Suscríbete

Sabtu, 13 Juni 2020

COVID-19 Featuring OMNIBUS LAW


COVID-19 Featuring OMNIBUS LAW
Oleh : Dwi Sulastri dan Reni Maulina

            
         2 Maret 2020, kasus pertama koronavirus ditemukan di Indonesia. Penyebaran virus sangat cepat sekali sampai pada bulan Mei 2020 mencapai angka 16.000 lebih kasus yang terjadi. Ditengah pandemi ini, pemerintah juga mengeluarkan RUU omnibus law. Kebijakan yang memancing adanya polemik dengan masyarakat serta dirasa menggoyahkan kestabilan kondisi politik.

Sidang paripurna telah dilaksanakan pada pertengahan bulan April lalu. Beberapa pasal sudah disahkan oleh Pemerintah dan DPR. Ditetapkannya sistem socialdistancing dan PSBB menghambat masyarakat sipil yang ingin mengutarakan aspirasi mereka secara langsung. Hal tersebut menjadi salah satu faktor adanya pemikiran “mengambil kesempatan dalam kesempitan” yang dilakukan oleh Pemerintah. Penanganan wabah covid-19 adalah hal serius yang seharusnya pemerintah fokus dalam menjalankannya, agar virus cepat teratasi dan kondisi negara segera membaik. Beberapa negara merasa ragu dalam memberikan bantuan kepada Indonesia, karena mereka merasa Indonesia sedikit lambat dalam pergerakan penanganan covid-19 ini.

Mengeluarkan kebijakan baru dalam kondisi seperti saat ini, yang menimbulkan banyak pro kontra dikalangan masyarakat. Hal tersebut rasa-rasannya akan semakin memperlambat proses pemutusan rantai penyebaran covid-19. Pemerintah yang tegas serta masyarakat yang taat, akan sangat berdampak positif untuk kondisi Indonesia.

Diberdayakan oleh Blogger.

Text Widget

Sample Text

Jalan Jenderal Ahmad Yani, Surakarta 57162, Indonesia
Kampus 2 UMS (Universitas Muhammadiyah Surakarta)
Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB-UMS)

Followers

Stats

Didukung Oleh

Didukung Oleh

Blog Archive

Link Blog

BTemplates.com

Popular Posts