Oleh : Rosalina Indah
Saputri dan Indah Widya Ningrum
Saat ini telah
terjadi wabah virus Covid-19 di berbagai dunia salah satunya Indonesia. Virus
ini menyerang sistem pernapasan yang menyebabkan gangguan ringan pada sistem
pernapasan, infeksi paru-paru yang berat, hingga kematian. Dengan adanya wabah
ini membuat pemerintah kewalahan dalam menanganinya. Wabah ini sangat merugikan
sekali untuk kesehatan, pemerintah juga telah mengupayakan segala cara agar
wabah ini segera selesai. Pemerintah mengeluarkan peraturan untuk tidak
melakukan sesuatu kegiatan yang mengundang khalayak ramai, seperti kegiatan
belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, dan semua kegiatan yang
mengundang untuk berkumpul. Perkantoran
juga diberikan arahan agar melakukan social
distancing dengan cara bekerja di rumah. Perusahaan besar juga sudah mulai
mengurangi karyawan atau memulangkan karyawannya.
Dampak dari
pandemi Covid – 19 terhadap perekonomian yaitu sektor wisata yang mengalami
kelesuan sehingga daya beli menurun secara drastis karena berkurangnya
pengunjung, yang secara otomatis juga mengurangi pendapatan dan devisa negara.
Banyaknya perusahan yang melakukan Pemberhentian Hak Kerja (PHK) karena banyak
pekerjaan yang tidak memungkinkan untuk dikerjakan di rumah, seperti kegiatan
produksi yang sangat bergantung pada mesin di tempat produksi. PHK ini juga
dilakukan karena kurangnya pembelian dari konsumen karena adanya pembatasan
ekspor ke negara tertentu sehingga akan menghambat ekspor dan mengurangi
pendapatan perusahaan. Perusahaan yang berhenti beroperasi dan peningkatan
jumlah angka pengangguran dapat menghambat dan mengurangi Produk Domestik Bruto
(PDB) serta menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Mewabahnya virus Covid-19
juga berdampak pada anjloknya perdagangan saham. Kestabilan nilai tukar rupiah.
Covid-19 juga
berdampak pada ekonomi Islam, dimana pembatasan untuk melakukan aktivitas
dengan skala besar otomatis mengurangi kinerja dari lembaga keuangan syariah.
Dampaknya diawali dengan lembaga-lembaga ekonomi syariah yang menjadi mitra dan
nasabah lembaga keuangan semakin sulit dalam melakukan aktivitasnya.
Berhentinya sebagian aktivitas ekonomi tentunya sangat berpengaruh terhadap
daya beli masyarakat itu sendiri. Masyarakat akan lebih mengutamakan makanan
dan bahan pokok dan mengesampingkan kebutuhan sekunder dan tersier. Sehingga,
aktivitas menabung menurun. Di luar itu, lembaga-lembaga keuangan syariah juga
akan mengalami perlambatan laju pertumbuhan aset.
Dalam ekonomi Islam
terdapat lembaga keuangan syariah yang dapat membantu keuangan masyarakat pada
umumnya. Indonesia dapat memaksimalkan potensi dana sosial Islam yang dikelola
oleh Organisasi Pengelola zakat, infaq, dan sedekah (OPZIS), Lembaga Pengelola
Wakaf (LPW), dan lembaga keuangan makro Baitul Mal wat Tamwil (BMT). Dana ZIS
dapat diberdayakan untuk kebutuhan dasar masyarakat, seperti makanan pokok,
alat kesehatan, dan kebersihan. Aset wakaf dapat diberdayakan untuk membantu
penyedia alat-alat kesehatan yang dibutuhkan saat ini. Peran OPZIS dapat
membantu untuk keringanan pelunasan hutang pada masyarakat dan usaha mikro yang
kehabisan modal. Peran BMT memberikan stimulus keuangan seperti penyaluran
pinjaman kebajikan.
Saat
ini, banyak juga penggalangan dana yang diinisiasi oleh masyarakat untuk
membantu ekonomi rakyat. Tak ketinggalan juga, inisiasi dari pemerintah dalam
mengeluarkan kebijakan Bantuan Langsung Tunai dan sembako. Konsep penerapan
nilai ekonomi Islam dalam hal ini sudah diterapkan pada kondisi saat ini, yaitu
pendistribusian kekayaan sebagai salah satu nilai dasar dalam kepemilikan.
Selain itu, Bank Indonesia yang telah mengambil beberapa langkah mitigasi
resiko dalam menjaga stabilitas ekonomi, yaitu dengan memperkuat intensitas
kebijakan triple invention untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah sesuai dengan
fundamental harga pasar.