Suscríbete

Kamis, 14 Desember 2017

INOVASI FINTECH BASIS SYARIAH

Inovasi FinTech Basis Syariah

Oleh : Ismi Nur Hidayah
Staf Departemen Riset FoSEI


     Perkembangan zaman semakin cepat tumbuh dan berkembang menuju kebebasan untuk mengakses segala kebutuhan secara lebih efektif. Dalam mengakses segala kebutuhan mulai dari kebutuhan pribadi bahkan hingga kebutuhan secara public mulai menggunakan bidang teknologi dan informasi. Saat ini, bukan lagi zamannya teknologi dan informasi sebagai sesuatu yang asing bagi orang awam, bahkan orang awam pun dituntut untuk mengerti hal tersebut.

     Bagi sebagian besar orang yang mempunyai latar belakang pekerjaan yang menuntut menggunakan sistem teknologi dan informasi dalam mendukung keberhasilan kerjanya. Seperti halnya seorang dosen yang dituntut untuk mengajar di perkuliahan dengan teknologi melalui presentasi. Atau sama halnya sebagai pengusaha yang bergerak di segala macam usaha. Di dalam dunia pekerjaan memang sebagian besar pekerjaan menggunakan sistem teknologi dan informasi yang canggih.
Pada zaman modern seperti ini sangat jarang yang tidak menggunakan sistem teknologi informasi, bahkan dalam kegiatan kecil saja bisa menggunakan teknologi yang canggih. Orang awam minimal mengenal dan memakai sistem teknologi informasi dalam urusan public, seperti dalam urusan kependudukan atau dalam urusan lainnya. Namun, bagi sebagian orang yang memang hidup diantara pengaruh sistem teknologi informasi perlu menyesuaikan dan beradaptasi agar tidak ketinggalan zaman.

    Sekarang sistem teknologi dan informasi yang sedang berkembang pesat adalah Financial Technology atau yang biasa disebut FinTech. FinTech merupakan salah satu inovasi di bidang jasa keuangan yang diterapkan dengan teknologi modern. FinTech di Indonesia mulai dikenal sebagai salah satu kategori terbesar dalam bisnis digital. FinTech bukan hanya sebatas dalam layanan pembayaran saja namun juga dalam memaksimalkan aspek layanan keuangan lainnya.
Secara global, FinTech bertumbuh pesat beberapa tahun terakhir. Setiap tahun, investasi global terhadap usaha FinTech terus melaju. Menurut riset yang dilakukan Accenture, pada tahun 2013 investasi global melebihi 4 miliar dolar. Investasi naik melebihi 12 miliar dolar di tahun 2014 dan naik lagi melebihi 22 miliar dolar di tahun 2015. Hal ini jelas menunjukan banyak pihak yang mulai tertarik dengan FinTech yang mulai dikenal oleh masyarakat luas bukan hanya bagi orang atau pun pihak tertentu.

        FinTech memiliki berbagai manfaat yang dapat diambil apabila dapat memanfaatkan potensi dari perusahaan FinTech yang tersedia. Bahkan saat ini banyak pelaku usaha bisnis baru yang bergerak di bidang FinTech ini. Dengan berkembangnya FinTech di Indonesia, itu berarti perkembangan ekonomi di Indonesia meningkat. Hal ini disebabkan karena dengan keberadaan FinTech, perekonomian Indonesia mengikuti dan menjadi lebih sesuai dengan kemajuan teknologi terkini. Sektor FinTech sendiri mencakup banyak sekali aspek keuangan. Mulai dari electronic money, aggregator keuangan, crowdlending, crowdfunding, P2P Lending, hingga virtual account.

    Salah satu manfaat atau potensi dari FinTech ini adalah sebuah layanan keuangan yang menyediakan kemudahan dalam melakukan donasi dengan tujuan awal yang telah ditetapkan. Memang dalam teknologi FinTech bukan hanya untuk hal yang umum dalam hal keuangan yang berkaitan dengan pembayaran atau pun investasi, namun dalam bidang penggalangan dana juga bisa di lakukan. Penggalangan bisa dilakukan dengan membentuk campaign dan berdonasi untuk tujuan sosial.
Sebagaimana dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 2 :
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya : Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.

        Dalam ajaran agama Islam tolong menolong dalam kebaikan merupakan suatu kewajiban, jika disangkutkan dengan teknologi FinTech yang salah satunya memberikan manfaat untuk memudahkan dalam memberikan donasi bagi orang yang membutuhkan makan hal ini sesuai. Memang dalam perkembangan FinTech di Indonesia belum banyak yang berbasis syariah, namun hal ini dapat dikembangkan menjadi inovasi keuangan yang berbasis syariah.

        FinTech dengan basis syariah perlu dikembangkan lebih jauh sebab sebagian besar masyarakat Indonesia yang beragama Islam saat ini mulai sadar dalam kehidupan sehari-hari perlu berlandaskan ajaran Islam. Bukan hanya teknologi informasi tentang layanan keuangan yang konvensional yang berkembang namun juga bisa berbasis syariah. Layanan FinTech yang berbasis syariah sudah tentu harus sesuai dengan ajaran agama Islam. Sebab, lebih baik jika sesuai dengan ajaran Islam.

       Inovasi Fintech basis syariah ini sedang dikembangkan dan masih memerlukan pembaharuan sistem dan layanannya. Namun, hal ini sudah menjadi kebanggakan bagi orang Muslim bahwa FinTech mulai menyediakan layanan yang syariah. Mungkin ke depannya bisa dimanfaatkan sebaik mungkin dengan tujuan yang baik.

       Perkembangan FinTech di Indonesia terus dipantau oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak ada penyelewengan dan tetap dalam pengawasan. Di era berkembangnya ekonomi syariah mendorong berbagai bisnis yang syariah pula, tak bisa lepas dari layanan dari perusahaan FinTech yang mulai mengembangkan layanan yang berbasis syariah. Di masa depan, diharapkan FinTech berbasis syariah dapat mendorong ekonomi Islam semakin diminati oleh masyarakat Indonesia.


Diberdayakan oleh Blogger.

Text Widget

Sample Text

Jalan Jenderal Ahmad Yani, Surakarta 57162, Indonesia
Kampus 2 UMS (Universitas Muhammadiyah Surakarta)
Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB-UMS)

Followers

Stats

Didukung Oleh

Didukung Oleh

Link Blog

BTemplates.com

Popular Posts