Pro Kontra Kartu Pra Kerja: Bantuan atau Politik?
Oleh : Vera Amalia dan
Nisrina Febriyanti
Kartu
Pra Kerja yang merupakan salah satu program kartu sakti di era Jokowi saat
kampanye Pilpres 2019, banyak menuai pro dan kontra dari masyarakat. Kartu Pra Kerja
adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditunjukkan kepada pencari
kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau
pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja (Peraturan Presiden
Nomor 36 Tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui program Kartu
Pra Kerja).
Program
ini juga bekerjasama dengan beberapa platform
guna mendukung pelatihan. Namun, baru-baru ini kartu prakerja banyak diprotes
karena tidak sesuai dengan rencana awal dan rawan terhadap penyelewengan. Di
masa pandemi covid-19 seperti saat ini, fungsi dari kartu prakerja juga sedikit
bergeser menjadi bantuan jaring pengaman sosial bagi pekerja yang dirumahkan
atau terkena PHK dan diperuntukkan bagi masyarakat kelas bawah agar mampu memenuhi
kebutuhan pokok. Akan tetapi, program kartu prakerja dinilai tidak efektif
karena tidak tepat sasaran, karena banyak karyawan dan pekerja yang di PHK
tidak mendapat bantuan tunai tersebut.
Dalam
hal ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah yaitu
transparansi dan akurasi mengenai pendataan. Dengan adanya transparansi dan akurasi pendataan, akan mengurangi
terjadinya kesalahan maupun penyelewengan yang dapat dilakukan baik oleh
pemerintah sendiri dan masyarakat luas. Selain itu, juga harus ada prosedur dan aturan jelas yang mengatur tentang Kartu Pra
Kerja, bagaimana tata cara dan syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh calon
penerima?, siapa saja yang dapat menerima? dan sanksi apa yang akan didapatkan jika melakukan
pelanggaran? Dengan adanya kejelasan
tersebut dan sanksi tegas dari pemerintah bagi pelanggar maka program ini mungkin akan efektif dan
mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia.
Pemerintah harus bisa
menjamin ketersediaan lapangan kerja bagi orang yang sudah mengikuti program
Kartu Pra Kerja. Adapun, jika
lapangan pekerjaan kurang memadai, penerima insentif tersebut harus dibekali dengan kewirausahaan
agar dapat membuka usaha ataupun menciptakan lapangan kerja di suatu saat
nanti. Keefektifan
program ini sangat bergantung pada cara pemerintah dalam menanganinya. Sementara itu, tata cara
dalam pengelolaan insentif Kartu Pra Kerja diatur oleh Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 25 tahun 2020, insentif ini dapat digunakan sebagai biaya
pelatihan, biaya sertifikasi,
insentif sesuai pelatihan dan pengisian survei. Walaupun terdapat aturan
tersebut, masih banyak penyelewengan dilapangan yang dilakukan masyarakat
secara terang-terangan. Karena dilakukan
secara daring menggunakan website
khusus yang dibuat pemerintah, potensi kecurangan bisa terjadi dengan mudah
karena human error pada saat
menentukan peserta kartu Pra Kerja. Hal itu tidak terlepas dari kurangnya
ketegasan yang dilakukan oleh pemerintah itu sendiri. Pemerintah harus
bekerjasama dengan banyak pihak untuk mewujudkan visi dari program Kartu Pra
Kerja ini supaya dapat terdistribusi dengan baik dan dapat bermanfaat bagi
masyarakat sebagaimana mestinya.