Suscríbete

Sabtu, 03 Juli 2021

Perkembangan Ekonomi Syariah di Masa Pandemi

 

PERKEMBANGAN EKONOMI SYARIAH DI MASA PANDEMI

Isnaini Martha Sari, Indah Fitriyani, Cantika Nova Andrea, Najma Farida Zubaidah, Ezat Indra Saputra

Abstrak

Perbankan Syariah dalam menghadapi pandemi Covid-19, menyesuaikan pola bisnis dengan digitalisasi layanan bank, baik digitalisasi dalam penghimpunan dana maupun pembiayaan , menekan pembayaran NPF agar bisa survive dimasa pandemi Covid-19, mencari alternatif market baru, minimal market yang tidak berdampak signifikan akibat pandemi Covid-19. Pengukuran tingkat efisiensi menggunakan metode DEA yaitu terdapat 7 Bank Umum Syariah yang memiliki tingkat efisiensi yang mencapai 100% periode sebelum pandemi Covid-19 tahun 2019 dan pada periode Pandemi covid-19 tahun 2020 terdapat 7 Bank Umum Syariah yang mencapai tingkat efisiensi 100% dan secara individu ada 1 Bank Umum Syariah. Penghitungan tingkat efisiensi pada Bank Umum Syariah melalui variabel Input terdiri dari Dana Pihak Ketiga dan Biaya Operasional, sedangkan Output terdiri dari Pembiayaan, Pendapatan Operasional dan Aktiva Lancar. Hasil penelitian yaitu penyaluran bantuan langsung tunai yang berasal dari zakat, infak dan sedekah, dengan penguatan wakaf baik berupa wakaf uang, wakaf produktif, waqf linked sukuk maupun wakaf untuk infrastruktur, melalui bantuan modal usaha unggulan untuk sektor usaha atau UMKM, melalui skema qardhul hasan, peningkatan literasi ekonomi dan keuangan Syariah, melalui pengembangan teknologi finansial Syariah. Metode DEA digunakan untuk mengukur tingkat efisiensi dan menggunakan metode studi kepustakaan dengan mengelaborasi berbagai literature ekonomi dan keuangan syariah dengan pengembangan finansial teknologi.

 

Kata Kunci : Finansial Teknologi, Perbankan Syariah, Pandemi Covid-19

BAB I

PENDAHULUAN

1.1.   Latar Belakang

Perkembangan ekonomi di Indonesia dimulai dari masa penjajahan Belanda sampai Jepang. Banyak sekali kesulitan dan penderitaan rakyat pada saat itu, belum lagi mereka harus menuruti kemauan para penjajah. Disini perkembangan ekonomi sangat sulit, karena mereka menguasai semua yang ada. Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah sistem ekonomi Pancasila yang berdasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pada pasal 33 ayat 1 yang menjelaskan bahwa “Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asa kekeluargaan” (Juhari, 2017). Sistem ekonomi Pancasila merupakan sistem ekonomi yang diajalankan berdasarkan nilai dan moral yang terkandung dalam undang-undang dasar 1945 yang berasakan pada kekeluargaan, gotong royong, dari, oleh, dan untuk rakyat Indonesia (Siagian et al., 2020).

Seiring dengan berkembangnya agama islam di Indonesia, semakin berkembang pula kegiatan perekonomian berbasis islam di Indonesia. Tujuan ekonomi syariah dibagi menjadi empat. Tujuan yang pertama “Ekonomi islam bertujuan menyembah kepada Tuhan Yang Maha Esa” (Yenti et al., 2020). Tujuan yang kedua “Ekonomi islam bertujuan meninggalkan kejahiliyahan dan kebodohan melalui pemikiran rasional dan ilmiah proporsional, dapat diketahui dari karunia Allah SWT kepada manusia berupa akal yang dapat digunakan untuk menggali pengetahuan (Erma Yulita, 2015). Tujuan yang ketiga “Ekonomi islam bertujuan menjamin kehidupan manusia yang disebut dengan istilah Maqashid syariah (Ma’zumi, 2109). Tujuan yang keempat “Ekonomi islam bertujuan membahagiakan manusia di dunia dan akhirat” (Suhadi, 2015). Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia menunjukkan kemajuan yang patut disyukuri dan diapresiasi. Perkembangan tersebut tidak hanya dijumpai pada tataran wacana yang bersifat teoritik, namun sudah sampai pada tataran yang lebih aplikatif. Kemajuan pemikiran ekonomi syariah juga nampak pada ikhtiar untuk mencari relevansinya dengan ekonomi modern. Kini kita menjumpai banyak buku yang mengulas tentang relasi antara ekonomi modern dengan ekonomi syariah. Gagasan para pemikir ekonomi Islam dituangkan dalam konteks yang lebih modernis. Perkembangan lembaga keuangan syariah juga ditunjukkan dengan tingginya jumlah BMT (Baitul Maal Wat Tamwil) yang saat ini diperkirakan mencapai 4500 buah. BMT sendiri merupakan lembaga keuangan syariah yang memberikan layanan pembiayaan syariah pada usaha mikro bagi anggotanya. Keberadaan BMT menjadi strategis, terutama untuk menjangkau wilayah perdesaan (sektor pertanian dan sektor informal). Perkembangan ekonomi syariah juga nampak dengan berdirinya Bank Wakaf Mikro, yang berfungsi memberikan layanan penyediaan akses pembiayaan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal khususnya di lingkungan pondok pesantren. Hingga Desember 2018, OJK mencatat sebanyak 41 Bank Wakaf Mikro telah berdiri di Indonesia.

Dewasa ini, bank yang bermerger syariah digabungkan menjadi satu oleh OJK dengan nama Bank Syariah Indonesia. Hal itu dilakukan oleh pemerintah dikarenakan pemerintah sangat serius dalam memperhatikan perkembangan yang berbasis syariah yang mampu bertahan dalam kondisi perekonomian yang tidak stabil seperti pada masa pandemi seperti ini. Hal ini diaharapkan untuk mendorong perekonomian yang akan menjadi energi baru dalam pembangunan ekonomi nasional pada mas pandemi.

Dari pemikiran inilah, penelitian ini berjudul “Perkembangan Ekonomi Syariah Dimasa Pandemi”.

1.2.   Perumusan Masalah

1.      Penggunaan teknologi seperti apa yang dapat mendongkrak perekonomian khususnya syariah di masa pandemi seperti ini?

2.      Bagaimana cara memperkenalkan instrumen penggunaan teknologi dalam bidang ekonomi?

3.      Kriteria fintecht yang cocok dalam perekonomian

1.3.   Manfaat Penelitian

Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk memaparkan tantangan Perbankan Syariah dalam menghadapi pandemi Covid-19, menyesuaikan pola bisnis dengan digitalisasi layanan bank, baik digitalisasi dalam penghimpunan dana maupun pembiayaan , menekan pembayaran NPF agar bisa survive dimasa pandemi Covid-19, mencari alternatif market baru, minimal market yang tidak berdampak signifikan akibat pandemi Covid-19, seperti sektor usaha yang berkaitan dengan industri kesehatan, sehingga industri perbankan syariah tetap dapat bertahan di tengah serangan pandemi Covid-19.

 

BAB II

KAJIAN LITERATUR 

2.1.Landasan Teori

2.1.1   Ekonomi

Istilah dari ekonomi menurut istilah kata ekonomi berasal dari bahasa yunani kuno yaitu, Oikos yang artinya keluarga, rumah tangga dan Nomos artinya peraturan, aturan, hukum. Dengan demikian secara etimologi atau secara bahasa, pengertian ekonomi ialah aturan rumah tangga ataupun manajemen rumah tangga. Para ahli ekonomi mendeskripsikan pengertian ekonomi menurut sudut pandang ataupun pendapat dari mereka. Menurut Adam Smith berpendapat bahwa pengertian ekonomi ialah suatu penyelidikan tentang kondisi dan sebab adanya atau hadirnya kekayaan negara. Menurut Abraham Maslow berpendapat bahwa pengertian ekonomi ialah suatu bidang keilmuan yang dapat menyelesaikan permasalahan kehidupan manusia lewat penggemblengan seluruh sumber ekonomi yang tersedia berdasarkan pada teori serta prinsip dalam suatu sistem ekonomi yang memang dianggap efisien dan efektif. Menurut Aristoteles berpendapat bahwa Ekonomi ialah suatu cabang yang dapat digunakan dengan dua jalan yakni mungkin bisa dipakai dan mungkin untuk ditukar dengan barang, jadi Ekonomi mempunyai nilai pertukaran dan nilai penggunaan. Dan menurut Hermawan Kartajaya berpendapat bahwa pengertian ekonomi adalah suatu wadah dimana sektor industri sedang melekat diatasnya.

2.1.2 Syariah

Syariah memiliki banyak arti, salah satu berarti ketetapan dari Allah bagi hamba[1]hamba-Nya atau segala hal yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW dalam bentuk wahyu yang ada dalam Alquran dan Sunnah. Semula kata syariah berarti "jalan menuju ke sumber air", yakni jalan ke arah sumber kehidupan. Semula kata syariah diartikan dengan agama dan pada akhirnya syariat ditunjukkan khusus untuk praktik agama. Petunjuk ini dimaksudkan untuk membedakan antara agama dan syariah. Pada akhirnya agama itu satu dan berlaku secara universal, sedangkan syariah berbeda antara umat yang satu dengan umat lainnya. Dalam perkembangannya kata syariah digunakan untuk menunjukkan hukum-hukum Islam, baik yang ditetapkan langsung oleh Alquran dan Sunnah maupun yang telah dicampuri pemikiran manusia (ijtihad).

2.1.3 Ekonomi Syariah

Ekonomi Syariah adalah ekonomi yang berlandaskan syariah Islam atau biasa disebut dengan Ekonomi Islam. Menurut M.A. Mannan, Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Sedangkan menurut Monzer Khaf Ekonomi syariah adalah bagian dari ilmu ekonomi yang bersifat interdisipliner atau tidak dapat berdiri sendiri, tetapi perlu penguasaan yang baik dam terhadap ilmu-ilmu pendukungnya. Dengan demikian dapat diketahui bahwa paradigma utama dalam ekonomi syariah bersumber dari Al-quran dan hadis. Dua sumber tersebut tidak bisa diparalelkan dengan prinsip dasar ekonomi kapitalis dan ekonomi sosialis. Ekonomi syariah mempunyai sifat dasar sebagai ekonomi rabbani dan insani. Dikatakan sebagai ekonomi rabbani karena sarat dengan arahan dan nilai ilahiah. Dengan begitu Ekonomi syariah dikatakan sebagai ekonomi insani karena ekonomi ini dilaksanakan dan ditujukan untuk kemakmuran manusia. Selain dua sifat dasar tersebut, ekonomi syariah juga memiliki sifat lain yang tidak kalah penting, yaitu keimanan.

2.2.Penelitian Terdahulu

2.2.1   TANTANGAN PERBANKAN SYARIAH DALAM MENGHADAPI PANDEMI COVID-19 yang ditulis oleh Hani Tahliani pada tahun 2020. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan tantangan Perbankan Syariah dalam menghadapi pandemi Covid-19 di Indonesia. Hasil dari penelitian ini yaitu di antara perbankan Syariah dalam menghadapi pandemi Covid-19 di Indonesia yang pertama, menyesuaikan pola bisnis dengan digitalisasi layanan bank, baik digitalisasi dalam penghimpunan dana maupun pembiayaan. Kedua, menekan pembayaran NPF agar bisa survive dimasa pandemi Covid-19. Ketiga, mencari alternatif market baru, minimal market yang tidak berdampak signifikan akibat pandemi Covid-19, seperti sektor usaha yang berkaitan dengan industri kesehatan, sehingga industri perbankan syariah tetap dapat bertahan di tengah serangan pandemi Covid-19.

2.2.2 PERAN EKONOMI DAN KEUANGAN SOSIAL ISLAM SAAT PANDEMI COVID-19 yang ditulis oleh Azwar Iskandar, Bayu Taufiq, dan Khaerul Aqbar pada tahun 2020. Penelitian ini memiliki tujuan un tuk memaparkan beberapa solusi kebijakan ekonomi keuangan Islam yang dapat ditawarkan dalam menghadapi pandemic Covid-19 di Indonesia. Hasil penelitian ini yaitu dengan penyaluran bantuan langsung tunai yang berasal dari zakat, infak dan sedekah, dengan penguatan wakaf baik berupa wakaf uang, wakaf produktif, waqf linked sukuk maupun wakaf untuk infrastruktur, melalui bantuan modal usaha unggulan untuk sektor usaha atau UMKM, melalui skema qardhul hasan, peningkatan literasi ekonomi dan keuangan Syariah, melalui pengembangan teknologi finansial Syariah.

2.2.3 DAMPAK COVID-19 TERHADAP TINGKAT EFISIENSI KINERJA KEUANGAN BA NK UMUM SYARIAH DI INDONESIA MENGGUNAKAN PENDEKATAN DATA ENVELOPMENT ANALYSIS (DEA) yang ditulis oleh Evandri Notalin, Nonie Afrianty, dan Asnaini Asnaini pada tahun 2021. Penelitian ini memiliki tujuan untuk melihat dampak pandemi Covid-19 terhadap tingkat efisiensi kinerja keuangan pada Bank Umum Syariah dengan menggunakan Data Envelopment Analisis (DEA). Hasil dari penelitian ini yaitu dampak Covid-19 terhadap Efisiensi pada Bank Umum Syariah terjadi disebabkan oleh pendapatan dari pembiayaan yang mengalami penurunan dan mempengaruhi terhambatnya penanaman modal oleh pihak ketiga. Hasil Perhitungan pengukuran tingkat efisiensi dengan menggunakan metode DEA yaitu terdapat 7 Bank Umum Syariah yang memiliki tingkat efisiensi yang mencapai 100% periode sebelum pandemi Covid-19 tahun 2019 dan pada periode Pandemi covid-19 tahun 2020 terdapat 7 Bank Umum Syariah yang mencapai tingkat efisiensi 100% dan secara individu ada 1 Bank Umum Syariah yang selama 2 periode penelitian tidak mencapai tingkat efisiensi yaitu Bank Syariah Mandiri. Penghitungan tingkat efisiensi pada Bank Umum Syariah melalui variabel Input terdiri dari Dana Pihak Ketiga dan Biaya Operasional, sedangkan Output terdiri dari Pembiayaan, Pendapatan Operasional dan Aktiva Lancar.

 

DAFTAR PUSTAKA

Anhari. Ally Sultan Al. 2010. “analisis laporan keuangan pada koprasi”. Skripsi. Surakarta

Hiyanti, H., Nugroho, L., Sukmadilaga, C., & Fitrijanti, T. (2020). Peluang dan Tantangan Fintech (Financial Technology) Syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 5(3), 326-333.

Hayati, S. R. (2019). Strategi Bank Syariah dalam Meningkatkan Literasi Keuangan Syariah pada Masyarakat (Studi Kasus pada BPRS Madina Mandiri Sejahtera). JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia), 8(2), 129-137.

Hidayat, Sutan Emir, Farooq, Mohammad Omar dkk, “Covid-19 and Its Impact OnThe Islamic Financial Industry In The OIC Countries”, dalam buku KNEKS,April 2020.

KOMPAS.com. (2020, 22 November). Ekonomi Syariah: Definisi, Prinsip, dan Tujuannya. Diakses pada tanggal 29 Juni 2021, dari https://www.kompas.com/skola/read/2020 /11/22/164206869/ekonomi-syariah-definisi-prinsip-dan-tujuannya.

Merdeka.com. (2020, 28 Desember). Syariah Adalah Perintah Allah, Berikut Penerapannya dalam Dunia Perbankan. Diakses pada tanggal 29 Juni 2021, dari https://m.merdeka.com/jabar/syariah-adalah-perintah-allah-berikut-penerapannya- dalam-dunia-perbankan-kln.html

Miftahurrohman. “Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Efisiensi Perbankan Syariah Dengan Pendekatan Data Envelopment Analysis (Studi Pada Bank Syariah Negara-Negara ASEAN).” Jurnal Lentera Akuntansi: 77

Novinawati, Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia, Jurnal Juris, Vol. 14, No. 2, Desember 2015.

Suleman, Abdul Rahman. 2021. Perekonomian Indonesia. Medan: Yayasan Kita Menulis

THIDIWEB.com. (2015, 20 Maret). Mempelajari dan Menerapkan Prinsip Ilmu Ekonomi Serta Cakupannya. Diakses pada tanggal 29 Juni 2021, dari https://thidiweb .com/pengertian-ekonomi-serta-prinsipnya

Diberdayakan oleh Blogger.

Alamat Kesekretariatan

Student Union Kampus 2 UMS (Universitas Muhammadiyah Surakarta)
Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB-UMS)
Jl. A. Yani Tromol Pos 1 Pabelan, Kartasura, Sukoharjo 57169, Indonesia

Followers

Stats

Didukung Oleh

Didukung Oleh

Blog Archive

Link Blog

BTemplates.com

Popular Posts