Suscríbete

Kamis, 14 Desember 2017

PERKEMBANGAN FINANCIAL TECHNOLOGY SYARIAH DI INDONESIA

Perkembangan Financial Technology Syariah di Indonesia

Oleh : Annisa Rahma
Staf Departemen Riset FoSEI 2017





       Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk terbesar di dunia. Besarnya penduduk di Indonesia sangatlah berpengaruh terhadap besarnya aktivitas dan kegiatan ekonomi di Indonesia. Potensi besarnya penduduk ini haruslah bisa dimanfaatkan secara bijak untuk kemajuan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan penduduk itu sendiri. Mayoritas penduduk di Indonesia adalah seorang muslim. Menurut data terbaru dari 250 juta penduduk di Indonesia, muslim mendominasi dengan presentase sekitar 70%.

        Besarnya penduduk muslim di Indonesia ini merupakan modal bagi kita sebagai umat Islam untuk lebih memperkenalkan dan membumikan ekonomi syariah atau ekonomi dengan prinsip-prinsip Islam. Krisis tahun 1998 seharusnya menjadi momentum bagi kita untuk lebih membuka mata dan menyadari bahayanya ekonomi konvensional bagi perekonomian Indonesia. Banyak kalangan berpendapat bahwa krisis 1998 terjadi karena sistem ekonomi konvensional yang lebih mengutamakan bunga sebagai instrumen profitnya. Konsep ekonomi konvensional ini tentunya sangat bertolak belakang dengan konsep perekonomian syariah yang dijunjung dengan semangat keadilan bersama.

         Dengan adanya kasus krisis ekonomi di tahun 1998 ini mendorong kemajuan ekonomi syariah sebagai salah satu basis dalam perekonomian di Indonesia. Tidak mengherankan jika perkembangan ekonomi syariah semakin menunjukkan progres nya. Hal ini dibuktikan dengan semakin banyaknya bank- bank di Indonesia yang mengusung prinsip ekonomi syariah. Kemajuan perekonomian syariah juga harus di dukung dengan kemajuan Financial Technology berbasis syariah atau yang lebih dikenal dengan Fintech.

       Seiring dengan kemajuan teknologi dan tuntutan dari masyarakat yang menginginkan kemudahan dan kecepatan dalam segala hal,perkembangan Financial Tecnology harus mampu menjawab keinginan dari masyarakat tersebut. Diperkirakan financial tecnology (fintech) berbasis syariah akan semakin meningkat seiring dengan peningkatan kesadaran masyarakat dalam bertransaksi halal sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Ekonomi berbasis syariah memiliki aturan dasar yang mengacu pada Al- Qur’an dan Hadist, sehingga sudah seharusnya bahwa perkembangan financial technology juga harus sejalan dengan hukum-hukum syariah.

      Keberadaan financial technology berbasis syariah diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam bertransaksi keuangan secara halal dan mudah. Akan tetapi sebagai umat Islam kita harus tetap mencari tahu secara lebih mendalam apakah pelaksanaan financial technology yang mengusung nama “syariah” benar-benar berprinsip syariah atau kah hanya sekedar nama belaka saja. Jika penggunaannya tidak sesuai dengan ajaran dan hukum Islam, tentu saja itu akan sangat merugikan umat Islam itu sendiri.

Diberdayakan oleh Blogger.

Text Widget

Sample Text

Jalan Jenderal Ahmad Yani, Surakarta 57162, Indonesia
Kampus 2 UMS (Universitas Muhammadiyah Surakarta)
Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB-UMS)

Followers

Stats

Didukung Oleh

Didukung Oleh

Link Blog

BTemplates.com

Popular Posts