Suscríbete

Senin, 17 Oktober 2022

HUKUM JUAL BELI ONLINE DALAM PANDANGAN ISLAM

HUKUM JUAL BELI ONLINE DALAM PANDANGAN ISLAM

Ariana Febrianti1, Aufi Muaddibah Husna 2, Nasyiatu Niswah3

1Department of Islamic, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia

2Department of Islamic, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia

3Department of Research, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembelian dan penjualan online dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi pustaka dengan mencari sumber-sumber primer berupa buku-buku dan jurnal-jurnal otoritatif. Hasilnya adalah diperbolehkannya jual beli melalui internet menurut hukum Islam selama barang atau barang yang dijual tidak haram dan tidak mengandung unsur riba, penipuan (gharar) dan perjudian (maisyir).

Kata Kunci: Jual Beli; Online; Hukum Islam

1.      PENDAHULUAN

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi merupakan sesuatu  yang tak terhindarkan di era globalisasi saat ini. Dimana era globalisasi dan perdagangan bebas ini, dengan adanya  ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi yang mudah dijangkau maka semakin lebar aliran masuk dan keluar barang dan jasa. Sehingga hal ini dapat memudahkan semua orang memenuhi kebutuhan akan produk  barang dan jasa.

 

Salah satu yang menarik dari perkembangan teknologi ini adalah utilitas dan tren dalam melakukan aktivitas di dunia maya seperti berbelanja secara online atau yang disebut E-commerce. E-commerce adalah pembelian, penjualan, dan permasalahan barang serta jasa melalui sistem elektronik. E-commerce meliputi transfer dana secara elektronik, pertukaran dan pengumpulan data. Semua diatur di dalam manajemen inventori otomatis.

 

Perkembangan  perdagangan online, yang berkembang sangat  pesat. Bahkan, hampir semua perdagangan dilakukan secara online melalui internet menggunakan ponsel Android maupun laptop.

 

Bentuk perdagangan ini memiliki banyak keuntungan. Artinya tidak perlu bertemu dua pihak, online cukup, cukup kirim foto barang melalui aplikasi online. Jadi pembeli tinggal lihat hp atau laptopnya, tidak perlu ketemu, duduk saja. Kemudian kirim uang melalui ATM banking saja. Dengan adanya jual beli online atau E- commerce dapat mempermudah transaksi jual beli, karena jual beli online semuanya serba cepat, nyaman, dan mudah, Perubahan tersebut berdampak sangat positif bagi penjual dan pembeli.

 

Kelemahan jual beli online adalah konsumen kecewa dengan produk karena tidak sesuai dengan foto yang diunggah. Gambar terlihat bagus, tetapi ketika sudah dikirm melalui pos, produk tidak sesuai. Ini adalah kelemahan ketika membeli secara online.

 

Peristiwa seperti di atas merupakan kemajuan teknologi pada zaman sekarang. Kemajuan tersebut dapat mempermudah jual beli baik penjual maupun pembeli, dan segala aktivitas lainnya bersifat online,

 

Penelitian ini mendeskripsikan bentuk-bentuk akad yang digunakan oleh penjual dan pembeli yang terkait jual beli online kemudian menganalisa jual Hasil Penelitian.

 

2.      METODE

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research), dengan menggunakan pendekatan teologi normative (syar’i) dan pendekatan kualitatif dengan studi pustaka dengan mencari sumber-sumber primer berupa buku-buku dan jurnal-jurnal otoritatif.

 

3.      PEMBAHASAN

3.1    Pengertian Jual Beli Online

Transaksi melalui online atau E-commerce merupakan transaksi tanpa tertatap muka langsung oleh penjual dan pembeli, hanya melakukan transfer data lewat media sosial antara kedua pihak yaitu penjual dan pembeli (Khalamilla and Fahmi 2019). Kemajuan teknologi informasi seperti pada saat inilah yang biasa memungkinkan transaksi jarak jauh, siapapun dan dimanapun dapat berinteraksi walaupun tanpa tatap muka (face to face). Yang terpenting komunikasi jangan sampai terputus supaya tidak hilang antara penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi online. Oleh karena itu, pada zaman sekarang teknologi sangat canggih, tinggal duduk manis, dan pilah pilih barang yang diinginkan.

 

3.2    Syarat dan Rukun Jual Beli Dalam Islam

a.    Sighat

Sighat adalah akad dari kedua belah pihak, baik dari penjual atau pembeli. Aqad merupakan niat akan perbuatan tertentu yang berlaku pada sebuah peristiwa tertentu. Menurut istilah fiqh akad disebut juga ijab qabul. Sedangkan pengertian ijabqabul adalah: Ijab yaitu permulaan penjelasan yang keluar dari salah seorangyang berakad, buat memperlihatkan kehendaknya dalam mengadakan akad, siapa saja yang memulainya. Qabul yaitu jawaban pihak yang lain sesudah adanya ijab, buatmenyatakan persetujuannya.

 

b.    Aqid

Aqid adalah orang yang melakukan aqad yaitu penjual danpembeli. Adapun syarat-syarat aqid adalah: Baligh Maksudnya adalah anak yang masih di bawah umur, tidak cakap untukmelakukan transaksi jual-beli, karena dikhawatirkan akan terjadi penipuan. Berakal Maksudnya adalah bisa membedakan, supaya tidak mudah terkicuh. Jumhur ulama berpendapat, bahwa orang yang melakukan akad jual-beli itu, harus akil baligh dan berakal. Apabila orang yang berakad itu masih mumayyiz, maka akad jual beli itu tidak sah, sekalipun mendapat izin dari walinya.

 

c.     Maqud ,,Alaih

Adalah barang yang menjadi obyek jual-beli.

 

3.3    Kelebihan dan Kekurangan Jual Beli Online

Transaksi jual beli online memiliki kelebihan serta kekurangan masing masing. Ada pula kelebihan jual beli secara online ialah:

1. Berikan kemudahan dalam bertransaksi antara penjual serta pembeli

2. Tidak memerlukan waktu yang lama

3. Hemat biaya

Disisi lain, kelebihan transaksisi online merupakan memiliki silih keyakinan antara penjual serta pembeli. Kekurangannya merupakan banyak penipuan- penipuan dalam melaksanakan transaksi online, kadangkala antara foto/ gambar yang dikirim tidak sama dengan barangnya. Ini pula wajib pintar dalam memilah serta memilah benda online, terlebih pada dikala ini kamera HP luar biasa indahnya, jadi benda yang tidak bagus pula nampak nampak bagus nan indah. Kasus- kasus semacam ini secara tidak langsung pula bertabiat penipuan sebab tidak menampakkan gambar benda sebetulnya.

 

3.4    Hukum Jual Beli Online Dalam Pandangan Islam

Dari penjelasan diatas bahwa ketidak bolehan transaski secara online karena ketidak jelasan tempat dan ketidakhadirannya antara penjual dan pembeli. Akan tetapi kita mencoba menghubungkan antara al-quran, As-ssunah atau al-hadits, Ijma’ dan Qiyas, yang berlandaskan: “pada awalnya semua muamalah diperbolehkan sehingga ada dalil yang menunjukkan keharamannya”.

 

Sebagaimana perkataan Abdullah bin Mas’ud: apa yang dipandang baik oleh seseorang maka itu baik, sebaliknya juga apa yang dipandang buruk oleh seseorang itu buruk. Dan yang paling penting adalah kejujuran, keadilan, dan kejelasan dengan memberikan data-data secara akurat, lengkap dan tidak ada niatan untuk menipu atau merugikan orang lain, sebagaimana di dalam surat al-baqarah ayat 275 dan 282.

 

Syarat-syarat jual beli secara Islam sah, halal dan diperbolehkan oleh Syari’at Islam yaitu harus memenuhi langkah-langkah sebagai berikut, diantaranya:

a. Produk Halal.

b. Kejelasan Status.

c. Kesesuaian harga dengan kualitas barang.

d. Kejujuran.

 

4.      KESIMPULAN

Perkembangan zaman yang semakin canggih sesungguhnya telah membuat banyak sekali perubahan termasuk dalam aspek perekonomian. Perubahan tersebut sangat terasa dari yang bersifat tradisional menuju digital dan saat ini semakin menjamurnya jual beli online di banyak aplikasi dan media sosial. Jual beli online menurut hukum Islam adalah boleh selama objek ataupun benda yang dijual tidak haram serta tidak memiliki faktor riba, penipuan( gharar) serta perjudian( maisyir).

 

DAFTAR PUSTAKA

Hukum, Jurnal, Sehasen Vol, and April Tahun. 2018. “Elman Johari” 2 (1).

Khalamilla, and Fahmi. 2019. “Online Sale and Purchase Transactions ( E-Commerce ) in the Islamic Law Perspective.” MPRA Paper, no. 95341. https://mpra.ub.uni-muenchen.de/95341/.

Maghfuroh, Wahibatul. 2020. “JUAL BELI SECARA ONLINE DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM.” Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS 2. http://riset.unisma.ac.id/index.php/fai/index.

Panggabean, Sriayu Aritha, and Azriadi Tanjung. 2022. “Jual Beli Online Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Negara.” Jesya 5 (2): 1504–11. https://doi.org/10.36778/jesya.v5i2.758.

MAGHFUROH, WAHIBATUL. 2020. “Jual Beli Secara Online Dalam Tinjauan Hukum Islam.” Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS) 2 (1): 33. https://doi.org/10.33474/jas.v2i1.6824. 






Diberdayakan oleh Blogger.

Text Widget

Sample Text

Jalan Jenderal Ahmad Yani, Surakarta 57162, Indonesia
Kampus 2 UMS (Universitas Muhammadiyah Surakarta)
Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB-UMS)

Followers

Stats

Didukung Oleh

Didukung Oleh

Link Blog

BTemplates.com

Popular Posts