Suscríbete

Sabtu, 13 Juni 2020

DAMPAK COVID-19 TERHADAP HAK ASASI MANUSIA


DAMPAK COVID-19 TERHADAP HAK ASASI MANUSIA
    Oleh  : Ria Dwi Permatasari dan Muslimah Ursia Musarofah

          Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai jalan terbaik untuk mengurangi penyebaran wabah tersebut. Sebagian masyarakat menyepelekan hal tersebut sehingga penyebaran belum dapat dihentikan. Sampai saat ini kasus positif Covid-19 masih bertambah. Tidak bisa dipungkiri masyarakat kena imbas pandemi ini terutama hak-hak sebagai manusia atau HAM.
          Coba kita ingat soal tenaga kesehatan yang kekurangan Alat Pelindung Diri (APD) dan terpaksa memodifikasi jas hujan dan materi lain untuk melindungi diri mereka saat bertugas. Kondisi itu berarti hak atas kesehatan mereka sedang terancam. Tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam melawan Covid-19 maka hak kesehatan mereka harus kita lindungi.
          Hak asasi berikutnya yang terdampak di tengah wabah COVID-19 adalah hak atas informasi. Segala bentuk informasi wabah ini penting dan dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama para tenaga kesehatan yang berada di garda terdepan dalam penanganan wabah. Keterlambatan dan rendahnya penyaluran informasi terkait penanganan COVID-19 bisa membahayakan kesehatan, karena masyarakat dan tenaga kesehatan tidak bisa mengambil langkah pencegahan yang maksimal.
          Wabah COVID-19 juga mengancam hak atas privasi. Pasien positif merasa tertekan dengan tersebarnya lokasi tempat tinggal mereka yang disampaikan oleh petugas penanganan Covid-19. Dampak dari tersebarnya lokasi tempat tinggal, mempengaruhi lingkungan terdekat mereka seperti keluarga, tetangga, dan teman. Mereka yang mempunyai hubungan dengan pasien positif dikucilkan masyarakat bahkan daerah tempat tinggal mereka juga dicap sebagai tempat yang ditakuti atau dihindari untuk dikunjungi.
          Kemudian, diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan kebijakan jarak sosial (social-distancing) dan bekerja dari rumah (work from home), para pekerja di sektor formal hingga informal, dari pekerja industri rumahan maupun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga pekerja harian lepas maupun pekerja berpenghasilan rendah lainnya rentan menghadapi risiko pemotongan upah, penolakan hak cuti, dirumahkan tanpa upah, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
          Jika perusahaan memilih untuk memotong cuti bagi pekerja yang tidak masuk sebagai salah satu cara pengendalian COVID-19, maka Pemerintah wajib memastikan perusahaan tetap membayarkan upah pekerja. Sedangkan, pekerja yang mengalami pengurangan pemasukan akibat penyakit juga memiliki hak untuk mengakses manfaat-manfaat (tunai dan non-tunai), yang setidaknya mencakup pelayanan kesehatan, air dan sanitasi, serta makanan.
          Maka dari itu, pemerintah dalam menangani wabah ini sebaiknya melakukan penangan yang tidak melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia. Masyarakat juga harus bekerjasama untuk menghentikan penyebarannya dengan melakukan PSBB, social-distancing, dan work from home sesuai anjuran pemerintah.

Diberdayakan oleh Blogger.

Text Widget

Sample Text

Jalan Jenderal Ahmad Yani, Surakarta 57162, Indonesia
Kampus 2 UMS (Universitas Muhammadiyah Surakarta)
Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB-UMS)

Followers

Stats

Didukung Oleh

Didukung Oleh

Blog Archive

Link Blog

BTemplates.com

Popular Posts