COVID-19
Featuring OMNIBUS LAW
Oleh : Dwi Sulastri dan Reni Maulina
2
Maret 2020, kasus pertama koronavirus
ditemukan di Indonesia. Penyebaran virus sangat cepat sekali sampai pada bulan
Mei 2020 mencapai angka 16.000 lebih kasus yang terjadi. Ditengah pandemi ini,
pemerintah juga mengeluarkan RUU omnibus
law. Kebijakan yang memancing adanya polemik dengan masyarakat serta dirasa
menggoyahkan kestabilan kondisi politik.
Sidang
paripurna telah dilaksanakan pada pertengahan bulan April lalu. Beberapa pasal
sudah disahkan oleh Pemerintah dan DPR. Ditetapkannya sistem socialdistancing dan PSBB menghambat masyarakat sipil yang
ingin mengutarakan aspirasi mereka secara langsung. Hal tersebut menjadi salah
satu faktor adanya pemikiran “mengambil kesempatan dalam kesempitan” yang
dilakukan oleh Pemerintah. Penanganan wabah covid-19 adalah hal serius yang
seharusnya pemerintah fokus dalam menjalankannya, agar virus cepat teratasi dan
kondisi negara segera membaik. Beberapa negara merasa ragu dalam memberikan
bantuan kepada Indonesia, karena mereka merasa Indonesia sedikit lambat dalam
pergerakan penanganan covid-19 ini.
Mengeluarkan
kebijakan baru dalam kondisi seperti saat ini, yang menimbulkan banyak pro
kontra dikalangan masyarakat. Hal tersebut rasa-rasannya akan semakin
memperlambat proses pemutusan rantai penyebaran covid-19. Pemerintah yang tegas
serta masyarakat yang taat, akan sangat berdampak positif untuk kondisi
Indonesia.