Nama : Refita
Yunie Samhuri
KSEI : FOSEI FEB UMS
SERTIFIKASI HALAL TERHADAP PRODUK MAKANAN
KSEI : FOSEI FEB UMS
SERTIFIKASI HALAL TERHADAP PRODUK MAKANAN
Indonesia adalah negara Islam dengan
penduduk muslim terbesar didunia, sekitar 86% penduduk Indonesia adalah muslim,
maka hukum asal makanan di Indonesia adalah halal.(Siradjuddin, 2013) . Persoalan produk halal pernah menjadi polemik di Indonesia
antara lain: (1) Tahun 1970 kasus pemotongan hewan dengan mesin di Jakarta, (2)
Tahun 1980 kasus keabsahan daging kelinci, (3) Tahun 1982 kasus keabsahan
mengkonsumsi daging kodok, (4) kasus produk tidak halal pada tahun 1988 yang
sempat menimbulkan gejolak. Isu lemak babi yang terjadi pada saat itu merupakan
hasil penelitian DR Trisusanto dengan mahasiswa yang hasilnya beberapa produk
olahan mengandung lemak babi dan (5) Tahun 1993 diadakannya musyawarah MUI
tentang alkohol. Selama ini sertifikasi halal ditentukan oleh MUI dengan
memberikan fatwa terhadap produsen yang menginginkan produknya diaudit, melalui
uji coba laboratorium LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obatobatan dan
Kosmetika).
Perlindungan konsumen terhadap
makanan yang halal selama ini dilakukan oleh MUI, dimana pada tahun 1989
mendirikan LPPOM-MUI untuk mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan produksi makanan
olahan sebagai tindak lanjut sertifikasi halal, maka lahirlah
INPRES nomor 23 tahun 1991 yang dikoordinasikan oleh Menko Kesra bersama MUI Baru pada tahun 1992 melalui UU Nomor 23 tahun 1992, maka masalah makanan halal mulai mendapat tempat.
perintah memakan makanan yang halal dan haram terdapat dalam
al-Qur’an, yaitu:
“Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat
dibumi… “ (Q.S al-Baqarah: 168).
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah dari rezki yang baik-baik yang
kami berikan kepadamu, dan bersyukurlah kepada Allah jika benar-benar
kepada-Nya kamu menyembah. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagi kamu
bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih (dengan menyebut)
selain Allah. Tetapi barang siapa dalam
keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak
pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah maha
pengampu lagi maha penyayang.” (Q.S
al-Baqarah:172-173).
Dari uraian pola konsumsi makanan dalam Islam, maka dapat
digambarkan sebagai berikut:
Kriteria Makanan Halal Dalam Hukum Islam
KRITERIA
|
KETENTUAN
|
CONTOH
|
Makanan
yang baik
|
Makanan/pangan
yang berguna bagi
tubuh manusia, sehat,
mengandung gizi dan aman
mengkonsumsinya
|
- Sayur-sayuran
- Susu
- Daging
-
dan sebagainya
|
Makanan
yang dilarang
(diharamkan)
|
Pangan yang diproduksi
atau dibuat dari jenisjenis
pangan atau unsur unsur
zat yang dilarang
dalam Hukum Islam
atau makanan yang telah
terkontaminasi pangan
yang
dilarang
|
- daging babi
- binatang anjing
- alkohol
- gelatin, shortening babi
-
dan sebagainya
|
Khabaits
|
Makanan yang karena
sesuatu hak rusak atau
terkontaminasi bahan
perusak, beracun dan
berbahaya, sehingga tidak
layak
dimakan
|
- makanan kadaluarsa
- makanan beracun
- makanan
terkontaminasi
racun
|
Berlebih-lebihan
|
Dalam mengkonsumsi
makanan dilarang
melakukan pola konsumsi
yang berlebih-lebihan
atau pola produksi yang
menggunakan zat makanan
yang berlebih-lebihan
|
- penggunaan zat
pewarna yang
berlebihan
- penggunaan zat perasa
yang berlebihan
- mengkonsumsi
melampaui
batas
|
Kehalalan makanan sangat
erat kaitannya dengan masalah hukum boleh tidaknya makanan itu dikonsumsi.
Kehalalan makanan itu setidaknya dapat ditinjau dari dua segi, yaitu:
1.
Kandungan
Zatnya
Ajaran Islam sangat memperhatikan tentang materi barang (makanan) yang akan dikonsumsi, dengan kata lain wujud makanan atau minuman itu harus bersih (suci) jauh dari segala najis, kotoran yang menjijikan. Sebagaimana ditegaskan di dalam QS al-Baqarah ayat 172-173
Ajaran Islam sangat memperhatikan tentang materi barang (makanan) yang akan dikonsumsi, dengan kata lain wujud makanan atau minuman itu harus bersih (suci) jauh dari segala najis, kotoran yang menjijikan. Sebagaimana ditegaskan di dalam QS al-Baqarah ayat 172-173
2.
Cara
memperolehnya
Ajaran Islam melarang bagi setiap pemeluknya mencari ataupun memperoleh makanan dengan jalan yang tidak baik seperti: mencuri, merampas kepunyaan orang lain, korupsi dan lain sebagainya. Seperti firman Allah SWT “Dan jangan kamu ambil harta diantara kamu dengan cara bathil” (QS al-Baqarah ayat 188).
Ajaran Islam melarang bagi setiap pemeluknya mencari ataupun memperoleh makanan dengan jalan yang tidak baik seperti: mencuri, merampas kepunyaan orang lain, korupsi dan lain sebagainya. Seperti firman Allah SWT “Dan jangan kamu ambil harta diantara kamu dengan cara bathil” (QS al-Baqarah ayat 188).
3.
Aman
Aman adalah makanan yang suci dari kotoran dan terhindar dari
segala yang haram. Sebagaimana firman Allah SWT “dan makanlah makanan yang halal lagi baik
dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu. Dan bertakwalah kepada Allah yang
kamu beriman kepada_Nya. (Q.S. Al-maidah : 88)
Keutamaan ataupun keistemewaan yang terdapat dalam mengkonsumsi
makanan Halal Thayyiba antara lain:
1.
Melahirkan
kepribadian yang mulia
Menurut hadits
Rasulullah SAW, sepotong daging dalam tubuh manusia yang berasal dari makanan dan minuman yang
haram cenderung mendorong pada perbuatan yang haram juga. Nawawi al-Banteni
Mengatakan, bahwa makanan yang baik akan melahirkan perbuatan-perbuatan yang
mulia dan begitu pula sebaliknya makanan yang haram akan melahirkan
perbuatan-perbuatan yang jelek.
2.
Melahirkan
generasi yang kuat dan cerdas
Pada
firman Allah SWT “Dan hendaklah takut kepadaAllah, orang-orang yang seandainya
meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir
terhadap kesejahteraan mereka oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada
Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”. (QS al-Nisa ayat
8).
3.
Menjadikan do’a mudah di kabulkan oleh Allah SWT
Rasulullah SAW
bersabda: “Wahai Sa’ad perbaikilah makananmu, makanlah dari makanan yang baik-baik, niscaya kamu akan
menjadi orang yang mustajab doanya”. (HR. Ath-Thabrani)