Suscríbete

Kamis, 05 April 2012

Konsep Kepemilikan Dalam Islam

1. SISTEM-SISTEM EKONOMI DUNIA
Sistem ekonomi yang ada di dunia ini dalam perbincangan disiplin ilmu ekonomi, hanya dikelompokkan menjadi dua. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Samuelson & Nordhaus (1999)
Sistem perekonomian komando (command economy). Pada sistem ini pemerintah diberi kewenangan penuh untuk mengambil semua keputusan yang menyangkut soal produksi dan distribusi. Negara juga menguasai hampir semua sarana produksi (tanah atau modal). Negara memiliki dan mengatur secara langsung operasi semua perusahaan di berbagai sektor industri. Negara merupakan majikan dari semua angkatan kerja. Sistem ekonomi ini biasa disebut dengan sistem ekonomi sosialisme atau komunisme.
Sistem perekonomian pasar (market economy). Dalam perekonomian ini, individu dan perusahaan membuat keputusan-keputusan utama mengenai produksi dan konsumsi. Campur tangan pemerintah sangat terbatas. Keputusan ekonomi umumnya diserahkan pada kekuatan-kekuatan pasar. Sistem ekonomi ini biasa dikenal dengan sistem ekonomi libelarisme atau kapitalisme.
Dari tinjauan literatur tersebut nampak bahwa sistem ekonomi Islam belum mendapat tempat, atau bahkan mungkin dianggap tidak ada. Itulah sebabnya, dari kalangan ekonom muslim muncul semangat yang besar untuk menghadirkan sosok ekonomi Islam di tengah kancah pergulatan pemikiran ekonomi dunia.
SISTEM EKONOMI ISLAM
Sebenarnya ada tolok ukur yang sangat jelas apabila kita hendak membedakan antara satu sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya.
Tolok ukur tersebut tidak lain adalah:
1.       Sesungguhnya seluruh harta kekayaan yang ada di dunia itu hak milik siapa?
2.       Siapa sesungguhnya yang berhak untuk mengelolanya?
3.       Produk hasil pengelolaan tersebut akan di distribusikan kepada siapa?
Islam memandang bahwa seluruh harta yang ada di dunia ini (bahkan seluruh alam semesta ini) sesungguhnya adalah milik Allah, berdasarkan firman Allah:
“Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakannya kepadamu” (Q.S. An-Nuur: 33).
Dari ayat ini dipahami bahwa harta yang dikaruniakan Allah kepada manusia sesungguhnya merupakan pemberian Allah yang dikuasakan kepadanya. Hal itu dipertegas dengan mendasarkan pada firman Allah:
“Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya” (Q.S. Al-Hadiid: 7).
Penguasaan (istikhlaf) ini berlaku umum bagi semua manusia. Semua manusia mempunyai hak pemilikan, tetapi bukan pemilikan yang sebenarnya. Oleh karena itu bagi individu yang ingin memiliki harta tertentu, maka Islam telah menjelaskan sebab-sebab pemilikan yang boleh (halal) dan yang tidak boleh (haram) melalui salah satu sebab pemilikan. Islam telah menggariskan hukum-hukum perolehan individu, seperti: hukum bekerja, berburu, menghidupkan tanah yang mati, warisan, hibbah, wasiat dsb.
Ternyata sistem ekonomi Islam memandang bahwa harta kekayaan yang ada di dunia ini tidak hanya diperuntukkan pada individu untuk dapat dimiliki sepenuhnya
3. Pandangan Islam terhadap Kepemilikan
Islam mencakup sekumpulan prinsip dan doktrin yang memedomani dan mengatur hubungan seorang muslim dengan Tuhan dan masyarakat. Dalam hal ini, Islam bukan hanya layanan Tuhan seperti halnya agama Yahudi dan Nasrani, tetapi juga menyatukan aturan perilaku yang mengatur dan mengorganisir umat manusia baik dalam kehidupan spiritual maupun material.8
Dalam pandangan Islam, pemilik asal semua harta dengan segala macamnya adalah Allah SWT karena Dialah Pencipta, Pengatur dan Pemilik segala yang ada di alam semesta ini:
وَلِلَّهِ مُلْكُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا يخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
"Kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi dan apa yang diantara keduanya. Dia menciptakan apa yang dikehendakiNya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu".
Sedangkan manusia adalah pihak yang mendapatkan kuasa dari Allah SWT untuk memiliki dan memanfaatkan harta tersebut
ءَامِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ
"Berimanlah kamu kepada allah dan RasulNya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya..."
Seseorang yang telah beruntung memperoleh harta, pada hakekatnya hanya menerima titipan sebagai amanat untuk disalurkan dan dibelanjakan sesuai dengan kehendak pemilik sebenarnya (Allah SWT), baik dalam pengembangan harta maupun penggunaannya. Sejak semula Allah telah menetapkan bahwa harta hendaknya digunakan untuk kepentingan bersama. Bahkan tidak berlebihan jika dikatakan bahwa "pada mulanya" masyarakatlah yang berwenang menggunakan harta tersebut secara keseluruhan, kemudian Allah menganugerahkan sebagian darinya kepada pribadi-pribadi (dan institusi) yang mengusahakan perolehannya sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Sehingga sebuah kepemilikan atas harta kekayaan oleh manusia baru dapat dipandang sah apabila telah mendapatkan izin dari Allah SWT untuk memilikinya. Ini berarti, kepemilikan dan pemanfaatan atas suatu harta haruslah didasarkan pada ketentuan-ketentuan shara' yang tertuang dalam al-Qur'an, al-Sunnah, ijma' sahabat dan al-Qiyas.
§ kepemilikan (al-milkiyyah),
§ mekanisme pengelolaan kekayaan (kayfiyyah al-tasarruf fi al-mal) dan
§ distribusi kekayaan di antara manusia (al-tawzi' al-tharwah bayna al-nas).
Dari beberapa keterangan nash-nash shara' dapat dijelaskan bahwa kepemilikan terklasifikasi menjadi tiga jenis, yakni
Kepemilikan pribadi (al-milkiyat al-fardiyah/private property)
Adalah hukum shara' yang berlaku bagi zat ataupun kegunaan tertentu, yang memungkinkan pemiliknya untuk memanfaatkan barang tersebut, serta memperoleh kompensasinya--baik karena diambil kegunaannya oleh orang lain seperti disewa ataupun karena dikonsumsi--dari barang tersebut.
Adanya wewenang kepada manusia untuk membelanjakan, menafkahkan dan melakukan berbagai bentuk transaksi atas harta yang dimiliki, seperti jual-beli, gadai, sewa menyewa, hibah, wasiat, dll adalah meriupakan bukti pengakuan Islam terhadap adanya hak kepemilikan individual.
Karena kepemilikan merupakan izin al-shari' untuk memanfaatkan suatu benda, maka kepemilikan atas suatu benda tidak semata berasal dari benda itu sendiri ataupun karena karakter dasarnya, semisal bermanfaat atau tidak. Akan tetapi ia berasal dari adanya izin yang diberikan oleh al-shari' serta berasal dari sebab yang diperbolehkan al-shari' untuk memilikinya (seperti kepemilikan atas rumah, tanah, ayam dsb bukan minuman keras, babi, ganja dsb), sehingga melahirkan akibatnya, yaitu adanya kepemilikan atas benda tersebut.
Kepemilikan Umum (al-milkiyyat al-'ammah/ public property)
Adalah izin al-shari' kepada suatu komunitas untuk bersama-sama memanfaatkan benda, Sedangkan benda-benda yang tergolong kategori kepemilikan umum adalah benda-benda yang telah dinyatakan oleh al-shari' sebagai benda-benda yang dimiliki komunitas secara bersama-sama dan tidak boleh dikuasai oleh hanya seorang saja. Karena milik umum, maka setiap individu dapat memanfaatkannya namun dilarang memilikinya.
Setidak-tidaknya, benda yang dapat dikelompokkan ke dalam kepemilikan umum ini, ada tiga jenis, yaitu:
Fasilitas dan sarana umum
Benda ini tergolong ke dalam jenis kepemilikan umum karena menjadi kebutuhan pokok masyarakat dan jika tidak terpenuhi dapat menyebabkan perpecahan dan persengketaan. Jenis harta ini dijelaskan dalam hadith nabi yang berkaitan dengan sarana umum:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ
"Manusia berserikat (bersama-sama memiliki) dalam tiga hal: air, padang rumput dan api " (HR Ahmad dan Abu Dawud) dan dalam hadith lain terdapat tambahan: "...dan harganya haram" (HR Ibn Majah dari Ibn Abbas).18
Air yang dimaksudkan dalam hadith di atas adalah air yang masih belum diambil, baik yang keluar dari mata air, sumur, maupun yang mengalir di sungai atau danau bukan air yang dimiliki oleh perorangan di rimahnya. Oleh karena itu pembahasan para fuqaha mengenai air sebagai kepemilikan umum difokuskan pada air-air yang belum diambil tersebut. Adapun al-kala' adalah padang rumput, baik rumput basah atau hijau (al-khala) maupun rumput kering (al-hashish) yang tumbuh di tanah, gunung atau aliran sungai yang tidak ada pemiliknya. Sedangkan yang dimaksud al-nar adalah bahan bakar dan segala sesuatu yang terkait dengannya, termasuk didalamnya adalah kayu bakar.
Bentuk kepemilikan umum, tidak hanya terbatas pada tiga macam benda tersebut saja melainkan juga mencakup segala sesuatu yang diperlukan oleh masyarakat dan jika tidak terpenuhi, dapat menyebabkan perpecahan dan persengketaan. Hal ini disebabkan karena adanya indikasi al-shari' yang terkait dengan masalah ini memandang bahwa benda-benda tersebut dikategorikan sebagai kepemilikan umum karena sifat tertentu yang terdapat didalamnya sehingga dikategorikan sebagai kepemilikan umum.
Kepemilikan Negara (milkiyyat al-dawlah/ state private)
Adalah harta yang merupakan hak bagi seluruh kaum muslimin/rakyat dan pengelolaannya menjadi wewenang khalifah/negara, dimana khalifah/negara berhak memberikan atau mengkhususkannya kepada sebagian kaum muslim/rakyat sesuai dengan ijtihadnya. Makna pengelolaan oleh khalifah ini adalah adanya kekuasaan yang dimiliki khalifah untuk mengelolanya.
Kepemilikan negara ini meliputi semua jenis harta benda yang tidak dapat digolongkan ke dalam jenis harta milik umum (al-milkiyyat al-'ammah/public property) namun terkadang bisa tergolong dalam jenis harta kepemilikan individu (al-milkiyyat al-fardiyyah).
Beberapa harta yang dapat dikategorikan ke dalam jenis kepemilikan negara menurut al-shari' dan khalifah/negara berhak mengelolanya dengan pandangan ijtihadnya adalah:
1. Harta ghanimah, anfal (harta yang diperoleh dari rampasan perang dengan orang kafir), fay' (harta yang diperoleh dari musuh tanpa peperangan) dan khumus
2. Harta yang berasal dari kharaj (hak kaum muslim atas tanah yang diperoleh dari orang kafir, baik melalui peperangan atau tidak)
3. Harta yang berasal dari jizyah (hak yang diberikan Allah kepada kaum muslim dari orang kafir sebagai tunduknya mereka kepada Islam)
4. Harta yang berasal dari daribah (pajak)
5. Harta yang berasal dari ushur (pajak penjualan yang diambil pemerintah dari pedagang yang melewati batas wilayahnya dengan pungutan yang diklasifikasikan berdasarkan agamanya)
6. Harta yang tidak ada ahli warisnya atau kelebihan harta dari sisa waris (amwal al-fadla)
7. Harta yang ditinggalkan oleh orang-orang murtad
8. Harta yang diperoleh secara tidak sah para penguasa, pegawai negara, harta yang didapat tidak sejalan dengan shara'
9. Harta lain milik negara, semisal: padang pasir, gunung, pantai, laut dan tanah mati yang tidak ada pemiliknya.

4. GARIS PERBEDAAN
Dari uraian global tentang sistem ekonomi Islam tersebut maka akan nampak perbedaan yang sangat mendasar dengan sistem ekonomi yang lain, baik kapitalisme maupun sosialisme. Sistem ekonomi Islam tidak membiarkan harta kekayaan yang ada di bumi ini “diperebutkan” secara bebas sebagaimana dalam ekonomi kapitalisme. Akibat dari persaingan bebas dalam ekonomi kapitalisme, sebagaimana telah umum difahami telah mengakibatkan pihak yang kaya semakin kaya, sedangkan yang miskin semakin miskin.
Kita tentu tidak terlalu kaget jika ada 3 orang terkaya di dunia ini, ternyata kekayaannya lebih besar dari gross domestic product (GDP) 48 negara termiskin dunia. Itu berarti setara dengan seperempat jumlah total negara di dunia. Itu adalah hasil penelitian Brecher dan Smith. Demikian juga, tidak kalah hebatnya, menurut penelitian Noam Chomsky, 1% penduduk dengan pendapatan tertinggi dunia, setara dengan 60% penduduk pendapatan terendah dunia, yaitu sama dengan pendapatan dari 3 milyar manusia (Triono, 2005). Itulah “karya” nyata dari ekonomi kapitalisme.
Demikian juga, sistem ekonomi Islam juga dapat dibedakan dengan dengan jelas terhadap sistem ekonomi sosialisme. Hal itu disebabkan, di dalam sistem ekonomi Islam tetap memberi ijin kepada individu-individu untuk memiliki harta kekayaan, sebanyak apapun, sepanjang harta itu diperoleh melalui jalan yang dihalalkan oleh Islam. Jika kepemilikan individu tidak diakui, maka akibatnya dapat dilihat pada sistem ekonomi sosialisme, yaitu menyebabkan gairah kerja dan semangat berproduksi menjadi hilang.
Zain (1988), memberi bukti bahwa pengakuan terhadap kebabasan kepemilikan individu memang dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi sebagaimana yang terjadi pada sistem pertanian individual di Eropa Barat dibanding dengan sistem komunal di Rusia dan RRC. Sistem pertanian komunal di Rusia dan RRC produksinya selalu tidak pernah mengungguli produksi pertanian individu di negara-negara Eropa Barat. Fakta-fakta menunjukkan bahwa produksi pertanian di kedua negara tersebut cenderung selalu mengalami kegagalan.
Keunggulan dari sistem ekonomi Islam terutama dapat dilihat dari adanya kepemilikan umum. Sumber-sumber daya alam yang besar seperti hutan, tambang, minyak, gas, batubara, listrik, air dsb. adalah termasuk dalam kategori kepemilikan umum, sehingga seluruh hasil dari sumber daya alam tersebut harus dikembalikan kepada rakyat sebagai pemilik hakiki dari harta tersebut. Harta tersebut bukanlah milik negara, bukan milik individu, bukan milik swasta, apalagi milik swata asing sebagaimana fakta terjadinya “perampokan” dan “penjarahan” yang saat ini banyak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asing dari negara maju kepada negara berkembang.
A. Mekanisme Ekonomi
Mekanisme ekonomi yang ditempuh Sistem Ekonomi Islam dalam rangka mewujudkan distribusi kekayaan diantara manusia yang seadil-adilnya, adalah dengan sejumlah cara, yakni:
(1) Membuka kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya sebab-sebab kepemilikan (asbabu al-tamalluk) dalam kepemilikan individu (al-milkiyah al-fardiyah).
Menurut An-Nabhaniy (1990), Islam telah menetapkan sebab-sebab tertentu dimana seseorang dapat memiliki harta yang berkaitan dengan kepemilikan individu (al-milkiyah al-fardiyah) yakni (1) bekerja; (2) warisan; (3) kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup; (4) harta pemberian negara yang diberikan kepada rakyat; dan (5) harta-harta yang diperoleh oleh seseorang dengan tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun.
Agar berbagai jenis pekerjaan yang telah ditetapkan tersebut dapat dijalankan dengan baik, maka negara mempunyai kewajiban untuk menyediakan lapangan pekerjaan serta membuat berbagai ketentuan yang memudahkan setiap orang menjalankan pekerjaan tersebut.
(2) Memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya pengembangan kepemilikan (tanmiyatu al-milkiyah) melalui kegiatan investasi.
Pengembangan Kepemilikan (tanmiyatu al-milkiyah) adalah suatu mekanisme yang dipergunakan seseorang untuk menghasilkan tambahan kepemilikan tersebut. Karenanya Islam mengemukakan dan mengatur serta menjelaskan suatu mekanisme untuk mengembangkan kepemilikan.
Dalam masalah pengembangan kepemilikan, Syara’ telah menjelaskan garis-garis besar tentang mekanisme yang dipergunakan untuk mengembangkan kepemilikan, disamping juga menyerahkan rincian hukumnya kepada para mujtahid agar mereka menggali hukum-hukumnya secara rinci berdasarkan pada nash-nash yang menjelaskan tentang mekanisme tersebut serta berdasarkan pemahaman terhadap fakta yang ada. Dengan demikian syara’ telah menjelaskan berbagai muamalah dan transaksi-transaksi yang dapat digunakan untuk mengembangkan kepemilikan sekaligus juga menjelaskan berbagai muamalah dan transaksi-transaksi yang tidak boleh dilakukan dalam rangka mengembangkan kepemilikan. Dalam hal ini Islam memiliki hukum-hukum tentang pertanian, perdagangan, dan industri.
Dari sinilah kita ketahui teknik yang umumnya digunakan orang-orang mengembangkan untuk harta kekayaan adalah dengan jalan melaksanakan aktivitas pertanian, perdagangan dan industri. Yang kesemuanya ditujukan dalam rangka meningkatkan produktivitasnya.
(3) Larangan menimbun harta benda walaupun telah dikeluarkan zakatnya. Harta yang ditimbun tidak akan berfungsi ekonomi. Pada gilirannya akan menghambat distribusi karena tidak terjadi perputaran harta.
Al-Badri (1992) menjelaskan bahwa Islam mengharamkan menimbun harta benda walaupun telah dikeluarkan zakatnya dan mewajibkan pembelanjaan terhadap harta tersebut agar ia beredar di tengah-tengah masyarakat sehingga dapat diambil manfaatnya.
(4) Membuat kebijakan agar harta beredar secara luas serta menggalakkan berbagai kegiatan syirkah dan mendorong pusat-pusat pertumbuhan.
Islam memerintahkan agar harta benda beredar di seluruh anggota masyarakat, dan tidak hanya beredar di kalangan tertentu, sementara kelompok lainnya tidak mendapat kesempatan. Caranya adalah dengan menggalakkan kegiatan investasi dan pembangunan infrastruktur. Untuk merealisasikan hal ini, maka negara akan menjadi fasilitator antara orang-orang kaya yang tidak mempunyai waktu dan kesempatan untuk mengelola dan mengembangkan hartanya dengan para pengelola yang profesional yang modalnya kecil atau tidak ada. Mereka dipertemukan dalam kegiatan perseroan (syirkah).
Selain itu negara dapat juga memberikan pinjaman modal kepada orang-orang yang memerlukan modal usaha. Dan tentu saja pinjaman yang diberikan tanpa dikenakan bunga ribawi. Bahkan kepada orang-orang tertentu dapat saja diberikan modal usaha secara cuma-cuma sebagai hadiah agar ia tidak terbebani untuk mengembalikan pinjaman.
Cara lain yang dilakukan oleh negara untuk mendorong pusat-pusat pertumbuhan ekonomi adalah dengan membuat dan menyediakan berbagai fasilitas seperti jalan raya, pelabuhan, pasar dan lain sebagainya. Juga membuat kebijakan yang memudahkan setiap seorang membuat dan mengembangkan berbagai macam jenis usaha produktif.
(5) Larangan kegiatan monopoli, serta berbagai penipuan yang dapat mendistorsi pasar.
Islam melarang terjadinya monopoli terhadap produk-produk yang merupakan jenis kepemilikan individu (private property). Sebab dengan adanya monopoli, maka seseorang dapat menetapkan harga jual produk sekehendaknya, sehingga dapat merugikan kebanyakan orang. Bahkan negara tidak diperbolehkan turut terlibat dalam menetapkan harga jual suatu produk yang ada di pasar, sebab hal ini akan menyebabkan terjadinya distorsi pasar. Islam mengharamkan penetapan harga secara mutlak. Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadits dari Anas ra. Yang mengatakan :
“Harga pada masa Rasulullah saw mengalami kenaikan sangat tajam (membumbung). Lalu mereka melaporkan : ‘Wahai Rasulullah, kalau seandainya harga ini engkau tetapkan (niscaya tidak membumbung seperti ini). Beliau saw menjawab : ‘Sesungguhnya Allah-lah Yang Maha menciptakan, Yang Maha Menggenggam, Yang Maha Melapangkan, Yang Maha Memberi Rizki, lagi Maha Menentukan Harga. Aku ingin mengadap ke hadirat Allah, sementara tidak ada satu orang pun yang menuntutku karena suatu kezaliman yang aku lakukan kepadanya, dalam masalah harta dan darah.”
Imam Abu Daud meriwayatkan dari Abu Hurairah ra. yang mengatakan :
“Bahwa ada seorang laki-laki datang lalu berkata : ‘Wahai Rasulullah, tetapkanlah harga ini.’ Beliau menjawab : ‘(Tidak) justru, biarkan saja.’ Kemudian beliau didatangi laki-laki yang lain lalu mengatakan : ‘Wahai Rasulullah, tetapkanlah harga ini.’ Beliau menjawab: ‘(Tidak) tetapi Allah-lah yang berhak menurunkan dan menaikkan.”
Hadits-hadits ini menunjukkan haramnya penetapan harga, dimana penetapan harga tersebut merupakan salah satu bentuk kezaliman yang harus dihilangkan. Larangan penetapan harga bersifat umum untuk semua jenis barang, tanpa dibedakan antara bahan makanan pokok dengan yang tidak.
Meskipun demikian terhadap produk-produk yang termasuk kepemilikan umum, Islam membolehkan adanya monopoli oleh negara. Namun monopoli oleh negara bukan berarti negara dapat menetapkan harga seenaknya demi mengejar keuntungan semata. Namun negara justru berkewajiban menyediakan berbagai produk tersebut dengan harga semurah mungkin.
Hal lain yang juga dilarang oleh Islam adalah adanya upaya memotong jalur pemasaran yang dilakukan oleh pedagang perantara, sehingga para produsen terpaksa menjual pruduknya dengan harga sangat murah, padahal harga yang berlaku di pasar tidak serendah yang mereka peroleh dari pedagang perantara. Diriwayatkan oleh Abdullah Ibn Umar ra. ia berkata :
“Kami pernah keluar menyambut orang-orang yang datang membawa hasil panen dari luar kota lalu kami membelinya dari mereka. Rasulullah saw melarang kami membelinya sampai hasil panen tersebut dibawa ke pasar.” (HR. Bukhari)
Menurut riwayat Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda :
“Janganlah kamu keluar menyambut orang-orang yang membawa hasil panen ke dalam kota kita.” (HR. Bukhari)

Diberdayakan oleh Blogger.

Text Widget

Sample Text

Jalan Jenderal Ahmad Yani, Surakarta 57162, Indonesia
Kampus 2 UMS (Universitas Muhammadiyah Surakarta)
Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB-UMS)

Followers

Stats

Didukung Oleh

Didukung Oleh

Link Blog

BTemplates.com

Popular Posts