Suscríbete

Sabtu, 13 Juni 2020

Lika-Liku Permasalahan Wakaf


Lika-Liku Permasalahan Wakaf
Oleh : Anindya Pangestuti

Kalian pasti sudah sering mendengar kata wakaf atau mungkin kalian belum pernah mendengarnya? Jadi apa itu wakaf? Wakaf adalah sedekah jariyah, yakni menyedekahkan harta kita untuk kepentingan ummat. Harta Wakaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Karena wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama ummat (tabungwakaf.com). Karena wakaf ini termasuk sedekah jariyah maka pahala wakaf ini akan terus mengalir meskipun orang yang berwakaf (al-waqif) telah meninggal dunia selama sesuatu yang diwakafkan tersebut masih dimanfaatkan oleh masyarakat.
Selain itu, berwakaf juga mempunyai banyak manfaat bagi yang mewakafkan dan masyarakat. Apa aja manfaat dari wakaf? Manfaatnya yaitu dapat mensucikan harta, membantu meringankan beban orang lain, menumbuhkan jiwa sosial, rasa kasih sayang terhadap sesama, dan sikap zuhud, sikap zuhud adalah sikap dimana seseorang lebih mementingkan urusan akhirat daripada urusan dunia atau kekayaan harta, dan tentu masih banyak lagi manfaat dari wakaf.
Jika berbicara tentang wakaf, pernah terfikirkan tidak oleh kalian apakah dalam melaksanakan wakaf tersebut ada permasalahan yang terjadi? Jawabannya adalah tentu ada. Jadi di sini Saya akan membahas salah satu permasalahan dalam wakaf yaitu “Apakah orang yang berwakaf berhak mendapatkan hasil dari keuntungan wakafnya?” Contohnya ada orang yang mewakafkan tanahnya untuk dimanfaatkan masyarakat dengan niat hasilnya untuk membantu kehidupan anak-anak di panti asuhan dan membantu orang yang kesusahan. Jika suatu ketika ada keuntungan yang diperoleh dari wakafnya adakah hak orang yang berwakaf mengambil sedikit keuntungan untuk dirinya pribadi? Dan apakah boleh jika suatu ketika orang yang berwakaf ini menarik kembali tanah yang diwakafkan?
Jawaban dari kedua pertanyaan tersebut adalah tidak boleh, karena tanah atau harta yang telah diwakafkan tersebut sudah tidak menjadi hak milik dari orang yang mewakafkan jadi tidak ada hak baginya mengambil sedikit atau sebagian keuntungan dari hasil wakaf tersebut dan tidak berhak baginya untuk menarik kembali tanah atau harta yang telah diwakafkan. Adapun hadist tentang wakaf berikut:
إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُ بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا قَالَ فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمَ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ

Saya mendapat bagian tanah di Khaibar. Tidaklah kami memiliki harta yang lebih aku senangi daripada tanah ini. Lalu apa yang engkau perintahkan kepadaku, wahai Nabi? Beliau menjawab,”Jika engkau menghendaki, engkau wakafkan tanahnya, dan engkau shadaqohkan hasilnya.” Dia berkata : Lalu Umar mewakafkan tanahnya, bahwa tanahnya tidak dijual, tidak dihibahkan, tidak diwariskan. Lalu Umar menyedekahkan hasilnya untuk diberikan kepada kaum fakir, untuk kerabat, untuk memerdekakan budak, untuk kepentingan jalan Allah, untuk orang yang terputus bekal bepergiannya, dan untuk menjamu tamu. Yang mengurusinya tidak mengapa bila dia makan sebagian hasilnya dan memberi makan yang lain, asalkan bukan menimbun harta. [HR Bukhari, no. 2532].
            Jadi kesimpulannya adalah orang yang berwakaf (al waqif) sudah tidak ada hak dari tanah/harta yang telah diwakafkan. Lalu apa yang dia dapat? Yang dia dapat adalah pahala jariyah dan ridho dari Allah. Dan tanah/harta tersebut menjadi tanggung jawab dari nazir (orang yang menerima wakaf) untuk pemanfaatan dan pengelolaannya.

Diberdayakan oleh Blogger.

Text Widget

Sample Text

Jalan Jenderal Ahmad Yani, Surakarta 57162, Indonesia
Kampus 2 UMS (Universitas Muhammadiyah Surakarta)
Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB-UMS)

Followers

Stats

Didukung Oleh

Didukung Oleh

Blog Archive

Link Blog

BTemplates.com

Popular Posts