Suscríbete

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 14 Desember 2017

POTENSI WAKAF UNTUK PENGEMBANGAN UMKM DENGAN PRINSIP KEADILAN

POTENSI WAKAF UNTUK PENGEMBANGAN UMKM DENGAN PRINSIP KEADILAN


Oleh : Ismi Nur Hidayah
Staf Departemen Riset FoSEI 2017



      Wakaf merupakan salah satu amalan dimana pahalanya terus mengalir meskipun orang yang berwakaf telah meninggal dunia. Hal ini berdasarkan pada hadits riwayat MuslimAbu Dawud, At-Tirmidzi, Nasa’i dan Ahmad, yang artinya:

 “Jika anak Adam meninggal, maka amalnya terputus kecuali dari tiga perkara, sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang berdoa kepadanya.”

Orang yang telah meninggal tetap mendapat pahalanya jika telah melakukan sedekah jariyah atau wakaf, karena orang yang masih hidup dapat terus memanfaatkan sedekah jariyah tersebut dengan benar. Wakaf dapat dilakukan untuk tujuan memajukan agama Islam serta untuk tujuan sosial kemasyarakatan yang baik. Tentunya kita semua ingin bukan seperti itu?

         Pada dasarnya wakaf memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan untuk kemakmuran serta kesejahteraan umat. Salah satunya, potensi wakaf untuk pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang mana saat ini mulai berkembang di Indonesia. Potensi wakaf sebenarnya bisa dimaksimalkan untuk meningkatkan kualitas ataupun kinerja dari berbagai UMKM di Indonesia. Misalnya, wakaf berupa kios untuk tempat berjualan para pedagang kaki lima agar tidak mengganggu di jalan.

        Tentunya potensi wakaf dimaksimalkan untuk kesejahteraan umat terutama bagi umat Islam. Dengan adanya wakaf diharapkan dapat meningkatkan UMKM di Indonesia yang biasanya kalah bersaing dengan usaha-usaha yang cukup besar termasuk usaha milik asing yang perkembangannya sangat cepat tetapi tanpa adanya prinsip keadilan di dalamnya.

       Dalam pandangan agama Islam, setiap orang berhak mendapatkan kesejahteraan dalam hidupnya dengan cara sosial masyarakat. Masyarakat yang memiliki UMKM juga berhak sejahtera dengan seimbang yang disertai dengan prinsip keadilan (a’dalah). Prinsip keadilan bukan berarti semua sama rata, tetapi prinsip keadilan disini berarti sesuai dengan porsinya (kebutuhan).

     Dalam potensi wakaf untuk pengembangan UMKM perlu dilaksanakan dengan prinsip keadilan yang mana menegakkan keadilan dinyatakan dalam Al Qur’an sebagai salah satu sifat yang sangat ditekankan, sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Hadid ayat 25: 

“Sesungguhnya Kami (Allah) telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah kami turunkan bersama mereka al-Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)-Nya dan Rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.”

       Wakaf sangat memiliki banyak manfaat yang dapat diambil jika benar-benar dilaksanakan secara benar sesuai syariat agama Islam. Terlebih lagi jika potensi wakaf dimanfaatkan untuk pengembangan UMKM di Indonesia untuk terus meningkatkan produktivitasnya. Peningkatan produktivitas dari UMKM juga perlu sesuai prinsip keadilan agar terciptanya hayatan thoyyibah (kehidupan yang baik) yang berarti tidak hanya kepuasan fisik atau jasmani saja tetapi juga kesejahteraan rohani.

        Dengan adanya wakaf yang sekarang banyak dijadikan sebagai ladang pahala untuk masa depan, diharapkan dapat dilaksanakan secara maksimal sesuai dengan syariat agama Islam yang mana apabila wakaf itu dapat diambil manfaatnya oleh orang lain maka akan selalu mengalirkan pahala kepada orang yang berwakaf. Wakaf juga dapat digunakan untuk pengembangan UMKM yang mana potensi berkembangnya dapat ditingkatkan dengan tetap menerapkan prinsip keadilan. Prinsip keadilan diterapkan agar tidak adanya ketimpangan sosial yang mencolok ditengah masyarakat Indonesia serta agar kesejahteraan masyarakat Indonesia tercapai

PERKEMBANGAN FINTECH YANG ISLAMI

Perkembangan Fintech yang Islami


Oleh : Izza Amalia
Kader Magang Dep. Riset FoSEI 2017




     Dewasa ini, perkembangan teknologi seakan tidak dapat terikuti. Teknologi telah berkembang dengan pesat dalam satu dekade terakhir. Seperti halnya penggunaan internet yang seperti atau sudah menjadi kebutuhan. Dapat dilihat dari jumlah pengguna internet di Indonesia yang mencapai 132 juta orang, pengguna telpon genggam 371 juta pelanggan, pengguna aktif media sosial 106 juta orang, dan rata-rata mengakses internet hampir 9 jam. Ini membuktikan bahwa internet sudah menjadi kebutuhan yang akan mencukupi kebutuhan lainnya. Seperti dalam berbelanja daring, penyediaan jasa transportasi, jasa penyediaan travel, transaksi keuangan, dll.
    
    Namun dari berbagai layanan daring tersebut, akan selalu dibutuhkan cara pembayaran yang efektif dan efisien. Sehingga mengakibatkan banyak berkembangnya startup keuangan untuk mempermudah pembayaran. Tidak hanya pembayaran saja, peer to peer lending, crowdfunding, investasi ritel, riset keuangan, bahkan klaim asuransi dapat dilakukan secara daring. Perkembangan dalam hal keuangan tersebut dikenal dengan nama financial technology atau biasa disingkat dengan fintech.

      Fintech sendiri di Indonesia terus berkembang, dari awalnya 7% pada tahun 2006-2007 menjadi 78% pada tahun 2017 ini. Jumlah pengguna tercatat per 2017 adalah sebanyak 135-140 perusahaan. Dilansir dari Kontan.co.id, Senin (28/8/17), Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara, mengatakan berdasarkan data Statistika, total nilai transaksi Financial Technology (Fintech) di Indonesia tahun lalu diperkirakan mencapai US$15,02 miliar (Rp202,77 triliun).

     Masyarakat Indonesia mulai melek dengan kebutuhan bertransaksi secara syariah. Hal tersebut menyebabkan perlunya fintech yang berbasis syariah, karena transaksi dalam fintech dapat tersangkut dalam hal-hal yang dilarang dalam prinsip syariah Islam, misalnya riba, gharar (pertaruhan), maysir (judi, spekulasi) dan dzulm (dzalim).

      Meningkatnya pertumbuhan fintech di pasar global mendorong sektor keuangan Islam untuk turut berinovasi. Apalagi kalangan kelas menengah muslim (muslim middle class) diprediksi akan mendominasi ekonomi di Indonesia dalam kurun waktu 5-10 tahun mendatang. Keuangan Islam menawarkan solusi untuk usaha kecil dan menengah, menjembatani kesenjangan antara lembaga keuangan dan mereka yang mencari pembiayaan. Daya saing lembaga keuangan syariah akan tumbuh dengan pesat dengan bantuan sektor fintech.


Referensi:
https://inet.detik.com/cyberlife/d-3659956/132-juta-pengguna-internet-indonesia-40-penggila-medsos
https://www.finansialku.com/perkembangan-fintech-di-indonesia/
https://tazkia.ac.id/2017/10/03/fintech-syariah-sebuah-keniscayaan-di-masa-depan/
https://blog.indves.com/teknologi/potensi-fintech/

PERKEMBANGAN FINANCIAL TECHNOLOGY SYARIAH DI INDONESIA

Perkembangan Financial Technology Syariah di Indonesia

Oleh : Annisa Rahma
Staf Departemen Riset FoSEI 2017





       Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk terbesar di dunia. Besarnya penduduk di Indonesia sangatlah berpengaruh terhadap besarnya aktivitas dan kegiatan ekonomi di Indonesia. Potensi besarnya penduduk ini haruslah bisa dimanfaatkan secara bijak untuk kemajuan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan penduduk itu sendiri. Mayoritas penduduk di Indonesia adalah seorang muslim. Menurut data terbaru dari 250 juta penduduk di Indonesia, muslim mendominasi dengan presentase sekitar 70%.

        Besarnya penduduk muslim di Indonesia ini merupakan modal bagi kita sebagai umat Islam untuk lebih memperkenalkan dan membumikan ekonomi syariah atau ekonomi dengan prinsip-prinsip Islam. Krisis tahun 1998 seharusnya menjadi momentum bagi kita untuk lebih membuka mata dan menyadari bahayanya ekonomi konvensional bagi perekonomian Indonesia. Banyak kalangan berpendapat bahwa krisis 1998 terjadi karena sistem ekonomi konvensional yang lebih mengutamakan bunga sebagai instrumen profitnya. Konsep ekonomi konvensional ini tentunya sangat bertolak belakang dengan konsep perekonomian syariah yang dijunjung dengan semangat keadilan bersama.

         Dengan adanya kasus krisis ekonomi di tahun 1998 ini mendorong kemajuan ekonomi syariah sebagai salah satu basis dalam perekonomian di Indonesia. Tidak mengherankan jika perkembangan ekonomi syariah semakin menunjukkan progres nya. Hal ini dibuktikan dengan semakin banyaknya bank- bank di Indonesia yang mengusung prinsip ekonomi syariah. Kemajuan perekonomian syariah juga harus di dukung dengan kemajuan Financial Technology berbasis syariah atau yang lebih dikenal dengan Fintech.

       Seiring dengan kemajuan teknologi dan tuntutan dari masyarakat yang menginginkan kemudahan dan kecepatan dalam segala hal,perkembangan Financial Tecnology harus mampu menjawab keinginan dari masyarakat tersebut. Diperkirakan financial tecnology (fintech) berbasis syariah akan semakin meningkat seiring dengan peningkatan kesadaran masyarakat dalam bertransaksi halal sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Ekonomi berbasis syariah memiliki aturan dasar yang mengacu pada Al- Qur’an dan Hadist, sehingga sudah seharusnya bahwa perkembangan financial technology juga harus sejalan dengan hukum-hukum syariah.

      Keberadaan financial technology berbasis syariah diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam bertransaksi keuangan secara halal dan mudah. Akan tetapi sebagai umat Islam kita harus tetap mencari tahu secara lebih mendalam apakah pelaksanaan financial technology yang mengusung nama “syariah” benar-benar berprinsip syariah atau kah hanya sekedar nama belaka saja. Jika penggunaannya tidak sesuai dengan ajaran dan hukum Islam, tentu saja itu akan sangat merugikan umat Islam itu sendiri.

PENGELOLAAN WAKAF UANG GUNA PENINGKATAN USAHA MIKRO KECIL MENENGAH

Pengelolaan Wakaf Uang Guna Peningkatan Usaha Mikro Kecil Menengah

Oleh : Robbiyatul Fahmawati
Sekretaris Departemen Riset FoSEI 2017




      Berdasarkan Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 dijelaskan baahwa : “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pemberi wakaf) untuk memisahkan sebagian benda miliknya, untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu waktu tertentu sesuai kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.” Pada UU ini dijelaskan dalam BAB III pasal 15, bahwasanya harta wakaf meliputi : benda tidak bergerak, benda bergerak selain uang, dan benda bergerak berupa uang. Wakaf sering diartikan, memberikan suatu barang atau tempat yang dapat dimanfaatkan banyak orang guna suatu kemaslahatan ummat. Bahwasanya wakaf tidak hanya berpatokan pada suatu benda yang tidak bergerak seperti bangunan atau masjid saja, namun wakaf dapat juga berupa uang yang nantinya akan dikelola oleh nadzir untuk memperoleh suatu keuntungan atau manfaat.

     Wakaf uang dapat dimanfaatkan oleh nadzir guna mendukung perkembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan cara memberikan pelatihan, konsultasi usaha, peningkatan ketrampilan, maupun peningkatan kualitas produk. Untuk mengurangi beban pemerintah dan rakyat, model wakaf uang sangat tepat dalam bentuk melancarkan distribusi keuangan kepada yang membutuhkan seperti, penyaluran dana ke seluruh anggota masyarakat termasuk kelompok usaha UMKM. Melalui wakaf uang akan terjadi proses distribusi manfaat bagi masyarakat secara lebih luas.

     Wakaf uang ini dapat disalurkan untuk memberdayakan masyarakat kecil melalui kelompok usaha UMKM dan pendampingan usaha. Usaha UMKM ini dapat dikembangkan berbagai bidang baik di kembangkan pada bidang kuliner, fashion, otomotif, maupun kerajinan tangan. Bantuan keuangan ini didampingi oleh sarjana pendamping yang akan memberikan konsultasi kepada penerima kredit mikro agar dapat pengetahuan cara berusaha dan berbisnis dengan baik. Dengan pemberian modal dan bantuan manajemen perlahan-lahan masyarakat miskin dapat terangkat derajatnya melalui usaha mikro yang pada akhirnya mampu hidup layak dan sejahtera. Perencanaan dan pengembangan program kredit mikro yang tepat akan memperkuat nilai-nilai kekeluargaan.

    Melalui penyaluran wakaf uang ini kepada kelomok usaha UMKM maka dapat menunjang kehidupan mereka menjadi lebih layak, dengan harapan, hal ini dapat terus berkembang hingga hasil dari uang wakaf ini tetap terus menerus dapat dikelola dan bertambah yang nantinya akan bermanfaat hingga kepada penerus yang lainnya. Sehingga dengan penyaluran wakaf uang ini mampu mengurangi pengangguran dan angka kemiskinan suatu Negara karena, pendistribusian uang akan merata disemua masyarakat kecil.

   Pengelolaan dana wakaf yang produtif dan profesional diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat khususnya kaum muslim dan mampu melepaskan kaum muslim dari kemiskinan. Khususnya wakaf uang ini dapat menajdi alternatif untuk memberikan peluang kepada masyarakat untuk memulai suatu usaha atau pengembangan UMKM baik dalam bidang kuliner, fashion, otomotif, maupun kerajinan tangan, dan usaha yang lainnya. Dana wakaf ini merupakan penunjang peningkatan perokonomian masyarakat dalam suatu Negara, sehingga peran wakaf yang dikelola dengan produktif dan amanah ini sangat berpengaruh penting terhadap kemajuan perekonomian umat khususnya kaum muslim. Dengan pengelolaan wakaf dengan baik maka akan tercapainya masyarakat Islam yang sejahtera dengan menyeluruh. Peran wakaf dalam perekonomian dan perkembangan suatu Negara sangat penting, sehingga wakaf ini sangat perlu dikelola dan dikembangkan dengan baik dan amanah.

INOVASI FINTECH BASIS SYARIAH

Inovasi FinTech Basis Syariah

Oleh : Ismi Nur Hidayah
Staf Departemen Riset FoSEI


     Perkembangan zaman semakin cepat tumbuh dan berkembang menuju kebebasan untuk mengakses segala kebutuhan secara lebih efektif. Dalam mengakses segala kebutuhan mulai dari kebutuhan pribadi bahkan hingga kebutuhan secara public mulai menggunakan bidang teknologi dan informasi. Saat ini, bukan lagi zamannya teknologi dan informasi sebagai sesuatu yang asing bagi orang awam, bahkan orang awam pun dituntut untuk mengerti hal tersebut.

     Bagi sebagian besar orang yang mempunyai latar belakang pekerjaan yang menuntut menggunakan sistem teknologi dan informasi dalam mendukung keberhasilan kerjanya. Seperti halnya seorang dosen yang dituntut untuk mengajar di perkuliahan dengan teknologi melalui presentasi. Atau sama halnya sebagai pengusaha yang bergerak di segala macam usaha. Di dalam dunia pekerjaan memang sebagian besar pekerjaan menggunakan sistem teknologi dan informasi yang canggih.
Pada zaman modern seperti ini sangat jarang yang tidak menggunakan sistem teknologi informasi, bahkan dalam kegiatan kecil saja bisa menggunakan teknologi yang canggih. Orang awam minimal mengenal dan memakai sistem teknologi informasi dalam urusan public, seperti dalam urusan kependudukan atau dalam urusan lainnya. Namun, bagi sebagian orang yang memang hidup diantara pengaruh sistem teknologi informasi perlu menyesuaikan dan beradaptasi agar tidak ketinggalan zaman.

    Sekarang sistem teknologi dan informasi yang sedang berkembang pesat adalah Financial Technology atau yang biasa disebut FinTech. FinTech merupakan salah satu inovasi di bidang jasa keuangan yang diterapkan dengan teknologi modern. FinTech di Indonesia mulai dikenal sebagai salah satu kategori terbesar dalam bisnis digital. FinTech bukan hanya sebatas dalam layanan pembayaran saja namun juga dalam memaksimalkan aspek layanan keuangan lainnya.
Secara global, FinTech bertumbuh pesat beberapa tahun terakhir. Setiap tahun, investasi global terhadap usaha FinTech terus melaju. Menurut riset yang dilakukan Accenture, pada tahun 2013 investasi global melebihi 4 miliar dolar. Investasi naik melebihi 12 miliar dolar di tahun 2014 dan naik lagi melebihi 22 miliar dolar di tahun 2015. Hal ini jelas menunjukan banyak pihak yang mulai tertarik dengan FinTech yang mulai dikenal oleh masyarakat luas bukan hanya bagi orang atau pun pihak tertentu.

        FinTech memiliki berbagai manfaat yang dapat diambil apabila dapat memanfaatkan potensi dari perusahaan FinTech yang tersedia. Bahkan saat ini banyak pelaku usaha bisnis baru yang bergerak di bidang FinTech ini. Dengan berkembangnya FinTech di Indonesia, itu berarti perkembangan ekonomi di Indonesia meningkat. Hal ini disebabkan karena dengan keberadaan FinTech, perekonomian Indonesia mengikuti dan menjadi lebih sesuai dengan kemajuan teknologi terkini. Sektor FinTech sendiri mencakup banyak sekali aspek keuangan. Mulai dari electronic money, aggregator keuangan, crowdlending, crowdfunding, P2P Lending, hingga virtual account.

    Salah satu manfaat atau potensi dari FinTech ini adalah sebuah layanan keuangan yang menyediakan kemudahan dalam melakukan donasi dengan tujuan awal yang telah ditetapkan. Memang dalam teknologi FinTech bukan hanya untuk hal yang umum dalam hal keuangan yang berkaitan dengan pembayaran atau pun investasi, namun dalam bidang penggalangan dana juga bisa di lakukan. Penggalangan bisa dilakukan dengan membentuk campaign dan berdonasi untuk tujuan sosial.
Sebagaimana dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 2 :
ÙˆَتَعَاوَÙ†ُوا عَÙ„َÙ‰ الْبِرِّ ÙˆَالتَّÙ‚ْÙˆَÙ‰ٰ ۖ ÙˆَÙ„َا تَعَاوَÙ†ُوا عَÙ„َÙ‰ الْØ¥ِØ«ْÙ…ِ ÙˆَالْعُدْÙˆَانِ ۚ ÙˆَاتَّÙ‚ُوا اللَّÙ‡َ ۖ Ø¥ِÙ†َّ اللَّÙ‡َ Ø´َدِيدُ الْعِÙ‚َابِ
Artinya : Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.

        Dalam ajaran agama Islam tolong menolong dalam kebaikan merupakan suatu kewajiban, jika disangkutkan dengan teknologi FinTech yang salah satunya memberikan manfaat untuk memudahkan dalam memberikan donasi bagi orang yang membutuhkan makan hal ini sesuai. Memang dalam perkembangan FinTech di Indonesia belum banyak yang berbasis syariah, namun hal ini dapat dikembangkan menjadi inovasi keuangan yang berbasis syariah.

        FinTech dengan basis syariah perlu dikembangkan lebih jauh sebab sebagian besar masyarakat Indonesia yang beragama Islam saat ini mulai sadar dalam kehidupan sehari-hari perlu berlandaskan ajaran Islam. Bukan hanya teknologi informasi tentang layanan keuangan yang konvensional yang berkembang namun juga bisa berbasis syariah. Layanan FinTech yang berbasis syariah sudah tentu harus sesuai dengan ajaran agama Islam. Sebab, lebih baik jika sesuai dengan ajaran Islam.

       Inovasi Fintech basis syariah ini sedang dikembangkan dan masih memerlukan pembaharuan sistem dan layanannya. Namun, hal ini sudah menjadi kebanggakan bagi orang Muslim bahwa FinTech mulai menyediakan layanan yang syariah. Mungkin ke depannya bisa dimanfaatkan sebaik mungkin dengan tujuan yang baik.

       Perkembangan FinTech di Indonesia terus dipantau oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak ada penyelewengan dan tetap dalam pengawasan. Di era berkembangnya ekonomi syariah mendorong berbagai bisnis yang syariah pula, tak bisa lepas dari layanan dari perusahaan FinTech yang mulai mengembangkan layanan yang berbasis syariah. Di masa depan, diharapkan FinTech berbasis syariah dapat mendorong ekonomi Islam semakin diminati oleh masyarakat Indonesia.


POSISI FINANCIAL TECHNOLOGY DI MATA EKONOMI ISLAM

POSISI FINANCIAL TECHNOLOGY DI MATA EKONOMI ISLAM

Oleh : Khairunnisa
Staf Departemen Riset

          Pada saat ini financial adalah salah satu bidang yang mendukung kekuatan perekonomian suatu Negara. Sektor keuangan saat ini merupakan peran utama dalam pertumbuhan ekonomi suatu Negara, serta merupakan lokomotif pertumbuhan sektor riil pada kapitalisasi dan inovasi teknologi. Di era digital seperti sekarang ini Financial Technology atau biasa disebut FinTech memang sedang naik daun. Keberadaan fintech ternyata sangat membantu manusia dalam melakukan transaksi keuangan, seperti pembayaran, jual beli saham, peminjaman uang, dan transaksi lainnya. Di Indonesia sendiri, lembaga yang berwenang untuk mengawasi kegiatan fintech ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penggunaan fintech ini diyakini dapat membantu Indonesia dalam mengembangkan teknologi di bidang keuangan. Kita sebagai umat islam juga patut mengetahui perkembangan dari teknologi financial ini. Sebelum memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan, kita perlu mencari tau apakah financial technology ini sejalan dengan ekonomi islam dan apakah penggunaannya juga tidak bertentangan dengan hukum hukum islam? Jika tidak berhati hati dikhawatirkan kita akan terjerumus kedalam riba. Disini, kita akan sedikit mengulas tentang financial technology di mata ekonomi islam.

            Penerapan financial technology tidak bertentangan dengan hukum Islam yang telah dijelaskan oleh Ahmad Wira Ph.D, seorang akademisi dari IAIN Imam Bonjol Padang, penggunaan teknologi financial yang digunakan sekarang ini tidak bertentangan dengan hokum Islam. Beliau mengambil kegiatan jual beli online sebagai contohnya. Dalam hukum Islam transaksi jual beli harus dilakukan ijab kabul, tetapi dalam mazhab Hanafi diperbolehkan melakukannya tanpa menggunakan akad. Mazhab tersebut memiliki prinsip adanya rasa ketertarikan diantara penjual dan pembeli, sehingga tidak perlu bertemu secara langsung. Beliau juga menambahkan, bahwa financial technology ini merupakan salah satu bentuk muamalah dalam Islam yang didorong oleh kemajuan zaman. Karena islam tidak memberikan kesusahan kepada umatnya, justru islam selalu menghendaki kemudahan bagi seluruh pemeluknya, sesuai yang tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 185.

        Posisi fintech dimaksudkan untuk memudahkan manusia dalam melakukan kegiatan keuangan. Maka dari itu, teknologi financial dapat diterapkan dalam ekonomi Islam. Kedepannya, financial technology di mata ekonomi Islam ini diperkirakan dapat membawa sekitar $1 triliun untuk sektor keuangan syariah di Indonesia. Fintech syariah dimaksudkan untuk membantu UMKM dalam mendapatkan modal dan sertifikat halal bagi produk produk yang dijual.
Financial technology di mata ekonomi Islam memang menguntungkan. Oleh karenanya , manfaatkan teknologi tersebut dengan baik dan gunakanlah dengan sebijak mungkin. Jika penggunaannya tidak sesuai dengan ajaran dan huukum Islam, tentu saja penggunaannya yang nantinya menjadi sangat dirugikan. Dengan adanya fintech syariah ini diharapkan pemahaman ekonomi Islam semakin merata di semua lapisan masyarakat.

Rabu, 13 Desember 2017

STRUKTUR KEPENGURUSAN FoSEI 2016/2017

Diberdayakan oleh Blogger.

Alamat Kesekretariatan

Student Union Kampus 2 UMS (Universitas Muhammadiyah Surakarta)
Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB-UMS)
Jl. A. Yani Tromol Pos 1 Pabelan, Kartasura, Sukoharjo 57169, Indonesia

Followers

Stats

Didukung Oleh

Didukung Oleh

Link Blog

BTemplates.com

Popular Posts