Suscríbete

Kamis, 30 Juni 2016

Inovasi dan optimalisasi produk pada Lembaga Keuangan Syari’ah di Indonesia



Inovasi dan optimalisasi produk pada Lembaga Keuangan Syari’ah di Indonesia

Oleh : Muhammad Ariyadi

            Ketersediaan peluang bagi setiap orang untuk hidup sejahtera dengan pendistribusian pendapatan serta kekayaan yang merata. Bagaimanapun belum ada sebuah negara di dunia ini yang sudah dapat merealisasikan sasaran materiil ini, walaupun kinerja negara-negara ekonomi pasar berlangsung baik namun mereka masih mengalami kegagalan-kegagalan dalam mewujudkan sasaran-sasaran materiil yang diinginkan. Kegagalan-kegagalan mereka justru malah lebih tampak dengan adanya ketidakstabilan ekonomi dan ketidakseimbangan makro ekonomi yang digambarkan melalui tingginya frekuensi fluktuasi ekonomi, laju inflasi dan pengangguran yang tinggi. Negara yang sedang berkembang jauh lebih diselimuti oleh persoalan-persoalan cicilan utang luar negeri yang mengancam bukan saja masa depan pembangunan mereka, tetapi juga kesehatan dan kelangsungan sistem keuangan internasional.1

Indonesia termasuk negara berkembang yang tentunya masuk dalam kategori negara yang masih berhutang dengan negara lain. Belum mampu memberikan pinjaman (pembiayaan) kepada negara lain. Dalam perjalanannya pemerintah Indonesia melakukan inovasi dalam kebijakan moneternya. Diantara kebijakan tersebut adalah mulai dimasukkannya sistem ekonomi Islam di dalam lembaga keuangan syariah bank maupun non bank. Bentuk keseriusan pemerintah menggunakan sistem ekonomi Islam ini telah diterbitkannya UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Patut diapresiasi dan kita dukung kebijakan pemerintah ini disamping mayoritas masyarakat di Indonesia adalah pemeluk agama Islam sehingga kedepannya kita harapkan perkembangan ekonomi Indonesia menjadi lebih baik. Dalam konsep sistem ekonomi Islam ini diharapkan umat manusia dapat menjalankan kegiatan ekonomi (muamalah) dengan tujuan mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat (falah). Dari konsep ekonomi Islam ini penulis yakin bahwa masyarakat Indonesia dalam keadaan sadar meyakini setiap kegiatan transaksi yang dilakukan di lembaga keuangan syariah bank maupun non bank hanya untuk mencari keberkahan Allah swt. Yang menjadi pertanyaan penulis adalah; apakah sebaliknya pengelola lembaga keuangan syariah bank maupun non bank juga bertujuan sama mencari keberkahan Allah swt?. Penulis melihat kebanyakan pengelola lembaga keuangan syariah bank maupun non bank masih kurang memfokuskan tujuannya pada sistem ekonomi Islam untuk kemaslahatan umat. Alasan penulis adalah lembaga keuangan syariah bank maupun non bank kebanyakan masih menggunakan angka atau prosentase dalam mengambil keuntungan di setiap transaksinya. Salah satu yang masih menjadi persoalan menurut pandangan masyarakat adalah mengenai pembiayaan pada bank syari’ah yang lebih besar daripada bank konvensional. Hal ini seharusnya tidak terjadi di Indonesia yang mayoritas masyarakatnya adalah muslim. Situasi seperti ini terjadi karena beberapa faktor yang diantaranya adalah belum adanya transformasi pemahaman tentang sistem ekonomi Islam khususnya pada lembaga keuangan syariah bank. Pada kegiatan pembiayaan  produk-produk di lembaga keuangan syari’ah bank lebih mengutamakan produk dengan akad murabahah (jual-beli).

Penulis berharap pengelola lembaga keuangan syariah bank maupun non bank melakukan inovasi produk pembiayaannya yang lebih mengutamakan pada produk dengan akad musyarakah (kerjasama dua pihak atau lebih dengan sama-sama menyertakan modal) atau produk dengan akad mudharabah (kerjasama pihak pertama menyediakan modal dan pihak kedua menyediakan keahlian mengelola modal). Produk pembiayaan ini lebih mengedepankan asas kepercayaan dan kemaslahatan umat. Pada realitanya Indonesia dalam menetapkan kebijakan makro ekonomi di sektor moneter pemerintah Indonesia masih menggunakan sistem konvensional. Keadaan ini salah satu faktor yang dapat mempengaruhi kinerja pada lembaga keuangan syariah. Karena lembaga kuangan syariah masih menjadi sub-sistem penyokong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Walaupun di Indonesia saat ini terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi, namun potensi perkembangan sektor jasa keuangan syari’ah sangatlah besar untuk dikembangkan dalam hal ini respon pemerintah dalam menanggapi potensi jasa keuangan syari’ah pun terbukti dengan dibentuknya Komite Nasional Keuangan Syari’ah (KNKS) pada tanggal 5 januari 2016 kemarin yang diharapkan mampu menjadi tonggak dalam memperbaiki perekonomian Indonesia khususnya sektor jasa keuangan syari’ah dan mampu mengembangkan lagi produk-produk perbankkan termasuk didalammya tata kelola,SDM, optimalisasi zakat dan wakaf serta hal lain yang berhubungan dengan keuangan syari’ah yang dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat sehingga masyarakat bisa faham akan keunggulannya dan tertarik terhadap jasa keuangan syari’ah agar dapat terciptanya perekenomian yang lebih baik dan terus berkembang secara berkesinambungan.2

Diberdayakan oleh Blogger.

Text Widget

Sample Text

Jalan Jenderal Ahmad Yani, Surakarta 57162, Indonesia
Kampus 2 UMS (Universitas Muhammadiyah Surakarta)
Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB-UMS)

Followers

Stats

Didukung Oleh

Didukung Oleh

Link Blog

BTemplates.com

Popular Posts