Ekonomi Islam Jaman Modern: Menentang atau Menjawab
Tantangan?
Oleh:
Ismi
Nur Hidayah
Ketua
Departemen Riset FoSEI FEB UMS 2018
Pada
jaman modern saat ini yang semakin maju, sudah banyak perkembangan teknologi
dan informasi. Seiring canggihnya teknologi dan informasi dapat mendorong meningkatnya
kualitas hidup seseorang. Pekerjaan semakin ringan dan lebih cepat selesai
merupakan kelebihan teknologi yang canggih pada era modern. Namun, tidak segala
kecanggihan teknologi dapat menghasilkan dampak positif, dampak negatif juga
dapat terjadi apabila tidak bisa menggunakan teknologi dengan benar.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
مِنْ
حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ
“Di antara kebaikan islam
seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat” (HR.
Tirmidzi no. 2317, Ibnu Majah no. 3976. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa
hadits ini shahih).
Ekonomi
islam adalah ekonomi yang sesuai dan berdasarkan ajaran agama Islam yakni
sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadits.
Dalam ekonomi islam terdapat nilai-nilai islam yang seharusnya
diterapkan oleh umat Islam dalam kehidupan sehari-hari. Ekonomi Islam di
Indonesia sendiri sudah ada sejak masuknya agama Islam ke Indonesia melalui
perdagangan dari para saudagar Arab, India, ataupun Persia. Saat ini ekonomi
islam pada jaman modern mulai berkembang sejak berdirinya Bank Muamalat pada tahun 1992. Berbagai
Undang-Undangnya yang mendukung tentang sistem ekonomi tersebutpun mulai
dibuat, seperti UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana yang telah
diubah dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun
1999 tentang Bank Indonesia.
Ekonomi islam di jaman modern memiliki perkembangan yang
pesat, hal ini terlihat pada sektor perbankan syariah. Perbankan syariah
semakin banyak jumlahnya yang telah tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.
Akan tetapi, ada istilah ekonomi islam menentang jaman modern dan istilah
ekonomi islam menjawab tantangan jaman modern. Manakah yang tepat?
Ekonomi islam terus melakukan perubahan dan penyesuaian
mengikuti jaman modern dengan tetap berpegang teguh prinsip agama islam, hal
ini menunjukkan bahwa sebenarnya ekonomi islam tidak menentang jaman modern.
Ekonomi islam turut ikut serta dalam kemajuan jaman modern tanpa ada
pertentangan jika memang tidak ada yang bertentangan dengan agama islam.
Sedangkan, istilah ekonomi islam menjawab tantangan jaman
modern bisa dikatakan benar. Dengan adanyan jaman modern, ada pula tantangan
yang harus dihadapi oleh ekonomi islam yakni: kurangnya para pakar ahli ekonomi
islam yang berkompeten, kredibilitas sistem ekonomi dan sistem keuangannya,
perangkat peraturan, hukum atau kebijakan dari pemerintah yang belum optimal.
Ketiga tantangan tersebut oleh ekonomi islam mencoba menjawab dengan keyakinan
dan sesuai realita.
Tantangan yang pertama, mengenai kurangnya pakar akhli ekonomi islam
yang berkompeten. Hal ini dijawab dengan sebuah forum Konvensi
Nasional Ekonomi Islam bertempat di Universitas Indoensia, yakni
pada tanggal 4 Maret 2004, dideklarasikan lahirnya sebuah wadah Ikatan Ahli
Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) oleh para tokoh ekonomi Islam nasional.
Dengan berdirinya IAEI, semakin berkembangnya sekolah ataupun perguruan tinggi
yang memiliki program studi ekonomi islam serta melakukan forum berupa seminar,
workshop, dan pelatihan mengenai ekonomi islam.
Tantangan yang kedua, mengenai kredibilitas sistem ekonomi
dan sistem keuangannya. Hal ini dijawab dengan perbaikan sistem ekonomi dan
sistem keuangan agar sesuai dengan agama islam. Sistem ekonominya harus
berlandaskan pada sumber hukum islam dan sesuai aqad dalam ekonomi islam.
Mengenai sistem keuangannya, juga tidak boleh terlepas dari prinsip ekonomi
islam yang salah satunya keadilan.
Tantangan yang ketiga, perangkat peraturan, hukum atau
kebijakan dari pemerintah yang belum maksimal. Hal ini dijawab dengan sudut
pandang stakeholder seperti pemerintah dan badan negara seperti OJK, BI ataupun
LPS. Para stakeholder saat ini terus
melakukan koordinasi dengan DSN-MUI untuk menetapkan hukum ataupun kebijakan
yang berkaitan dengan ekonomi islam. Dengan adanya koordinasi dan kerjasama
antara para stakeholder dengan
DSN-MUI diharapkan peraturan, hukum dan kebijakan tentang ekonomi islam dalam optimal.
Berdasarkan
penjelasan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa ekonomi islam dapat menjawab
tantangan jaman modern dan tidak menentang perkembangan jaman modern. Hal ini
berarti ekonomi islam dapat berkembang dengan mengikuti perkembangan jaman
modern dengan tetap berprinsip pada agama islam. Jika ekonomi islam mampu
menjawab semua tantangan yang saat ini terjadi, maka ekonomi islam dapat
diterapkan agar menciptakan sistem ekonomi yang adil untuk seluruh umat.