Suscríbete

Sabtu, 05 Oktober 2013

Mengenal Pasar Modal Syariah

Pasar modal islami (Islamic capital market) merujuk pada pasar dimana aktivitas berlangsung dalam sebuah alur yang tidak bertentangan dengan prinsip islam. Prinsip-prinsip syariah di pasar modal adalah prinsip hokum islam dalam kegiatan dibidang pasar modal berdasarkan fatwa, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), sepanjang fatwa bermaksud tidak bertentangan dengan peraturan ini dan/atau peraturan Bapepam dan LK yang didasarkan pada fatwa DSN-MUI (Peraturan Bapepam LK IX.A.13 tentang penerbitan efek syariah).


Pasar Modal

1.     Investasi
2.     Aktivitas keuangan
3.     Pasar tempat
4.     Produ5.     Mekanisme harga


                                                                             

 Prinsip syariah dalam bermuamalah
1.     Tidak ada riba
2.     Tidak ada gharar
3.     Tidak ada maysir
4.     Tidak ada barang ataupun jasa Haram


 


                
Berbicara tentang pasar modal, anda perlu mengerti konsep, instrument-instrumen, dan produk yang berhubungan dengan pasar modal konvensional.
Mengenai Investasi
Investasi adalah proses untuk mengelola asset untuk menyediakan profit atau return dimasa yang akan datang. Investasi dalam sektor keuangan adalah membeli dan menjual asset keuangan untuk memperoleh return (uang kembali) dimasa yang akan datang. Investasi di sektor riil adalah membeli asset produktif untuk mengahasilkan sebuah produk yang sedang dalam proses produksi.
·         Aset keuangan : Ekuitas, Surat Obligasi, dana, Sukuk, dan lainnya
·         Aset Riil : Industri, perdagangan, properti, dan Komoditas
            Pasar adalah sebuah mekanisme dimana pembeli dan penjual saling berinteraksi untuk menentukan harga dan menukarnya dengan barang dan jasa.

Hubungan antara Pasar Modal dan Ekonomi

Suatu perekonomian saat ini erat kaitannya dengan pasar modal. Pasar modal saat ini dibutuhkan oleh dua elemen yang menunjang majunya perekonomian suatu Negara,yaitu Perusahaan-perusahaan dan Pemerintahan Negara tersebut. Pasar modal dibutuhkan untuk perusahaan untuk mengembangkan perusahaannya melalui investasi yaitu dengan cara menjual saham-saham mereka ke para investor, sedangkan pemerintah membutuhkan pasar modal untuk membangun infrastruktur yaitu dengan cara menjual surat obligasi kepada investor. 

Diberdayakan oleh Blogger.

Text Widget

Sample Text

Jalan Jenderal Ahmad Yani, Surakarta 57162, Indonesia
Kampus 2 UMS (Universitas Muhammadiyah Surakarta)
Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB-UMS)

Followers

Stats

Didukung Oleh

Didukung Oleh

Link Blog

BTemplates.com

Popular Posts