This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Senin, 05 Desember 2022
Minggu, 04 Desember 2022
Kecenderungan Pemilihan Investasi Berbasis Konvensional dibandingkan Investasi Berbasis Syariah
Kecenderungan Pemilihan Investasi Berbasis Konvensional dibandingkan Investasi Berbasis Syariah
Investasi merupakan
aktivitas penanaman modal (uang/aset lainnya) untuk menghasilkan manfaat di
masa depan. Perbedaan antara investasi konvensional dan investasi syariah
terletak pada saat perolehan keuntungan, akad/persetujuan kedua belah pihak,
tujuan investasi serta emiten pembelian dan penjualan saham. Pertama, investasi
konvensional mengandung suku bunga sedangkan investasi syariah berfokus pada
sistem bagi hasil dimana sesuai dengan syariat islam yang tidak memperbolehkan
kegiatan ekonomi mengandung unsur riba di dalamnya. Kedua, investasi
konvesional hanya memerlukan adanya kesepakatan kedua belah pihak sebagai bukti
adanya kerja sama. Sementara investasi syariah membutuhkan adanya akad sebagai
bukti persetujuan kerja sama. Akad tersebut dapat berupa akad musyarakah,
ijarah, dan mudharabah. Ketiga, tujuan dari investasi konvensional cenderung
untuk memperoleh pengembalian investasi yang lebih tinggi dari modal yang
ditanamkan sedangkan, investasi syariah bertujuan untuk mendapatkan keuntungan,
tetapi tidak hanya keuntungan di dunia melainkan keuntungan akhirat juga.
Keempat, investasi konvensional bebas dalam melakukan transaksinya sedangkan
investasi syariah dalam melakukan aktifitas transaksi harus berdasarkan
syarat-syarat syariah dalam islam.
Dari
beberapa perbedaan yang telah dijabarkan diatas, masing-masing investasi
memiliki kekurangan dan kelebihan. Investasi konvensional dengan keuntungan
yang bisa diandalkan tetapi tidak sesuai syariat dan investasi syariah dengan
keuntungan seadanya tetapi memenuhi unsur-unsur islam. Kebutuhan mendesak dan
sifat realistis sebagai manusia memberikan pengaruh kepada para investor untuk
menanamkan modalnya dalam investasi berbasis konvensional. Sehingga saat ini,
investasi syariah mengalami kelambatan dalam perkembangannya. Padahal adanya
pasar-pasar syariah ini mampu meningkatkan perekonomian Indonesia dalam beberapa
tahun terakhir.
Mengapa
investor lebih memilih berinvestasi secara konvensional daripada investasi
berbasis syariah sehingga investasi syariah sulit berkembang? Pertama, pasar
modal konvensional sudah lama dikenal masyarakat. Berbeda dengan pasar modal
berbasis syariah yang merupaka gebrakan baru untuk meningkatkan perekomian
negara. Dimana investasi syariah perlu adanya sarana promosi agar bisa dikenal
masyarakat luas.
Kedua, sistem perolehan
hasil dari investasi konvensional berada pada tahap perolehan return
setinggi-tingginya. Tentu saja semua orang mau mengorbankan sebagian hartanya
untuk mendapatkan kembalian yang jauh lebih tinggi. Apalagi sekarang tuntutan
sosial turut mempengaruhi seseorang untuk berlomba-lomba memiliki banyak
kekayaan agar disegani orang lain.
Ketiga, kurangnya
literasi masyarakat menyebabkan investasi syariah sulit berkembang. Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) Fadilah Kartikasari menilai bahwa pemahaman masyarakat
mengenai investasi syariah masih sangat minim. Sebagian besar masyarakat
Indonesia, tidak mengenal dan mengetahui adanya investasi syariah sehingga
mereka tidak tertarik untuk beralih dari investasi berbasis konvensional ke
syariah. Literatur dan pemahaman tentang investasi syariah menjadi masalah
utama. Mayoritas penduduk Negara Indonesia adalah muslim yang mana seharusnya
mereka menggunakan sarana investasi yang sesuai dengan ajaran agamanya.
Dari permsalahan diatas
diperlukan sebuah gebrakan untuk mendorong citra investasi berbasis syariah
agar bisa nampak jelas di permukaan publik. Maka dari itu, peran pihak terkait
seperti pemerintah, mahasiswa-mahasiswa ekonomi islam dan influencer ekonomi
islam diperlukan dalam proses pengenalan investasi syariah kepada masyarakat. Sosialisasi
merupakan langkah yang dapat ditempuh untuk memberikan pengajaran tentang
investasi syariah. Sosialisasi ini dapat dilakukan dengan banyak menyajikan
informasi-informasi terkini seputar investasi syariah di media massa. Selain
itu, influencer yang memiliki banyak pengikut di media sosialnya dan mahasiswa
perguruan tinggi dapat diajak bekerja sama untuk membumikan perekonomian
syariah terlebih investasi syariah yang sekarang menjadi kegemaran masyarakat
dari berbagai macam kalangan.
Senin, 17 Oktober 2022
Pentingnya Ilmu Ekonomi Syariah Guna Meningkatkan Perekonomian Nasional di Era Pasca Pandemi
Pentingnya Ilmu Ekonomi Syariah Guna Meningkatkan Perekonomian Nasional di Era Pasca Pandemi
Luthfi Nur Khayati,
Zahra Lintang Prasasti, Rofiut
Kholifatun Kasanah
1. Pendahuluan
Untuk
menghadapi peeningkatan Covid-19
di Indonesia, pemerintah telah mengambil kebijakan
untuk membatasi pergerakan orang dan barang.
Kebijakan pembatasan pergerakan mulai berlaku di beberapa lokasi secara bersamaan
pada 5 Juni 2020 yang
dijuluki Pembatasan Sosial Massal (PSBB). Peningkatan kedua Covid-19 terjadi pada Mei 2021, namun sejauh ini
nilai kasus positif aktif belum turun (BNPB 2021). Meski
tidak ada lembaga
yang bisa menjamin
kapan pandemi ini akan berakhir.
Bersamaan dengan itu, pada 3 hingga 20 Juli 2021, pemerintah Indonesia
menerapkan kebijakan pembatasan
pergerakan kedua secara serentak di Jawa dan Bali. Ini disebut Perintah Pengendalian Gerakan (PPKM).
Adanya kebijakan PSBB dan PPKM yang berlaku
di beberapa wilayah di Indonesia berdampak pada perdagangan hasil pertanian. Komoditas pertanian yang terganggu mulai
dari subsistem hulu seperti perdagangan benih hingga
subsistem hilir berupa
barang jadi/habis atau produk industri
(Rangga D. Yofa,
Erwidodo, & Erma Suryani 2020).
Komoditas pertanian merupakan basis utama untuk memenuhi kebutuhan
gizi manusia, sehingga
setiap gangguan terhadap
perdagangan pertanian
berisiko merusak ketahanan pangan.
Dampak
dari situasi ekonomi
yang sulit juga dirasakan oleh pemangku kepentingan UMKM di masyarakat. Menurut
data Kemenkopuk, faktor-faktor yang dihadapi UMKM selama pandemi
dapat dikategorikan menjadi
empat masalah. Pertama,
penurunan penjualan karena pembatasan aktivitas
di luar rumah yang berdampak
pada daya beli konsumen. Kedua, sulitnya menghimpun dana karena rendahnya perputaran dana akibat
penurunan penjualan. Ketiga,
terjadi karena sulitnya
distribusi produk akibat pembatasan wilayah. Permasalahan terkahir yaitu
hambatan dalam memperoleh bahan baku
yang disebabkan UMKM memiliki ketergantungan
pasokan bahan baku yang
berasal dari sektor industri lain (Sugiri, 2020).
Oleh karena itu, kita perlu memberikan
stimulus dan alat untuk merangsang perekonomian guna mengatasi kesulitan
ekonomi pascapandemi. Salah satunya adalah
aktivasi sektor entitas. Perekonomian Islam merupakan sistem ekonomi
yang banyak bergerak di sektor riil
melalui berbagai pinjaman dengan sistem syariah yang dinilai lebih bersahabat dibandingkan dengan
tingkat pengeluaran bunganya. Sejak saat itu,
pandemi terkikis sehingga menyebabkan penurunan aktivitas ekonomi,
termasuk di sektor UMKM. Lembaga Ekonomi
Syariah memiliki peran dalam memulihkan kegiatan ekonomi UKM yang mungkin tidak terjangkau oleh
Bank-bank yang hanya memberikan pinjaman pada perusahaan besar (Trimulato,
2021)
Menurut
Umer Chapra, Ekonomi
Islam adalah cabang pengetahuan yang bertujuan
mewujudkan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang langka sesuai dengan ajaran
Islam tanpa terlalu membatasi kebebasan individu,
mewujudkan keseimbangan makroekonomi dan ekologi yang berkelanjutan. Pada intinya, Ekonomi Islam adalah suatu
cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, menganalisis, dan akhirnya
menyelesaikan permasalahan- permasalahan ekonomi dengan cara-cara
sesuai dengan prinsip
syariat Islam. Pengertian syariat adalah ajaran tentang
hukum agama yang menetapkan peraturan hidup
manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan manusia dan alam sekitar
yang berdasar dari Alquran dan
hadis (Umer Chapra, 2000).
Ide ekonomi Islam menawarkan solusi masalah ekonomi
pascapandemi, dengan
menggunakan Al-Qur'an dan Hadits sebagai pedoman hidup umat. Bukan hanya masalah Ubudya, tetapi juga masalah
Muammara dan ekonomi yang menjadi akarnya.
Kelahiran sistem ekonomi syariah membawa nuansa berbeda dari ekonomi kapitalis dan sosialis yang sebelumnya
sukses. Meski bukan negara muslim, sistem ekonomi syariah
diharapkan bisa lebih
manusiawi diterapkan di berbagai negara.
Kajian yang dikembangkan
oleh Suhaimi (2020) tentang sistem ekonomi syariah sebagai solusi
pengembangan ekonomi ummat di era Revolusi Industri
4.0 sampai pada kesimpulan
bahwa adanya prinsip Tabadal al-Manafi, yaitu saling menguntungkan antara
dua pihak, keadilan,
kemanusiaan, dan jauh dari praktik
riba, dapat lebih mengembangkan perekonomian ummat. Berdasarkan permasalahan di atas dan kesenjangan
penelitian, para sarjana ingin menggali bagaimana ekonomi Islam dapat menjadi
solusi alternatif untuk
mengatasi masalah ekonomi pasca pandemi.
2. Kajian Literatur
Samuelson dan Nordhaus (2004)
menyatakan bahwa ilmu ekonomi merupakan
suatu studi terkait
perilaku masyarakat dalam memanfaatkan keterbatasan sumberdaya (langka)
guna menghasilkan produk dan menyalurkannya kepada perorangan maupun kelompok masyarakat. Dari segi ekonomi, negara sebagai pemilik
kekuasaan negara
menuangkannya dalam bentuk
sistem ketenagakerjaan ekonomi.
Hasil adalah indikator utama keberhasilan pengelolaan sistem ekonomi. Kebahagiaan
Untuk bertahan hidup, sebagian besar kebutuhan individu
terpenuhi. Sistem ekonomi
syariah pada hakikatnya memiliki prinsip-prinsip yang dimiliki bersama
oleh semua individu.
Ini adalah kebebasan untuk berkembang selama tidak
bertentangan dengan hukum Islam. Oleh karena itu, pandangan ekonomi
Islam tidak hanya ditujukan untuk kemakmuran duniawi
dan kemakmuran di akhirat.
Menurut
Chapra (2000) ekonomi
syariah merupakan cabang ilmu pengetahuan yang membahas tentang
upaya yang dapat
membantu mewujudkan kesejahteraan dengan mengalokasikan dan mendistribusikan sumber daya yang terbatas sejalan
dengan syariat tanpa membatasi kebebasan
individu, menimbulkan dampak ketidakserasian
makro ekonomi dan ekologi, serta memperlemah solidaritas keluarga dan sosial serta
moral masyarakat. Keseimbangan prinsip fundamental dalam ekonomi syariah, yang meliputi tauhid, khilafah
dan keadilan menjadi dasar utamanya. Dengan demikian, tujuan ekonomi
syariah antara lain:
- Dapat mencapai kesejahteraan secara ekonomi dalam konteks norma keIslaman.
- Mewujudkan tatanan sosial yang solid dalam masyarakat dengan berdasarkan pada keadilan dan persaudaraan yang bersifat universal
- Mewujudkan distribusi atas pendapatan serta kekayaan yang bersifat adil dan merata
- Mewujudkan kebebasan personal dalam konteks keseimbangan kesejahteraan sosial (Waluyo, 2017)
Sebuah
studi menyeluruh tentang
sistem ekonomi Islam harus dilakukan. Artinya selain memahami Islam, pengetahuan ekonomi yang baik
juga diperlukan. Pemahaman Islam yang
terbatas dan tidak lengkap, baik dari segi landasan ideologis maupun konsep dan aplikasi praktis, dapat
menimbulkan persepsi bahwa ekonomi Islam identik
dengan ekonomi konvensional lainnya. Di sisi lain, pemahaman ekonomi Islam tanpa
pemahaman ekonomi yang lebih luas mengarah pada persepsi bahwa ekonomi
Islam masih pada tataran konsep
teoritis tanpa tatanan
konseptual praktis.
Posisi ekonomi Islam pada nilai moral bukan sekedar nilai
tambah, tetapi nilai netral bukan
nilai tambah. Sebagai sebuah ilmu, kajian ekonomi secara sistematis menjadi penting.
Berbeda dengan ekonomi
tradisional, dalam ekonomi
Islam metodologi pertama kali dibangun dari pengetahuan.
Hal ini terlihat jelas dengan hadirnya fiqh ushur yang mendahului fiqh.
3. Metode Penelitian
Jenis
penelitian ini adalah penelitian empiris
yang menggunakan metode deskriptif
kualitatif dan bertujuan untuk mendeskripsikan subjek penelitian secara sistematis, faktual dan akurat. Penelitian
ini menggunakan teknik analisis isi (content
analysis) dan penelitian kepustakaan (library research). Teknik analisis
isi digunakan untuk menemukan
cara menganalisis data yang disajikan
dan menarik kesimpulan yang benar. Sementara
itu, survei literatur temuan penelitian dan teori yang ada dilakukan untuk mendukung kesimpulan yang tepat.
Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya, yaitu website resmi
instansi. Metode pengumpulan data menggunakan metode terdokumentasi dan tinjauan pustaka.
Referensi
https://bappeda.ntbprov.go.id/asal-mula-dan-penyebaran-virus-corona-dari-wuhan- ke-seluruh-dunia/
https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/tawazun/article/download/14486/pdf
HUKUM JUAL BELI ONLINE DALAM PANDANGAN ISLAM
HUKUM JUAL BELI ONLINE
DALAM PANDANGAN ISLAM
Ariana Febrianti1,
Aufi Muaddibah Husna 2, Nasyiatu
Niswah3
1Department of
Islamic, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia
2Department of
Islamic, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia
3Department of
Research, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
pembelian dan penjualan online dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif dengan studi pustaka dengan mencari sumber-sumber primer
berupa buku-buku dan jurnal-jurnal otoritatif. Hasilnya adalah diperbolehkannya
jual beli melalui internet menurut hukum Islam selama barang atau barang yang
dijual tidak haram dan tidak mengandung unsur riba, penipuan (gharar) dan
perjudian (maisyir).
Kata Kunci: Jual Beli;
Online; Hukum Islam
1. PENDAHULUAN
Perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi merupakan sesuatu yang tak terhindarkan di era globalisasi saat
ini. Dimana era globalisasi dan perdagangan bebas ini, dengan adanya ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan
komunikasi yang mudah dijangkau maka semakin lebar aliran masuk dan keluar
barang dan jasa. Sehingga hal ini dapat memudahkan semua orang memenuhi
kebutuhan akan produk barang dan jasa.
Salah satu yang
menarik dari perkembangan teknologi ini adalah utilitas dan tren dalam
melakukan aktivitas di dunia maya seperti berbelanja secara online atau yang
disebut E-commerce. E-commerce adalah pembelian, penjualan, dan permasalahan
barang serta jasa melalui sistem elektronik. E-commerce meliputi transfer dana
secara elektronik, pertukaran dan pengumpulan data. Semua diatur di dalam
manajemen inventori otomatis.
Perkembangan perdagangan online, yang berkembang sangat pesat. Bahkan, hampir semua perdagangan dilakukan
secara online melalui internet menggunakan ponsel Android maupun laptop.
Bentuk
perdagangan ini memiliki banyak keuntungan. Artinya tidak perlu bertemu dua
pihak, online cukup, cukup kirim foto barang melalui aplikasi online. Jadi
pembeli tinggal lihat hp atau laptopnya, tidak perlu ketemu, duduk saja.
Kemudian kirim uang melalui ATM banking saja. Dengan adanya jual beli online
atau E- commerce dapat mempermudah transaksi jual beli, karena jual beli online
semuanya serba cepat, nyaman, dan mudah, Perubahan tersebut berdampak sangat
positif bagi penjual dan pembeli.
Kelemahan jual
beli online adalah konsumen kecewa dengan produk karena tidak sesuai dengan
foto yang diunggah. Gambar terlihat bagus, tetapi ketika sudah dikirm melalui
pos, produk tidak sesuai. Ini adalah kelemahan ketika membeli secara online.
Peristiwa
seperti di atas merupakan kemajuan teknologi pada zaman sekarang. Kemajuan
tersebut dapat mempermudah jual beli baik penjual maupun pembeli, dan segala
aktivitas lainnya bersifat online,
Penelitian ini
mendeskripsikan bentuk-bentuk akad yang digunakan oleh penjual dan pembeli yang
terkait jual beli online kemudian menganalisa jual Hasil Penelitian.
2. METODE
Jenis
penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research),
dengan menggunakan pendekatan teologi normative (syar’i) dan pendekatan
kualitatif dengan studi pustaka dengan mencari sumber-sumber primer berupa
buku-buku dan jurnal-jurnal otoritatif.
3. PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Jual
Beli Online
Transaksi melalui online atau E-commerce
merupakan transaksi tanpa tertatap muka langsung oleh penjual dan pembeli,
hanya melakukan transfer data lewat media sosial antara kedua pihak yaitu
penjual dan pembeli (Khalamilla and Fahmi 2019). Kemajuan teknologi
informasi seperti pada saat inilah yang biasa memungkinkan transaksi jarak
jauh, siapapun dan dimanapun dapat berinteraksi walaupun tanpa tatap muka (face
to face). Yang terpenting komunikasi jangan sampai terputus supaya tidak hilang
antara penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi online. Oleh karena itu,
pada zaman sekarang teknologi sangat canggih, tinggal duduk manis, dan pilah
pilih barang yang diinginkan.
3.2 Syarat dan
Rukun Jual Beli Dalam Islam
a. Sighat
Sighat adalah akad dari kedua belah pihak,
baik dari penjual atau pembeli. Aqad merupakan niat akan perbuatan tertentu
yang berlaku pada sebuah peristiwa tertentu. Menurut istilah fiqh akad disebut
juga ijab qabul. Sedangkan pengertian ijabqabul adalah: Ijab yaitu permulaan
penjelasan yang keluar dari salah seorangyang berakad, buat memperlihatkan
kehendaknya dalam mengadakan akad, siapa saja yang memulainya. Qabul yaitu
jawaban pihak yang lain sesudah adanya ijab, buatmenyatakan persetujuannya.
b. Aqid
Aqid adalah orang yang melakukan aqad yaitu
penjual danpembeli. Adapun syarat-syarat aqid adalah: Baligh Maksudnya adalah
anak yang masih di bawah umur, tidak cakap untukmelakukan transaksi jual-beli,
karena dikhawatirkan akan terjadi penipuan. Berakal Maksudnya adalah bisa
membedakan, supaya tidak mudah terkicuh. Jumhur ulama berpendapat, bahwa orang
yang melakukan akad jual-beli itu, harus akil baligh dan berakal. Apabila orang
yang berakad itu masih mumayyiz, maka akad jual beli itu tidak sah, sekalipun
mendapat izin dari walinya.
c. Ma‟qud ,,Alaih
Adalah barang yang menjadi obyek jual-beli.
3.3 Kelebihan dan
Kekurangan Jual Beli Online
Transaksi
jual beli online memiliki kelebihan serta kekurangan masing masing. Ada pula
kelebihan jual beli secara online ialah:
1.
Berikan kemudahan dalam bertransaksi antara penjual serta pembeli
2.
Tidak memerlukan waktu yang lama
3.
Hemat biaya
Disisi
lain, kelebihan transaksisi online merupakan memiliki silih keyakinan antara
penjual serta pembeli. Kekurangannya merupakan banyak penipuan- penipuan dalam
melaksanakan transaksi online, kadangkala antara foto/ gambar yang dikirim
tidak sama dengan barangnya. Ini pula wajib pintar dalam memilah serta memilah
benda online, terlebih pada dikala ini kamera HP luar biasa indahnya, jadi
benda yang tidak bagus pula nampak nampak bagus nan indah. Kasus- kasus semacam
ini secara tidak langsung pula bertabiat penipuan sebab tidak menampakkan
gambar benda sebetulnya.
3.4 Hukum Jual Beli
Online Dalam Pandangan Islam
Dari penjelasan diatas bahwa ketidak
bolehan transaski secara online karena ketidak jelasan tempat dan
ketidakhadirannya antara penjual dan pembeli. Akan tetapi kita mencoba
menghubungkan antara al-quran, As-ssunah atau al-hadits, Ijma’ dan Qiyas, yang
berlandaskan: “pada awalnya semua muamalah diperbolehkan sehingga ada dalil
yang menunjukkan keharamannya”.
Sebagaimana perkataan Abdullah bin Mas’ud:
apa yang dipandang baik oleh seseorang maka itu baik, sebaliknya juga apa yang
dipandang buruk oleh seseorang itu buruk. Dan yang paling penting adalah
kejujuran, keadilan, dan kejelasan dengan memberikan data-data secara akurat,
lengkap dan tidak ada niatan untuk menipu atau merugikan orang lain,
sebagaimana di dalam surat al-baqarah ayat 275 dan 282.
Syarat-syarat jual beli secara Islam sah,
halal dan diperbolehkan oleh Syari’at Islam yaitu harus memenuhi
langkah-langkah sebagai berikut, diantaranya:
a. Produk Halal.
b. Kejelasan Status.
c. Kesesuaian harga dengan kualitas barang.
d. Kejujuran.
4. KESIMPULAN
Perkembangan zaman
yang semakin canggih sesungguhnya telah membuat banyak sekali perubahan
termasuk dalam aspek perekonomian. Perubahan tersebut sangat terasa dari yang
bersifat tradisional menuju digital dan saat ini semakin menjamurnya jual beli
online di banyak aplikasi dan media sosial. Jual beli online menurut hukum
Islam adalah boleh selama objek ataupun benda yang dijual tidak haram serta
tidak memiliki faktor riba, penipuan( gharar) serta perjudian( maisyir).
DAFTAR PUSTAKA
Hukum, Jurnal, Sehasen Vol, and April
Tahun. 2018. “Elman Johari” 2 (1).
Khalamilla, and Fahmi. 2019. “Online Sale
and Purchase Transactions ( E-Commerce ) in the Islamic Law Perspective.” MPRA
Paper, no. 95341. https://mpra.ub.uni-muenchen.de/95341/.
Maghfuroh, Wahibatul. 2020. “JUAL BELI
SECARA ONLINE DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM.” Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah
(JAS 2. http://riset.unisma.ac.id/index.php/fai/index.
Panggabean, Sriayu Aritha, and Azriadi
Tanjung. 2022. “Jual Beli Online Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum
Negara.” Jesya 5 (2): 1504–11. https://doi.org/10.36778/jesya.v5i2.758.
MAGHFUROH, WAHIBATUL. 2020. “Jual Beli Secara Online Dalam Tinjauan Hukum Islam.” Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS) 2 (1): 33. https://doi.org/10.33474/jas.v2i1.6824.
Alamat Kesekretariatan
Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB-UMS)
Jl. A. Yani Tromol Pos 1 Pabelan, Kartasura, Sukoharjo 57169, Indonesia
Followers
Stats
Didukung Oleh
Blog Archive
-
▼
2022
(13)
-
▼
Desember
(7)
- PERSEPSI MAHASISWA FEB UMS TERHADAP EKSISTENSI FoS...
- MAW WAQF: INOVASI PEMANFAATAN WAKAF TUNAI BERBASIS...
- Blue’S (Blue Economic Syariah) : Platform Pengemba...
- CIL-FRA (CASH INSURANCE LINKED DINFRA): INOVASI MO...
- SEAQAF.COM : PLATFORM OPTIMALISASI PERAN WAKAF TUN...
- GERIMIS: GERAKAN KERJASAMA JARING PENGAMAN USAHA S...
- Kecenderungan Pemilihan Investasi Berbasis Konvens...
-
▼
Desember
(7)
Link Blog
BTemplates.com
Popular Posts
-
Konsumsi, konsumtif dan konsumerisme dalam perilaku konsumen (oleh : Indah Kurniasari ) “FoSEI FEB UMS” Di dunia ini ...
-
Perkembangan sistem ekonomi selama beberapa dasawarsa terakhir mengalami kemajuan yang pesat. Didirikannya Bank Muamalat Indonesia telah men...
-
SEMANGAT BERORGANISASI UNTUK MEMBANGUN KADER YANG BERKUALITAS Oleh : Sekar Cahyani Arumdalu Dalam kehidupan sehari-hari, kita ...
-
PROFIL DEPARTEMEN FoSEI 2016 DEPARTEMEN 1 KAJIAN KEISLAMAN Departemen kajian merupakan departemen yang fokus pada k...
-
Berdirinya FOSEI FE UMS tidak bisa dilepaskan dari terbentuknya FoSSEI, sebuah organisasi tingkat nasional yang merupakan tonggak awal...
-
KH. Zainudin. Mz mengatakan “Hal apa yang harus dipersiapkan untuk membuat sebuah gedung?” Kebanyakan orang akan mengatkan yang dipersiapka...
-
SHARIA ECONOMICS TRAINING Forum Studi Ekonomi Islam (FoSEI) Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Muhammadiyah Surakarta 2016 ...
-
Oleh: Azriadian El Haq* Dalam melihat fenomena ekonomi islam atau ekonomi syariah biasanya menggunakan sudut pandang islam. T...
-
"MEKANISME PASAR DALAM ISLAM" oleh : SEKAR CAHYANI ARUMDALU ...
-
Peranku Untuk Umat Oleh : Faidh Achsani Zaman semakin maju, teknologi semakin berkembang, tak kalah juga bangsa dan penduduknya pu...