Suscríbete

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 17 Oktober 2022

Pentingnya Ilmu Ekonomi Syariah Guna Meningkatkan Perekonomian Nasional di Era Pasca Pandemi

 

 

Pentingnya Ilmu Ekonomi Syariah Guna Meningkatkan Perekonomian Nasional di Era Pasca Pandemi

Luthfi Nur Khayati, Zahra Lintang Prasasti, Rofiut Kholifatun Kasanah

 

1.     Pendahuluan

Penyakit coronavirus baru 2019 (COVID-19) telah berkembang menjadi pandemi yang menakutkan. Pandemi virus corona ini telah menyebar ke ratusan negara di semua benua dalam waktu singkat (dalam hitungan bulan). Hingga akhir April 2020, setidaknya 3,5 juta orang dari 210 negara dirawat di rumah sakit atau diisolasi. Epidemi ini telah menewaskan lebih dari 250.000 orang di rumah sakit di Asia, Amerika, Eropa, Australia, Afrika, dan Antautica. Hingga 30 Agustus 2020, pandemi COVID-19 telah mencatat hampir 25 juta kasus dan lebih dari 850.000 kematian di 213 negara dan dua wilayah. Rata-rata sekitar 250.000 kasus dan kematian meningkat setiap hari dari Juli hingga Agustus.

Untuk menghadapi peeningkatan Covid-19 di Indonesia, pemerintah telah mengambil kebijakan untuk membatasi pergerakan orang dan barang. Kebijakan pembatasan pergerakan mulai berlaku di beberapa lokasi secara bersamaan pada 5 Juni 2020 yang dijuluki Pembatasan Sosial Massal (PSBB). Peningkatan kedua Covid-19 terjadi pada Mei 2021, namun sejauh ini nilai kasus positif aktif belum turun (BNPB 2021). Meski tidak ada lembaga yang bisa menjamin kapan pandemi ini akan berakhir. Bersamaan dengan itu, pada 3 hingga 20 Juli 2021, pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pembatasan pergerakan kedua secara serentak di Jawa dan Bali. Ini disebut Perintah Pengendalian Gerakan (PPKM). Adanya kebijakan PSBB dan PPKM yang berlaku di beberapa wilayah di Indonesia berdampak pada perdagangan hasil pertanian. Komoditas pertanian yang terganggu mulai dari subsistem hulu seperti perdagangan benih hingga subsistem hilir berupa barang jadi/habis atau produk industri (Rangga D. Yofa, Erwidodo, & Erma Suryani 2020). Komoditas pertanian merupakan basis utama untuk memenuhi kebutuhan gizi manusia, sehingga setiap gangguan terhadap perdagangan pertanian berisiko merusak ketahanan pangan.


 

Dampak dari situasi ekonomi yang sulit juga dirasakan oleh pemangku kepentingan UMKM di masyarakat. Menurut data Kemenkopuk, faktor-faktor yang dihadapi UMKM selama pandemi dapat dikategorikan menjadi empat masalah. Pertama, penurunan penjualan karena pembatasan aktivitas di luar rumah yang berdampak pada daya beli konsumen. Kedua, sulitnya menghimpun dana karena rendahnya perputaran dana akibat penurunan penjualan. Ketiga, terjadi karena sulitnya distribusi produk akibat pembatasan wilayah. Permasalahan terkahir yaitu hambatan dalam memperoleh bahan baku yang disebabkan UMKM memiliki ketergantungan pasokan bahan baku yang berasal dari sektor industri lain (Sugiri, 2020).

Oleh karena itu, kita perlu memberikan stimulus dan alat untuk merangsang perekonomian guna mengatasi kesulitan ekonomi pascapandemi. Salah satunya adalah aktivasi sektor entitas. Perekonomian Islam merupakan sistem ekonomi yang banyak bergerak di sektor riil melalui berbagai pinjaman dengan sistem syariah yang dinilai lebih bersahabat dibandingkan dengan tingkat pengeluaran bunganya. Sejak saat itu, pandemi terkikis sehingga menyebabkan penurunan aktivitas ekonomi, termasuk di sektor UMKM. Lembaga Ekonomi Syariah memiliki peran dalam memulihkan kegiatan ekonomi UKM yang mungkin tidak terjangkau oleh Bank-bank yang hanya memberikan pinjaman pada perusahaan besar (Trimulato, 2021)

Menurut Umer Chapra, Ekonomi Islam adalah cabang pengetahuan yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang langka sesuai dengan ajaran Islam tanpa terlalu membatasi kebebasan individu, mewujudkan keseimbangan makroekonomi dan ekologi yang berkelanjutan. Pada intinya, Ekonomi Islam adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan- permasalahan ekonomi dengan cara-cara sesuai dengan prinsip syariat Islam. Pengertian syariat adalah ajaran tentang hukum agama yang menetapkan peraturan hidup manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan manusia dan alam sekitar yang berdasar dari Alquran dan hadis (Umer Chapra, 2000).


 

Ide ekonomi Islam menawarkan solusi masalah ekonomi pascapandemi, dengan menggunakan Al-Qur'an dan Hadits sebagai pedoman hidup umat. Bukan hanya masalah Ubudya, tetapi juga masalah Muammara dan ekonomi yang menjadi akarnya. Kelahiran sistem ekonomi syariah membawa nuansa berbeda dari ekonomi kapitalis dan sosialis yang sebelumnya sukses. Meski bukan negara muslim, sistem ekonomi syariah diharapkan bisa lebih manusiawi diterapkan di berbagai negara.

Kajian yang dikembangkan oleh Suhaimi (2020) tentang sistem ekonomi syariah sebagai solusi pengembangan ekonomi ummat di era Revolusi Industri 4.0 sampai pada kesimpulan bahwa adanya prinsip Tabadal al-Manafi, yaitu saling menguntungkan antara dua pihak, keadilan, kemanusiaan, dan jauh dari praktik riba, dapat  lebih mengembangkan perekonomian ummat. Berdasarkan permasalahan di atas dan kesenjangan penelitian, para sarjana ingin menggali bagaimana ekonomi Islam dapat menjadi solusi alternatif untuk mengatasi masalah ekonomi pasca pandemi.

2.     Kajian Literatur

Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari pemanfaatan sumber daya yang langka untuk memenuhi keinginan manusia yang tidak terbatas (Richard G. Lipsey). Kelangkaan (scarcity) menjadi persoalan utama yang membutuhkan penyelesaian. Persoalan mendasar terkait langkah untuk menyelesaikan permasalahan kelangkaan adalah meliputi tiga hal yaitu what, how dan for whom. What adalah permasalahan terkait menentukan produk apa (baik dalam kuantitas maupun kualitas) yang harus dihasilkan dalam rangka pemenuhan kebutuhan. Persoalan how terkait dengan bagaimana upaya untuk melakukan proses produksi secara efektif dan efisien. Permasalahan yang ketiga adalah for whom, yaitu terkait dengan kepada siapa produk tersebut didistribusikan.

Samuelson dan Nordhaus (2004) menyatakan bahwa ilmu ekonomi merupakan suatu studi terkait perilaku masyarakat dalam memanfaatkan keterbatasan sumberdaya (langka) guna menghasilkan produk dan menyalurkannya kepada perorangan maupun kelompok masyarakat. Dari segi ekonomi, negara sebagai pemilik kekuasaan negara


 

menuangkannya dalam bentuk sistem ketenagakerjaan ekonomi. Hasil adalah indikator utama keberhasilan pengelolaan sistem ekonomi. Kebahagiaan Untuk bertahan hidup, sebagian besar kebutuhan individu terpenuhi. Sistem ekonomi syariah pada hakikatnya memiliki prinsip-prinsip yang dimiliki bersama oleh semua individu. Ini adalah kebebasan untuk berkembang selama tidak bertentangan dengan hukum Islam. Oleh karena itu, pandangan ekonomi Islam tidak hanya ditujukan untuk kemakmuran duniawi dan kemakmuran di akhirat.

Menurut Chapra (2000) ekonomi syariah merupakan cabang ilmu pengetahuan yang membahas tentang upaya yang dapat membantu mewujudkan kesejahteraan dengan mengalokasikan dan mendistribusikan sumber daya yang terbatas sejalan dengan syariat tanpa membatasi kebebasan individu, menimbulkan dampak ketidakserasian makro ekonomi dan ekologi, serta memperlemah solidaritas keluarga dan sosial serta moral masyarakat. Keseimbangan prinsip fundamental dalam ekonomi syariah, yang meliputi tauhid, khilafah dan keadilan menjadi dasar utamanya. Dengan             demikian, tujuan ekonomi syariah antara lain:

  1. Dapat mencapai kesejahteraan secara ekonomi dalam konteks norma keIslaman.
  2. Mewujudkan tatanan sosial yang solid dalam masyarakat dengan berdasarkan pada keadilan dan persaudaraan yang bersifat universal
  3. Mewujudkan distribusi atas pendapatan serta kekayaan yang bersifat adil dan merata 
  4. Mewujudkan kebebasan personal dalam konteks keseimbangan kesejahteraan sosial (Waluyo, 2017)

Sebuah studi menyeluruh tentang sistem ekonomi Islam harus dilakukan. Artinya selain memahami Islam, pengetahuan ekonomi yang baik juga diperlukan. Pemahaman Islam yang terbatas dan tidak lengkap, baik dari segi landasan ideologis maupun konsep dan aplikasi praktis, dapat menimbulkan persepsi bahwa ekonomi Islam identik dengan ekonomi konvensional lainnya. Di sisi lain, pemahaman ekonomi Islam tanpa pemahaman ekonomi yang lebih luas mengarah pada persepsi bahwa ekonomi Islam masih pada tataran konsep teoritis tanpa tatanan konseptual praktis.


 

Posisi ekonomi Islam pada nilai moral bukan sekedar nilai tambah, tetapi nilai netral bukan nilai tambah. Sebagai sebuah ilmu, kajian ekonomi secara sistematis menjadi penting. Berbeda dengan ekonomi tradisional, dalam ekonomi Islam metodologi pertama kali dibangun dari pengetahuan. Hal ini terlihat jelas dengan hadirnya fiqh ushur yang mendahului fiqh.

3.     Metode Penelitian

Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris yang menggunakan metode deskriptif kualitatif dan bertujuan untuk mendeskripsikan subjek penelitian secara sistematis, faktual dan akurat. Penelitian ini menggunakan teknik analisis isi (content analysis) dan penelitian kepustakaan (library research). Teknik analisis isi digunakan untuk menemukan cara menganalisis data yang disajikan dan menarik kesimpulan yang benar. Sementara itu, survei literatur temuan penelitian dan teori yang ada dilakukan untuk mendukung kesimpulan yang tepat. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya, yaitu website resmi instansi. Metode pengumpulan data menggunakan metode terdokumentasi dan tinjauan pustaka.


 

Referensi

https://bappeda.ntbprov.go.id/asal-mula-dan-penyebaran-virus-corona-dari-wuhan- ke-seluruh-dunia/

 https://jepa.ub.ac.id/index.php/jepa/article/view/1113/382


 https://www.bi.go.id/id/edukasi/Documents/BUKU%20EKSYAR%20SMA.pdf

 

https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/tawazun/article/download/14486/pdf


HUKUM JUAL BELI ONLINE DALAM PANDANGAN ISLAM

HUKUM JUAL BELI ONLINE DALAM PANDANGAN ISLAM

Ariana Febrianti1, Aufi Muaddibah Husna 2, Nasyiatu Niswah3

1Department of Islamic, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia

2Department of Islamic, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia

3Department of Research, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembelian dan penjualan online dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi pustaka dengan mencari sumber-sumber primer berupa buku-buku dan jurnal-jurnal otoritatif. Hasilnya adalah diperbolehkannya jual beli melalui internet menurut hukum Islam selama barang atau barang yang dijual tidak haram dan tidak mengandung unsur riba, penipuan (gharar) dan perjudian (maisyir).

Kata Kunci: Jual Beli; Online; Hukum Islam

1.      PENDAHULUAN

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi merupakan sesuatu  yang tak terhindarkan di era globalisasi saat ini. Dimana era globalisasi dan perdagangan bebas ini, dengan adanya  ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi yang mudah dijangkau maka semakin lebar aliran masuk dan keluar barang dan jasa. Sehingga hal ini dapat memudahkan semua orang memenuhi kebutuhan akan produk  barang dan jasa.

 

Salah satu yang menarik dari perkembangan teknologi ini adalah utilitas dan tren dalam melakukan aktivitas di dunia maya seperti berbelanja secara online atau yang disebut E-commerce. E-commerce adalah pembelian, penjualan, dan permasalahan barang serta jasa melalui sistem elektronik. E-commerce meliputi transfer dana secara elektronik, pertukaran dan pengumpulan data. Semua diatur di dalam manajemen inventori otomatis.

 

Perkembangan  perdagangan online, yang berkembang sangat  pesat. Bahkan, hampir semua perdagangan dilakukan secara online melalui internet menggunakan ponsel Android maupun laptop.

 

Bentuk perdagangan ini memiliki banyak keuntungan. Artinya tidak perlu bertemu dua pihak, online cukup, cukup kirim foto barang melalui aplikasi online. Jadi pembeli tinggal lihat hp atau laptopnya, tidak perlu ketemu, duduk saja. Kemudian kirim uang melalui ATM banking saja. Dengan adanya jual beli online atau E- commerce dapat mempermudah transaksi jual beli, karena jual beli online semuanya serba cepat, nyaman, dan mudah, Perubahan tersebut berdampak sangat positif bagi penjual dan pembeli.

 

Kelemahan jual beli online adalah konsumen kecewa dengan produk karena tidak sesuai dengan foto yang diunggah. Gambar terlihat bagus, tetapi ketika sudah dikirm melalui pos, produk tidak sesuai. Ini adalah kelemahan ketika membeli secara online.

 

Peristiwa seperti di atas merupakan kemajuan teknologi pada zaman sekarang. Kemajuan tersebut dapat mempermudah jual beli baik penjual maupun pembeli, dan segala aktivitas lainnya bersifat online,

 

Penelitian ini mendeskripsikan bentuk-bentuk akad yang digunakan oleh penjual dan pembeli yang terkait jual beli online kemudian menganalisa jual Hasil Penelitian.

 

2.      METODE

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research), dengan menggunakan pendekatan teologi normative (syar’i) dan pendekatan kualitatif dengan studi pustaka dengan mencari sumber-sumber primer berupa buku-buku dan jurnal-jurnal otoritatif.

 

3.      PEMBAHASAN

3.1    Pengertian Jual Beli Online

Transaksi melalui online atau E-commerce merupakan transaksi tanpa tertatap muka langsung oleh penjual dan pembeli, hanya melakukan transfer data lewat media sosial antara kedua pihak yaitu penjual dan pembeli (Khalamilla and Fahmi 2019). Kemajuan teknologi informasi seperti pada saat inilah yang biasa memungkinkan transaksi jarak jauh, siapapun dan dimanapun dapat berinteraksi walaupun tanpa tatap muka (face to face). Yang terpenting komunikasi jangan sampai terputus supaya tidak hilang antara penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi online. Oleh karena itu, pada zaman sekarang teknologi sangat canggih, tinggal duduk manis, dan pilah pilih barang yang diinginkan.

 

3.2    Syarat dan Rukun Jual Beli Dalam Islam

a.    Sighat

Sighat adalah akad dari kedua belah pihak, baik dari penjual atau pembeli. Aqad merupakan niat akan perbuatan tertentu yang berlaku pada sebuah peristiwa tertentu. Menurut istilah fiqh akad disebut juga ijab qabul. Sedangkan pengertian ijabqabul adalah: Ijab yaitu permulaan penjelasan yang keluar dari salah seorangyang berakad, buat memperlihatkan kehendaknya dalam mengadakan akad, siapa saja yang memulainya. Qabul yaitu jawaban pihak yang lain sesudah adanya ijab, buatmenyatakan persetujuannya.

 

b.    Aqid

Aqid adalah orang yang melakukan aqad yaitu penjual danpembeli. Adapun syarat-syarat aqid adalah: Baligh Maksudnya adalah anak yang masih di bawah umur, tidak cakap untukmelakukan transaksi jual-beli, karena dikhawatirkan akan terjadi penipuan. Berakal Maksudnya adalah bisa membedakan, supaya tidak mudah terkicuh. Jumhur ulama berpendapat, bahwa orang yang melakukan akad jual-beli itu, harus akil baligh dan berakal. Apabila orang yang berakad itu masih mumayyiz, maka akad jual beli itu tidak sah, sekalipun mendapat izin dari walinya.

 

c.     Maqud ,,Alaih

Adalah barang yang menjadi obyek jual-beli.

 

3.3    Kelebihan dan Kekurangan Jual Beli Online

Transaksi jual beli online memiliki kelebihan serta kekurangan masing masing. Ada pula kelebihan jual beli secara online ialah:

1. Berikan kemudahan dalam bertransaksi antara penjual serta pembeli

2. Tidak memerlukan waktu yang lama

3. Hemat biaya

Disisi lain, kelebihan transaksisi online merupakan memiliki silih keyakinan antara penjual serta pembeli. Kekurangannya merupakan banyak penipuan- penipuan dalam melaksanakan transaksi online, kadangkala antara foto/ gambar yang dikirim tidak sama dengan barangnya. Ini pula wajib pintar dalam memilah serta memilah benda online, terlebih pada dikala ini kamera HP luar biasa indahnya, jadi benda yang tidak bagus pula nampak nampak bagus nan indah. Kasus- kasus semacam ini secara tidak langsung pula bertabiat penipuan sebab tidak menampakkan gambar benda sebetulnya.

 

3.4    Hukum Jual Beli Online Dalam Pandangan Islam

Dari penjelasan diatas bahwa ketidak bolehan transaski secara online karena ketidak jelasan tempat dan ketidakhadirannya antara penjual dan pembeli. Akan tetapi kita mencoba menghubungkan antara al-quran, As-ssunah atau al-hadits, Ijma’ dan Qiyas, yang berlandaskan: “pada awalnya semua muamalah diperbolehkan sehingga ada dalil yang menunjukkan keharamannya”.

 

Sebagaimana perkataan Abdullah bin Mas’ud: apa yang dipandang baik oleh seseorang maka itu baik, sebaliknya juga apa yang dipandang buruk oleh seseorang itu buruk. Dan yang paling penting adalah kejujuran, keadilan, dan kejelasan dengan memberikan data-data secara akurat, lengkap dan tidak ada niatan untuk menipu atau merugikan orang lain, sebagaimana di dalam surat al-baqarah ayat 275 dan 282.

 

Syarat-syarat jual beli secara Islam sah, halal dan diperbolehkan oleh Syari’at Islam yaitu harus memenuhi langkah-langkah sebagai berikut, diantaranya:

a. Produk Halal.

b. Kejelasan Status.

c. Kesesuaian harga dengan kualitas barang.

d. Kejujuran.

 

4.      KESIMPULAN

Perkembangan zaman yang semakin canggih sesungguhnya telah membuat banyak sekali perubahan termasuk dalam aspek perekonomian. Perubahan tersebut sangat terasa dari yang bersifat tradisional menuju digital dan saat ini semakin menjamurnya jual beli online di banyak aplikasi dan media sosial. Jual beli online menurut hukum Islam adalah boleh selama objek ataupun benda yang dijual tidak haram serta tidak memiliki faktor riba, penipuan( gharar) serta perjudian( maisyir).

 

DAFTAR PUSTAKA

Hukum, Jurnal, Sehasen Vol, and April Tahun. 2018. “Elman Johari” 2 (1).

Khalamilla, and Fahmi. 2019. “Online Sale and Purchase Transactions ( E-Commerce ) in the Islamic Law Perspective.” MPRA Paper, no. 95341. https://mpra.ub.uni-muenchen.de/95341/.

Maghfuroh, Wahibatul. 2020. “JUAL BELI SECARA ONLINE DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM.” Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS 2. http://riset.unisma.ac.id/index.php/fai/index.

Panggabean, Sriayu Aritha, and Azriadi Tanjung. 2022. “Jual Beli Online Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Negara.” Jesya 5 (2): 1504–11. https://doi.org/10.36778/jesya.v5i2.758.

MAGHFUROH, WAHIBATUL. 2020. “Jual Beli Secara Online Dalam Tinjauan Hukum Islam.” Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS) 2 (1): 33. https://doi.org/10.33474/jas.v2i1.6824. 






Diberdayakan oleh Blogger.

Text Widget

Sample Text

Jalan Jenderal Ahmad Yani, Surakarta 57162, Indonesia
Kampus 2 UMS (Universitas Muhammadiyah Surakarta)
Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB-UMS)

Followers

Stats

Didukung Oleh

Didukung Oleh

Link Blog

BTemplates.com

Popular Posts