PERAN
KOMITE NASIONAL KEUANGAN SYARIAH TERHADAP PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH DI
INDONESIA
Oleh
: Sekar Cahyani Arumdalu
“FoSEI
FEB UMS”
Saat ini keuangan syariah telah mendunia, ia
bukan barang asing lagi, tetapi barang berharga yang bernilai tinggi, telah
menjamur, tumbuh dan berkembang dengan pesat hampir di setiap negara, baik di
negara muslim maupun non muslim. Dan selama ini di Indonesia disebut memiliki
potensi besar di sektor keuangan syariah, tapi realisasinya belum maksimal.
Perkembangan keuangan syariah di Indonesia
telah menjadi tolak ukur keberhasilan eksistensi ekonomi syariah. Di
Indonesia, meskipun terlambat dibandingkan dengan negara tetangga, seperti
Malaysia dan negara lainnya di Timur Tengah, keuangan syariah telah berkembang
dengan pesat.dalam catatan sejarah dari tahun 1991 sampai dengan 2015, telah
banyak berdiri berbagai lembaga keuangan syariah dan dikeluarkannya kebijakan
ataupun peraturan yang mendukungnya, contoh pada tahun 1991 Bank Muamalat
Indonesia, Bank Islam pertama didirikan, kemudian diikuti dengan berdirinya
lembaga keuangan syariah lainnya seperti Asuransi Syariah (1994), Reksadana
Syariah oleh PT Danareksa Investment Management (1997), diperkenalkannya Pasar
Uang Antar Syariah dan Jakarta Islamic Index (2000), ReIndo Syariah Retakaful
Syariah (2004), MOU antara BAPEPAM-LK dan DSN MUI dalam membuat peraturan Pasar
Modal Syariah (2003), Amanah Finance, Lembaga Keuangan Non Bank (2005),
dikeluarkannya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan UU No. 19
Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (2008), dsb.
Keuangan syariah di Indonesia sebagian besar
dibangun atas inisiatif masyarakat. Dengan kata lain, pertumbuhan keuangan
syariah di Indonesia dilakukan melalui bottom up approach bukan top down
approach. Keinginan tersebut muncul dari masyarakat lalu diakomodasi oleh
pemerintah, bukan sebaliknya. Walaupun di Indonesia saat ini masih terjadi
perlambatan pertumbuhan ekonomi, tetapi perkembangan sektor jasa keuangan
syariah masih memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan. Maka dari sini
lah dibentuk Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) pada tanggal 5 Januari
2016 yang dipimpin langsung oleh Presiden Indonesia dengan anggota pengarah
beberapa menteri bersama Otoritas Bank Indonesia, OJK, serta kalangan profesional
Ekonomi Syariah. Pembentukan KNKS menjadi salah satu agenda prioritas Otoritas
Jasa Keuangan dalam Roadmap Perbankan Syariah. Komite Nasional Keuangan Syariah
disini merupakan komite koordinasi kebijakan yang beranggotakan wakil dari
pemerintah seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Agama,
BAPPENAS, OJK dan Bank Indonesia. KNKS sendiri bertugas mengembangkan industri
keuangan syariah termasuk tata kelola, SDM, optimalisasi zakat dan wakaf serta
hal lain yang berhubungan dengan keuangan syariah. Agenda ini terbilang
komprehensif dalam lima tahun ke depan. Proses pembentukan KNKS perlu dikawal
sebagai langkah penting dan strategis untuk mensinergikan regulasi, kebijakan
dan arsitektur pengembangan keuangan syariah di Indonesia.
Adanya pembentukan Komite Nasional Keuangan
Syariah ini akan memberikan suatu dampak positif terhadap perekonomian
Indonesia, laju pertumbuhan ekonomi syariah akan menjadi lebih cepat dari
sebelumnya serta untuk dalam hal investasi dan pembiayaan bagi dunia usaha dan
menumbuh-kembangkan keuangan Syariah di Indonesia serta adanya dukungan dari
pemerintah dan otoritas pembuat kebijakan. Dari adanya Komite Nasional Keuangan
Syariah ini sistem ekonomi syariah dapat terus-menerus dikomunikasikan kepada
masyarakat, sehingga masyarakat bisa faham akan keunggulannya dan masyarakat
semakin tertarik terhadap keuangan syariah.
Komite Nasional Keuangan Syariah ini diharapkan bisa
melengkapi pendekatan bottom up yang selama ini terjadi di sektor keuangan
syariah dengan pendekatan top down melalui pemerintah. Dan diharapkan dari
dibentuknya KNKS ini lembaga keuangan syariah bank dan non bank akan menjadi
lebih baik dan terus berkembang dalam pembangunan ekonomi nasional.