Suscríbete

Senin, 24 Mei 2021

Efektivitas Gerakan Literasi Keuangan Syariah di Kalangan UMKM

 

Efektivitas Gerakan Literasi Keuangan Syariah di Kalangan UMKM

Rizka Wahyuningrum

E-mail : rizkawahyuningrum29@gmail.com

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas dari gerakan literasi keuangan syariah di kalangan UMKM. Minimnya  kinerja UMKM di Indonesia salah satunya disebabkan oleh rendahnya pengetahuan dan pemahaman pelaku UMKM mengenai keberadaan produk keuangan syariah, atau dikenal sebagai literasi keuangan syariah. Gerakan literasi keuangan syariah adalah upaya strategis untuk mendukung pemerintah dalam mengedukasi masyarakat untuk memahami produk keuangan syariah. Produk keuangan syariah memiliki tiga pilar, yaitu: mengedukasi dan kampanye nasional literasi keuangan, penguatan penguatan infrastruktur literasi keuangan, serta pengembangan produk dan jasa keuangan.. Artikel ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan mengolaborasi berbagai literatur mengenai gerakan literasi keuangan syariah. Saat ini, banyak lembaga keuangan syariah yang menawarkan produk dan jasa keuangan, namun faktanya keuangan syariah masih memiliki pangsa pasar yang rendah di Indonesia.

Keyword: Literasi Keuangan Syariah, UMKM, Efektivitas.


1.    Pendahuluan

Literasi keuangan merupakan salah satu isu yang sering diperbincangkan pada beberapa waktu ini. Saat ini, literasi keuangan merupakan hal yang penting dan menjadi kebutuhan bagi masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat dituntut untuk tahu dan paham mengenai literasi keuangan. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) literasi keuangan adalah rangkaian proses atau aktivitas untuk meningkatkan pengetahuan, keyakinan, keterampilan konsumen dan msyarakat luas, sehingga mereka mampu mengelola keuangan dengan lebih baik.

Di era sekarang, pengetahuan akan pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien sangat dituntut karena perubahan ekonomi yang sangat dinamis. Kebutuhan kita terhadap lembaga keuangan tidak bisa dihindari, termasuk yang dialami pelaku UMKM. Misalnya kegiatan menerima gaji yang ditransfer melalui rekening bank, transfer dana untuk pembayaran barang dan jasa, pembiayaan modal usaha, menyimpan dana di bank agar terjaga keamanannya, dan investasi.

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam mengurangi angka kemiskinan dan penangguran karena mampu menyerap banyak tenaga kerja di Indonesia. Selain itu juga berkontribusi dalam Produk Domestik Bruto (PDB) yang semakin menggeliat dalam beberapa waktu terakhir. Karena pentingnya peranan sektor UMKM dalam mendukung pertumbuhan perekonomian tersebut mengharuskan dilakukannya penguatan kapasitas UMKM. Salah satu bentuk penguatan tersebut adalah dengan meningkatkan kemampuan dalam mengelola keuangan serta memperluas akses keuangan bagi UMKM.

Pengembangan  UMKM  harus  disertai  dengan  pengembangan  sumber  daya manusia dalam berbagai aspek. Peningkatan kualitas sumber daya manusia sangat diperlukan terutama di bidang kompetensi manusia seperti knowledge (pengetahuan), skill  (keterampilan)  dan  ability  (kemampuan)  serta  attitude  (sikap)  dalam berwirausaha. Pengembangan sumber daya manusia harus dilakukan tidak hanya kepada  UMKM  sebagai  pemilik  usaha  tetapi  juga  para pekerjanya.  Semangat kewirausahaan  dan  peningkatan  produktivitas  yang  didukung  pengembangan teknologi menjadi penting dalam fokus penguatan sumber daya manusia

Meskipun sudah terjadi peningkatan dalam PDB, namun akses sektor UMKM ke rantai pasok produksi masih minim. Kinerja UMKM di Indonesia masih relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya, terutama dalam hal produktivitas, kontribusi ekspor, partisipasi produksi global dan regional serta kontribusi terhadap nilai tambah. Rendahnya daya saing UMKM di Indonesia antara lain disebabkan oleh rendahnya tingkat pendidikan dan keahlian, sulitnya pengurusan perizinan bagi UMKM, kurangnya akses pemodalan, dan kurangnya dukungan infrastruktur.

Salah satu penyebab rendahnya kinerja UMKM yaitu karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman UMKM terhadap keberadaan produk dan lembaga keuangan, atau dikenal dengan literasi keuangan. Menurut  Hilgert,  Holgart  &  Baverly  (2003)  serta  Cude,  Laurence  Lyons, Metzger, LeJeune, marks dan Machtmes (2006) juga menyatakan bahwa diperlukan pengetahuan  tentang  bagaimana  mengelola  keuangan  serta  bagaimana  teknik berinvestasi  menjadi  hal  yang  tidak  dapat  diabaikan  lagi  seperti  waktu-waktu sebelumnya

Menurut CIA World Factbook (2016) Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Seiring pesatnya perkembangan pasar keuangan, selain pasar keuangan konvensional juga muncul pasar keuangan berbasis syariah. Hal itu bertujuan untuk mendorong masyarakat maupun pelaku UMKM agar beralih ke industri pasar keuangan syariah yang sistemnya sesuai dengan pedoman umat muslim. Literasi keuangan juga diperlukan bagi pelaku usaha termasuk UMKM agar UMKM mampu menentukan pilihan dan memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan yang sesuai kebutuhan, memiliki kemampuan dalam melakukan perencanaan keuangan dengan lebih baik, dan terhindar dari aktivitas investasi pada instrumen keuangan yang tidak jelas.

Literasi keuangan mempengaruhi cara berpikir seseorang terhadap kondisi keuangan serta mempengaruhi pengambilan keputusan yang strategis dalam hal keuangan dan pengelolaan yang lebih baik bagi pemilik usaha. Kemampuan mengelola keuangan pemilik usaha memang sangat diperlukan untuk kinerja usaha dan kelangsungan usahanya. Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan keberlangsungan UMKM yaitu dengan memperkaya pengetahuan pelaku UMKM terhadap keuangan sehingga pengelolaan dan akunbilitasnya bisa dipertanggung jawabkan dengan lebih baik.

Literasi keuangan syariah adalah perluasan dari literasi keuangan dengan elemen-elemen yang sesuai syariat Islam didalamnya. Literasi keuangan syariah meliputi banyak aspek dalam keuangan, diantaranya pengelolaan uang dan harta (seperti menabung untuk hari tua dan dana darurat untuk digunakan sewaktu-waktu), aspek perencanaan keuangan seperti dana pensiun, investasi, dan asuransi. Ada juga aspek bantuan sosial seperti wakaf, infaq, dan shadaqah.aspek lainnya adalah tentang zakat dan warisan. Literasi keuangan syariah diharapkan dapat menjadi solusi bagi praktik-praktik keuangan yang mengarah pada riba, maysir, dan gharar.

Islam adalah agama yang sangat memperhatikan literasi. Di dalam AlQur’an juga banyak disebutkan ayat-ayat yang berkaitan dengan kekayaan dan keuangan, seperti zakat, shodaqah, wakaf, dan haji yang membutuhkan dana yang cukup besar, sehingga diperlukan perencanaan keuangan. Islam sebagai agama yang mengatur semua aspek kehidupan memberikan arahan dalam hal memperoleh pendapatan atau penghasilan, mengkonsumsinya, menabung, berinvestasi, mengelola harta, dan segala aspek yang berkaitan dengan keuangan (Ahmad Lutfi Abdul Razak dan Rose Abdullah, 2015)

Namun, besarnya jumlah penduduk muslim di Indonesia tidak sebanding dengan jumlah penduduk muslim yang memahami produk dan jasa keuangan syariah. Menurut OJK, tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia tergolong well literature, hanya sebesar 29,7%. Sedangkan pemahaman literasi keuangan syariah Indonesia hanya sebesar 8,11%, juga tergolong well literature. Kategori well literature ini berarti masyarakat telah teredukasi dan memiliki trust akan lembaga keuangan syariah serta produk dan jasa keuangan syariah, meliputi fitur, manfaat dan risiko, hak dan kewajiban terkait produk dan jasa keuangan syariah, serta terampil dalam menggunakan produk dan jasa keuangan syariah. Berarti baru seperlima dari seluruh rakyat Indonesia yang teredukasi dan memiliki kepercayaan terhadap lembaga keuangan serta produk dan jasanya.

Rendahnya pengetahuan pelaku UMKM tentang industri keuangan syariah beserta produk dan jasanya menyebabkan mudah terjebak dalam melakukan investasi yang menwarkan keuantungan yang menggiurkan dalam jangka waktu yang pendek tanpa mempertimbangkan risikonya. Maka hal tersebut akan mendatangkan kerugian bagi pelaku UMKM.

Pemerintah bersama lembaga keuangan syariah mengupayakan pemahaman literasi keuangan syariah kepada masyarakat khususnya pelaku UMKM yang salah satunya dengan melaksanakan program melalui peluncuran Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) yaitu edukasi finansial (financial education). Edukasi finansial adalah proses panjang yang memacu individu untuk memiliki rencana keuangan di masa depan demi mendapatkan kesejahteraan sesuai dengan pola dan gaya hidup yang mereka jalani (Mendari dan Kewal, 2013). Selain pemerintah dan lembaga keuangan, mahasiswa juga harus turut serta menyemarakkan edukasi finansial khususnya syariah dengan harapan literasi keuangan syariah semakin meningkat.

Perbankan syariah sebagai lembaga keuangan formal juga memberikan fasilitas-fasilitas produk pembiayaan, modal usaha, investasi, dan jasa perbankan lainnya sebagaimana bank konvensional, tetapi tentu dengan mekanisme, sistem, dan prinsip yang berbeda. Prinsip perbankan syariah antara lain: prinsip titipan atau simpanan, prinsip bagi hasil, prinsip jual beli, prinsip sewa, dan prinsip jasa.

Dikatakan bahwa peran OJK dalam meningkatkan literasi keuangan syariah kepada pelaku UMKM sudah baik. Hal ini dapat dilihat dari pelaksanaan program strategi nasional literasi keuangan Indonesia menggunakan tiga pilar, antara lain: pilar edukasi dan kampanye nasional literasi keuangan, penguatan penguatan infrastruktur literasi keuangan, dan pengembangan produk dan jasa keuangan.

Penelitian ini dilakukan untuk menjawab bagaimana efektivitas dari gerakan literasi keuangan syariah yang terjadi dikalangan UMKM. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis, mendeskripsikan, dan menjabarkan efektivitas dari gerakan literasi keuangan syariah di kalangan UMKM sehingga mereka mampu meningkatkan penggunaan produk, jasa, dan lembaga keuangan syariah di Indonesia.

 

DAFTAR PUSTAKA

Laili, N. Y., Kusumaningtias, R. (2020). Efektivitas Inklusi Keuangan Syariah dalam Meningkatkan Pemberdayaan UMKM (Studi Pada BMT Dasa Tambakboyo). Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6(03), 436-443. doi: http://dx.doi.org/10.29040/jiei.v6i3.1204

Djuwita, Diana., Yusuf, A. A. (2020). Tingkat Literasi Keuangan Syariah di Kalangan UMKM dan Dampaknya Terhadap Perkembangan Usaha. Al-Amwal: Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan Syariah. DOI : 10.24235/amwal.v10i1.2837

Subardi, Hani M. P., Yuliasafitri, I. (2019). Efektivitas Gerakan Literasi Keuangan Syariah dalam Mengedukasi Masyarakat Memahami Produk Keuangan Syariah. Banque Syar’i: Jurnal Ilmiah Perbankan Syariah.

Akbar, M., Misabahuddin, Wahab, A. (2021). Pengaruh Literasi Keuangan Syariah dan Perilaku Kewirausahaan Muslim Terhadap Kinerja Usaha Kecil (Studi Pada Usaha Kuliner di Kota Makassar). Asy-Syarikah: Jurnal Lembaga Keuangan, Ekonomi dan Bisnis Islam.

 

Diberdayakan oleh Blogger.

Text Widget

Sample Text

Jalan Jenderal Ahmad Yani, Surakarta 57162, Indonesia
Kampus 2 UMS (Universitas Muhammadiyah Surakarta)
Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB-UMS)

Followers

Stats

Didukung Oleh

Didukung Oleh

Link Blog

BTemplates.com

Popular Posts