Suscríbete

Senin, 24 April 2017

PEMIKIRAN MANUSIAWI DENGAN ISLAM DAN PEIZINAN YANG HALAL


PEMIKIRAN MANUSIAWI DENGAN ISLAM DAN PEIZINAN YANG HALAL

OLEH : 
ISMI NUR HIDAYAH
MANAJEMEN
FoSEI FEB UMS



         Seorang muslim memiliki pedoman dalam hidupnya yaitu Al-Qur’an dan Hadits. Kedua pedoman tersebut harus selalu dipegang teguh dengan keyakinan tanpa aanya keraguan didalam hati. Kenyakinan dalam hati dan dipratekkan dengan perbuatan merupakan implementasian dari ajaran agama Islam. Pada umumnya, setiap orang memiliki kebutuhan dan keinginan sendiri-sendiri. Begitu pula pada seorang muslim yang memiliki kebutuhan dan keinginan. Kedua hal tersebut sudah menjadi komponen pokok dalam kehidupan. Tetapi, tidak semua kebutuhan dan keinginan dapat tercapai. Ketidak tercapaian tersebut terjadi karena berbagai faktor. Salah satu faktornya adalah keterbatasan kemampuan yang dimiliki oleh seseorang.

         Apabila seseorang ingin memenuhi kebutuhan dan keinginannya biasanya mengorbankan sesuatu terlebih dahulu. Sebab, itu sudah menjadi pikiran yang manusiawi. Namun, pemikiran yang manusiawi tersebut tetap pada lingkup Islam dan jangan menyimpang. Pemikiran yang manusiawi tetapi menyimpang misalnya, Saya ingin mendapatkan nilai ujian yang bagus dengan segala cara sekalipun dengan cara yang haram. Nah, seperti itu sungguh dilarang dalam ajaran agama Islam.

     Dalam menjalani kehidupan di dunia ini penuh dengan perjalanan. Dimana setiap perjalanan pasti ada pilihan jalan yang benar dan jalan yang salah. Pilihan dari jalan yang rata atau pun jalan yang bergelombang. Pilihan dari jalan yang lurus atau menanjak. Pilihan-pilihan seperti itu yang perlu ditentukan dengan keputusan yag tepat. Persepsi orang memang berbeda namun jika dipandang sebagai seorang muslim sudah pasti menentukan pilihan dengan dasar agama Islam.

        Pilihan seorang muslim yang berlandasakan agama Islam pasti memilih perjalanan hidup yang melalui jalan yang benar sesuai Islam. Serta berharapnya dengan jalan yang rata dan jalan yang datar. Namun, harapan tidak selamanya terealisasikan. Karena keputusan akhir tetap pada kuasa-Nya Allah SWT. Seorang muslim memang diberi pilihan untuk memilih jalan yang akan ditempuhnya namun takdir akhir telah ditetapkan oleh Sang Penguasa Alam Semesta, Allah SWT.

        Pemikiran manusiawi saat ini tengah berkembang pesat seiring perubahan zaman. Beberapa pemikiran yang manusiawi dapat diterima oleh seorang muslim apabila tidak menyimpang dengan ajaran agama Islam. Di tengah globalisasi yang menjadi mengglobal segala aspek sangat rentan terpengaruh pada hal yang buruk apabila tidak mendasarkan diri pada ajaran agama Islam.

          Disisi lain, selain pemikiran manusiawi yang halal menurut Islam ada suatu perizinan yang halal. Maksud dari perizinan yang halal yaitu meminta izin kepada orang lain untuk menggunakan barang orang lain tersebut dengan izin terlebih dahulu. Memang hal ini terlihat sepele namun jika dipandang dengan sudut pandang agama Islam penuh makna.

          Dalam hubungan manusia sehari-hari sudah menjadi rutinitas untuk meminjam suatu barang. Namun meminjam itu seharusnya didasarkan pada prinsip halal. Sebab, jika seorang muslim meminjam barang orang lain tanpa izin maka bisa disebutkan ia telah melakukan ghosob. Ghosob menurut bahasa: adalah mengambil sesuatu secara dholim (bukan haknya). Sedangkan ghosob menurut istilah : menguasai hak orang lain secara dholim dengan cara yang tidak benar.

{ وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ } [البقرة: 188]

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui”. (al-Baqarah : 188)

       Walaupun niat awal untuk meminjam barang bukan bermaksud untuk mengambil dengan niat memiliki barang tersebut, itu bukan perbuatan terpuji. Sebaiknya jika ingin meminjam barang orang lain meminta izin terlebih dahulu baru dipakai. Dan jangan pernah berpikir bahwa jika dengan teman dekat boleh-boleh saja seperti itu. Sebab, meskipun dengan teman dekat tetap harus izin dulu agar dalam memakai atau memanfaatkan barang pinjaman itu dapat memberi manfaat yang positif dan berkah.

      Baik dari pemikiran manusiawi atau pun dari perizinan yang halal tetap dasanya adalah ajaran agama Islam yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadits. Jika kita sebagai orang muslim mampu mengelola pemikiran manusiawi secara Islami dan melakukan peizinan yang halal, Insya Allah kehidupan kita lebih berkah dan lebih bermanfaat. Bermanfaat bagi diri sendiri dan bermanfaat untuk orang lain. 


Salam Spirit Ekonom Robbani !!!

Diberdayakan oleh Blogger.

Text Widget

Sample Text

Jalan Jenderal Ahmad Yani, Surakarta 57162, Indonesia
Kampus 2 UMS (Universitas Muhammadiyah Surakarta)
Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB-UMS)

Followers

Stats

Didukung Oleh

Didukung Oleh

Link Blog

BTemplates.com

Popular Posts