Suscríbete

Sabtu, 13 Juni 2020

Pro Kontra Kartu Pra Kerja: Bantuan atau Politik?


Pro Kontra Kartu Pra Kerja: Bantuan atau Politik?
Oleh : Vera Amalia dan Nisrina Febriyanti

Kartu Pra Kerja yang merupakan salah satu program kartu sakti di era Jokowi saat kampanye Pilpres 2019, banyak menuai pro dan kontra dari masyarakat. Kartu Pra Kerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditunjukkan kepada pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja (Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui program Kartu Pra Kerja).

Program ini juga bekerjasama dengan beberapa platform guna mendukung pelatihan. Namun, baru-baru ini kartu prakerja banyak diprotes karena tidak sesuai dengan rencana awal dan rawan terhadap penyelewengan. Di masa pandemi covid-19 seperti saat ini, fungsi dari kartu prakerja juga sedikit bergeser menjadi bantuan jaring pengaman sosial bagi pekerja yang dirumahkan atau terkena PHK dan diperuntukkan bagi masyarakat kelas bawah agar mampu memenuhi kebutuhan pokok. Akan tetapi, program kartu prakerja dinilai tidak efektif karena tidak tepat sasaran, karena banyak karyawan dan pekerja yang di PHK tidak mendapat bantuan tunai tersebut.

Dalam hal ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah yaitu transparansi dan akurasi mengenai pendataan. Dengan adanya transparansi dan akurasi pendataan, akan mengurangi terjadinya kesalahan maupun penyelewengan yang dapat dilakukan baik oleh pemerintah sendiri dan masyarakat luas. Selain itu, juga harus ada prosedur dan aturan jelas yang mengatur tentang Kartu Pra Kerja, bagaimana tata cara dan syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh calon penerima?, siapa saja yang dapat menerima? dan sanksi apa yang akan didapatkan jika melakukan pelanggaran? Dengan adanya kejelasan tersebut dan sanksi tegas dari pemerintah bagi pelanggar maka program ini mungkin akan efektif dan mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia.

Pemerintah harus bisa menjamin ketersediaan lapangan kerja bagi orang yang sudah mengikuti program Kartu Pra Kerja. Adapun, jika lapangan pekerjaan kurang memadai, penerima insentif tersebut harus dibekali dengan kewirausahaan agar dapat membuka usaha ataupun menciptakan lapangan kerja di suatu saat nanti. Keefektifan program ini sangat bergantung pada cara pemerintah dalam menanganinya. Sementara itu, tata cara dalam pengelolaan insentif Kartu Pra Kerja diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 tahun 2020, insentif ini dapat digunakan sebagai biaya pelatihan, biaya sertifikasi, insentif sesuai pelatihan dan pengisian survei. Walaupun terdapat aturan tersebut, masih banyak penyelewengan dilapangan yang dilakukan masyarakat secara terang-terangan.  Karena dilakukan secara daring menggunakan website khusus yang dibuat pemerintah, potensi kecurangan bisa terjadi dengan mudah karena human error pada saat menentukan peserta kartu Pra Kerja. Hal itu tidak terlepas dari kurangnya ketegasan yang dilakukan oleh pemerintah itu sendiri. Pemerintah harus bekerjasama dengan banyak pihak untuk mewujudkan visi dari program Kartu Pra Kerja ini supaya dapat terdistribusi dengan baik dan dapat bermanfaat bagi masyarakat sebagaimana mestinya.


Diberdayakan oleh Blogger.

Text Widget

Sample Text

Jalan Jenderal Ahmad Yani, Surakarta 57162, Indonesia
Kampus 2 UMS (Universitas Muhammadiyah Surakarta)
Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB-UMS)

Followers

Stats

Didukung Oleh

Didukung Oleh

Blog Archive

Link Blog

BTemplates.com

Popular Posts