Suscríbete

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 14 Desember 2017

POTENSI WAKAF UNTUK PENGEMBANGAN UMKM DENGAN PRINSIP KEADILAN

POTENSI WAKAF UNTUK PENGEMBANGAN UMKM DENGAN PRINSIP KEADILAN


Oleh : Ismi Nur Hidayah
Staf Departemen Riset FoSEI 2017



      Wakaf merupakan salah satu amalan dimana pahalanya terus mengalir meskipun orang yang berwakaf telah meninggal dunia. Hal ini berdasarkan pada hadits riwayat MuslimAbu Dawud, At-Tirmidzi, Nasa’i dan Ahmad, yang artinya:

 “Jika anak Adam meninggal, maka amalnya terputus kecuali dari tiga perkara, sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang berdoa kepadanya.”

Orang yang telah meninggal tetap mendapat pahalanya jika telah melakukan sedekah jariyah atau wakaf, karena orang yang masih hidup dapat terus memanfaatkan sedekah jariyah tersebut dengan benar. Wakaf dapat dilakukan untuk tujuan memajukan agama Islam serta untuk tujuan sosial kemasyarakatan yang baik. Tentunya kita semua ingin bukan seperti itu?

         Pada dasarnya wakaf memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan untuk kemakmuran serta kesejahteraan umat. Salah satunya, potensi wakaf untuk pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang mana saat ini mulai berkembang di Indonesia. Potensi wakaf sebenarnya bisa dimaksimalkan untuk meningkatkan kualitas ataupun kinerja dari berbagai UMKM di Indonesia. Misalnya, wakaf berupa kios untuk tempat berjualan para pedagang kaki lima agar tidak mengganggu di jalan.

        Tentunya potensi wakaf dimaksimalkan untuk kesejahteraan umat terutama bagi umat Islam. Dengan adanya wakaf diharapkan dapat meningkatkan UMKM di Indonesia yang biasanya kalah bersaing dengan usaha-usaha yang cukup besar termasuk usaha milik asing yang perkembangannya sangat cepat tetapi tanpa adanya prinsip keadilan di dalamnya.

       Dalam pandangan agama Islam, setiap orang berhak mendapatkan kesejahteraan dalam hidupnya dengan cara sosial masyarakat. Masyarakat yang memiliki UMKM juga berhak sejahtera dengan seimbang yang disertai dengan prinsip keadilan (a’dalah). Prinsip keadilan bukan berarti semua sama rata, tetapi prinsip keadilan disini berarti sesuai dengan porsinya (kebutuhan).

     Dalam potensi wakaf untuk pengembangan UMKM perlu dilaksanakan dengan prinsip keadilan yang mana menegakkan keadilan dinyatakan dalam Al Qur’an sebagai salah satu sifat yang sangat ditekankan, sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Hadid ayat 25: 

“Sesungguhnya Kami (Allah) telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah kami turunkan bersama mereka al-Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)-Nya dan Rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.”

       Wakaf sangat memiliki banyak manfaat yang dapat diambil jika benar-benar dilaksanakan secara benar sesuai syariat agama Islam. Terlebih lagi jika potensi wakaf dimanfaatkan untuk pengembangan UMKM di Indonesia untuk terus meningkatkan produktivitasnya. Peningkatan produktivitas dari UMKM juga perlu sesuai prinsip keadilan agar terciptanya hayatan thoyyibah (kehidupan yang baik) yang berarti tidak hanya kepuasan fisik atau jasmani saja tetapi juga kesejahteraan rohani.

        Dengan adanya wakaf yang sekarang banyak dijadikan sebagai ladang pahala untuk masa depan, diharapkan dapat dilaksanakan secara maksimal sesuai dengan syariat agama Islam yang mana apabila wakaf itu dapat diambil manfaatnya oleh orang lain maka akan selalu mengalirkan pahala kepada orang yang berwakaf. Wakaf juga dapat digunakan untuk pengembangan UMKM yang mana potensi berkembangnya dapat ditingkatkan dengan tetap menerapkan prinsip keadilan. Prinsip keadilan diterapkan agar tidak adanya ketimpangan sosial yang mencolok ditengah masyarakat Indonesia serta agar kesejahteraan masyarakat Indonesia tercapai

PERKEMBANGAN FINTECH YANG ISLAMI

Perkembangan Fintech yang Islami


Oleh : Izza Amalia
Kader Magang Dep. Riset FoSEI 2017




     Dewasa ini, perkembangan teknologi seakan tidak dapat terikuti. Teknologi telah berkembang dengan pesat dalam satu dekade terakhir. Seperti halnya penggunaan internet yang seperti atau sudah menjadi kebutuhan. Dapat dilihat dari jumlah pengguna internet di Indonesia yang mencapai 132 juta orang, pengguna telpon genggam 371 juta pelanggan, pengguna aktif media sosial 106 juta orang, dan rata-rata mengakses internet hampir 9 jam. Ini membuktikan bahwa internet sudah menjadi kebutuhan yang akan mencukupi kebutuhan lainnya. Seperti dalam berbelanja daring, penyediaan jasa transportasi, jasa penyediaan travel, transaksi keuangan, dll.
    
    Namun dari berbagai layanan daring tersebut, akan selalu dibutuhkan cara pembayaran yang efektif dan efisien. Sehingga mengakibatkan banyak berkembangnya startup keuangan untuk mempermudah pembayaran. Tidak hanya pembayaran saja, peer to peer lending, crowdfunding, investasi ritel, riset keuangan, bahkan klaim asuransi dapat dilakukan secara daring. Perkembangan dalam hal keuangan tersebut dikenal dengan nama financial technology atau biasa disingkat dengan fintech.

      Fintech sendiri di Indonesia terus berkembang, dari awalnya 7% pada tahun 2006-2007 menjadi 78% pada tahun 2017 ini. Jumlah pengguna tercatat per 2017 adalah sebanyak 135-140 perusahaan. Dilansir dari Kontan.co.id, Senin (28/8/17), Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara, mengatakan berdasarkan data Statistika, total nilai transaksi Financial Technology (Fintech) di Indonesia tahun lalu diperkirakan mencapai US$15,02 miliar (Rp202,77 triliun).

     Masyarakat Indonesia mulai melek dengan kebutuhan bertransaksi secara syariah. Hal tersebut menyebabkan perlunya fintech yang berbasis syariah, karena transaksi dalam fintech dapat tersangkut dalam hal-hal yang dilarang dalam prinsip syariah Islam, misalnya riba, gharar (pertaruhan), maysir (judi, spekulasi) dan dzulm (dzalim).

      Meningkatnya pertumbuhan fintech di pasar global mendorong sektor keuangan Islam untuk turut berinovasi. Apalagi kalangan kelas menengah muslim (muslim middle class) diprediksi akan mendominasi ekonomi di Indonesia dalam kurun waktu 5-10 tahun mendatang. Keuangan Islam menawarkan solusi untuk usaha kecil dan menengah, menjembatani kesenjangan antara lembaga keuangan dan mereka yang mencari pembiayaan. Daya saing lembaga keuangan syariah akan tumbuh dengan pesat dengan bantuan sektor fintech.


Referensi:
https://inet.detik.com/cyberlife/d-3659956/132-juta-pengguna-internet-indonesia-40-penggila-medsos
https://www.finansialku.com/perkembangan-fintech-di-indonesia/
https://tazkia.ac.id/2017/10/03/fintech-syariah-sebuah-keniscayaan-di-masa-depan/
https://blog.indves.com/teknologi/potensi-fintech/

PERKEMBANGAN FINANCIAL TECHNOLOGY SYARIAH DI INDONESIA

Perkembangan Financial Technology Syariah di Indonesia

Oleh : Annisa Rahma
Staf Departemen Riset FoSEI 2017





       Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk terbesar di dunia. Besarnya penduduk di Indonesia sangatlah berpengaruh terhadap besarnya aktivitas dan kegiatan ekonomi di Indonesia. Potensi besarnya penduduk ini haruslah bisa dimanfaatkan secara bijak untuk kemajuan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan penduduk itu sendiri. Mayoritas penduduk di Indonesia adalah seorang muslim. Menurut data terbaru dari 250 juta penduduk di Indonesia, muslim mendominasi dengan presentase sekitar 70%.

        Besarnya penduduk muslim di Indonesia ini merupakan modal bagi kita sebagai umat Islam untuk lebih memperkenalkan dan membumikan ekonomi syariah atau ekonomi dengan prinsip-prinsip Islam. Krisis tahun 1998 seharusnya menjadi momentum bagi kita untuk lebih membuka mata dan menyadari bahayanya ekonomi konvensional bagi perekonomian Indonesia. Banyak kalangan berpendapat bahwa krisis 1998 terjadi karena sistem ekonomi konvensional yang lebih mengutamakan bunga sebagai instrumen profitnya. Konsep ekonomi konvensional ini tentunya sangat bertolak belakang dengan konsep perekonomian syariah yang dijunjung dengan semangat keadilan bersama.

         Dengan adanya kasus krisis ekonomi di tahun 1998 ini mendorong kemajuan ekonomi syariah sebagai salah satu basis dalam perekonomian di Indonesia. Tidak mengherankan jika perkembangan ekonomi syariah semakin menunjukkan progres nya. Hal ini dibuktikan dengan semakin banyaknya bank- bank di Indonesia yang mengusung prinsip ekonomi syariah. Kemajuan perekonomian syariah juga harus di dukung dengan kemajuan Financial Technology berbasis syariah atau yang lebih dikenal dengan Fintech.

       Seiring dengan kemajuan teknologi dan tuntutan dari masyarakat yang menginginkan kemudahan dan kecepatan dalam segala hal,perkembangan Financial Tecnology harus mampu menjawab keinginan dari masyarakat tersebut. Diperkirakan financial tecnology (fintech) berbasis syariah akan semakin meningkat seiring dengan peningkatan kesadaran masyarakat dalam bertransaksi halal sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Ekonomi berbasis syariah memiliki aturan dasar yang mengacu pada Al- Qur’an dan Hadist, sehingga sudah seharusnya bahwa perkembangan financial technology juga harus sejalan dengan hukum-hukum syariah.

      Keberadaan financial technology berbasis syariah diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam bertransaksi keuangan secara halal dan mudah. Akan tetapi sebagai umat Islam kita harus tetap mencari tahu secara lebih mendalam apakah pelaksanaan financial technology yang mengusung nama “syariah” benar-benar berprinsip syariah atau kah hanya sekedar nama belaka saja. Jika penggunaannya tidak sesuai dengan ajaran dan hukum Islam, tentu saja itu akan sangat merugikan umat Islam itu sendiri.

PENGELOLAAN WAKAF UANG GUNA PENINGKATAN USAHA MIKRO KECIL MENENGAH

Pengelolaan Wakaf Uang Guna Peningkatan Usaha Mikro Kecil Menengah

Oleh : Robbiyatul Fahmawati
Sekretaris Departemen Riset FoSEI 2017




      Berdasarkan Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 dijelaskan baahwa : “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pemberi wakaf) untuk memisahkan sebagian benda miliknya, untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu waktu tertentu sesuai kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.” Pada UU ini dijelaskan dalam BAB III pasal 15, bahwasanya harta wakaf meliputi : benda tidak bergerak, benda bergerak selain uang, dan benda bergerak berupa uang. Wakaf sering diartikan, memberikan suatu barang atau tempat yang dapat dimanfaatkan banyak orang guna suatu kemaslahatan ummat. Bahwasanya wakaf tidak hanya berpatokan pada suatu benda yang tidak bergerak seperti bangunan atau masjid saja, namun wakaf dapat juga berupa uang yang nantinya akan dikelola oleh nadzir untuk memperoleh suatu keuntungan atau manfaat.

     Wakaf uang dapat dimanfaatkan oleh nadzir guna mendukung perkembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan cara memberikan pelatihan, konsultasi usaha, peningkatan ketrampilan, maupun peningkatan kualitas produk. Untuk mengurangi beban pemerintah dan rakyat, model wakaf uang sangat tepat dalam bentuk melancarkan distribusi keuangan kepada yang membutuhkan seperti, penyaluran dana ke seluruh anggota masyarakat termasuk kelompok usaha UMKM. Melalui wakaf uang akan terjadi proses distribusi manfaat bagi masyarakat secara lebih luas.

     Wakaf uang ini dapat disalurkan untuk memberdayakan masyarakat kecil melalui kelompok usaha UMKM dan pendampingan usaha. Usaha UMKM ini dapat dikembangkan berbagai bidang baik di kembangkan pada bidang kuliner, fashion, otomotif, maupun kerajinan tangan. Bantuan keuangan ini didampingi oleh sarjana pendamping yang akan memberikan konsultasi kepada penerima kredit mikro agar dapat pengetahuan cara berusaha dan berbisnis dengan baik. Dengan pemberian modal dan bantuan manajemen perlahan-lahan masyarakat miskin dapat terangkat derajatnya melalui usaha mikro yang pada akhirnya mampu hidup layak dan sejahtera. Perencanaan dan pengembangan program kredit mikro yang tepat akan memperkuat nilai-nilai kekeluargaan.

    Melalui penyaluran wakaf uang ini kepada kelomok usaha UMKM maka dapat menunjang kehidupan mereka menjadi lebih layak, dengan harapan, hal ini dapat terus berkembang hingga hasil dari uang wakaf ini tetap terus menerus dapat dikelola dan bertambah yang nantinya akan bermanfaat hingga kepada penerus yang lainnya. Sehingga dengan penyaluran wakaf uang ini mampu mengurangi pengangguran dan angka kemiskinan suatu Negara karena, pendistribusian uang akan merata disemua masyarakat kecil.

   Pengelolaan dana wakaf yang produtif dan profesional diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat khususnya kaum muslim dan mampu melepaskan kaum muslim dari kemiskinan. Khususnya wakaf uang ini dapat menajdi alternatif untuk memberikan peluang kepada masyarakat untuk memulai suatu usaha atau pengembangan UMKM baik dalam bidang kuliner, fashion, otomotif, maupun kerajinan tangan, dan usaha yang lainnya. Dana wakaf ini merupakan penunjang peningkatan perokonomian masyarakat dalam suatu Negara, sehingga peran wakaf yang dikelola dengan produktif dan amanah ini sangat berpengaruh penting terhadap kemajuan perekonomian umat khususnya kaum muslim. Dengan pengelolaan wakaf dengan baik maka akan tercapainya masyarakat Islam yang sejahtera dengan menyeluruh. Peran wakaf dalam perekonomian dan perkembangan suatu Negara sangat penting, sehingga wakaf ini sangat perlu dikelola dan dikembangkan dengan baik dan amanah.

INOVASI FINTECH BASIS SYARIAH

Inovasi FinTech Basis Syariah

Oleh : Ismi Nur Hidayah
Staf Departemen Riset FoSEI


     Perkembangan zaman semakin cepat tumbuh dan berkembang menuju kebebasan untuk mengakses segala kebutuhan secara lebih efektif. Dalam mengakses segala kebutuhan mulai dari kebutuhan pribadi bahkan hingga kebutuhan secara public mulai menggunakan bidang teknologi dan informasi. Saat ini, bukan lagi zamannya teknologi dan informasi sebagai sesuatu yang asing bagi orang awam, bahkan orang awam pun dituntut untuk mengerti hal tersebut.

     Bagi sebagian besar orang yang mempunyai latar belakang pekerjaan yang menuntut menggunakan sistem teknologi dan informasi dalam mendukung keberhasilan kerjanya. Seperti halnya seorang dosen yang dituntut untuk mengajar di perkuliahan dengan teknologi melalui presentasi. Atau sama halnya sebagai pengusaha yang bergerak di segala macam usaha. Di dalam dunia pekerjaan memang sebagian besar pekerjaan menggunakan sistem teknologi dan informasi yang canggih.
Pada zaman modern seperti ini sangat jarang yang tidak menggunakan sistem teknologi informasi, bahkan dalam kegiatan kecil saja bisa menggunakan teknologi yang canggih. Orang awam minimal mengenal dan memakai sistem teknologi informasi dalam urusan public, seperti dalam urusan kependudukan atau dalam urusan lainnya. Namun, bagi sebagian orang yang memang hidup diantara pengaruh sistem teknologi informasi perlu menyesuaikan dan beradaptasi agar tidak ketinggalan zaman.

    Sekarang sistem teknologi dan informasi yang sedang berkembang pesat adalah Financial Technology atau yang biasa disebut FinTech. FinTech merupakan salah satu inovasi di bidang jasa keuangan yang diterapkan dengan teknologi modern. FinTech di Indonesia mulai dikenal sebagai salah satu kategori terbesar dalam bisnis digital. FinTech bukan hanya sebatas dalam layanan pembayaran saja namun juga dalam memaksimalkan aspek layanan keuangan lainnya.
Secara global, FinTech bertumbuh pesat beberapa tahun terakhir. Setiap tahun, investasi global terhadap usaha FinTech terus melaju. Menurut riset yang dilakukan Accenture, pada tahun 2013 investasi global melebihi 4 miliar dolar. Investasi naik melebihi 12 miliar dolar di tahun 2014 dan naik lagi melebihi 22 miliar dolar di tahun 2015. Hal ini jelas menunjukan banyak pihak yang mulai tertarik dengan FinTech yang mulai dikenal oleh masyarakat luas bukan hanya bagi orang atau pun pihak tertentu.

        FinTech memiliki berbagai manfaat yang dapat diambil apabila dapat memanfaatkan potensi dari perusahaan FinTech yang tersedia. Bahkan saat ini banyak pelaku usaha bisnis baru yang bergerak di bidang FinTech ini. Dengan berkembangnya FinTech di Indonesia, itu berarti perkembangan ekonomi di Indonesia meningkat. Hal ini disebabkan karena dengan keberadaan FinTech, perekonomian Indonesia mengikuti dan menjadi lebih sesuai dengan kemajuan teknologi terkini. Sektor FinTech sendiri mencakup banyak sekali aspek keuangan. Mulai dari electronic money, aggregator keuangan, crowdlending, crowdfunding, P2P Lending, hingga virtual account.

    Salah satu manfaat atau potensi dari FinTech ini adalah sebuah layanan keuangan yang menyediakan kemudahan dalam melakukan donasi dengan tujuan awal yang telah ditetapkan. Memang dalam teknologi FinTech bukan hanya untuk hal yang umum dalam hal keuangan yang berkaitan dengan pembayaran atau pun investasi, namun dalam bidang penggalangan dana juga bisa di lakukan. Penggalangan bisa dilakukan dengan membentuk campaign dan berdonasi untuk tujuan sosial.
Sebagaimana dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 2 :
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya : Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.

        Dalam ajaran agama Islam tolong menolong dalam kebaikan merupakan suatu kewajiban, jika disangkutkan dengan teknologi FinTech yang salah satunya memberikan manfaat untuk memudahkan dalam memberikan donasi bagi orang yang membutuhkan makan hal ini sesuai. Memang dalam perkembangan FinTech di Indonesia belum banyak yang berbasis syariah, namun hal ini dapat dikembangkan menjadi inovasi keuangan yang berbasis syariah.

        FinTech dengan basis syariah perlu dikembangkan lebih jauh sebab sebagian besar masyarakat Indonesia yang beragama Islam saat ini mulai sadar dalam kehidupan sehari-hari perlu berlandaskan ajaran Islam. Bukan hanya teknologi informasi tentang layanan keuangan yang konvensional yang berkembang namun juga bisa berbasis syariah. Layanan FinTech yang berbasis syariah sudah tentu harus sesuai dengan ajaran agama Islam. Sebab, lebih baik jika sesuai dengan ajaran Islam.

       Inovasi Fintech basis syariah ini sedang dikembangkan dan masih memerlukan pembaharuan sistem dan layanannya. Namun, hal ini sudah menjadi kebanggakan bagi orang Muslim bahwa FinTech mulai menyediakan layanan yang syariah. Mungkin ke depannya bisa dimanfaatkan sebaik mungkin dengan tujuan yang baik.

       Perkembangan FinTech di Indonesia terus dipantau oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak ada penyelewengan dan tetap dalam pengawasan. Di era berkembangnya ekonomi syariah mendorong berbagai bisnis yang syariah pula, tak bisa lepas dari layanan dari perusahaan FinTech yang mulai mengembangkan layanan yang berbasis syariah. Di masa depan, diharapkan FinTech berbasis syariah dapat mendorong ekonomi Islam semakin diminati oleh masyarakat Indonesia.


POSISI FINANCIAL TECHNOLOGY DI MATA EKONOMI ISLAM

POSISI FINANCIAL TECHNOLOGY DI MATA EKONOMI ISLAM

Oleh : Khairunnisa
Staf Departemen Riset

          Pada saat ini financial adalah salah satu bidang yang mendukung kekuatan perekonomian suatu Negara. Sektor keuangan saat ini merupakan peran utama dalam pertumbuhan ekonomi suatu Negara, serta merupakan lokomotif pertumbuhan sektor riil pada kapitalisasi dan inovasi teknologi. Di era digital seperti sekarang ini Financial Technology atau biasa disebut FinTech memang sedang naik daun. Keberadaan fintech ternyata sangat membantu manusia dalam melakukan transaksi keuangan, seperti pembayaran, jual beli saham, peminjaman uang, dan transaksi lainnya. Di Indonesia sendiri, lembaga yang berwenang untuk mengawasi kegiatan fintech ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penggunaan fintech ini diyakini dapat membantu Indonesia dalam mengembangkan teknologi di bidang keuangan. Kita sebagai umat islam juga patut mengetahui perkembangan dari teknologi financial ini. Sebelum memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan, kita perlu mencari tau apakah financial technology ini sejalan dengan ekonomi islam dan apakah penggunaannya juga tidak bertentangan dengan hukum hukum islam? Jika tidak berhati hati dikhawatirkan kita akan terjerumus kedalam riba. Disini, kita akan sedikit mengulas tentang financial technology di mata ekonomi islam.

            Penerapan financial technology tidak bertentangan dengan hukum Islam yang telah dijelaskan oleh Ahmad Wira Ph.D, seorang akademisi dari IAIN Imam Bonjol Padang, penggunaan teknologi financial yang digunakan sekarang ini tidak bertentangan dengan hokum Islam. Beliau mengambil kegiatan jual beli online sebagai contohnya. Dalam hukum Islam transaksi jual beli harus dilakukan ijab kabul, tetapi dalam mazhab Hanafi diperbolehkan melakukannya tanpa menggunakan akad. Mazhab tersebut memiliki prinsip adanya rasa ketertarikan diantara penjual dan pembeli, sehingga tidak perlu bertemu secara langsung. Beliau juga menambahkan, bahwa financial technology ini merupakan salah satu bentuk muamalah dalam Islam yang didorong oleh kemajuan zaman. Karena islam tidak memberikan kesusahan kepada umatnya, justru islam selalu menghendaki kemudahan bagi seluruh pemeluknya, sesuai yang tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 185.

        Posisi fintech dimaksudkan untuk memudahkan manusia dalam melakukan kegiatan keuangan. Maka dari itu, teknologi financial dapat diterapkan dalam ekonomi Islam. Kedepannya, financial technology di mata ekonomi Islam ini diperkirakan dapat membawa sekitar $1 triliun untuk sektor keuangan syariah di Indonesia. Fintech syariah dimaksudkan untuk membantu UMKM dalam mendapatkan modal dan sertifikat halal bagi produk produk yang dijual.
Financial technology di mata ekonomi Islam memang menguntungkan. Oleh karenanya , manfaatkan teknologi tersebut dengan baik dan gunakanlah dengan sebijak mungkin. Jika penggunaannya tidak sesuai dengan ajaran dan huukum Islam, tentu saja penggunaannya yang nantinya menjadi sangat dirugikan. Dengan adanya fintech syariah ini diharapkan pemahaman ekonomi Islam semakin merata di semua lapisan masyarakat.

Rabu, 13 Desember 2017

STRUKTUR KEPENGURUSAN FoSEI 2016/2017

Senin, 24 April 2017

EKSISTENSI GAYA BUSANA FASHION MUSLIMAH



EKSISTENSI GAYA BUSANA FASHION MUSLIMAH


Oleh :
Ade Yulia
Ekonomi Pembangunan - Hukum Ekonomi Syariah
FoSEI FEB UMS

 

        Perkembangan gaya busana muslimah saat ini sudah memasuki masa kejayaannya. Tidak seperti dulu yang masih sangat sederhana, busana muslimah yang terpenting memenuhi syariat islam tanpa memandang style atau gaya-gaya dalam pembuatan mode busana yang tidak tertinggal zaman. Namun sekarang, sudah banyak bermunculan inovasi-inovasi gaya busana muslimah yang sesuai hukum syariat islam dan dapat mengikuti tren masa kini. Jadi di sini kita bisa mengikuti tren perkembanan fashion tanpa harus meninggalkan hukum tata cara berbusana muslimah yang sudah di tentukan oleh syara’. Kenapa wanita muslim harus menutup auratnya? Semua jawaban sudah tertera dalam Al-Qur’an dan Hadits bahwasannya wanita adalah pusat keindahan yang harus di tutupi, seperti yang telah di paparkan dalam Q.S Al- Munafiqun ayat 4

وَاِذَا رَاَيْتَهُمْ تُعْجِبُكَ اَجْسَامُهُمْ وَاِنْ يَّقُوْلُوْا تَسْمَعْ لِقَوْلِهِمْ كَاَنَّهُمْ خُشُبٌ مُّسَنَّدَةٌ يَهْسَبُوْنَ كُلَّ صَيْحَةٍ عَلَيْهِمْ هُمُ الْعَدُوُّ فَاحْذَرْهُمْ قَاتَلَهُمُ اللهُ اَنّى يُؤْ فَكُوْنَ (4)

“Dan apabila kamu melihat mereka, tubuh mereka mengagumkanmu. Dan apabila mereka berkata, engkau mendengar tutur katanya. Mereka seakan-akan kayu yang tersandar. Mereka mengira bahwa setiap teriakan ditujukan kepada mereka. Mereka itulah musuh (yang sebenarnya), maka waspadalah kepada mereka, dan semoga allah membinaakan mereka bagaimankah mereka dapat berpaling dari kebenaran?” 

Lalu juga dalam beberapa hadits dikatakan bahwa wanita itu adalah perhiasan sebagai berikut :

“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita shalikhah” (H.R Muslim, Ibnu Majah dan An Nasai)
Jadi bisa kita ketahui bahwa wanita adalah sumber keindahan, baik bentuk tubuhnya, suaranya, gerak geriknya, semuanya adalah aurat yang harus di tutupi. Jika aurat itu diumbar di khalayak umum maka bisa mengundang fitnah dn zina.

      Boleh bagi seorang wanita muslim mengikuti tren fashion terkini tapi jangan melupakan hakikat bahwa wanita itu berharga, sesuatu yang berharga harus dilindungi dan dijaga dengan baik, ibarat pakaian yang melindungi tubuh wanita haruslah menutupi urusan tren mode dan fashion boleh lah kita menciptaan sesuai dengan perkembangan zaman asal tidaklah menyimpang dari syari’at islam.

       Perkembangan fashion muslimah ini juga dapat menjadi peluang bisnis bagi segelintir orang, sehingga berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat yang bergerak dalam bidang fashion muslimah. Sudah banyak kita temui sekarang outlet atau bahkan online shop yang menjual berbagai macam model fashion muslimah, tidak hanya untuk muslimah bahkan pakaian muslim pria pun juga beragam namun tidak terlalu bervariasi seperti milik wanita. Berbagi model warna, bentuk dan corak bisa menarik perhatian setiap orang yang melihatnya tinggal menyesuaikan dengan fashion masing-masing. Karena adanya beragam variasi tadi banyak wanita yang penasaran dan tertarik dengan fashion muslimah yang terbilang unik dan masih bisa dikembangkan lagi. Hal ini menarik minat beberapa designer baik dari dalam negri maupun luar negri untuk mengetahui lebih dalam lagi mengenai perkembangan busana muslim, sehingga produktivitas fashion muslimah semakin berkembang dan beragam karena terdapat beberapa pihak yang ikut andil dalam pengembangan tren mode gaya berbusana muslimah. 



Salam Spirit Ekonom Robbani !!!

TREND LIPSTICK DIKALANGAN REMAJA, APAKAH HALAL ?





TREND LIPSTICK DIKALANGAN REMAJA, APAKAH HALAL?


Oleh  :
Sonia Murti
Akuntansi 
FoSEI FEB UMS
 

            Trend produk halal mulai dari makanan, kosmetik dan produk lainnya kini menjadi perbincangan bagi negara-negara yang penduduknya mayoritas non muslim. Karena selain dijamin aman juga menyehatkan bagi tubuh kita. Berbagai negara berlomba membangun industri halal yang berpotensi sangat besar di pasar dunia nantinya, Indonesia sebagai negara yang penduduknya mayoritas muslim tentunya tidak ketinggalan dalam usahanya membangun industri halal ini guna menata kembali komoditas ekspor kita yang selama ini terpuruk.

     Kosmetik salah satu contohnya yang sedang menjadi perbincangan dikalangan kaum hawa, tidak hanya untuk ibu-ibu tetapi kosmetik juga di gemari oleh anak muda khususnya anak muda yang sedang dalam proses pendewasaan. Tentu saja mereka ingin tampil cantik dan menawan dihadapan lawan jenis mereka. Mereka pun berlomba-lomba membeli kosmetik mulai dari yang murah sampai yang mahal bermerk luar negeri. Tapi apakah mereka tau bahan untuk membuat kosmetik itu halal atau tidak ? padahal sebagaimana yang kita ketahui bahwa hukum Islam itu adalah dari segi kehalalan dan keharaman/najis. Jika ada najis yang menempel pada tubuh kita akan membatalkan keabsahan ibadah seorang muslim, kita mengetahui jika syarat beribadah ialah terhindar dari sesuatu yang najis. Sedangakan kategori najis ada 3 yaitu Najis Mukhaffafah(ringan), Mutawassithah(sedang), dan Mughallazhah (berat). 

      Indonesia sendiri sudah mengeluarkan Undang-Undang untuk kosmetik merk lokal maupun merk luar harus lolos uji halal. Diatur dalam UU No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.


    Bahasan kita kini mengenai produk kosmetik lipstick yang tidak pernah ketinggalan untuk dipakai oleh kaum hawa, lipstick sendiri ada yang buatan sendiri dan buatan pabrik. Jika kita membuat sendiri kita bisa menakar apa saja yang kita butuhkan, menciptakan warna baru dan jelas kehalalan nya terjamin. Kita tinggal menyampur kan bahan pigment, beeswax, almond oil, butter, dan vitamin E lalu kita masukkan kedalam wadah lipstick.

     Apakah anda tahu bahan-bahan untuk membuat lipstick itu apa saja ? mari kita bahas , bahan untuk membuat lipstick yang pertama adalah Squised Bug. Squised Bug adalah sejenis serangga yang hidup pada pohon kaktus. Untuk menjadikannya sebagai bahan lipstick kita perlu mengeringkan serangga ini lalu dihancurkan. Yang kedua adalah Fish Scale (kulit ikan) bahan ini yang biasanya membuat efek berkilau. Ada juga bahan lipstick yang dilarang namun masih saja digunakan, tentu saja bahan-bahan ini dilarang karena menimbulkan efek kecil sampai menimbulkan kanker. Contohnya Capsaicin, bahan ini tidak berbahaya tetapi menimbulkan efek pembengkak an pada bibir. Retinyl Polmitate merupakan bahan pengganti vitamin A tetapi dinilai berbahaya karena beberapa ahli medis menyimpulkan bahan ini dapat menimbulkan kanker dan kemandulan pada wanita.

     Dengan adanya jaminan halal akan memberikan ketenangan dan rasa aman bagi pemakai produk kosmetik khususnya kaum hawa. Karena banyak produk asing yang belum tentu dijamin kehalalan nya pemerintah menindak tegas dan menarik kosmetik yang tidak ber label halal untuk keamanan dan kesehatan bagi yang memakai. Jika kita memakai atau memakan makanan halal kita tidak perlu kuatir dengan keabsahan ibadah kita. Insyaallah akan diterima oleh Allah SWT. Mulai dari sekarang mari kita perhatikan segala sesuatu yang kita makan atau kita pakai agar mendapat berkah. Halal Life Style harus kita terapkan mulai sekarang dan kita ajarkan pada anak cucu kita nanti.


Salam Spirit Ekonom Robbani !!!

PEMIKIRAN MANUSIAWI DENGAN ISLAM DAN PEIZINAN YANG HALAL


PEMIKIRAN MANUSIAWI DENGAN ISLAM DAN PEIZINAN YANG HALAL

OLEH : 
ISMI NUR HIDAYAH
MANAJEMEN
FoSEI FEB UMS



         Seorang muslim memiliki pedoman dalam hidupnya yaitu Al-Qur’an dan Hadits. Kedua pedoman tersebut harus selalu dipegang teguh dengan keyakinan tanpa aanya keraguan didalam hati. Kenyakinan dalam hati dan dipratekkan dengan perbuatan merupakan implementasian dari ajaran agama Islam. Pada umumnya, setiap orang memiliki kebutuhan dan keinginan sendiri-sendiri. Begitu pula pada seorang muslim yang memiliki kebutuhan dan keinginan. Kedua hal tersebut sudah menjadi komponen pokok dalam kehidupan. Tetapi, tidak semua kebutuhan dan keinginan dapat tercapai. Ketidak tercapaian tersebut terjadi karena berbagai faktor. Salah satu faktornya adalah keterbatasan kemampuan yang dimiliki oleh seseorang.

         Apabila seseorang ingin memenuhi kebutuhan dan keinginannya biasanya mengorbankan sesuatu terlebih dahulu. Sebab, itu sudah menjadi pikiran yang manusiawi. Namun, pemikiran yang manusiawi tersebut tetap pada lingkup Islam dan jangan menyimpang. Pemikiran yang manusiawi tetapi menyimpang misalnya, Saya ingin mendapatkan nilai ujian yang bagus dengan segala cara sekalipun dengan cara yang haram. Nah, seperti itu sungguh dilarang dalam ajaran agama Islam.

     Dalam menjalani kehidupan di dunia ini penuh dengan perjalanan. Dimana setiap perjalanan pasti ada pilihan jalan yang benar dan jalan yang salah. Pilihan dari jalan yang rata atau pun jalan yang bergelombang. Pilihan dari jalan yang lurus atau menanjak. Pilihan-pilihan seperti itu yang perlu ditentukan dengan keputusan yag tepat. Persepsi orang memang berbeda namun jika dipandang sebagai seorang muslim sudah pasti menentukan pilihan dengan dasar agama Islam.

        Pilihan seorang muslim yang berlandasakan agama Islam pasti memilih perjalanan hidup yang melalui jalan yang benar sesuai Islam. Serta berharapnya dengan jalan yang rata dan jalan yang datar. Namun, harapan tidak selamanya terealisasikan. Karena keputusan akhir tetap pada kuasa-Nya Allah SWT. Seorang muslim memang diberi pilihan untuk memilih jalan yang akan ditempuhnya namun takdir akhir telah ditetapkan oleh Sang Penguasa Alam Semesta, Allah SWT.

        Pemikiran manusiawi saat ini tengah berkembang pesat seiring perubahan zaman. Beberapa pemikiran yang manusiawi dapat diterima oleh seorang muslim apabila tidak menyimpang dengan ajaran agama Islam. Di tengah globalisasi yang menjadi mengglobal segala aspek sangat rentan terpengaruh pada hal yang buruk apabila tidak mendasarkan diri pada ajaran agama Islam.

          Disisi lain, selain pemikiran manusiawi yang halal menurut Islam ada suatu perizinan yang halal. Maksud dari perizinan yang halal yaitu meminta izin kepada orang lain untuk menggunakan barang orang lain tersebut dengan izin terlebih dahulu. Memang hal ini terlihat sepele namun jika dipandang dengan sudut pandang agama Islam penuh makna.

          Dalam hubungan manusia sehari-hari sudah menjadi rutinitas untuk meminjam suatu barang. Namun meminjam itu seharusnya didasarkan pada prinsip halal. Sebab, jika seorang muslim meminjam barang orang lain tanpa izin maka bisa disebutkan ia telah melakukan ghosob. Ghosob menurut bahasa: adalah mengambil sesuatu secara dholim (bukan haknya). Sedangkan ghosob menurut istilah : menguasai hak orang lain secara dholim dengan cara yang tidak benar.

{ وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ } [البقرة: 188]

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui”. (al-Baqarah : 188)

       Walaupun niat awal untuk meminjam barang bukan bermaksud untuk mengambil dengan niat memiliki barang tersebut, itu bukan perbuatan terpuji. Sebaiknya jika ingin meminjam barang orang lain meminta izin terlebih dahulu baru dipakai. Dan jangan pernah berpikir bahwa jika dengan teman dekat boleh-boleh saja seperti itu. Sebab, meskipun dengan teman dekat tetap harus izin dulu agar dalam memakai atau memanfaatkan barang pinjaman itu dapat memberi manfaat yang positif dan berkah.

      Baik dari pemikiran manusiawi atau pun dari perizinan yang halal tetap dasanya adalah ajaran agama Islam yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadits. Jika kita sebagai orang muslim mampu mengelola pemikiran manusiawi secara Islami dan melakukan peizinan yang halal, Insya Allah kehidupan kita lebih berkah dan lebih bermanfaat. Bermanfaat bagi diri sendiri dan bermanfaat untuk orang lain. 


Salam Spirit Ekonom Robbani !!!

SERTIFIKASI HALAL TERHADAP PRODUK MAKANAN




Nama : Refita Yunie Samhuri
KSEI : FOSEI FEB UMS
        SERTIFIKASI HALAL TERHADAP PRODUK MAKANAN

               

Indonesia adalah negara Islam dengan penduduk muslim terbesar didunia, sekitar 86% penduduk Indonesia adalah muslim, maka hukum asal makanan di Indonesia adalah halal.(Siradjuddin, 2013) . Persoalan produk halal pernah menjadi polemik di Indonesia antara lain: (1) Tahun 1970 kasus pemotongan hewan dengan mesin di Jakarta, (2) Tahun 1980 kasus keabsahan daging kelinci, (3) Tahun 1982 kasus keabsahan mengkonsumsi daging kodok, (4) kasus produk tidak halal pada tahun 1988 yang sempat menimbulkan gejolak. Isu lemak babi yang terjadi pada saat itu merupakan hasil penelitian DR Trisusanto dengan mahasiswa yang hasilnya beberapa produk olahan mengandung lemak babi dan (5) Tahun 1993 diadakannya musyawarah MUI tentang alkohol. Selama ini sertifikasi halal ditentukan oleh MUI dengan memberikan fatwa terhadap produsen yang menginginkan produknya diaudit, melalui uji coba laboratorium LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obatobatan dan Kosmetika).
Perlindungan konsumen terhadap makanan yang halal selama ini dilakukan oleh MUI, dimana pada tahun 1989 mendirikan LPPOM-MUI untuk mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan produksi makanan olahan sebagai tindak lanjut sertifikasi halal, maka lahirlah
INPRES nomor 23 tahun 1991 yang dikoordinasikan oleh Menko Kesra  bersama MUI Baru pada tahun 1992 melalui UU Nomor 23 tahun 1992, maka masalah makanan halal mulai mendapat tempat.
perintah memakan makanan yang halal dan haram terdapat dalam al-Qur’an, yaitu:
“Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi… “ (Q.S al-Baqarah: 168).
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah dari rezki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu, dan bersyukurlah kepada Allah jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagi kamu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih (dengan menyebut) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam
keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah maha pengampu lagi maha penyayang.” (Q.S al-Baqarah:172-173).

Dari uraian pola konsumsi makanan dalam Islam, maka dapat
digambarkan sebagai berikut:
Kriteria Makanan Halal Dalam Hukum Islam
KRITERIA
KETENTUAN
CONTOH
Makanan yang baik
Makanan/pangan
yang berguna bagi
tubuh manusia, sehat,
mengandung gizi dan aman
mengkonsumsinya
- Sayur-sayuran
- Susu
- Daging
- dan sebagainya
Makanan
yang dilarang
(diharamkan)
Pangan yang diproduksi
atau dibuat dari jenisjenis
pangan atau unsur unsur
zat yang dilarang
dalam Hukum Islam
atau makanan yang telah
terkontaminasi pangan
yang dilarang
- daging babi
- binatang anjing
- alkohol
- gelatin, shortening babi
- dan sebagainya
Khabaits
Makanan yang karena
sesuatu hak rusak atau
terkontaminasi bahan
perusak, beracun dan
berbahaya, sehingga tidak
layak dimakan
- makanan kadaluarsa
- makanan beracun
- makanan
terkontaminasi racun
Berlebih-lebihan
Dalam mengkonsumsi
makanan dilarang
melakukan pola konsumsi
yang berlebih-lebihan
atau pola produksi yang
menggunakan zat makanan
yang berlebih-lebihan
- penggunaan zat
pewarna yang
berlebihan
- penggunaan zat perasa
yang berlebihan
- mengkonsumsi
melampaui batas
 Kehalalan makanan sangat erat kaitannya dengan masalah hukum boleh tidaknya makanan itu dikonsumsi. Kehalalan makanan itu setidaknya dapat ditinjau dari dua segi, yaitu:
1.      Kandungan Zatnya
Ajaran Islam sangat memperhatikan tentang materi barang (makanan) yang akan dikonsumsi, dengan kata lain wujud makanan atau minuman itu harus bersih (suci) jauh dari segala najis, kotoran yang menjijikan. Sebagaimana ditegaskan di dalam QS al-Baqarah ayat 172-173
2.      Cara memperolehnya
Ajaran Islam melarang bagi setiap pemeluknya mencari ataupun memperoleh makanan dengan jalan yang tidak baik seperti: mencuri, merampas kepunyaan orang lain, korupsi dan lain sebagainya. Seperti firman Allah SWT “Dan jangan kamu ambil harta diantara kamu dengan cara bathil” (QS al-Baqarah ayat 188).
3.      Aman
Aman adalah makanan yang suci dari kotoran dan terhindar dari segala yang haram. Sebagaimana firman Allah SWT  “dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu. Dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada_Nya. (Q.S. Al-maidah : 88)
Keutamaan ataupun keistemewaan yang terdapat dalam mengkonsumsi makanan Halal Thayyiba antara lain:
1.      Melahirkan kepribadian yang mulia
            Menurut hadits Rasulullah SAW, sepotong daging dalam tubuh manusia yang     berasal dari makanan dan minuman yang haram cenderung mendorong pada perbuatan yang haram juga. Nawawi al-Banteni Mengatakan, bahwa makanan yang baik akan melahirkan perbuatan-perbuatan yang mulia dan begitu pula sebaliknya makanan yang haram akan melahirkan perbuatan-perbuatan yang jelek.
2.      Melahirkan generasi yang kuat dan cerdas
Pada firman Allah SWT “Dan hendaklah takut kepadaAllah, orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”. (QS al-Nisa ayat 8).
3.    Menjadikan do’a mudah di kabulkan oleh Allah SWT
            Rasulullah SAW bersabda: “Wahai Sa’ad perbaikilah makananmu, makanlah dari   makanan yang baik-baik, niscaya kamu akan menjadi orang yang mustajab doanya”. (HR. Ath-Thabrani)

Diberdayakan oleh Blogger.

Text Widget

Sample Text

Jalan Jenderal Ahmad Yani, Surakarta 57162, Indonesia
Kampus 2 UMS (Universitas Muhammadiyah Surakarta)
Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB-UMS)

Followers

Stats

Didukung Oleh

Didukung Oleh

Blog Archive

Link Blog

BTemplates.com

Popular Posts