Suscríbete

Senin, 04 November 2019

PERAN EKONOMI ISLAM DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI


PERAN EKONOMI ISLAM DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

Oleh :
Izza Amalina

Manusia merupakan makhluk sosial. Dalam memenuhi semua kebutuhannya, manusia membutuhkan bantuan dari orang lain. Salah satunya dengan melakukan kegiatan ekonomi. Dengan melakukan kegiatan ekonomi, maka kebutuhan manusia dapat tercukupi. Bagi seorang muslim, menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangannya adalah kewajiban. Termasuk dalam melakukan kegiatan ekonomi.Konsekuensinya, dalam melakukan ekonomi, orang Islam harus berdasarkan perintah dan larangan Allah. Sehingga muncullah Ekonomi Syariah
Dalam Islam, melakukan kegiatan ekonomi berdasarkan kebutuhan dan manfaat. Suatu barang dibeli apabila dibutuhkan dan memberikan manfaat. Begitu juga dengan barang yang dijual. Sehingga tidak terjadi pemborosan terhadap uang dan sombong dengan barang yang dibeli. Karena dengan membeli barang yang sesuai kebutuhan dan manfaatnya, maka barang yang dibeli juga secukupnya (tidak berlebihan). Dalam kehidupan sehari-hari, kegiatan ekonomi yang sering dilakukan adalah jual beli. Melakukan jual beli hendaknya sesuai dengan aturan Islam yaitu, barang yang dijual adalah milik sendiri sedangkan barang yang dibeli bukan merupakan milik sendieri; jual beli haruslah suka rela dan tidak boleh dalam paksaan; bukan merupakan barang haram; adanya sifat saling ridha, dll. Dalam mengambil keuntungan, hendaknya tidak berlebihan dan disesuaikan dengan usaha yang dilakukan untuk mendapatkan/menghasilkan suatu barang. Pendapat lain mengatakan sebaiknya laba yang diambil hanya sedikit tapi diikuti dengan penjualan barang yang lebih banyak
Islam juga mengatur kegiatan sosial. Setiap muslim wajib melakukan zakat, infaq, dan shadaqah karena 2,5% dari harta yang didapat bukan milik sendiri. Termasuk wakaf dan hibah. Membantu yang kesulitan dengan hutang juga diperbolehkan. Dengan catatan, pemberi hutang tidak boleh meminta uangnya dikembalikan dengan jumlah lebih. Namun apabila penerima utang ingin memberi imbalan atas bantuan yang telah diberikan dengan melebihkan kembaliannya, hal itu diperbolehkan. Membantu yang kesulitan juga dapat dengan mudharabah dan musyarakah. Keduanya merupakan kegiatan kerja sama antar dua pihak atau lebih dalam rangka untuk mendapatkan keuntungan. Hal ini diperbolehkan dalam Islam selama tidak melanggar aturan-aturan Allah.
Manusia tidak lepas dari kegiatan ekonomi sebagai fitrahnya untuk membutuhkan orang lain dalam memenuhi seluruh kebutuhannya. Namun, sebagai orang Islam, kegiatan ekonomi haruslah dilakukan berdasarkan perintah dan larangan Allah. Agar terdapat keberkahan dan tidak terjadi pemborosan

Diberdayakan oleh Blogger.

Text Widget

Sample Text

Jalan Jenderal Ahmad Yani, Surakarta 57162, Indonesia
Kampus 2 UMS (Universitas Muhammadiyah Surakarta)
Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB-UMS)

Followers

Stats

Didukung Oleh

Didukung Oleh

Blog Archive

Link Blog

BTemplates.com

Popular Posts