EKONOMI
SYARIAH WUJUD EKONOMI MERATA
Oleh :
Syahrifa Dwi Fitri
Perlu kita
ketahui sesungguhnya dalam peta kehidupan manusia, konsep ekonomi Islam sudah
ada semenjak kehadiran agama Islam di atas muka bumi ini. Al Quran dan As Sunnah
kaya akan hukum-hukum dan pengarahan kebijakan ekonomi yang harus diambil dan
disesuaikan dengan perkembangan zaman serta perbedaan kawasan regional itu
sendiri. Pada hakikatnya ekonomi Islam itu merupakan konsekuensi yang logis
dari kesempurnaan Islam itu sendiri. Oleh karena itu islam haruslah di peluk
secara klkeseluruhan dan komprehensif oleh umat Islam itu sendiri. Dan agama
islam itu sendiri menuntut kepada kita selaku pemeluknya untuk mewujudkan
keislamannya dalam seluruh aspek kehidupan sehari-hari. Sangatlah tidak masuk
akal, apabila seorang muslim yang menjalankan sholat lima waktu, lalu dalam
kesempatan lain ia juga melakukan transaksi keuangan yang menyimpang dari
ajaran Islam yang menyangkut sistem seperti riba, Natsir, dan ghoror.
Dan perlu kita ketahui dalam pengembangan ekonomi dan
keuangan perbankan syariah sampai saat ini masih tertinggal di
sektor visit economics, khususnya Islamic economic development.
Untuk itu, kita fokuskan sisi ekonomi pembangunan dan sektor riil. Karena
melihat ekonomi kita, untuk perbankan hanya bisa hidup bila ada orang yang
mengajukan kredit kepada bank tersebut. Permasalahannya, perbankan syariah kita
relatif kecil, semata-mata sektor riil yang berbasis syariah itu masih belum
berkembang. Sehingga permintaan pinjaman kepada bank syariah, akhirnya terbatas
dan belum bisa menjadi bank besar. Pada akhirnya, bank syariah memberikan
pinjaman yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan halal atau syariah demi
menghidupi bank tersebut.
Pada nyatanya pemerintah Indonesia sudah banyak melakukan
kebijakan afirmasi termasuk membentuk Komite Nasional Ekonomi Syariah untuk
memperbaiki kualitas pasar keuangan syariah di Indonesia. Jadi, harus ada bank
syariah yang besar kedepannya. Kemudian, mengembangkan peran perbankan syariah
dalam pembangunan nasional termasuk fasilitas perbankan syariah untuk seluruh
segmen masyarakat, optimalisasi dana-dana sosial keagamaan agar tepat sasaran
dan bisa digunakan sebagai investasi, seperti wira haji, membiayai
proyek-proyek infrastruktur pendidikan dan pembangunan, meningkatkan daya saing
industri keuangan, serta mendorong kemandiriin ekonomi Islam di Indonesia.
Selain itu, pemerintah harus fokus ke depannya, pada bidang
jasa, seperti FFT(Food, Fashion, Tourism) yang bersertifikasi
halal untuk mendorong pendapatan devisa negara dari sektor pariwisata. Tentu
untuk mewujudkannya perlu memberdayakan pesantren yang lebih mandiri, dan
mengoptimalkan pembangunan, yaitu sukuk, dana sosial islam (zakat, infaq,
shadaqah, dan wukuf).