Suscríbete

Sabtu, 05 Mei 2012

Rentenir Pasar


“Tempat yang paling dicintai oleh Allah di negeri-negeri adalah Masjid-masjid, dan tempat yang paling dibenci oleh Allah di negeri-negeri adalah pasar-pasarnya.” (HR. Muslim, Shahih no.665; Ibnu Hibban, Shahih no.1600 (4/477))




Bila kita amati dari hadits diatas dalam praktek di pasar. Praktek riba adalah satu perilaku dosa besar yang berada di pasar. Rentenir adalah salah satu penggerak praktek ribawi dipasar. Ketergantungan pedagang akan kebutuhan uang untuk modal atau konsumsi menjadi bisnis yang menguntungkan bagi rentenir.
Alasan pedagang bergantung pada rentenir dikarenakan, pedagang sangat dimanjakan dengan sistem rentenir. Alasan tersebut ialah:
  1. Proses peminjaman tidak membutuhkan waktu yang lama.
  2. Syarat untuk mengajukan pinjaman tidak begitu sulit, berbeda dengan bank syaratnya harus mempunyai SIUP, Jaminan, dll
  3. Untuk membayar cicilan rentenir mendatangi pedangang, artinya pedagang tidak harus membuang waktunya untuk membayar cicilan dengan mendatangi rentenir.

Dengan alasan tersebut pedagang lebih memilih rentenir sebagai tempat untuk meminjam dibandingkan dengan Bank, Koperasi, BMT, dll. Walaupun sistem yang dilakukan rentenir sangat memudahkan pedagang, pedagang juga merasa terbebani dengan adanya rentenir. Beban yang harus ditanggung oleh pedagang terhadap rentenir ialah:
  1.  Bunga yang terlalu besar dibandingkan dengan meminjam Bank, Koperasi, BMT, dll
  2. Nominal yang dipanjamkan relatif kecil yaitu maksimal pinjaman berkisar Rp. 500.000 - Rp.1.000.000,-
  3. Sanksi sosial pedagang bila tidak sanggup membayar.

Alasan rentenir memilih pedagang sebagai sasaran empuk untuk bisnisnya ialah, 
  1. Kecil kemungkinan kredit macet karena bila pedagang tidak sanggup membayar sanksi sosial akan diterima pedagang. Misalnya, bila rentenir menagih cicilan didepan pelanggan maka pedagang akan segera membayar karena malu bila tidak membayar cicilan.
  2. Dengan nominal pinjaman yang kecil pedagang lebih memilih membayar hutang dari  pada menutup usahanya, artinya pedagang gak akan kabur dari hutang karena lebih mempertimbangkan usahanya daripada hutangnya
  3. Perputaran uang akan lebih banyak karena uang yang dipinjamkan kecil dengan jangka waktu yang relatif singkat.

Diberdayakan oleh Blogger.

Text Widget

Sample Text

Jalan Jenderal Ahmad Yani, Surakarta 57162, Indonesia
Kampus 2 UMS (Universitas Muhammadiyah Surakarta)
Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB-UMS)

Followers

Stats

Didukung Oleh

Didukung Oleh

Link Blog

BTemplates.com

Popular Posts