Larangan
Mudik Di Tengah Pandemi COVID-19
Oleh : Yevi Era Damayanti
Virus Corona adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Virus Corona
juga menyebabkan gangguan ringan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru yang
berat, hingga mengakibatkan kematian. Gejala awal jika seseorang terkena infeksi virus Corona
yaitu menyerupai gejala flu. Infeksi virus Corona disebut
COVID-19 (Corona Virus Disease
2019). Virus ini pertama kali ditemukan di kota Wuhan yaitu di
negara China pada akhir Desember 2019 lalu. Virus Corana dalam penularannya
sangat cepat dan telah menyebar hampir ke semua negara yang ada di belahan
dunia, termasuk negara Indonesia. Di negara Indonesia sekarang dilakukan
kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan pada
sejumlah kota dan Kabupaten untuk menekan penyebaran virus Corona ini. Selain
diberlakukan kebijakan PSBB, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan larangan
kepada seluruh masyarakat untuk mudik pada Idul Fitri 1441 Hijriah.
Berlebaran pada hari Raya Idul Fitri tanpa mudik memang terasa berbeda
bagi masyarakat Indonesia yang sudah menjadikan pulang kampung sebagai tradisi
setiap tahunnya. Namun, pada masa penyebaran virus Corona ini mudik bukan
merupakan keputusan yang bijak bagi masyarakat Indonesia. Hal ini karena
orang-orang yang mudik bisa tertular COVID-19 saat dalam perjalanan mudik, yang
akhirnya menularkan penyakit ini pada anggota keluarga di kampung halaman. Bisa
dibayangkan jika orang orang yang mudik memiliki anggota keluarga yang sudah
lanjut usia atau anak yang masih kecil, maka kehadiran orang yang mudik
tersebut bisa membahayakan kesehatannya. Perintah larangan mudik diberlakukan
dalam rangka untuk pencegahan penyebaran virus Corona. Larangan mudik oleh
pemerintah diharapkan lebih efektif mengurangi potensi penularan Covid-19.
Upaya ini sekaligus sebagai penguatan dari kebijakan pembatasan sosial.
Namun tentu saja sudah ada sebagian masyarakat Indonesia yang sudah terlanjur
mudik. Mengenai hal ini, bagi masyarakat yang sudah terlanjur mudik sebelum
adanya maklumat larangan mudik, harus dilakukan protokol pengamanan sebagai
wujud pencegahan COVID-19. Mulai dari screening untuk mendeteksi pemudik yang
mungkin terinfeksi corona, hingga mengetatkan prosedur karantina mandiri selama
14 hari. Sebagai warga negara yang baik, seharusnya masyarakat harus mematuhi
peraturan larangan mudik ini. Karena virus ini penyebarannya sangat cepat,
dengan mematuhi larangan mudik masyarakat juga ikut berpartisipasi dalam
mendukung petugas kesehatan yang berada di rumah sakit.