalah makanan yang suci dari kotoran dan terhindar dari segala yang haram. Sebagaimana firman Allah SWT  “dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu. Dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada_Nya. (Q.S. Al-maidah : 88)
Keutamaan ataupun keistemewaan yang terdapat dalam mengkonsumsi makanan Halal Thayyiba antara lain:
1.      Melahirkan kepribadian yang mulia
            Menurut hadits Rasulullah SAW, sepotong daging dalam tubuh manusia yang     berasal dari makanan dan minuman yang haram cenderung mendorong pada perbuatan yang haram juga. Nawawi al-Banteni Mengatakan, bahwa makanan yang baik akan melahirkan perbuatan-perbuatan yang mulia dan begitu pula sebaliknya makanan yang haram akan melahirkan perbuatan-perbuatan yang jelek.
2.      Melahirkan generasi yang kuat dan cerdas
Pada firman Allah SWT “Dan hendaklah takut kepadaAllah, orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”. (QS al-Nisa ayat 8).
3.    Menjadikan do’a mudah di kabulkan oleh Allah SWT
            Rasulullah SAW bersabda: “Wahai Sa’ad perbaikilah makananmu, makanlah dari   makanan yang baik-baik, niscaya kamu akan menjadi orang yang mustajab doanya”. (HR. Ath-Thabrani)

STRUKTUR KEPENGURUSAN FoSEI 2017


No
NAMA
AMANAH
NIM
JURUSAN
ANGKATAN
1
Cahyo Yulianto Putra
Presiden
B 300 140 104
Ekonomi Pembangunan
2014
2
Muhammad As'ad Asysyifa
Wakil Presiden
B 300 142 030
EP-HES
2014
3
Sekar Cahyani Arumdalu
Sekretaris Umum
B 300 142 035
EP-HES
2014
4
Agus Evi Yanti
Staf Sekretaris Umum
B 300 152 009
EP-HES
2015
5
Hanindita Nur Fadlilah
Bendahara Umum
B 300 142 003
EP-HES
2014
6
Nurul Safitri
Staf Bendahara Umum
B 100 150 385
Manajemen
2015






7
Indah Kurniasari
Kepala Departemen Kajian Keislaman
B 300 152 012
EP-HES
2015
8
Rachmiawati Indah N
Sekretaris Departemen Kajian Keislaman
B 300 152 027
EP-HES
2015
9
Vanda Nuzul Nisfa
Staf Departemen Kajian Keislaman
B 300 160 180
Ekonomi Pembangunan
2016
10
Nuraini Prima A
Staf Departemen Kajian Keislaman
B 300 160 182
Ekonomi Pembangunan
2016
11
Dwi Kartika Sari
Staf Departemen Kajian Keislaman
B 200 150 106
Akuntansi
2015
12
Ainin Nisa
Staf Departemen Kajian Keislaman
B 300 162 017
EP-HES
2016
13
Herlina Mar'atus
Staf Departemen Kajian Keislaman
B 300 162 185
Ekonomi Pembangunan
2016
14
Nandika Aji Sutiyana
Staf Departemen Kajian Keislaman
B 300 162 004
EP-HES
2016
15
Haryadi Farid
Staf Departemen Kajian Keislaman
B 300 162 006
EP-HES
2016
16
Arief Syawaludin Mustofa
Staf Departemen Kajian Keislaman
B 200 140 114
Akuntansi
2014






17
Siti Nurbaya
Kepala Departemen Keilmuan Ekonomi Islam
B 300 142 031
EP-HES
2014
18
Revita Yunie Samhuri
Sekretaris Departemen Keilmuan Ekonomi Islam
B 300 162 018
EP-HES
2016
19
Nur Halimah
Staf Departemen Keilmuan Ekonomi Islam
B 100 150 387
Manajemen
2015
20
Ima Nikmaturrohmah
Staf Departemen Keilmuan Ekonomi Islam
B 300 152 037
EP-HES
2015
21
Sonia Murti
Staf Departemen Keilmuan Ekonomi Islam
B 200 160 345
Akuntansi
2016
22
Putri Pangestuti
Staf Departemen Keilmuan Ekonomi Islam
B 200 150 110
Akuntansi
2015
23
Tania Jayanti
Staf Departemen Keilmuan Ekonomi Islam
B 200 160 307
Akuntansi
2016
24
Bayu Andestya
Staf Departemen Keilmuan Ekonomi Islam
B 300 152 014
EP-HES
2015
25
Nanang Aji Pamungkas
Staf Departemen Keilmuan Ekonomi Islam
B 300 152 024
EP-HES
2015
26
Arif Fathoni
Staf Departemen Keilmuan Ekonomi Islam
B 100 160 154
Manajemen
2016






27
Devi Savitri
Kepala Departemen Riset
B 300 152 002
EP-HES
2015
28
Robbiyatul Fahmawati
Sekretaris Departemen Riset
B 300 152 001
EP-HES
2015
29
Ismi Nur Hidayah
Staf Departemen Riset
B 100 160 021
Manajemen
2016
30
Khairunnisa
Staf Departemen Riset
B 300 160 032
Ekonomi Pembangunan
2016
31
Anisa Rahma
Staf Departemen Riset
B 300 160 002
Ekonomi Pembangunan
2016
32
Leyla Mariana
Staf Departemen Riset
B 300 152 005
EP-HES
2015
33
Riza Ayu Pratiwi
Staf Departemen Riset
B 200 150 087
Akuntansi
2015
34
Aprilio Angga Prabowo
Staf Departemen Riset
B 300 162 014
EP-HES
2016
35
Ferianto Adi Pamungkas
Staf Departemen Riset
B 100 160 294
Manajemen
2016
36
Mahanara Puja Kusuma
Staf Departemen Riset
B 300 160 201
Ekonomi Pembangunan
2016






37
Aldi Diva Fortuna
Kepala Departemen Kaderisasi
B 300 152 003
EP-HES
2015
38
Shafwan Hanif
Sekretaris Departemen Kaderisasi
B 300 142 020
EP-HES
2014
39
Yusy Dara Almarta Arofah
Staf Department Kaderisasi
B 300 152 028
EP-HES
2015
40
Mifta Pangesti Citra W
Staf Department Kaderisasi
B 200 150 108
Akuntansi
2015
41
Siti Fatimah
Staf Department Kaderisasi
B 200 150 094
Akuntansi
2015
42
Farikha Auliana P
Staf Department Kaderisasi
B 200 150 099
Akuntansi
2015
43
Ade Yulia Anggraini S
Staf Department Kaderisasi
B 300 162 022
EP-HES
2016
44
Tutus Afif Abdul Khair
Staf Department Kaderisasi
B 300 142 009
EP-HES
2014
45
Kharisma Muhammad Fahreza
Staf Department Kaderisasi
B 300 152 023
EP-HES
2015
46
Muhammad Harimas S
Staf Department Kaderisasi
B 200 150 288
Akuntansi
2015
47
Indomas Gusti Maredh Nesia
Srikandhi
B 300 140 011
Ekonomi Pembangunan
2014






48
Muhammad Afif Setyawan
Kepala Departemen Eksternal & Publikasi
B 200 150 293
Akuntansi
2015
49
Nanang Eko Saputra
Sekretaris Departemen Eksternal & Publikasi
B 200 150 290
Akuntansi
2015
50
Beta Maharani
Staf Department Eksternal & Publikasi
B 300 152 004
EP-HES
2015
51
Karlina A W
Staf Department Eksternal & Publikasi
B 200 150 116
Akuntansi
2015
52
Meira Yustina
Staf Department Eksternal & Publikasi
B 200 150 093
Akuntansi
2015
53
Muhammad Rifqi Reyhan
Staf Department Eksternal & Publikasi
B 200 150 281
Akuntansi
2015
54
Novian Priyo
Staf Department Eksternal & Publikasi
B 100 150 109
Manajemen
2015
55
Said Sidqi
Staf Department Eksternal & Publikasi
B 100 150 091
Manajemen
2015
56
Pratika Dwi Karisma
Staf Department Eksternal & Publikasi
B 300 152 018
EP-HES
2015
57
Haris Abdi
Staf Department Eksternal & Publikasi
B 300 162 007
EP-HES
2016




Diberdayakan oleh Blogger.

Alamat Kesekretariatan

Student Union Kampus 2 UMS (Universitas Muhammadiyah Surakarta)
Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB-UMS)
Jl. A. Yani Tromol Pos 1 Pabelan, Kartasura, Sukoharjo 57169, Indonesia

Followers

Stats

Didukung Oleh

Didukung Oleh

Link Blog

BTemplates.com

Popular Posts