Suscríbete

Senin, 24 April 2017

SERTIFIKASI HALAL TERHADAP PRODUK MAKANAN




Nama : Refita Yunie Samhuri
KSEI : FOSEI FEB UMS
        SERTIFIKASI HALAL TERHADAP PRODUK MAKANAN

               

Indonesia adalah negara Islam dengan penduduk muslim terbesar didunia, sekitar 86% penduduk Indonesia adalah muslim, maka hukum asal makanan di Indonesia adalah halal.(Siradjuddin, 2013) . Persoalan produk halal pernah menjadi polemik di Indonesia antara lain: (1) Tahun 1970 kasus pemotongan hewan dengan mesin di Jakarta, (2) Tahun 1980 kasus keabsahan daging kelinci, (3) Tahun 1982 kasus keabsahan mengkonsumsi daging kodok, (4) kasus produk tidak halal pada tahun 1988 yang sempat menimbulkan gejolak. Isu lemak babi yang terjadi pada saat itu merupakan hasil penelitian DR Trisusanto dengan mahasiswa yang hasilnya beberapa produk olahan mengandung lemak babi dan (5) Tahun 1993 diadakannya musyawarah MUI tentang alkohol. Selama ini sertifikasi halal ditentukan oleh MUI dengan memberikan fatwa terhadap produsen yang menginginkan produknya diaudit, melalui uji coba laboratorium LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obatobatan dan Kosmetika).
Perlindungan konsumen terhadap makanan yang halal selama ini dilakukan oleh MUI, dimana pada tahun 1989 mendirikan LPPOM-MUI untuk mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan produksi makanan olahan sebagai tindak lanjut sertifikasi halal, maka lahirlah
INPRES nomor 23 tahun 1991 yang dikoordinasikan oleh Menko Kesra  bersama MUI Baru pada tahun 1992 melalui UU Nomor 23 tahun 1992, maka masalah makanan halal mulai mendapat tempat.
perintah memakan makanan yang halal dan haram terdapat dalam al-Qur’an, yaitu:
“Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi… “ (Q.S al-Baqarah: 168).
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah dari rezki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu, dan bersyukurlah kepada Allah jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagi kamu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih (dengan menyebut) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam
keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah maha pengampu lagi maha penyayang.” (Q.S al-Baqarah:172-173).

Dari uraian pola konsumsi makanan dalam Islam, maka dapat
digambarkan sebagai berikut:
Kriteria Makanan Halal Dalam Hukum Islam
KRITERIA
KETENTUAN
CONTOH
Makanan yang baik
Makanan/pangan
yang berguna bagi
tubuh manusia, sehat,
mengandung gizi dan aman
mengkonsumsinya
- Sayur-sayuran
- Susu
- Daging
- dan sebagainya
Makanan
yang dilarang
(diharamkan)
Pangan yang diproduksi
atau dibuat dari jenisjenis
pangan atau unsur unsur
zat yang dilarang
dalam Hukum Islam
atau makanan yang telah
terkontaminasi pangan
yang dilarang
- daging babi
- binatang anjing
- alkohol
- gelatin, shortening babi
- dan sebagainya
Khabaits
Makanan yang karena
sesuatu hak rusak atau
terkontaminasi bahan
perusak, beracun dan
berbahaya, sehingga tidak
layak dimakan
- makanan kadaluarsa
- makanan beracun
- makanan
terkontaminasi racun
Berlebih-lebihan
Dalam mengkonsumsi
makanan dilarang
melakukan pola konsumsi
yang berlebih-lebihan
atau pola produksi yang
menggunakan zat makanan
yang berlebih-lebihan
- penggunaan zat
pewarna yang
berlebihan
- penggunaan zat perasa
yang berlebihan
- mengkonsumsi
melampaui batas
 Kehalalan makanan sangat erat kaitannya dengan masalah hukum boleh tidaknya makanan itu dikonsumsi. Kehalalan makanan itu setidaknya dapat ditinjau dari dua segi, yaitu:
1.      Kandungan Zatnya
Ajaran Islam sangat memperhatikan tentang materi barang (makanan) yang akan dikonsumsi, dengan kata lain wujud makanan atau minuman itu harus bersih (suci) jauh dari segala najis, kotoran yang menjijikan. Sebagaimana ditegaskan di dalam QS al-Baqarah ayat 172-173
2.      Cara memperolehnya
Ajaran Islam melarang bagi setiap pemeluknya mencari ataupun memperoleh makanan dengan jalan yang tidak baik seperti: mencuri, merampas kepunyaan orang lain, korupsi dan lain sebagainya. Seperti firman Allah SWT “Dan jangan kamu ambil harta diantara kamu dengan cara bathil” (QS al-Baqarah ayat 188).
3.      Aman
Aman adalah makanan yang suci dari kotoran dan terhindar dari segala yang haram. Sebagaimana firman Allah SWT  “dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu. Dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada_Nya. (Q.S. Al-maidah : 88)
Keutamaan ataupun keistemewaan yang terdapat dalam mengkonsumsi makanan Halal Thayyiba antara lain:
1.      Melahirkan kepribadian yang mulia
            Menurut hadits Rasulullah SAW, sepotong daging dalam tubuh manusia yang     berasal dari makanan dan minuman yang haram cenderung mendorong pada perbuatan yang haram juga. Nawawi al-Banteni Mengatakan, bahwa makanan yang baik akan melahirkan perbuatan-perbuatan yang mulia dan begitu pula sebaliknya makanan yang haram akan melahirkan perbuatan-perbuatan yang jelek.
2.      Melahirkan generasi yang kuat dan cerdas
Pada firman Allah SWT “Dan hendaklah takut kepadaAllah, orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”. (QS al-Nisa ayat 8).
3.    Menjadikan do’a mudah di kabulkan oleh Allah SWT
            Rasulullah SAW bersabda: “Wahai Sa’ad perbaikilah makananmu, makanlah dari   makanan yang baik-baik, niscaya kamu akan menjadi orang yang mustajab doanya”. (HR. Ath-Thabrani)

Diberdayakan oleh Blogger.

Alamat Kesekretariatan

Student Union Kampus 2 UMS (Universitas Muhammadiyah Surakarta)
Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB-UMS)
Jl. A. Yani Tromol Pos 1 Pabelan, Kartasura, Sukoharjo 57169, Indonesia

Followers

Stats

Didukung Oleh

Didukung Oleh

Link Blog

BTemplates.com

Popular Posts