Suscríbete

Kamis, 14 Desember 2017

POSISI FINANCIAL TECHNOLOGY DI MATA EKONOMI ISLAM

POSISI FINANCIAL TECHNOLOGY DI MATA EKONOMI ISLAM

Oleh : Khairunnisa
Staf Departemen Riset

          Pada saat ini financial adalah salah satu bidang yang mendukung kekuatan perekonomian suatu Negara. Sektor keuangan saat ini merupakan peran utama dalam pertumbuhan ekonomi suatu Negara, serta merupakan lokomotif pertumbuhan sektor riil pada kapitalisasi dan inovasi teknologi. Di era digital seperti sekarang ini Financial Technology atau biasa disebut FinTech memang sedang naik daun. Keberadaan fintech ternyata sangat membantu manusia dalam melakukan transaksi keuangan, seperti pembayaran, jual beli saham, peminjaman uang, dan transaksi lainnya. Di Indonesia sendiri, lembaga yang berwenang untuk mengawasi kegiatan fintech ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penggunaan fintech ini diyakini dapat membantu Indonesia dalam mengembangkan teknologi di bidang keuangan. Kita sebagai umat islam juga patut mengetahui perkembangan dari teknologi financial ini. Sebelum memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan, kita perlu mencari tau apakah financial technology ini sejalan dengan ekonomi islam dan apakah penggunaannya juga tidak bertentangan dengan hukum hukum islam? Jika tidak berhati hati dikhawatirkan kita akan terjerumus kedalam riba. Disini, kita akan sedikit mengulas tentang financial technology di mata ekonomi islam.

            Penerapan financial technology tidak bertentangan dengan hukum Islam yang telah dijelaskan oleh Ahmad Wira Ph.D, seorang akademisi dari IAIN Imam Bonjol Padang, penggunaan teknologi financial yang digunakan sekarang ini tidak bertentangan dengan hokum Islam. Beliau mengambil kegiatan jual beli online sebagai contohnya. Dalam hukum Islam transaksi jual beli harus dilakukan ijab kabul, tetapi dalam mazhab Hanafi diperbolehkan melakukannya tanpa menggunakan akad. Mazhab tersebut memiliki prinsip adanya rasa ketertarikan diantara penjual dan pembeli, sehingga tidak perlu bertemu secara langsung. Beliau juga menambahkan, bahwa financial technology ini merupakan salah satu bentuk muamalah dalam Islam yang didorong oleh kemajuan zaman. Karena islam tidak memberikan kesusahan kepada umatnya, justru islam selalu menghendaki kemudahan bagi seluruh pemeluknya, sesuai yang tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 185.

        Posisi fintech dimaksudkan untuk memudahkan manusia dalam melakukan kegiatan keuangan. Maka dari itu, teknologi financial dapat diterapkan dalam ekonomi Islam. Kedepannya, financial technology di mata ekonomi Islam ini diperkirakan dapat membawa sekitar $1 triliun untuk sektor keuangan syariah di Indonesia. Fintech syariah dimaksudkan untuk membantu UMKM dalam mendapatkan modal dan sertifikat halal bagi produk produk yang dijual.
Financial technology di mata ekonomi Islam memang menguntungkan. Oleh karenanya , manfaatkan teknologi tersebut dengan baik dan gunakanlah dengan sebijak mungkin. Jika penggunaannya tidak sesuai dengan ajaran dan huukum Islam, tentu saja penggunaannya yang nantinya menjadi sangat dirugikan. Dengan adanya fintech syariah ini diharapkan pemahaman ekonomi Islam semakin merata di semua lapisan masyarakat.

Diberdayakan oleh Blogger.

Text Widget

Sample Text

Jalan Jenderal Ahmad Yani, Surakarta 57162, Indonesia
Kampus 2 UMS (Universitas Muhammadiyah Surakarta)
Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB-UMS)

Followers

Stats

Didukung Oleh

Didukung Oleh

Link Blog

BTemplates.com

Popular Posts