Suscríbete

Sabtu, 13 Juni 2020

Larangan Mudik di Tengah Pandemi COVID-19


Larangan Mudik Di Tengah Pandemi COVID-19
Oleh : Yevi Era Damayanti

Virus Corona adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Virus Corona juga menyebabkan gangguan ringan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru yang berat, hingga mengakibatkan kematian. Gejala awal jika seseorang terkena infeksi virus Corona yaitu menyerupai gejala flu. Infeksi virus Corona disebut COVID-19 (Corona Virus Disease 2019). Virus ini pertama kali ditemukan di kota Wuhan yaitu di negara China pada akhir Desember 2019 lalu. Virus Corana dalam penularannya sangat cepat dan telah menyebar hampir ke semua negara yang ada di belahan dunia, termasuk negara Indonesia. Di negara Indonesia sekarang dilakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan pada sejumlah kota dan Kabupaten untuk menekan penyebaran virus Corona ini. Selain diberlakukan kebijakan PSBB, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan larangan kepada seluruh masyarakat untuk mudik pada Idul Fitri 1441 Hijriah.

Berlebaran pada hari Raya Idul Fitri tanpa mudik memang terasa berbeda bagi masyarakat Indonesia yang sudah menjadikan pulang kampung sebagai tradisi setiap tahunnya. Namun, pada masa penyebaran virus Corona ini mudik bukan merupakan keputusan yang bijak bagi masyarakat Indonesia. Hal ini karena orang-orang yang mudik bisa tertular COVID-19 saat dalam perjalanan mudik, yang akhirnya menularkan penyakit ini pada anggota keluarga di kampung halaman. Bisa dibayangkan jika orang orang yang mudik memiliki anggota keluarga yang sudah lanjut usia atau anak yang masih kecil, maka kehadiran orang yang mudik tersebut bisa membahayakan kesehatannya. Perintah larangan mudik diberlakukan dalam rangka untuk pencegahan penyebaran virus Corona. Larangan mudik oleh pemerintah diharapkan lebih efektif mengurangi potensi penularan Covid-19. Upaya ini sekaligus sebagai penguatan dari kebijakan pembatasan sosial. Namun tentu saja sudah ada sebagian masyarakat Indonesia yang sudah terlanjur mudik. Mengenai hal ini, bagi masyarakat yang sudah terlanjur mudik sebelum adanya maklumat larangan mudik, harus dilakukan protokol pengamanan sebagai wujud pencegahan COVID-19. Mulai dari screening untuk mendeteksi pemudik yang mungkin terinfeksi corona, hingga mengetatkan prosedur karantina mandiri selama 14 hari. Sebagai warga negara yang baik, seharusnya masyarakat harus mematuhi peraturan larangan mudik ini. Karena virus ini penyebarannya sangat cepat, dengan mematuhi larangan mudik masyarakat juga ikut berpartisipasi dalam mendukung petugas kesehatan yang berada di rumah sakit.

Diberdayakan oleh Blogger.

Text Widget

Sample Text

Jalan Jenderal Ahmad Yani, Surakarta 57162, Indonesia
Kampus 2 UMS (Universitas Muhammadiyah Surakarta)
Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB-UMS)

Followers

Stats

Didukung Oleh

Didukung Oleh

Blog Archive

Link Blog

BTemplates.com

Popular Posts