DAMPAK COVID-19
TERHADAP HAK ASASI MANUSIA
Oleh : Ria Dwi Permatasari
dan Muslimah
Ursia Musarofah
Di tengah pandemi Covid-19,
pemerintah telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai
jalan terbaik untuk mengurangi penyebaran wabah tersebut. Sebagian masyarakat
menyepelekan hal tersebut sehingga penyebaran belum dapat dihentikan. Sampai
saat ini kasus positif Covid-19 masih bertambah. Tidak bisa
dipungkiri masyarakat kena imbas pandemi ini terutama hak-hak sebagai manusia
atau HAM.
Coba
kita ingat soal tenaga kesehatan yang kekurangan Alat Pelindung Diri (APD) dan
terpaksa memodifikasi jas hujan dan materi lain untuk melindungi diri mereka
saat bertugas. Kondisi itu berarti hak atas kesehatan mereka sedang terancam.
Tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam melawan Covid-19 maka hak kesehatan mereka harus kita
lindungi.
Hak asasi
berikutnya yang terdampak di tengah wabah COVID-19 adalah hak atas informasi.
Segala bentuk informasi wabah ini penting dan dibutuhkan oleh seluruh lapisan
masyarakat, terutama para tenaga kesehatan yang berada di garda terdepan dalam
penanganan wabah. Keterlambatan dan rendahnya penyaluran informasi terkait
penanganan COVID-19 bisa membahayakan kesehatan, karena masyarakat dan tenaga
kesehatan tidak bisa mengambil langkah pencegahan yang maksimal.
Wabah
COVID-19 juga mengancam hak atas privasi. Pasien positif merasa tertekan dengan
tersebarnya lokasi tempat tinggal mereka yang disampaikan oleh petugas
penanganan Covid-19. Dampak dari tersebarnya lokasi tempat tinggal,
mempengaruhi lingkungan terdekat mereka seperti keluarga, tetangga, dan teman.
Mereka yang mempunyai hubungan dengan pasien positif dikucilkan masyarakat bahkan
daerah tempat tinggal mereka juga dicap sebagai tempat yang ditakuti atau
dihindari untuk dikunjungi.
Kemudian,
diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan kebijakan jarak
sosial (social-distancing) dan bekerja dari rumah (work from home),
para pekerja di sektor formal hingga informal, dari pekerja industri rumahan
maupun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga pekerja harian lepas
maupun pekerja berpenghasilan rendah lainnya rentan menghadapi risiko
pemotongan upah, penolakan hak cuti, dirumahkan tanpa upah, hingga pemutusan
hubungan kerja (PHK).
Jika
perusahaan memilih untuk memotong cuti bagi pekerja yang tidak masuk sebagai
salah satu cara pengendalian COVID-19, maka Pemerintah wajib memastikan perusahaan
tetap membayarkan upah pekerja. Sedangkan, pekerja yang mengalami pengurangan
pemasukan akibat penyakit juga memiliki hak untuk mengakses manfaat-manfaat
(tunai dan non-tunai), yang setidaknya mencakup pelayanan kesehatan, air dan
sanitasi, serta makanan.
Maka dari
itu, pemerintah dalam menangani wabah ini sebaiknya melakukan penangan yang
tidak melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia. Masyarakat juga harus
bekerjasama untuk menghentikan penyebarannya dengan melakukan PSBB, social-distancing,
dan work from home sesuai anjuran pemerintah.