PERKEMBANGAN
EKONOMI SYARIAH DI MASA PANDEMI
Isnaini Martha Sari, Indah Fitriyani, Cantika Nova
Andrea, Najma Farida Zubaidah, Ezat Indra Saputra
Abstrak
Perbankan Syariah dalam menghadapi pandemi Covid-19,
menyesuaikan pola bisnis dengan digitalisasi layanan bank, baik digitalisasi
dalam penghimpunan dana maupun pembiayaan , menekan pembayaran NPF agar bisa
survive dimasa pandemi Covid-19, mencari alternatif market baru, minimal market
yang tidak berdampak signifikan akibat pandemi Covid-19. Pengukuran tingkat
efisiensi menggunakan metode DEA yaitu terdapat 7 Bank Umum Syariah yang
memiliki tingkat efisiensi yang mencapai 100% periode sebelum pandemi Covid-19
tahun 2019 dan pada periode Pandemi covid-19 tahun 2020 terdapat 7 Bank Umum
Syariah yang mencapai tingkat efisiensi 100% dan secara individu ada 1 Bank
Umum Syariah. Penghitungan tingkat efisiensi pada Bank Umum Syariah melalui
variabel Input terdiri dari Dana Pihak Ketiga dan Biaya Operasional, sedangkan
Output terdiri dari Pembiayaan, Pendapatan Operasional dan Aktiva Lancar. Hasil
penelitian yaitu penyaluran bantuan langsung tunai yang berasal dari zakat,
infak dan sedekah, dengan penguatan wakaf baik berupa wakaf uang, wakaf
produktif, waqf linked sukuk maupun wakaf untuk infrastruktur, melalui bantuan
modal usaha unggulan untuk sektor usaha atau UMKM, melalui skema qardhul hasan,
peningkatan literasi ekonomi dan keuangan Syariah, melalui pengembangan
teknologi finansial Syariah. Metode DEA digunakan untuk mengukur tingkat
efisiensi dan menggunakan metode studi kepustakaan dengan mengelaborasi
berbagai literature ekonomi dan keuangan syariah dengan pengembangan finansial
teknologi.
Kata Kunci : Finansial Teknologi, Perbankan Syariah,
Pandemi Covid-19
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Perkembangan ekonomi di Indonesia dimulai dari masa penjajahan Belanda sampai Jepang. Banyak sekali kesulitan dan penderitaan rakyat pada saat itu, belum lagi mereka harus menuruti kemauan para penjajah. Disini perkembangan ekonomi sangat sulit, karena mereka menguasai semua yang ada. Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah sistem ekonomi Pancasila yang berdasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pada pasal 33 ayat 1 yang menjelaskan bahwa “Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asa kekeluargaan” (Juhari, 2017). Sistem ekonomi Pancasila merupakan sistem ekonomi yang diajalankan berdasarkan nilai dan moral yang terkandung dalam undang-undang dasar 1945 yang berasakan pada kekeluargaan, gotong royong, dari, oleh, dan untuk rakyat Indonesia (Siagian et al., 2020).
Seiring dengan berkembangnya agama islam di Indonesia, semakin berkembang pula kegiatan perekonomian berbasis islam di Indonesia. Tujuan ekonomi syariah dibagi menjadi empat. Tujuan yang pertama “Ekonomi islam bertujuan menyembah kepada Tuhan Yang Maha Esa” (Yenti et al., 2020). Tujuan yang kedua “Ekonomi islam bertujuan meninggalkan kejahiliyahan dan kebodohan melalui pemikiran rasional dan ilmiah proporsional, dapat diketahui dari karunia Allah SWT kepada manusia berupa akal yang dapat digunakan untuk menggali pengetahuan (Erma Yulita, 2015). Tujuan yang ketiga “Ekonomi islam bertujuan menjamin kehidupan manusia yang disebut dengan istilah Maqashid syariah (Ma’zumi, 2109). Tujuan yang keempat “Ekonomi islam bertujuan membahagiakan manusia di dunia dan akhirat” (Suhadi, 2015). Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia menunjukkan kemajuan yang patut disyukuri dan diapresiasi. Perkembangan tersebut tidak hanya dijumpai pada tataran wacana yang bersifat teoritik, namun sudah sampai pada tataran yang lebih aplikatif. Kemajuan pemikiran ekonomi syariah juga nampak pada ikhtiar untuk mencari relevansinya dengan ekonomi modern. Kini kita menjumpai banyak buku yang mengulas tentang relasi antara ekonomi modern dengan ekonomi syariah. Gagasan para pemikir ekonomi Islam dituangkan dalam konteks yang lebih modernis. Perkembangan lembaga keuangan syariah juga ditunjukkan dengan tingginya jumlah BMT (Baitul Maal Wat Tamwil) yang saat ini diperkirakan mencapai 4500 buah. BMT sendiri merupakan lembaga keuangan syariah yang memberikan layanan pembiayaan syariah pada usaha mikro bagi anggotanya. Keberadaan BMT menjadi strategis, terutama untuk menjangkau wilayah perdesaan (sektor pertanian dan sektor informal). Perkembangan ekonomi syariah juga nampak dengan berdirinya Bank Wakaf Mikro, yang berfungsi memberikan layanan penyediaan akses pembiayaan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal khususnya di lingkungan pondok pesantren. Hingga Desember 2018, OJK mencatat sebanyak 41 Bank Wakaf Mikro telah berdiri di Indonesia.
Dewasa ini, bank yang bermerger syariah digabungkan menjadi satu oleh OJK dengan nama Bank Syariah Indonesia. Hal itu dilakukan oleh pemerintah dikarenakan pemerintah sangat serius dalam memperhatikan perkembangan yang berbasis syariah yang mampu bertahan dalam kondisi perekonomian yang tidak stabil seperti pada masa pandemi seperti ini. Hal ini diaharapkan untuk mendorong perekonomian yang akan menjadi energi baru dalam pembangunan ekonomi nasional pada mas pandemi.
Dari
pemikiran inilah, penelitian ini berjudul “Perkembangan Ekonomi Syariah Dimasa
Pandemi”.
1.2.
Perumusan
Masalah
1.
Penggunaan
teknologi seperti apa yang dapat mendongkrak perekonomian khususnya syariah di masa
pandemi seperti ini?
2.
Bagaimana cara
memperkenalkan instrumen penggunaan teknologi dalam bidang ekonomi?
3.
Kriteria
fintecht yang cocok dalam perekonomian
1.3.
Manfaat Penelitian
Penelitian
ini dilakukan bertujuan untuk memaparkan tantangan Perbankan Syariah dalam
menghadapi pandemi Covid-19, menyesuaikan pola bisnis dengan digitalisasi
layanan bank, baik digitalisasi dalam penghimpunan dana maupun pembiayaan ,
menekan pembayaran NPF agar bisa survive dimasa pandemi Covid-19, mencari
alternatif market baru, minimal market yang tidak berdampak signifikan akibat
pandemi Covid-19, seperti sektor usaha yang berkaitan dengan industri
kesehatan, sehingga industri perbankan syariah tetap dapat bertahan di tengah
serangan pandemi Covid-19.
BAB II
KAJIAN LITERATUR
2.1.Landasan Teori
2.1.1
Ekonomi
Istilah dari
ekonomi menurut istilah kata ekonomi berasal dari bahasa yunani kuno yaitu,
Oikos yang artinya keluarga, rumah tangga dan Nomos artinya peraturan, aturan,
hukum. Dengan demikian secara etimologi atau secara bahasa, pengertian ekonomi
ialah aturan rumah tangga ataupun manajemen rumah tangga. Para ahli ekonomi
mendeskripsikan pengertian ekonomi menurut sudut pandang ataupun pendapat dari
mereka. Menurut Adam Smith berpendapat bahwa pengertian ekonomi ialah suatu
penyelidikan tentang kondisi dan sebab adanya atau hadirnya kekayaan negara.
Menurut Abraham Maslow berpendapat bahwa pengertian ekonomi ialah suatu bidang
keilmuan yang dapat menyelesaikan permasalahan kehidupan manusia lewat
penggemblengan seluruh sumber ekonomi yang tersedia berdasarkan pada teori
serta prinsip dalam suatu sistem ekonomi yang memang dianggap efisien dan
efektif. Menurut Aristoteles berpendapat bahwa Ekonomi ialah suatu cabang yang
dapat digunakan dengan dua jalan yakni mungkin bisa dipakai dan mungkin untuk
ditukar dengan barang, jadi Ekonomi mempunyai nilai pertukaran dan nilai
penggunaan. Dan menurut Hermawan Kartajaya berpendapat bahwa pengertian ekonomi
adalah suatu wadah dimana sektor industri sedang melekat diatasnya.
2.1.2 Syariah
Syariah memiliki banyak arti, salah satu
berarti ketetapan dari Allah bagi hamba[1]hamba-Nya atau segala hal yang diturunkan
Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW dalam bentuk wahyu yang ada dalam Alquran
dan Sunnah. Semula kata syariah berarti "jalan menuju ke sumber air",
yakni jalan ke arah sumber kehidupan. Semula kata syariah diartikan dengan
agama dan pada akhirnya syariat ditunjukkan khusus untuk praktik agama. Petunjuk
ini dimaksudkan untuk membedakan antara agama dan syariah. Pada akhirnya agama
itu satu dan berlaku secara universal, sedangkan syariah berbeda antara umat
yang satu dengan umat lainnya. Dalam perkembangannya kata syariah digunakan
untuk menunjukkan hukum-hukum Islam, baik yang ditetapkan langsung oleh Alquran
dan Sunnah maupun yang telah dicampuri pemikiran manusia (ijtihad).
2.1.3 Ekonomi Syariah
Ekonomi Syariah adalah ekonomi yang
berlandaskan syariah Islam atau biasa disebut dengan Ekonomi Islam. Menurut
M.A. Mannan, Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari
masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Sedangkan
menurut Monzer Khaf Ekonomi syariah adalah bagian dari ilmu ekonomi yang
bersifat interdisipliner atau tidak dapat berdiri sendiri, tetapi perlu
penguasaan yang baik dam terhadap ilmu-ilmu pendukungnya. Dengan demikian dapat
diketahui bahwa paradigma utama dalam ekonomi syariah bersumber dari Al-quran
dan hadis. Dua sumber tersebut tidak bisa diparalelkan dengan prinsip dasar
ekonomi kapitalis dan ekonomi sosialis. Ekonomi syariah mempunyai sifat dasar
sebagai ekonomi rabbani dan insani. Dikatakan sebagai ekonomi rabbani karena
sarat dengan arahan dan nilai ilahiah. Dengan begitu Ekonomi syariah dikatakan sebagai
ekonomi insani karena ekonomi ini dilaksanakan dan ditujukan untuk kemakmuran
manusia. Selain dua sifat dasar tersebut, ekonomi syariah juga memiliki sifat
lain yang tidak kalah penting, yaitu keimanan.
2.2.Penelitian
Terdahulu
2.2.1
TANTANGAN PERBANKAN
SYARIAH DALAM MENGHADAPI PANDEMI COVID-19 yang ditulis oleh Hani Tahliani pada
tahun 2020. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan tantangan Perbankan
Syariah dalam menghadapi pandemi Covid-19 di Indonesia. Hasil dari penelitian
ini yaitu di antara perbankan Syariah dalam menghadapi pandemi Covid-19 di
Indonesia yang pertama, menyesuaikan pola bisnis dengan digitalisasi layanan
bank, baik digitalisasi dalam penghimpunan dana maupun pembiayaan. Kedua,
menekan pembayaran NPF agar bisa survive dimasa pandemi Covid-19. Ketiga,
mencari alternatif market baru, minimal market yang tidak berdampak signifikan
akibat pandemi Covid-19, seperti sektor usaha yang berkaitan dengan industri
kesehatan, sehingga industri perbankan syariah tetap dapat bertahan di tengah serangan
pandemi Covid-19.
2.2.2 PERAN EKONOMI DAN KEUANGAN SOSIAL ISLAM SAAT
PANDEMI COVID-19 yang ditulis oleh Azwar Iskandar, Bayu Taufiq, dan Khaerul
Aqbar pada tahun 2020. Penelitian ini memiliki tujuan un tuk memaparkan
beberapa solusi kebijakan ekonomi keuangan Islam yang dapat ditawarkan dalam
menghadapi pandemic Covid-19 di Indonesia. Hasil penelitian ini yaitu dengan
penyaluran bantuan langsung tunai yang berasal dari zakat, infak dan sedekah,
dengan penguatan wakaf baik berupa wakaf uang, wakaf produktif, waqf linked
sukuk maupun wakaf untuk infrastruktur, melalui bantuan modal usaha unggulan
untuk sektor usaha atau UMKM, melalui skema qardhul hasan, peningkatan literasi
ekonomi dan keuangan Syariah, melalui pengembangan teknologi finansial Syariah.
2.2.3 DAMPAK COVID-19 TERHADAP TINGKAT EFISIENSI
KINERJA KEUANGAN BA NK UMUM SYARIAH DI INDONESIA MENGGUNAKAN PENDEKATAN DATA
ENVELOPMENT ANALYSIS (DEA) yang ditulis oleh Evandri Notalin, Nonie Afrianty,
dan Asnaini Asnaini pada tahun 2021. Penelitian ini memiliki tujuan untuk
melihat dampak pandemi Covid-19 terhadap tingkat efisiensi kinerja keuangan
pada Bank Umum Syariah dengan menggunakan Data Envelopment Analisis (DEA).
Hasil dari penelitian ini yaitu dampak Covid-19 terhadap Efisiensi pada Bank Umum
Syariah terjadi disebabkan oleh pendapatan dari pembiayaan yang mengalami
penurunan dan mempengaruhi terhambatnya penanaman modal oleh pihak ketiga.
Hasil Perhitungan pengukuran tingkat efisiensi dengan menggunakan metode DEA
yaitu terdapat 7 Bank Umum Syariah yang memiliki tingkat efisiensi yang
mencapai 100% periode sebelum pandemi Covid-19 tahun 2019 dan pada periode
Pandemi covid-19 tahun 2020 terdapat 7 Bank Umum Syariah yang mencapai tingkat
efisiensi 100% dan secara individu ada 1 Bank Umum Syariah yang selama 2
periode penelitian tidak mencapai tingkat efisiensi yaitu Bank Syariah Mandiri.
Penghitungan tingkat efisiensi pada Bank Umum Syariah melalui variabel Input
terdiri dari Dana Pihak Ketiga dan Biaya Operasional, sedangkan Output terdiri
dari Pembiayaan, Pendapatan Operasional dan Aktiva Lancar.
DAFTAR PUSTAKA
Anhari. Ally Sultan Al. 2010. “analisis laporan
keuangan pada koprasi”. Skripsi. Surakarta
Hiyanti, H., Nugroho, L., Sukmadilaga, C., &
Fitrijanti, T. (2020). Peluang dan Tantangan Fintech (Financial Technology)
Syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 5(3), 326-333.
Hayati, S. R. (2019). Strategi Bank Syariah dalam
Meningkatkan Literasi Keuangan Syariah pada Masyarakat (Studi Kasus pada BPRS
Madina Mandiri Sejahtera). JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia), 8(2),
129-137.
Hidayat, Sutan Emir, Farooq, Mohammad Omar dkk,
“Covid-19 and Its Impact OnThe Islamic Financial Industry In The OIC
Countries”, dalam buku KNEKS,April 2020.
KOMPAS.com. (2020, 22 November). Ekonomi Syariah:
Definisi, Prinsip, dan Tujuannya. Diakses pada tanggal 29 Juni 2021, dari
https://www.kompas.com/skola/read/2020
/11/22/164206869/ekonomi-syariah-definisi-prinsip-dan-tujuannya.
Merdeka.com. (2020, 28 Desember). Syariah Adalah
Perintah Allah, Berikut Penerapannya dalam Dunia Perbankan. Diakses pada
tanggal 29 Juni 2021, dari https://m.merdeka.com/jabar/syariah-adalah-perintah-allah-berikut-penerapannya-
dalam-dunia-perbankan-kln.html
Miftahurrohman. “Analisis Faktor-Faktor Yang
Mempengaruhi Tingkat Efisiensi Perbankan Syariah Dengan Pendekatan Data
Envelopment Analysis (Studi Pada Bank Syariah Negara-Negara ASEAN).” Jurnal
Lentera Akuntansi: 77
Novinawati, Perkembangan Perbankan Syariah di
Indonesia, Jurnal Juris, Vol. 14, No. 2, Desember 2015.
Suleman, Abdul Rahman. 2021. Perekonomian Indonesia.
Medan: Yayasan Kita Menulis
THIDIWEB.com. (2015, 20 Maret). Mempelajari dan
Menerapkan Prinsip Ilmu Ekonomi Serta Cakupannya. Diakses pada tanggal 29 Juni
2021, dari https://thidiweb .com/pengertian-ekonomi-serta-prinsipnya