PERAN EKONOMI ISLAM
DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Oleh :
Izza
Amalina
Manusia merupakan makhluk sosial. Dalam memenuhi
semua kebutuhannya, manusia membutuhkan bantuan dari orang lain. Salah satunya
dengan melakukan kegiatan ekonomi. Dengan melakukan kegiatan ekonomi, maka kebutuhan
manusia dapat tercukupi. Bagi
seorang muslim, menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangannya adalah
kewajiban. Termasuk dalam melakukan kegiatan ekonomi.Konsekuensinya, dalam
melakukan ekonomi, orang Islam harus berdasarkan perintah dan larangan Allah.
Sehingga muncullah Ekonomi Syariah
Dalam Islam, melakukan kegiatan ekonomi berdasarkan
kebutuhan dan manfaat. Suatu barang dibeli apabila dibutuhkan dan memberikan
manfaat. Begitu juga dengan barang yang dijual. Sehingga tidak terjadi
pemborosan terhadap uang dan sombong dengan barang yang dibeli. Karena dengan
membeli barang yang sesuai kebutuhan dan manfaatnya, maka barang yang dibeli
juga secukupnya (tidak berlebihan). Dalam
kehidupan sehari-hari, kegiatan ekonomi yang sering dilakukan adalah jual beli.
Melakukan jual beli hendaknya sesuai dengan aturan Islam yaitu, barang yang
dijual adalah milik sendiri sedangkan barang yang dibeli bukan merupakan milik
sendieri; jual beli haruslah suka rela dan tidak boleh dalam paksaan; bukan
merupakan barang haram; adanya sifat saling ridha, dll. Dalam mengambil
keuntungan, hendaknya tidak berlebihan dan disesuaikan dengan usaha yang
dilakukan untuk mendapatkan/menghasilkan suatu barang. Pendapat lain mengatakan
sebaiknya laba yang diambil hanya sedikit tapi diikuti dengan penjualan barang
yang lebih banyak
Islam juga mengatur kegiatan sosial. Setiap muslim
wajib melakukan zakat, infaq, dan shadaqah karena 2,5% dari harta yang didapat
bukan milik sendiri. Termasuk wakaf dan hibah. Membantu yang kesulitan dengan
hutang juga diperbolehkan. Dengan catatan, pemberi hutang tidak boleh meminta
uangnya dikembalikan dengan jumlah lebih. Namun apabila penerima utang ingin
memberi imbalan atas bantuan yang telah diberikan dengan melebihkan
kembaliannya, hal itu diperbolehkan. Membantu
yang kesulitan juga dapat dengan mudharabah dan musyarakah. Keduanya merupakan
kegiatan kerja sama antar dua pihak atau lebih dalam rangka untuk mendapatkan
keuntungan. Hal ini diperbolehkan dalam Islam selama tidak melanggar
aturan-aturan Allah.
Manusia tidak
lepas dari kegiatan ekonomi sebagai fitrahnya untuk membutuhkan orang lain
dalam memenuhi seluruh kebutuhannya. Namun, sebagai orang Islam, kegiatan
ekonomi haruslah dilakukan berdasarkan perintah dan larangan Allah. Agar
terdapat keberkahan dan tidak terjadi pemborosan